www.wikidata.id-id.nina.az
Lihat pula Televisi digital dan Televisi digital terestrial Televisi digital terestrial di Indonesia dimulai pada tahun 2009 dan di sebagian besar wilayah beroperasi bersamaan dengan sistem TV analog Pada awalnya televisi terestrial digital di Indonesia menggunakan sistem DVB T namun kemudian berganti ke DVB T2 dengan terbitnya Permenkominfo No 5 2012 1 Penghentian siaran analog secara nasional akan dimulai pada 30 April 2022 2 dan per Juni 2023 288 dari total 514 kabupaten kota di Indonesia atau 140 dari 225 wilayah siaran telah menerima siaran digital secara penuh mematikan siaran analognya secara permanen Daftar isi 1 Sistem 1 1 Standar penyiaran 1 2 Spesifikasi teknis 1 2 1 Pemancar 1 2 2 Pesawat televisi STB 1 3 Frekuensi dan saluran 1 4 Pembagian wilayah 2 Proses migrasi 2 1 Kampanye 2 2 Bantuan kepada masyarakat 3 Sejarah 3 1 2004 2008 3 2 2008 2011 3 3 2011 2015 3 4 2015 2020 3 5 2020 sekarang 3 5 1 Pelaksanaan ASO dan respon 4 Industri 5 Lihat pula 6 Referensi 7 Pranala luarSistemSejak tahun 2012 infrastruktur pendukung siaran televisi digital sudah mulai dibangun 3 Proses pembangunan itu dimulai dari pulau Jawa Sumatra dan Kalimantan 3 Saat ini proses pembangunan masih terus dilakukan guna mendapatkan siaran televisi digital yang merata 3 dan di banyak daerah infrastruktur terutama mux sudah selesai dibangun dan beroperasi 4 5 Standar penyiaran nbsp Logo DVB T2 yang umumnya muncul di televisi yang bisa menerima siaran digital maupun STB penerima siaran digital nbsp Logo Siap Digital yang muncul pada perangkat penerima siaran digital DVB T2 di Indonesia sejak 2020Pada tahun 2007 pemerintah menetapkan DVB T sebagai standar penyiaran televisi digital terestrial 6 Aturan yang berjudul Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak ini termuat dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Sofyan Djalil Nomor 07 P M KOMINFO 3 2007 pada 21 Maret 2007 6 Dalam Permen ini diatur bahwa teknologi untuk televisi tidak bergerak di Indonesia yaitu menggunakan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial DVB T terhitung sejak tahun 2007 6 Dalam ketetapan ini pula diatur tentang rencana induk frekuensi penyiaran digital terestrial standarisasi perangkat penyiaran digital terestrial dan jadwal proses pelaksanaan peralihan migrasi dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital termasuk masa transisi penyelenggaraan penyiaran analog dan digital secara bersamaan simulcast period 6 Peraturan tentang lembaga penyiaran jasa televisi terestrial serta industri perdagangan yang berhubungan dengan pengalihan migrasi dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital juga disebutkan dalam Permen ini 6 Namun ketetapan ini mengalami perubahan pada tahun 2012 sehingga standar penyiaran digital terestrial yang semula berstandar DVB T diubah menjadi standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation DVB T2 Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No 36 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pada 20 November 2012 7 8 Perubahan ini terjadi dengan harapan mempercepat penyelesaian proses transisi siaran televisi analog ke digital 8 Selain itu DVB T2 juga dianggap merupakan sistem yang lebih canggih daripada DVB T 9 10 Dengan DVB T2 masyarakat dapat menikmati siaran tv digital secara gratis dengan gambar tajam bening dan kualitas suara yang lebih jernih serta mempunyai kemampuan untuk memutar film dengan kualitas HD 1080p 10 Selain itu sebagian set top box DVB T2 dapat juga berfungsi sebagai pemutar media digital yang memberikan terobosan baru dengan berbagai macam dukungan format file seperti mendengarkan musik dan menonton film Seiring dengan perubahan ini pemerintah saat itu juga menganggarkan penyediaan set top box STB 1 juta unit secara gratis ke masyarakat senilai Rp 300 miliar dari APBN 2013 8 Berdasarkan ketetapan yang diatur pemerintah dalam Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital setiap alat dan perangkat televisi siaran digital berbasis DVB T2 yang dibuat dirakit dan dimasukkan untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenkominfo No 36 2012 7 Untuk dapat memenuhi syarat setiap perangkat DVB T2 harus terlebih dahulu melaksanakan pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku badan penetap 7 Landasan peraturan yang menetapkan sistem DVB T2 ini sendiri kemudian digantikan dengan Permenkominfo No 4 2019 berjudul Persyaratan Teknis Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran dan Permenkominfo No 6 2019 berjudul Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency Meskipun demikian aturan baru tersebut ditambah dengan aturan selanjutnya yang mengatur siaran digital seperti Peraturan Pemerintah No 46 2021 dan turunannya seperti Permenkominfo No 6 2021 tidak mengubah sistem penyiaran digital sehingga DVB T2 tetap berlaku sebagai sistem siaran digital nasional 11 12 Spesifikasi teknis Dalam Permenkominfo No 4 2019 tercantum syarat teknis pemancar dan alat penerima televisi dekoder siaran digital seperti yang ada di bawah ini 11 Pemancar Karakteristik umum Frekuensi kerja 478 MHz 694 MHz Kanal 22 48 Modulasi COFDM ETSI EN 302 755 Opsi SFN ETSI TS 102 831 Lebar pita kanal bandwith 8 MHz Guard interval 1 16 wajib 1 4 19 256 1 8 19 128 1 32 1 128 opsional FEC Code Rates 4 5 wajib 1 2 3 5 2 3 3 4 5 6 opsional Modulasi 64QAM wajib 4 QAM QPSK 16QAM 256QAM opsional Mode transmisi 32K Extended wajib 1K 2K 4K 8K 8K Extended 16K 16K Extended 32K opsional Pilot pattern PP4 wajib PP1 PP2 PP3 PP5 PP6 PP7 PP8 opsional Antarmuka input dan output Sistem kompresi MPEG 4 Transport Stream Input ASI atau IP T2 MI ASI atau T2 MI IP ETSI EN 102 773 RF Output Kekuatan output 1 W 20 000 W rms Impendansi output 50 W MER rms 31 dB Shoulder distance 36 dB Respon frekuensi lt 0 5 dB Spectrum mask filter Compliance with ETSI EN 302 755 dengan output band pass filter Spurious emission 60 dB Selisih dari peak signal carrier terhadap signal spurious Masukan Tegangan 220 V 10 satu fasa 380 V 10 tiga fasa Frekuensi 50 Hz Persyaratan lingkungan tidak wajib Temperatur lingkungan 0 45 C Kelembaban lt 90 non condensing Pesawat televisi STB Menggunakan jenis DVB T2 Karakteristik Umum Tegangan input 220V 10 AC atau menggunakan adaptor DC maupun interface USB Frekuensi input tegangan AC 50 Hz 2 Suhu 0 400 Celcius Kelembaban 10 90 Tuner Rentang frekuensi 478 694 MHz Demodulasi COFDM Lebar pita kanal 8 MHz Mode transmisi 1K 2K 4K 8K 8K Extended 16K 16K Extended 32K 32K Extended Guard interval 1 4 1 16 19 256 1 8 19 128 1 32 1 128 Forward Error Correction FEC Modulasi 4QAM QPSK 16QAM 64QAM 256QAM Level input sinyal 70 dBm s d 25 dBm 38 dBmV s d 83 dBmV Impendansi input antena 75 W Receiver Noise Figure 6 dB Mode Operasi Pilot Pattern PP1 PP2 PP3 PP4 PP5 PP6 PP7 PP8 Mode input A single PLP atau B multiple PLPs Demultipleksing Profile MPEG 2 Transport Stream Dekoder video MPEG 4 H 264 Aspek rasio video 4 3 16 9 Resolusi video SDTV 720x576 wajib HDTV 1920x1080i opsional HDTV 1920x1080p opsional UHD 4K 3840x2160p opsional UHD 8K 7680x4320p opsional Bitrate siaran digital SDTV paling tinggi 2 5 Mbps sedangkan untuk HDTV paling tinggi 6 Mbps 12 Dekoder audio MPEG 1 Layer I amp II wajib HE AAC opsional Menu dan Bahasa EPG Bahasa Indonesia Durasi EPG 7 hari Konektor input output Televisi Input RF Konektor IEC 61169 2 Female 75 W Input Composite Video RCA Jack 75 W opsional Input HDMI HDMI opsional Input USB USB opsional RJ 45 RJ 45 opsional Set top box Output RF Konektor IEC 61169 2 Male 75 W Composite Video Out RCA Jack 75 W Audio Analog Out RCA Jack 10 kW Output HDMI HDMI opsional Konektor Input RF IEC 61169 2 Female 75 W Input USB USB opsional RJ 45 RJ 45 opsional Informasi layanan Paling sedikit mendukung Service Description Table SDT Event Information Table EIT dan Time and Date Table TDT Perangkat dapat mengidentifikasi kanal baru dan atau multipleks baru secara otomatis dan memperbarui PAT PMT NIT dan SDT Identitas informasi layanan country code IDN original network id 0x2168 private data specifier id 0x00002168 Description Digital Terrestrial Network of Indonesia Penerima DVB T2 harus mendukung LCN dengan menggunakan descriptor tag 0x83 Versi 1 dan 0x87 Versi 2 Semua layanan harus diurutkan didaftar dan diatur sesuai dengan LCN yang ditentukan Jika kedua LCN versi 1 dan dan versi 2 dipancarkan dalam satu Original Network ID maka perangkat penerima DVB T2 harus mengurutkan dari LCN versi 2 prioritas lebih tinggi Firmware dan sistem operasi Perubahan transmisi Perangkat mampu mengatasi perubahan mode transmisi dengan gangguan yang minimal terhadap pengguna Bentrok Layanan Layanan diurutkan berdasarkan LCN yang memiliki sinyal paling kuat Jika terdapat 2 LCN yang sama maka LCN yang memiliki sinyal yang lebih lemah dimasukkan ke dalam LCN 800 999 Perangkat mampu mengurutkan nomor pada LCN 800 999 ini secara incremental sesuai dengan jumlah LCN yang berbenturan Perangkat menyediakan factory reset Perangkat menyediakan firmware upgrade menggunakan setidaknya satu dari interface berikut USB RJ 45 atau Wi Fi Ethernet IEE802 3 kartu memori over the air Logo Siap Digital Alat dan atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis DVB T2 wajib dilengkapi dengan logo Siap Digital Lainnya Alat dan atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis DVB T2 wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri TKDN paling sedikit 20 Selain itu wajib juga dilengkapi dengan EWS Frekuensi dan saluran Artikel utama Penyelenggara Multipleksing Dengan adanya siaran digital tidak seperti televisi analog maka tidak semua stasiun televisi akan memiliki frekuensi kanalnya sendiri Secara resmi dalam Permenkominfo No 6 2021 para pemilik frekuensi kanal digital dikenal dengan nama Penyelenggara Multipleksing dahulu LPPPM LP3M Mereka inilah yang akan mengelola dan menyewakan saluran dalam siaran digital Penyelenggara mux memiliki cakupan siar regional daerah 12 dengan kanal yang berbeda beda tentunya per wilayah Stasiun televisi yang tidak memiliki frekuensi dan akan menjadi penyewa saluran di kanal penyelenggara multipleksing mux dikenal dengan nama Lembaga Penyiaran Layanan Program Siaran yang memiliki cakupan operasi secara regional maupun nasional 13 Pengelola multipleksing terdiri dari dua jenis yaitu langsung ditetapkan pemerintah yaitu TVRI dan hasil seleksi dari televisi swasta TVRI merupakan pengelola mux terbanyak sebesar 136 pemancar frekuensi digital di seluruh daerah di Indonesia 14 sedangkan televisi swasta umumnya memiliki frekuensi di berbagai daerah dengan jumlah yang lebih sedikit Setiap saluran yang mengisi mux digital nantinya akan diberi nomor khusus dari pemerintah atau dikenal dengan nama logical channel number LCN Mereka juga bisa menampilkan jadwal dan keterangan acaranya jika diperlukan lewat panduan program elektronik electronic program guide EPG Saluran saluran yang bersiaran digital dapat memancarkan siarannya secara standard definition SD atau high definition HD Selain televisi sebenarnya stasiun radio juga dapat menyalurkan siarannya menggunakan metode ini 15 16 walaupun sejauh ini potensi tersebut masih belum terlalu dimanfaatkan oleh perusahaan media maupun diatur oleh pemerintah Selain fitur fitur tersebut televisi digital di masa mendatang juga diharapkan akan dilengkapi dengan aneka fitur lain seperti sistem peringatan dini bencana early warning system EWS dan pengaman anak parental lock 17 18 Pengaturan kanal dalam siaran digital dilakukan oleh pemerintah Dahulu pada saat siaran digital masih di awal percobaan 2008 pemerintah sempat menyatakan bahwa akan menggunakan kanal 28 45 UHF 19 Namun kemudian alokasi frekuensi tersebut diubah seiring waktu Saat ini menurut Permenkominfo No 6 2019 siaran digital akan menggunakan frekuensi dari 478 MHz 694 MHz kanal 22 48 UHF Kanal utama yang digunakan bagi mengirimkan siaran berada di 27 48 UHF sedangkan sisanya 22 26 UHF untuk cadangan siaran digital di masa mendatang 12 Dengan siaran digital berarti kanal 49 62 UHF atau frekuensi 695 25 799 25 MHz tidak dipergunakan lagi sehingga sisa frekuensi ini dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan lain terutama di bidang telekomunikasi yang jika dimanfaatkan bisa memberi pemasukan bagi negara dan meningkatkan kualitas jaringan Inilah yang disebut dengan dividen digital dari siaran televisi digital 20 Pembagian wilayah Menurut Permenkominfo No 6 2019 wilayah siaran digital di Indonesia secara resmi dibagi menjadi 225 wilayah layanan siaran 21 Satu wilayah siaran dapat terdiri dari beberapa kabupaten kota atau di beberapa wilayah layanan seperti Jabodetabek dan DI Yogyakarta melintasi batas provinsi Umumnya satu wilayah siaran memiliki satu pemancar namun jika diperlukan perluasan cakupan siaran di wilayah tersebut dapat diterapkan single frequency network SFN yang berarti terdapat beberapa pemancar meskipun dalam wilayah siar dan kanal yang sama Berikut wilayah layanan siaran digital di Indonesia 12 22 Wilayah Layanan Kabupaten Kota Alokasi Kanal Tetap UHF a Mengikuti ASO b Aceh 1 Kabupaten Aceh Besar Kota Banda Aceh 29 32 35 38 41 44 YaAceh 2 Kota Sabang 30 33 36 39 42 45 YaAceh 3 Kabupaten Aceh Jaya 30 33 36 39 42 45 TidakAceh 4 Kabupaten Pidie Kabupaten Pidie Jaya Kabupaten Bireuen 28 31 34 37 40 43 YaAceh 5 Kabupaten Aceh Barat Kabupaten Aceh Barat Daya Kabupaten Nagan Raya 29 32 35 38 41 44 TidakAceh 6 Kabupaten Aceh Tengah Kabupaten Bener Meriah 30 33 36 39 42 45 TidakAceh 7 Kabupaten Aceh Utara Kota Lhokseumawe 29 32 35 38 41 44 YaAceh 8 Kabupaten Aceh Timur Kabupaten Aceh Tamiang Kota Langsa 30 33 36 39 42 45 TidakAceh 9 Kabupaten Gayo Lues 27 46 47 48 TidakAceh 10 Kabupaten Aceh Tenggara 29 32 35 38 41 44 TidakAceh 11 Kabupaten Aceh Selatan 28 31 34 37 40 43 TidakAceh 12 Kota Subulussalam 27 46 47 48 TidakAceh 13 Kabupaten Aceh Singkil 29 32 35 38 41 44 TidakAceh 14 Kabupaten Simeulue 30 33 36 39 42 45 TidakSumatera Utara 1 Kabupaten Langkat Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Serdang Bedagai Kota Medan Kota Binjai Kota Tebing Tinggi 28 31 34 37 40 43 YaSumatra Utara 2 Kabupaten Karo Kabupaten Simalungun Kabupaten Asahan Kabupaten Batubara Kota Pematangsiantar Kota Tanjungbalai 29 32 35 38 41 44 YaSumatra Utara 3 Kabupaten Labuhanbatu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara 30 33 36 39 45 TidakSumatra Utara 4 Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Toba Samosir Kabupaten Samosir Kabupaten Humbang Hasundutan 27 31 46 47 48 TidakSumatra Utara 5 Kabupaten Dairi Kabupaten Pakpak Bharat 30 33 36 39 42 45 YaSumatra Utara 6 Kabupaten Tapanuli Tengah Kota Sibolga 30 33 36 39 42 45 TidakSumatra Utara 7 Kabupaten Tapanuli Selatan Kabupaten Padang Lawas Utara Kabupaten Padang Lawas Kota Padang Sidempuan 29 32 35 38 41 TidakSumatra Utara 8 Kabupaten Mandailing Natal 30 33 36 39 42 45 TidakSumatra Utara 9 Kabupaten Nias Kabupaten Nias Selatan Kabupaten Nias Utara Kabupaten Nias Barat Kota Gunungsitoli 29 32 35 38 41 44 TidakSumatera Barat 1 Kabupaten Solok Kabupaten Sijunjung Kabupaten Tanah Datar Kabupaten Padang Pariaman Kabupaten Agam Kota Padang Kota Pariaman Kota Bukittinggi Kota Padang Panjang Kota Solok Kota Sawahlunto 30 33 36 39 42 45 YaSumatra Barat 2 Kabupaten Pasaman Barat 29 32 35 38 41 44 TidakSumatra Barat 3 Kabupaten Pasaman 27 46 47 48 TidakSumatra Barat 4 Kabupaten Lima Puluh Kota Kota Payakumbuh 29 32 35 38 41 44 YaSumatra Barat 5 Kabupaten Dharmasraya 28 31 34 37 40 43 TidakSumatra Barat 6 Kabupaten Solok Selatan 29 32 35 38 41 44 TidakSumatra Barat 7 Kabupaten Pesisir Selatan 28 31 34 37 40 43 YaSumatra Barat 8 Kabupaten Kepulauan Mentawai 29 32 35 38 41 44 TidakRiau 1 Kabupaten Kampar Kota Pekanbaru 30 33 39 45 YaRiau 2 Kabupaten Rokan Hulu 28 31 37 43 TidakRiau 3 Kabupaten Rokan Hilir 40 42 44 46 48 YaRiau 4 Kabupaten Bengkalis Kabupaten Kepulauan Meranti Kota Dumai 32 34 36 38 YaRiau 5 Kabupaten Siak Kabupaten Pelalawan Kabupaten Kuantan Singingi 29 35 41 47 YaRiau 6 Kabupaten Indragiri Hulu 27 46 47 48 TidakRiau 7 Kabupaten Indragiri Hilir 30 33 36 39 45 YaKepulauan Riau 1 Kabupaten Bintan Kabupaten Karimun Kota Tanjungpinang 40 42 44 46 48 YaKepulauan Riau 2 Kabupaten Kepulauan Anambas 30 33 36 39 42 45 TidakKepulauan Riau 3 Kabupaten Natuna 28 31 34 37 43 TidakKepulauan Riau 4 Kabupaten Lingga 29 35 41 47 TidakJambi 1 Kabupaten Muaro Jambi Kabupaten Sarolangun Kabupaten Batanghari Kota Jambi 29 32 35 38 41 44 YaJambi 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur 28 31 34 37 40 43 YaJambi 3 Kabupaten Bungo Kabupaten Tebo 30 33 36 39 42 45 YaJambi 4 Kabupaten Kerinci Kota Sungai Penuh 30 33 36 39 42 45 YaJambi 5 Kabupaten Merangin 28 31 34 37 40 43 YaSumatera Selatan 1 Kabupaten Banyuasin Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten Ogan Komering Ilir Kota Palembang 29 32 35 38 41 44 YaSumatra Selatan 2 Kabupaten Musi Banyuasin 28 31 34 37 40 43 YaSumatra Selatan 3 Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara Kabupaten Empat Lawang Kota Lubuklinggau 27 46 47 48 YaSumatra Selatan 4 Kabupaten Muara Enim Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Kota Prabumulih 30 33 36 39 42 45 YaSumatra Selatan 5 Kabupaten Lahat Kota Pagar Alam 29 32 35 38 41 44 YaSumatra Selatan 6 Kabupaten Ogan Komering Ulu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 27 46 47 48 YaSumatra Selatan 7 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 30 33 36 39 42 45 TidakBangka Belitung 1 Kabupaten Bangka Tengah Kota Pangkalpinang 30 33 36 39 42 45 YaBangka Belitung 2 Kabupaten Bangka Kabupaten Bangka Barat 28 31 34 37 40 43 YaBangka Belitung 3 Kabupaten Bangka Selatan 29 32 35 38 41 44 TidakBangka Belitung 4 Kabupaten Belitung Kabupaten Belitung Timur 28 31 34 37 40 43 YaBengkulu 1 Kabupaten Bengkulu Tengah Kota Bengkulu 28 31 34 37 40 43 YaBengkulu 2 Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Seluma 30 33 36 39 42 45 TidakBengkulu 3 Kabupaten Kaur 28 31 34 37 40 43 TidakBengkulu 4 Kabupaten Rejang Lebong Kabupaten Lebong Kabupaten Kepahiang 30 33 36 39 42 45 TidakBengkulu 5 Kabupaten Bengkulu Utara 29 32 35 38 41 44 TidakBengkulu 6 Kabupaten Muko Muko 27 46 47 48 TidakLampung 1 Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Lampung Timur Kabupaten Lampung Selatan Kabupaten Pesawaran Kabupaten Pringsewu Kota Bandar Lampung Kota Metro 30 33 36 39 42 45 YaLampung 2 Kabupaten Tulang Bawang Kabupaten Mesuji 27 46 47 48 TidakLampung 3 Kabupaten Lampung Utara Kabupaten Way Kanan Kabupaten Tulang Bawang Barat 28 31 34 37 40 43 YaLampung 4 Kabupaten Lampung Barat Kabupaten Tanggamus Kabupaten Pesisir Barat 29 32 35 38 41 44 TidakBanten 1 Kabupaten Serang Kota Cilegon Kota Serang 29 32 35 38 41 44 YaBanten 2 Kabupaten Pandeglang 28 31 34 37 40 43 YaBanten 3 Kabupaten Lebak 30 33 36 39 42 45 YaDKI Jakarta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kabupaten Bogor Kabupaten Tangerang Kabupaten Bekasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Bogor Kota Depok Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan Kota Bekasi 24 26 28 31 34 37 40 43 YaJawa Barat 1 Kabupaten Bandung Kabupaten Bandung Barat Kota Bandung Kota Cimahi 29 32 35 38 41 44 YaJawa Barat 2 Kabupaten Garut 28 31 34 37 40 43 YaJawa Barat 3 Kabupaten Cirebon Kabupaten Kuningan Kota Cirebon 29 32 35 38 41 44 YaJawa Barat 4 Kabupaten Ciamis Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Pangandaran Kota Tasikmalaya Kota Banjar 30 33 36 39 42 45 YaJawa Barat 5 Kabupaten Sukabumi Kota Sukabumi 29 32 35 38 41 44 YaJawa Barat 6 Kabupaten Purwakarta Kabupaten Indramayu Kabupaten Subang Kabupaten Karawang 30 33 36 39 42 45 YaJawa Barat 7 Kabupaten Cianjur 23 25 27 46 47 48 YaJawa Barat 8 Kabupaten Sumedang Kabupaten Majalengka 28 31 34 37 40 43 YaJawa Tengah 1 Kabupaten Semarang Kabupaten Demak Kabupaten Grobogan Kabupaten Kudus Kabupaten Sragen Kabupaten Boyolali Kota Semarang Kota Salatiga 30 33 36 39 42 45 YaJawa Tengah 2 Kabupaten Blora 28 31 34 37 40 43 YaJawa Tengah 3 Kabupaten Tegal Kabupaten Pekalongan Kabupaten Pemalang Kota Tegal Kota Pekalongan 30 33 36 39 42 45 YaJawa Tengah 4 Kabupaten Wonogiri 28 31 34 37 40 43 TidakJawa Tengah 5 Kabupaten Magelang Kabupaten Temanggung Kabupaten Kendal Kabupaten Batang Kota Magelang 28 31 34 37 40 43 YaJawa Tengah 6 Kabupaten Pati Kabupaten Rembang Kabupaten Jepara 29 32 35 38 41 44 YaJawa Tengah 7 Kabupaten Banyumas Kabupaten Cilacap Kabupaten Purbalingga Kabupaten Brebes 28 31 34 37 40 43 YaJawa Tengah 8 Kabupaten Purworejo Kabupaten Kebumen Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Wonosobo 30 33 36 39 42 45 YaDI Yogyakarta Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Kulon Progo Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Klaten Kabupaten Karanganyar Kota Yogyakarta Kota Surakarta 29 32 35 38 41 44 YaJawa Timur 1 Kabupaten Gresik Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Lamongan Kabupaten Mojokerto Kabupaten Pasuruan Kabupaten Bangkalan Kabupaten Jombang Kota Surabaya Kota Pasuruan Kota Mojokerto 29 32 35 38 41 44 YaJawa Timur 2 Kabupaten Malang Kabupaten Probolinggo Kota Malang Kota Batu Kota Probolinggo 28 31 34 37 40 43 YaJawa Timur 3 Kabupaten Pamekasan Kabupaten Sumenep Kabupaten Sampang 30 33 36 39 42 45 YaJawa Timur 4 Kabupaten Jember Kabupaten Lumajang Kabupaten Bondowoso 27 30 33 46 47 48 YaJawa Timur 5 Kabupaten Situbondo 29 32 35 38 41 44 YaJawa Timur 6 Kabupaten Banyuwangi 28 31 34 37 40 43 YaJawa Timur 7 Kabupaten Kediri Kabupaten Blitar Kabupaten Tulungagung Kabupaten Nganjuk Kota Kediri Kota Blitar 30 33 36 39 42 45 YaJawa Timur 8 Kabupaten Tuban Kabupaten Bojonegoro 25 27 46 47 48 YaJawa Timur 9 Kabupaten Madiun Kabupaten Magetan Kabupaten Ngawi Kabupaten Ponorogo Kabupaten Trenggalek Kota Madiun 28 31 34 37 40 43 YaJawa Timur 10 Kabupaten Pacitan 30 33 36 39 42 45 YaBali Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Tabanan Kabupaten Karangasem Kabupaten Bangli Kabupaten Jembrana Kabupaten Klungkung Kabupaten Buleleng Kota Denpasar 30 33 36 39 42 45 YaNusa Tenggara Barat 1 Kabupaten Lombok Barat Kabupaten Lombok Timur Kabupaten Lombok Tengah Kota Mataram 29 32 35 38 41 44 YaNusa Tenggara Barat 2 Kabupaten Lombok Utara 28 31 34 37 40 43 TidakNusa Tenggara Barat 3 Kabupaten Sumbawa Barat 28 31 34 37 40 43 TidakNusa Tenggara Barat 4 Kabupaten Sumbawa 30 33 36 39 42 45 TidakNusa Tenggara Barat 5 Kabupaten Bima Kabupaten Dompu Kota Bima 29 32 35 38 41 44 YaNusa Tenggara Timur 1 Kabupaten Kupang Kota Kupang 29 32 35 38 41 44 YaNusa Tenggara Timur 2 Kabupaten Timor Tengah Selatan 28 31 34 37 40 43 YaNusa Tenggara Timur 3 Kabupaten Timor Tengah Utara 29 32 35 38 41 44 YaNusa Tenggara Timur 4 Kabupaten Belu Kabupaten Malaka 30 33 36 39 42 45 YaNusa Tenggara Timur 5 Kabupaten Rote Ndao 30 33 36 39 42 45 TidakNusa Tenggara Timur 6 Kabupaten Sabu Raijua 29 32 35 38 41 44 TidakNusa Tenggara Timur 7 Kabupaten Sumba Timur 28 31 34 37 40 43 TidakNusa Tenggara Timur 8 Kabupaten Sumba Barat Kabupaten Sumba Barat Daya Kabupaten Sumba Tengah 30 33 36 39 42 45 TidakNusa Tenggara Timur 9 Kabupaten Manggarai Barat 27 46 47 48 TidakNusa Tenggara Timur 10 Kabupaten Manggarai Kabupaten Manggarai Timur 29 32 35 38 41 44 TidakNusa Tenggara Timur 11 Kabupaten Nagekeo Kabupaten Ngada 30 33 36 39 42 45 TidakNusa Tenggara Timur 12 Kabupaten Ende 29 32 35 38 41 44 TidakNusa Tenggara Timur 13 Kabupaten Sikka 30 33 36 39 42 45 TidakNusa Tenggara Timur 14 Kabupaten Flores Timur 28 31 34 37 40 43 TidakNusa Tenggara Timur 15 Kabupaten Lembata 30 33 36 39 42 45 TidakNusa Tenggara Timur 16 Kabupaten Alor 29 32 35 38 41 44 TidakKalimantan Barat 1 Kabupaten Kubu Raya Kabupaten Mempawah Kota Pontianak 29 35 41 47 YaKalimantan Barat 2 Kabupaten Landak 30 33 39 45 TidakKalimantan Barat 3 Kabupaten Bengkayang Kota Singkawang 34 38 42 YaKalimantan Barat 4 Kabupaten Sambas 36 40 44 48 TidakKalimantan Barat 5 Kabupaten Sanggau Kabupaten Sekadau 36 40 44 48 TidakKalimantan Barat 6 Kabupaten Sintang 34 38 42 YaKalimantan Barat 7 Kabupaten Kapuas Hulu 36 40 44 48 TidakKalimantan Barat 8 Kabupaten Melawi 27 46 47 48 TidakKalimantan Barat 9 Kabupaten Ketapang 28 31 37 43 TidakKalimantan Barat 10 Kabupaten Kayong Utara 30 33 36 39 42 45 TidakKalimantan Tengah 1 Kabupaten Pulang Pisau Kota Palangkaraya 30 33 36 39 42 45 YaKalimantan Tengah 2 Kabupaten Kapuas Kabupaten Barito Selatan Kabupaten Barito Timur 28 31 34 37 40 43 TidakKalimantan Tengah 3 Kabupaten Gunung Mas 29 32 35 38 41 44 TidakKalimantan Tengah 4 Kabupaten Barito Utara Kabupaten Murung Raya 29 32 35 41 44 TidakKalimantan Tengah 5 Kabupaten Kotawaringin Barat Kabupaten Sukamara Kabupaten Lamandau 29 32 35 38 41 44 TidakKalimantan Tengah 6 Kabupaten Kotawaringin Timur Kabupaten Katingan 28 31 34 37 40 43 TidakKalimantan Tengah 7 Kabupaten Seruyan 30 33 36 39 42 45 TidakKalimantan Selatan 1 Kabupaten Banjar Kabupaten Barito Kuala Kabupaten Tanah Laut Kota Banjarmasin Kota Banjarbaru 30 33 36 39 42 45 YaKalimantan Selatan 2 Kabupaten Tapin Kabupaten Hulu Sungai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kabupaten Balangan 29 32 35 38 41 44 YaKalimantan Selatan 3 Kabupaten Kotabaru 30 33 36 39 42 45 YaKalimantan Selatan 4 Kabupaten Tabalong 27 30 33 46 47 48 YaKalimantan Selatan 5 Kabupaten Tanah Bumbu 29 32 35 38 41 44 TidakKalimantan Timur 1 Kabupaten Kutai Kartanegara Kota Samarinda Kota Bontang 27 28 31 37 43 47 YaKalimantan Timur 2 Kabupaten Penajam Paser Utara Kota Balikpapan 29 32 35 38 41 44 YaKalimantan Timur 3 Kabupaten Kutai Timur 29 32 35 39 41 45 TidakKalimantan Timur 4 Kabupaten Berau 28 31 34 37 38 43 TidakKalimantan Timur 5 Kabupaten Kutai Barat 30 33 36 39 45 TidakKalimantan Timur 6 Kabupaten Mahakam Ulu 34 38 42 TidakKalimantan Timur 7 Kabupaten Paser 28 31 34 37 40 43 TidakKalimantan Utara 1 Kabupaten Bulungan Kota Tarakan 27 30 33 39 45 47 YaKalimantan Utara 2 Kabupaten Malinau Kabupaten Tana Tidung 36 40 44 46 48 TidakKalimantan Utara 3 Kabupaten Nunukan 28 32 34 38 42 YaSulawesi Utara 1 Kabupaten Minahasa Kabupaten Minahasa Utara Kota Manado Kota Bitung Kota Tomohon 29 32 35 38 41 44 YaSulawesi Utara 2 Kabupaten Bolaang Mongondow Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Kabupaten Minahasa Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara Kota Kotamobagu 30 33 36 39 42 45 YaSulawesi Utara 3 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 28 31 34 37 40 43 TidakSulawesi Utara 4 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 29 32 35 38 41 44 TidakSulawesi Utara 5 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 30 33 36 39 42 45 TidakSulawesi Utara 6 Kabupaten Kepulauan Sangihe 28 31 34 37 40 43 YaSulawesi Utara 7 Kabupaten Kepulauan Talaud 30 33 36 39 42 45 TidakGorontalo 1 Kabupaten Gorontalo Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Boalemo Kabupaten Bone Bolango Kota Gorontalo 28 31 34 37 40 43 YaGorontalo 2 Kabupaten Pahuwato 30 33 36 39 42 45 TidakSulawesi Tengah 1 Kabupaten Sigi Kota Palu 29 32 35 38 41 44 YaSulawesi Tengah 2 Kabupaten Donggala 28 31 34 37 40 43 YaSulawesi Tengah 3 Kabupaten Tolitoli 28 31 34 37 40 43 YaSulawesi Tengah 4 Kabupaten Buol 30 33 36 39 42 45 TidakSulawesi Tengah 5 Kabupaten Parigi Moutong 29 32 35 38 41 44 TidakSulawesi Tengah 6 Kabupaten Poso Kabupaten Tojo Una Una 30 33 36 39 42 45 YaSulawesi Tengah 7 Kabupaten Morowali Kabupaten Morowali Utara 29 32 35 38 41 44 TidakSulawesi Tengah 8 Kabupaten Banggai 28 31 34 37 40 43 TidakSulawesi Tengah 9 Kabupaten Banggai Kepulauan Kabupaten Banggai Laut 30 33 36 39 42 45 TidakSulawesi Barat 1 Kabupaten Mamuju 28 31 34 37 40 43 YaSulawesi Barat 2 Kabupaten Mamasa 30 33 36 39 42 45 TidakSulawesi Barat 3 Kabupaten Polewali Mandar Kabupaten Majene 29 32 35 38 41 44 TidakSulawesi Barat 4 Kabupaten Mamuju Utara Kabupaten Mamuju Tengah 30 33 36 39 42 45 TidakSulawesi Selatan 1 Kabupaten Gowa Kabupaten Maros Kabupaten Takalar Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Kota Makassar 28 31 34 37 40 43 YaSulawesi Selatan 2 Kabupaten Kepulauan Selayar Kabupaten Bulukumba Kabupaten Bantaeng Kabupaten Jeneponto 30 33 36 39 42 45 TidakSulawesi Selatan 3 Kabupaten Barru 29 32 35 38 41 44 TidakSulawesi Selatan 4 Kabupaten Tana Toraja Kabupaten Toraja Utara 30 33 36 39 42 45 TidakSulawesi Selatan 5 Kabupaten Luwu Kabupaten Luwu Utara Kota Palopo 29 32 35 38 41 44 YaSulawesi Selatan 6 Kabupaten Sidenreng Rappang Kabupaten Enrekang Kabupaten Pinrang Kota Parepare 28 31 34 37 40 43 YaSulawesi Selatan 7 Kabupaten Bone Kabupaten Soppeng Kabupaten Wajo 30 33 36 39 42 45 YaSulawesi Selatan 8 Kabupaten Sinjai 29 32 35 38 41 44 YaSulawesi Selatan 9 Kabupaten Luwu Timur 27 46 47 48 TidakSulawesi Tenggara 1 Kabupaten Konawe Kabupaten Konawe Selatan Kabupaten Konawe Utara Kabupaten Konawe Kepulauan Kota Kendari 30 33 36 39 42 45 YaSulawesi Tenggara 2 Kabupaten Muna Kabupaten Muna Barat Kabupaten Buton Tengah Kota Baubau 27 46 47 48 YaSulawesi Tenggara 3 Kabupaten Bombana 29 32 35 38 41 44 TidakSulawesi Tenggara 4 Kabupaten Kolaka Kabupaten Kolaka Utara Kabupaten Kolaka Timur 28 31 34 37 40 43 TidakSulawesi Tenggara 5 Kabupaten Buton Kabupaten Buton Utara Kabupaten Buton Selatan Kabupaten Wakatobi 28 31 34 37 40 43 TidakMaluku 1 Kabupaten Seram Bagian Barat Kota Ambon 30 33 36 39 42 45 YaMaluku 2 Kabupaten Maluku Tengah Kabupaten Seram Bagian Timur 29 32 35 38 41 44 YaMaluku 3 Kabupaten Buru Kabupaten Buru Selatan 28 31 34 37 40 43 TidakMaluku 4 Kabupaten Maluku Tenggara Barat 28 31 34 37 40 43 TidakMaluku 5 Kabupaten Kepulauan Aru 29 32 35 38 41 44 TidakMaluku 6 Kabupaten Maluku Tenggara Kota Tual 30 33 36 39 42 45 YaMaluku 7 Kabupaten Maluku Barat Daya 29 32 35 38 41 44 TidakMaluku Utara 1 Kabupaten Halmahera Barat Kota Ternate 28 31 34 37 40 43 YaMaluku Utara 2 Kabupaten Halmahera Utara Kabupaten Pulau Morotai 30 33 36 39 42 45 TidakMaluku Utara 3 Kabupaten Halmahera Selatan Kota Tidore Kepulauan 29 32 35 38 41 44 TidakMaluku Utara 4 Kabupaten Kepulauan Sula Kabupaten Pulau Taliabu 29 32 35 38 41 44 TidakMaluku Utara 5 Kabupaten Halmahera Tengah Kabupaten Halmahera Timur 27 46 47 48 TidakPapua 1 Kota Jayapura Kabupaten Jayapura Kabupaten Keerom 28 31 34 37 40 43 YaPapua 2 Kabupaten Pegunungan Bintang 30 33 36 39 42 45 TidakPapua 3 Kabupaten Boven Digoel 29 32 35 38 41 44 TidakPapua 4 Kabupaten Merauke 28 31 34 37 40 43 YaPapua 5 Kabupaten Mappi 30 33 36 39 42 45 TidakPapua 6 Kabupaten Tolikara Kabupaten Asmat Kabupaten Lanny Jaya Kabupaten Nduga 29 32 35 38 41 44 TidakPapua 7 Kabupaten Jayawijaya Kabupaten Yahukimo Kabupaten Yalimo Kabupaten Mamberamo Raya Kabupaten Mamberamo Tengah 28 31 34 37 40 43 YaPapua 8 Kabupaten Puncak Kabupaten Puncak Jaya 28 31 34 37 40 43 TidakPapua 9 Kabupaten Mimika 30 33 36 39 42 45 YaPapua 10 Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Paniai Kabupaten Dogiyai Kabupaten Deiyai 29 32 35 38 41 44 TidakPapua 11 Kabupaten Nabire 28 31 34 37 40 43 YaPapua 12 Kabupaten Kepulauan Yapen Kabupaten Waropen 30 33 36 39 42 45 TidakPapua 13 Kabupaten Biak Numfor Kabupaten Supiori 29 32 35 38 41 44 YaPapua 14 Kabupaten Sarmi 30 33 36 39 42 45 TidakPapua Barat 1 Kota Sorong Kabupaten Sorong 29 32 35 38 41 44 YaPapua Barat 2 Kabupaten Raja Ampat 28 31 34 37 40 43 TidakPapua Barat 3 Kabupaten Tambrauw 30 33 36 39 42 45 TidakPapua Barat 4 Kabupaten Manokwari Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Pegunungan Arfak 28 31 34 37 40 43 YaPapua Barat 5 Kabupaten Maybrat 30 33 36 39 42 45 TidakPapua Barat 6 Kabupaten Sorong Selatan 28 31 34 37 40 43 TidakPapua Barat 7 Kabupaten Teluk Bintuni 29 32 35 38 41 44 TidakPapua Barat 8 Kabupaten Fak Fak 30 33 36 39 42 45 TidakPapua Barat 9 Kabupaten Kaimana 28 31 34 37 40 43 TidakPapua Barat 10 Kabupaten Teluk Wondama 30 33 36 39 42 45 TidakCatatan Kanal yang dimaksud adalah yang dijatahkan pemerintah untuk digunakan di wilayah layanan tersebut bukan yang benar benar digunakan untuk bersiaran oleh penyelenggara mux Daerah yang tidak mengikuti ASO maksudnya adalah daerah blank spot yang mana daerah tersebut tidak terjangkau siaran analog dikarenakan keterbatasan jangkauan dan belum tersedianya infrastruktur non terrestrial services nantinya akan langsung menerima siaran digital Adapun sebelum peraturan tersebut disahkan sebelumnya dalam Permenkominfo No 22 2011 dan Permenkominfo No 23 2011 sempat diatur juga sistem berbasis wilayah layanan dengan total jumlahnya mencapai 216 dan berbeda dengan yang diterapkan saat ini Antara tahun 2009 2011 2013 di samping wilayah layanan juga muncul pembagian zona yang dimaksudkan untuk ditenderkan kepada calon penyelenggara mux Pembagian berbasis zona pertama kali muncul dalam Permenkominfo No 39 2009 meskipun tidak dijelaskan lebih jauh skemanya sebelum digantikan Permenkominfo No 22 2011 23 Terdapat 15 zona dalam kedua Permenkominfo tersebut dimana satu zona bisa terdiri dari 1 hingga 4 provinsi dan banyak wilayah layanan 24 25 Zona dihapuskan seiring dibatalkannya Permenkominfo No 22 2011 di Mahkamah Agung dan dalam aturan penggantinya Permenkominfo No 32 2013 tidak lagi menyebutkan zona yang diganti dengan provinsi 26 27 Namun Permenkominfo No 23 2011 masih berlaku yang berarti pembagian wilayah layanan di bawah ini tetap bertahan hingga akhirnya dicabut lewat Permenkominfo No 6 2019 12 Berikut skema pembagian wilayah siaran digital di Indonesia yang berlaku pada 2011 2019 Zona Provinsi Wilayah Layanan Alokasi Kanal Tetap UHF I Nanggroe Aceh Darussalam Banda Aceh 29 32 35 38 41 44Sabang 30 33 36 39 42 45Meulaboh 29 32 35 38 41 44Tapaktuan 28 31 34 37 40 43Singkil 28 31 34 37 40 43Sinabang 29 32 35 38 41 44Sigli 28 31 34 37 40 43Takengon 28 31 34 37 40 43Lhokseumawe 28 31 34 37 40 43Kutacane 29 32 35 38 41 44Langsa 29 32 35 38 41 44Bireuen 29 32 35 38 41 44Jantho 30 33 36 39 42 45Sumatra Utara Medan 28 31 34 37 40 43Sidikalang 30 33 36 39 42 45Kabanjahe 29 32 35 38 41 44Rantauprapat 30 33 36 39 42 45Pematangsiantar 29 32 35 38 41 44Gunungsitoli 29 32 35 38 41 44Padang Sidempuan 28 31 34 37 40 43Tarutung 29 32 35 38 41 44Panyabungan 30 33 36 39 42 45Kisaran dan Tanjung Balai 28 31 34 37 40 43Sibolga dan Kota Pandan 30 33 36 39 42 45Balige 28 31 34 37 40 43II Sumatra Barat Padang dan Pariaman 30 33 36 39 42 45Bukittinggi dan Padang Panjang 29 32 35 38 41 44Lubuk Basung 30 33 36 39 42 45Tua Pejat 29 32 35 38 41 44Payakumbuh 30 33 36 39 42 45Lubuk Sikaping 28 31 34 37 40 43Painan 28 31 34 37 40 43Solok dan Muara Sijunjung 29 32 35 38 41 44Batusangkar 28 31 34 37 40 43Riau Pekanbaru 30 33 36 39 42 45Siak Sri Indrapura SFN dengan wilayah layanan PekanbaruDumai 29 32 35 38 41 44Bengkalis 28 31 34 37 40 43Tembilahan 28 31 34 37 40 43Rengat 30 33 36 39 42 45Teluk Kuantan 28 31 34 37 40 43Pangkalan Kerinci 29 32 35 38 41 44Pasir Pangarayan 29 32 35 38 41 44Ujung Tanjung 30 33 36 39 42 45Ranai 30 33 36 39 42 45Jambi Jambi 29 32 35 38 41 44Kuala Tungkal 28 31 34 37 40 43Bangko 28 31 34 37 40 43Sungai Penuh 30 33 36 39 42 45Sarolangun 29 32 35 38 41 44Muara Sabak 30 33 36 39 42 45Muara Tebo 30 33 36 39 42 45III Sumatra Selatan Palembang 29 32 35 38 41 44Lahat 29 32 35 38 41 44Sekayu 28 31 34 37 40 43Lubuk Linggau 30 33 36 39 42 45Baturaja 29 32 35 38 41 44Prabumulih 30 33 36 39 42 45Muara Enim SFN dengan wilayah layanan PrabumulihKayu Agung 28 31 34 37 40 43Bangka Belitung Pangkal Pinang 30 33 36 39 42 45Sungai Liat 28 31 34 37 40 43Tanjung Pandan 29 32 35 38 41 44Bengkulu Bengkulu dan Curup 28 31 34 37 40 43Arga Makmur 30 33 36 39 42 45Manna 29 32 35 38 41 44Lampung Tanjung Karang dan Metro 30 33 36 39 42 45Liwa 30 33 36 39 42 45Kotabumi 28 31 34 37 40 43Blambangan Umpu SFN dengan wilayah layanan KotabumiKota Agung 28 31 34 37 40 43Manggala 30 33 36 39 42 45Kalianda 28 31 34 37 40 43Sukadana 29 32 35 38 41 44IV Banten Cilegon 29 32 35 38 41 44Pandeglang SFN dengan wilayah layanan CilegonMalingping 28 31 34 37 40 43DKI Jakarta Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi 30 33 36 39 42 45V Jawa Barat Bandung Cimahi Padalarang dan Cianjur 29 32 35 38 41 44Purwakarta 28 31 34 37 40 43Sukabumi 28 31 34 37 40 43Pelabuhan Ratu 29 32 35 38 41 44Cianjur Selatan 30 33 36 39 42 45Cirebon dan Indramayu 29 32 35 38 41 44Kuningan SFN dengan wilayah layanan Cirebon dan IndramayuMajalengka SFN dengan wilayah layanan Cirebon dan IndramayuGarut dan Tasikmalaya 28 31 34 37 40 43Ciamis SFN dengan wilayah layanan Garut dan TasikmalayaSumedang 30 33 36 39 42 45VI Jawa Tengah Semarang Kendal Ungaran Demak Jepara dan Kudus 28 31 34 37 40 43Pati dan Rembang 29 32 35 38 41 44Brebes Tegal Pemalang dan Pekalongan 28 31 34 37 40 43Purwokerto Banyumas Purbalingga Kebumen dan Cilacap 30 33 36 39 42 45Purworejo 28 31 34 37 40 43Magelang Salatiga dan Temanggung 30 33 36 39 42 45Blora dan Cepu 30 33 36 39 42 45DI Yogyakarta Yogyakarta Wonosari Solo Sleman dan Wates 29 32 35 38 41 44VII Jawa Timur Surabaya Lamongan Gresik Mojokerto Pasuruan dan Bangkalan 29 32 35 38 41 44Malang 28 31 34 37 40 43Kediri Pare Kertosono Jombang Blitar Tulungagung dan Trenggalek 30 33 36 39 42 45Madiun Ngawi Magetan dan Ponorogo 29 32 35 38 41 44Jember 30 33 36 39 42 45Tuban dan Bojonegoro 28 31 34 37 40 43Banyuwangi 29 32 35 38 41 44Pacitan 28 31 34 37 40 43Pamekasan dan Sumenep 30 33 36 39 42 45Situbondo 28 31 34 37 40 43VIII Bali Denpasar 30 33 36 39 42 45Singaraja 28 31 34 37 40 43Nusa Tenggara Barat Mataram 29 32 35 38 41 44Dompu 29 32 35 38 41 44Sumbawa Besar 30 33 36 39 42 45Raba 28 31 34 37 40 43Nusa Tenggara Timur Kupang 29 32 35 38 41 44Kalabahi 29 32 35 38 41 44Atambua Belu 30 33 36 39 42 45Ende 29 32 35 38 41 44Larantuka 28 31 34 37 40 43Ruteng 29 32 35 38 41 44Bajawa 30 33 36 39 42 45Maumere 30 33 36 39 42 45Waikabubak 30 33 36 39 42 45Waingapu 28 31 34 37 40 43Soe 28 31 34 37 40 43Lewoleba 30 33 36 39 42 45Kefamenanu 29 32 35 38 41 44IX Papua Biak 28 31 34 37 40 43Timika 28 31 34 37 40 43Nabire 28 31 34 37 40 43Enarotali 29 32 35 38 41 44Serui 29 32 35 38 41 44Jayapura 28 31 34 37 40 43Wamena 28 31 34 37 40 43Merauke 28 31 34 37 40 43Mulia 29 32 35 38 41 44Papua Barat Sorong 28 31 34 37 40 43Fak Fak 28 31 34 37 40 43Manokwari 28 31 34 37 40 43X Maluku Ambon 28 31 34 37 40 43Masohi 29 32 35 38 41 44Namlea 28 31 34 37 40 43Tual 28 31 34 37 40 43Saumlaki 28 31 34 37 40 43Maluku Utara Ternate 28 31 34 37 40 43Soa Siu 29 32 35 38 41 44XI Sulawesi Barat Mamuju 28 29 30 31 32 33Majene dan Polewali 29 32 35 38 41 44Sulawesi Selatan Makasar Maros Sungguminasa Pangkajene dan Takalar 28 31 34 37 40 43Barru 29 32 35 38 41 44Parepare Pinrang Sidenreng dan Enrekang 28 31 34 37 40 43Makale 30 33 36 39 42 45Palopo dan Masamba 29 32 35 38 41 44Sengkang dan Watang Sopeng 30 33 36 39 42 45Sinjai 30 33 36 39 42 45Bantaeng dan Bulukumba 29 32 35 38 41 44Benteng 28 31 34 37 40 43Watampone 29 32 35 38 41 44Jeneponto 30 33 36 39 42 45Sulawesi Tenggara Kendari 30 33 36 39 42 45Baubau 30 33 36 39 42 45XII Sulawesi Tengah Palu 29 32 35 38 41 44Luwuk 28 31 34 37 40 43Buol 30 33 36 39 42 45Bungku 28 31 34 37 40 43Poso 30 33 36 39 42 45Toli Toli 28 31 34 37 40 43Salakan 30 33 36 39 42 45Banawa 28 31 34 37 40 43Gorontalo Gorontalo 28 31 34 37 40 43Tilamuta 29 32 35 38 41 44Sulawesi Utara Manado 29 32 35 38 41 44Kotamubagu 30 33 36 39 42 45Tahuna 28 31 34 37 40 43Tondano 28 31 34 37 40 43Bitung 30 33 36 39 42 45XIII Kalimantan Barat Pontianak 29 32 35 38 41 44Ketapang 28 31 34 37 40 43Singkawang 28 31 34 37 40 43Sanggau 29 32 35 38 41 44Sintang 30 33 36 39 42 45Sambas 34 36 38 40 42 44Putussibau 34 36 38 40 42 44Ngabang 30 33 36 39 42 45Mempawah 30 33 36 39 42 45Kalimantan Timur Palangkaraya 30 33 36 39 42 45Pangkalan Bun 29 32 35 38 41 44Sampit 28 31 34 37 40 43Kuala Kapuas 29 32 35 38 41 44Buntok 28 31 34 37 40 43Muara Teweh 29 32 35 38 41 44XIV Kalimantan Timur Samarinda dan Tenggarong 28 31 34 37 40 43Balikpapan 29 32 35 38 41 44Tanjung Redeb 28 31 34 37 40 43Bontang 29 32 35 38 41 44Tanjung Selor 29 32 35 38 41 44Sendawar 28 31 34 37 40 43Sanggata 30 33 36 39 42 45Tanah Grogot 28 31 34 37 40 43Nunukan 34 36 38 40 42 44Malinau 28 31 34 37 40 43Tarakan 30 33 36 39 42 45Kalimantan Selatan Banjarmasin Martapura dan Marabahan 28 31 34 37 40 43Kandangan dan Rantau 30 33 36 39 42 45Amuntai dan Barabai 29 32 35 38 41 44Tanjung Tabalong 30 33 36 39 42 45Kotabaru 30 33 36 39 42 45Pelaihari 30 33 36 39 42 45XV Kepulauan Riau Batam dan Tanjung Balai Karimun 40 42 44 46Tanjungpinang 48 50 52 54Catatan Provinsi yang tercatat adalah yang ada ketika dua Permenkominfo tersebut diberlakukan 33 provinsi Proses migrasiInformasi lebih lanjut Penghentian siaran analog nbsp Contoh pemberitahuan yang direncanakan akan ditampilkan saat proses penghentian siaran analog di Indonesia Namun dalam ASO di Jabodetabek dan 5 kota pada November Desember 2022 siaran analog menghilang begitu saja tanpa pemberitahuan ini Migrasi siaran digital diatur dalam tahapan tahapan dalam jangka waktu tertentu dengan umumnya di banyak negara melalui tahapan simulcast atau siaran bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi sampai waktu penghentian siaran analog atau dikenal dengan analog switch off ASO Di Indonesia tahapan migrasi ini ditandai dengan aneka perubahan waktu seiring dengan naik turunnya dan sempat belum pastinya kebijakan pemerintah mengenai siaran digital itu sendiri Di awal kemunculan siaran digital pada 2009 awalnya pemerintah sempat menargetkan siaran digital dapat berlangsung di seluruh Indonesia pada 2011 2012 setelah beroperasinya infrastruktur penyelenggara televisi digital dalam kurun waktu 2009 hingga 2012 28 29 Rencana tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Permenkominfo No 39 2009 pada 6 Oktober 2009 yang menargetkan selesainya masa simulcast di akhir 2017 dan pemberian izin siaran baru setelah penyelenggara mux ditetapkan Setelah aturan ini digantikan oleh Permenkominfo No 22 2011 pemerintah menyusun rancangan baru yang lebih spesifik dengan target proses migrasi secara resmi akan dimulai pada 2012 dan proses ASO akan tuntas pada 2018 Secara garis besar tahapan cakupan migrasi televisi digital saat itu direncanakan sebagai berikut Pada 2012 diperkirakan seluruh daerah di Pulau Jawa dan Kepulauan Riau sudah bisa menerima siaran digital Pada 2013 siaran digital akan diperluas ke Sumatera Utara dan sebagian Kalimantan Timur Pada 2014 siaran digital akan diperluas ke seluruh Pulau Sumatra dan seluruh wilayah Kalimantan Timur Pada 2015 siaran digital akan diperluas ke Sulawesi Selatan Sulawesi Utara dan seluruh Pulau Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan Pada 2016 siaran digital akan diperluas ke Kalimantan Selatan dan seluruh Sulawesi Pada 2017 siaran digital akan diperluas ke Maluku dan Papua sehingga diharapkan seluruh wilayah Indonesia sudah siap melakukan ASO di awal 2018 Permenkominfo tersebut juga mengatur tentang masa simulcast yang berlangsung kurang lebih selama 3 tahun dengan jadwal yang berbeda beda menurut provinsi dan mencantumkan klausul yang mewajibkan televisi swasta untuk bermigrasi ke siaran digital dalam waktu setahun jika sudah ada mux yang beroperasi di wilayah siarnya Selain cakupan wilayah pemerintah menargetkan peningkatan cakupan coverage siaran digital menurut penduduk saat itu Pada 2010 2011 direncanakan 10 penduduk sudah tercakup siaran digital Pada 2011 2012 direncanakan 20 penduduk sudah tercakup siaran digital Pada 2012 2013 direncanakan 35 penduduk sudah tercakup siaran digital Pada 2013 2014 direncanakan 50 penduduk sudah tercakup siaran digital Pada 2015 2016 direncanakan 75 penduduk sudah tercakup siaran digital Pada 2017 2018 direncanakan 100 penduduk sudah tercakup siaran digital 30 Pasca pembatalan Permenkominfo No 22 2011 yang memberi landasan bagi ASO di Mahkamah Agung maka dikeluarkan penggantinya berupa Permenkominfo No 32 2013 yang menghapuskan target waktu ASO seperti telah disebutkan di atas Sebagai penggantinya aturan baru ini hanya mengatur tentang kapan siaran digital akan dimulai di berbagai daerah dari awal 2013 awal 2015 tergantung status daerahnya ekonomi maju ekonomi kurang maju 27 Ditambah dengan kemandekan siaran digital pasca 2015 membuat pemerintah tidak lagi menetapkan tahapan tahapan ASO secara rinci sejak itu dan lebih mengandalkan ASO alami tanpa batas waktu dan sesuai selera pasar konsumen Baru pasca pengesahan Undang Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020 pemerintah menerbitkan aturan turunannya yaitu Permenkominfo No 6 2021 yang menetapkan waktu migrasi siaran digital di berbagai daerah sebelumnya beberapa daerah sempat merencanakan bahwa migrasi akan dilakukan secepatnya seperti Kalimantan Timur pada 30 Juni 2021 dan Jakarta pada 2 November 2021 walaupun semuanya tidak terealisasi 31 32 Dalam percobaan migrasi kedua ini waktu yang diberikan cenderung lebih singkat hanya selama 2 tahun hingga 2022 Setelah dua tahun periode ASO selesai mulai tanggal 3 November 2022 hingga 30 Juni 2023 ditargetkan akan dilakukan penataan kembali frekuensi baik untuk layanan seluler atau penyiaran televisi 33 Pada awalnya waktu ASO akan dibagi menjadi lima tahap yaitu pada 17 Agustus 2021 6 wilayah layanan 31 Desember 2021 20 wilayah layanan 31 Maret 2022 30 wilayah layanan 17 Agustus 2022 31 wilayah layanan dan terakhir pada 2 November 2022 24 wilayah layanan 34 Namun kemudian waktunya dijadwal ulang kembali dengan penetapan Permenkominfo No 11 2021 yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2021 seiring dengan masukan dari berbagai pihak dan juga dikarenakan pandemi Covid 19 yang terus berlangsung sehingga waktu migrasi menjadi sepenuhnya pada 2022 dalam tiga tahap dan dimulai waktunya dari 30 April 2022 13 35 56 wilayah siar 30 April 31 wilayah siar 25 Agustus dan 25 wilayah siar 2 November 36 Meskipun awalnya pemerintah cukup optimis dalam ASO tahap pertama di 30 April 37 kemudian sehari menjelang ASO pertama pada 29 April pemerintah memutuskan menunda kembali ASO di mayoritas wilayah ke batas waktu yang belum ditentukan menyisakan 4 wilayah siaran di 3 provinsi saja yang akan dilakukan ASO pertama 38 Pemerintah beralasan karena set top box belum selesai dibagikan di 52 wilayah siar ditambah belum tuntasnya perizinan MUX swasta 39 maupun belum dibangunnya infrastruktur mux maka ASO akan ditunda sambil menunggu selesainya pembagian STB penuntasan infrastruktur dan evaluasi 40 Meskipun demikian proses sosialisasi televisi digital akan tetap dilakukan di daerah yang mengalami penundaan ASO 41 Meskipun akhirnya hanya mematikan siaran analog di beberapa daerah saja pemerintah tetap mengklaim bahwa ASO tahap pertama sukses dilakukan dan bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya 42 Saat penundaan ASO pertama diumumkan pemerintah menyatakan ASO tahap pertama akan diadakan tidak serentak melainkan bertahap sedangkan untuk tahap kedua dan ketiga akan diadakan serentak pada jadwal yang ditentukan sebelumnya 43 Belakangan setelah mengklaim perlu melakukan readjustment agar tepat sasaran dan efektif terhadap masyarakat pemerintah kembali berubah sikap menyatakan sistem baru yang bernama multiple ASO ASO dapat dilakukan tanpa memerhatikan batasan waktu jika daerah daerah sudah memenuhi syarat Syarat itu adalah terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya telah beroperasi siaran TV digital sebagai penggantinya dan sudah dilakukan pembagian bantuan set top box gratis bagi rumah tangga miskin di wilayah tersebut Artinya kali ini daerah dibebaskan melakukan ASO jika sudah siap dengan batas akhir pada 2 November 2022 Kebijakan ini diambil terutama karena keluhan mengenai penyediaan dekoder ditambah adanya gugatan pada kebijakan digitalisasi televisi 44 45 46 Belakangan lagi lagi pemerintah mengubah pernyataannya dengan menyatakan tidak ada ASO serentak dan awalnya direncanakan akan terjadi di 222 dari 514 kabupaten kota di Indonesia Pada realisasinya lagi pada 2 November 2022 pematian televisi analog pun terbatas hanya di Jabodetabek dan sekitarnya 47 Lebih parahnya lagi pasca seremoni ASO tersebut justru masih ada sejumlah stasiun televisi yang bersiaran di Jabodetabek Hal ini membuat sejumlah pihak mengkritik pemerintah akibat sikap inkonsistensi ketidaktegasan dan ketidakpatuhan pemerintah kepada klausul UU Cipta Kerja 48 49 Pemerintah dinilai selalu membuat kebijakan yang tidak matang 50 dan justru membiarkan penyimpangan pelanggaran oleh pihak swasta sempat terjadi Menurut Menkominfo pembiaran tersebut bisa terjadi karena pemerintah berada dalam sisi yang dilematis bisa mencabut izin frekuensinya yang berarti membuat masyarakat sulit mendapat informasi 51 Maka bisa dikatakan saat ini tidak jelas kapan siaran televisi analog terakhir di Indonesia akan dimatikan akibat kekacauan pelaksanaan rencana yang sudah disusun sebelumnya Namun diklaim saat ASO 2 November 2022 pemerintah tengah menyusun rencana baru terkait pelaksanaan ASO 52 Muncul dorongan juga seperti dari Komisi Penyiaran Indonesia yang mendorong ASO dituntaskan di akhir tahun 53 Beberapa wilayah yang disebutkan tengah dipertimbangkan untuk ASO setelah 230 kota kabupaten 54 adalah Gerbangkertosusila 55 Bali Makassar Palembang Medan Banjarmasin 56 Bandung Semarang Surakarta Yogyakarta dan Batam 57 Kelima daerah terakhir tercatat sudah dipadamkan siarannya mulai 2 Desember 2022 atau sebulan setelah ASO 2 November di Jabodetabek 58 Saat ini waktu tahapan ASO tidak lagi ditetapkan secara tegas seperti sebelumnya ASO dapat dilakukan setelah dilakukan koordinasi bersama pihak terkait khususnya TV swasta Selain itu ASO dapat dilakukan sendiri oleh lembaga penyiaran swasta dan akan diterapkan pemerintah jika pembagian STB di suatu daerah layanan sudah tuntas dilakukan 4 Secara rinci dapat dideskripsikan tahapan ASO yang telah berjalan bukan direncanakan meliputi 30 April 2022 8 kabupaten kota atau 4 wilayah layanan siaran 5 Oktober 2022 35 kabupaten kota atau 14 wilayah layanan siaran 2 November 2022 14 kabupaten kota atau 1 wilayah layanan siaran 2 Desember 2022 25 kabupaten kota atau 4 wilayah layanan siaran 20 Desember 2022 10 kabupaten kota atau 1 wilayah layanan siaran 20 Maret 2023 5 kabupaten kota atau 1 wilayah layanan siaran 31 Maret 2023 13 kabupaten kota atau 2 wilayah layanan siaran 20 Mei 2023 5 kabupaten kota atau 1 wilayah layanan siaran 30 Juli 2023 6 kabupaten kota atau 1 wilayah layanan siaran 173 kabupaten kota atau 113 wilayah layanan siaran tidak ada ASO karena termasuk daerah blank spot analog langsung menerima siaran digital 59 namun ada yang beranggapan bahwa wilayah tersebut telah ASO 60 Kampanye Sejak 2012 demi memuluskan siaran digital pemerintah meluncurkan kampanye program migrasi televisi digital di Indonesia Kampanye dilakukan lewat berbagai acara publikasi internet dan lainnya Maskot dari kampanye tahap pertama ini dikenal dengan nama Si Arta singkatan dari Siaran Digital berwujud seekor burung nuri berwarna hijau Selain adanya maskot Si Arta berbagai iklan juga diluncurkan di televisi maupun baliho dan acara acara maupun pameran juga diikuti oleh kampanye ini Untuk memperkuat gerakan ini pemerintah juga meluncurkan situs web di tvdigital kominfo go id narahubung contact center dengan nomor telepon 021 500801 dan juga akun media sosial seperti Twitter TVDigital IDN 61 62 Seiring dengan mandeknya migrasi televisi digital sejak 2015 maka program kampanye migrasi ini menjadi mati suri Seiring dengan bangkit nya siaran digital menjelang penghapusan siaran analog pada 2022 kampanye migrasi televisi digital dihidupkan kembali oleh pemerintah kali ini dengan membentuk suatu komite dari Kemenkominfo bernama Gugus Tugas Migrasi Sistem Televisi Terestrial Analog ke Digital Kampanye tahap kedua ini hadir dengan citra baru Dari maskot alih alih Si Arta dikenalkan sebuah maskot baru berwujud komodo kuning bernama Modi Maskot Digital Indonesia Modi melambangkan hewan kuno yang bisa beradaptasi sesuai perubahan zaman Selain maskot baru medium medium kampanye baru juga diluncurkan seperti adanya logo baru berbentuk komodo slogan Bersih Jernih dan Canggih situs web baru siarandigital kominfo go id contact center baru 159 dan akun media sosial baru 63 Kampanye dan maskot migrasi siaran digital ini diperkenalkan pada awal tahun 2021 64 65 Demi menyukseskan migrasi ini berbagai promosi dilakukan seperti dengan sosialisasi lewat aneka konferensi iklan secara daring maupun luring maupun kampanye menggunakan aneka medium 66 67 Sesungguhnya sempat ada juga lomba yang diadakan pemerintah demi mendapatkan lagu tema migrasi siaran digital 68 namun entah kenapa hasilnya tidak pernah terdengar Selain dari pemerintah dorongan juga dilakukan kepada pemangku kepentingan stakeholder utama dalam proses transisi yaitu stasiun televisi Dalam Permenkominfo No 32 2013 pemerintah mewajibkan agar stasiun televisi dalam periode simulcast menayangkan iklan layanan masyarakat untuk menjelaskan proses implementasi penyiaran televisi digital paling sedikit setiap 2 dua jam dari seluruh waktu siaran 69 Pemerintah juga mendorong agar promosi siaran digital ditingkatkan salah satunya adalah dengan menampilkan logo siaran digital Modi dalam layar televisi Selain kepada stasiun televisi pemerintah juga mendorong kepada produsen elektronik agar segera menghentikan produksi televisi analog 70 Promosi promosi ini dirasa penting karena masih banyak penduduk Indonesia yang belum terlalu mengerti mengenai televisi digital atau proses ASO 71 entah karena daerah mereka merupakan blank spot 72 atau karena migrasi yang terlambat dibandingkan negara lain sehingga publik mencampurkan layanan lainnya seperti OTT dengan televisi digital terestrial maupun menggunakan perangkat yang tidak tepat 73 Bantuan kepada masyarakat Agar seluruh masyarakat termasuk masyarakat miskin menerima siaran digital salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah rencana membagikan set top box STB gratis ke kelompok ini Rencana ini sesungguhnya sudah ada bahkan ketika masih di fase awal 2009 dengan target sebanyak 1 000 unit pada masa itu walaupun akhirnya lebih dari 3 000 unit Saat ini pemerintah memperkirakan akan dibagikan sebesar 6 7 6 8 juta unit STB ke penduduk yang membutuhkan dari kebutuhan 37 juta unit 74 yang direncanakan akan dibagikan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS dari Kementerian Sosial 75 Metode pembagian lain yang umum adalah dengan kuis undian dalam berbagai acara ke publik 76 Selain dari pemerintah juga datang STB secara bertahap dari pihak swasta penyelenggara multipleksing STB ini merupakan hasil komitmen penyelenggara multipleksing dalam proses seleksi mereka Diperkirakan pemerintah akan menyediakan 1 juta unit dari STB pada ASO 2022 sedangkan penyelenggara multipleksing akan menyediakan sisanya Pada awalnya diperkirakan ada 8 7 juta STB yang akan dibagikan dalam proses seleksi 2012 2013 BSTV 3 juta unit MetroTV 2 juta unit MNC 1 72 juta unit SCM 1 47 juta unit RTV 500 ribu unit VIVA sebesar 36 ribu unit dan Trans Media sebesar 16 ribu unit 77 Akan tetapi karena kemandekan siaran digital pembagian STB dari pihak swasta ini sempat terbengkalai Tercatat hanya BSTV yang tercatat pernah membagi bagikan STB nya di Malingping pada Agustus 2014 itu pun belum mencapai 3 juta 78 79 Kemacetan yang sama juga terjadi pada bantuan pemerintah dimana pada tahun 2013 sempat ditargetkan akan dibagikan sebanyak 250 000 unit 80 Baru ketika pada 2021 pihak swasta mulai membagi bagikan STB ke publik seperti Trans7 pada Oktober 2021 dengan mencapai lebih dari 1 000 unit di berbagai wilayah Jabodetabek 81 Namun pembagian STB yang formal sebagai pelaksanaan komitmen penyelenggara multipleksing swasta dan bantuan pemerintah baru berlangsung efektif sejak 15 Maret 2022 dalam rangka menyambut ASO tahap pertama 82 diundur dari rencana pada Januari 2022 seiring upaya pematangan komitmen 75 77 Berdasarkan verifikasi ulang Kemenkominfo diperkirakan pada ASO tahap 1 dan 2 akan dibagikan 5 2 juta unit STB untuk masyarakat miskin meliputi 1 juta dari pemerintah dan sisanya swasta 1 213 750 juta unit dari SCM 1 143 121 juta unit dari MNC 616 511 unit dari Trans Media 704 378 unit dari MetroTV dan 500 000 unit dari RTV Selain itu ada juga dari VIVA sebesar 32 849 unit hal ini belum termasuk kekurangannya 153 000 unit untuk dua tahap ASO dan tahap ketiga yang belum terdata terpenuhi 83 84 Khusus pembagian STB bagi ASO pertama pemerintah menunjuk Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan STB dari Kemenkominfo ke rumah warga miskin mencapai 87 310 unit 85 86 sedangkan pihak swasta penyelenggara mux membagikan STB secara mandiri 84 87 88 Akan tetapi pembagian ini seringkali juga masih mendapatkan kritik seperti kekhawatiran tidak seriusnya pihak swasta mematuhi kewajiban mereka 89 kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah dan pihak swasta 90 maupun belum jelasnya skema jadwal penyaluran STB di berbagai daerah 91 92 Ketidakseriusan pihak swasta dalam memenuhi pembagian komitmen STB nya dibanding bantuan STB pemerintah yang sudah mencapai 90 dari target 85 dianggap menjadi salah satu penyebab kegagalan rencana ASO serentak tahap pertama pada 30 April 2022 39 Dikabarkan pada pelaksanaan ASO 2 November 2022 pemerintah telah menyerahkan hingga 1 juta unit STB di Jabodetabek 473 ribu unit 98 7 dari target Pemerintah juga menyediakan Posko ASO yang dihadirkan di sejumlah hotel di Jabodetabek selama 3 hari 2 4 November 2022 untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan hak STB nya 93 Meskipun demikian ada kritik dari pengamat yang menilai pembagian dekoder TV digital gratis selama ini belum tertata dan tepat sasaran yang cenderung mengutamakan aspek kemiskinan dibanding kepemilikan atas pesawat TV Belum lagi hal yang sama terulang seperti sebelumnya yaitu rendahnya pemenuhan komitmen swasta dalam penyediaan STB Menurut Kemenkominfo hal tersebut karena komitmen tersebut tidak bersifat mengikat dan berkekuatan pidana sehingga pemerintah hanya bisa memberikan imbauan saja 94 Sebenarnya di dalam lampiran Permenkominfo No 6 2021 dan No 11 2021 disebutkan adanya denda administratif penghentian sementara dan pencabutan izin jika penyelenggara mux tidak memenuhi kewajibannya namun entah mengapa sampai sekarang belum diterapkan 13 95 Sejarah2004 2008 Salah satu bentuk penyiaran digital paling awal di Indonesia adalah aplikasinya pada siaran televisi satelit berlangganan Indovision sekarang MNC Vision Indovision menggunakan sistem DVB S sejak 1997 seiring peluncuran satelit Indostar 1 96 Selain itu sejumlah televisi swasta juga sudah menyiarkan siarannya di satelit secara digital sejak 1999 73 Sedangkan untuk siaran terestrial free to air langkah awalnya di Indonesia baru dimulai sejak Juni 2004 97 Kala itu lembaga bentukan Departemen Komunikasi dan Informatika Depkominfo bernama Tim Nasional Migrasi Televisi dan Radio dari Analog ke Digital disingkat Timnas Migrasi yang terdiri atas sejumlah lembaga seperti TVRI RRI BPPT Kadin YLKI ATVSI dan PRSSNI ditambah berbagai pihak seperti pakar dan akademisi telah melakukan beberapa kajian diskusi dan analisis terhadap implementasi televisi digital di Indonesia 97 Kajian ini mengarah ke munculnya uji coba siaran televisi digital pertama di Indonesia pada April Mei 2006 di Jakarta dengan penyiar pertamanya saat itu PT Supersave Elektronik yang bersiaran di kanal 27 UHF menimpa kanal analog Spacetoon 98 menggunakan sistem DTMB dari Tiongkok dan sistem lain DVB T dari Eropa di 34 UHF agar dapat dicari mana yang terbaik Hasil pengujian ini menyimpulkan bahwa DVB T lebih cocok untuk diimplementasikan di Indonesia 99 100 Selain dari Timnas Migrasi pengkajian tentang potensi siaran digital juga merupakan hasil dorongan dari beberapa lembaga internasional seperti International Telecommunication Union ITU pada 2006 yang menargetkan bahwa ASO sudah harus dilakukan pada 2015 dan ASEAN yang memiliki target ASO pada 2020 101 Peraturan Pemerintah PP turunan Undang Undang No 32 2002 PP No 11 2005 dan PP No 50 2005 juga sesungguhnya sudah mengakomodasi konsep siaran digital walaupun tidak diatur secara rinci 102 103 Kemudian sejumlah stasiun televisi seperti TVRI dan RCTI tercatat juga melakukan uji coba siaran digital pada Juli Oktober 2006 di kanal 34 UHF dan kemudian TVRI melanjutkan uji cobanya pada tahun 2007 pada kanal 27 UHF 104 Uji coba juga terus dilakukan oleh berbagai lembaga seperti BPPT ITS di Jakarta pada Februari 2007 97 Pada tahun yang sama Depkominfo resmi menetapkan standar televisi digital pertama yang akan diterapkan di Indonesia DVB T dan pada 5 Agustus 2008 105 dikeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Permenkominfo No 27 2008 yang memberi peluang bagi uji coba awal siaran televisi digital di Indonesia 106 2008 2011 Soft launching siaran televisi digital diluncurkan pada 13 Agustus 2008 di auditorium TVRI dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla LPP TVRI menjadi pelaksana dari peluncuran ini bekerjasama dengan Telkom Indonesia BPPT LEN Industri INTI Polytron dan RRI 107 Televisi digital di Indonesia resmi diluncurkan pada 20 Mei 2009 di Hari Kebangkitan Nasional ke 101 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di studio SCTV Senayan 108 109 Sosialisasi siaran televisi digital ke publik secara simbolis diadakan pada 26 Juni 2009 dengan penyerahan set top box ke masyarakat di kantor Depkominfo Jakarta 110 Pada saat peluncuran uji coba penyiaran digital di Jabodetabek dengan menggunakan sistem DVB T ini direncanakan akan dipegang oleh dua konsorsium yaitu konsorsium kerjasama TVRI Telkom dan Konsorsium Televisi Digital Indonesia KTDI Masing masing konsorsium ini mengoperasikan satu kanal mux dalam siaran selama 12 jam sehari 111 Multipleks pertama 44 UHF diisi oleh TVRI 1 dan 2 TV Edukasi Ten Sport Telkomvision dan tiga stasiun milik Grup MNC yaitu RCTI dan TPI Global TV satu saluran Kekuatan siaran 1 2 kW 112 113 114 115 Multipleks kedua 46 UHF diisi oleh anggota KTDI yaitu antv MetroTV SCTV Trans7 Trans TV dan tvOne Kekuatan siaran 5 kW 107 112 Pada 3 Agustus 2009 pemerintah juga mulai mengujicobakan sistem televisi digital untuk telepon seluler menggunakan sistem DVB H yang perangkatnya disediakan oleh Nokia Siemens Networks 111 Sistem ini dioperasikan oleh dua konsorsium lain dengan skema direncanakan berbayar walaupun akhirnya kurang sukses 116 Multipleks pertama 24 UHF dimaksudkan untuk konsorsium Tren Mobile TV yang terdiri dari Grup MNC RCTI TPI Global TV Mobile 8 Telecom dan Infokom Elektrindo bersama Indosat Programnya meliputi TVRI RCTI TPI Global TV CNN Al Jazeera Bloomberg MNC Music MNC News dan MNC Entertainment Cakupan kanal ini berada di Jakarta Pusat Awalnya siaran ini diluncurkan pada Juni 2009 dan sempat direncanakan akan dikomersialkan pada Desember 2009 117 Multipleks kedua 26 UHF dipegang oleh satu konsorsium lain yang terdiri dari Telkom Telkomsel Indonusa Telemedia yang menyiarkan Tech Sport CNN Tres TV Spacetoon TV Edukasi dan 3 siaran diacak dari National Geographic National Adventure dan MGM Sport Cakupan kanal kedua ini berada di Jakarta Pusat dan sebagian Jakarta Selatan 118 Pihak Telkom sempat merencanakan siaran ini akan dioperasikan secara resmi pada 2010 119 Pemerintah pada saat itu mematok target bahwa pada tahun 2009 merupakan akhir dari pemberian izin televisi analog dan awal dari pemberian izin bersiaran digital ke stasiun televisi baru Selain itu juga direncanakan pemerintah akan meminjam EUR 17 6 juta dari pemerintah Spanyol bagi mendukung digitalisasi di perbatasan saat itu 120 121 Sebagai persiapan pemerintah saat itu sudah mencoba membuat website rancangan sosialisasi rencana waktu transisi dalam Peta Jalan Infrastruktur TV Digital dan pameran pameran bagi mempromosikan teknologi baru ini Hal ini masih belum ditambah upaya bagi bagi STB pada 2008 2009 yang semuanya mencapai lebih dari 3 000 unit dari Depkominfo KTDI dan konsorsium TVRI Telkom 99 122 Ada juga landasan hukum yang diterbitkan bagi siaran digital terestrial saat itu yaitu Permenkominfo No 39 2009 yang bisa dikatakan menjadi acuan bagi aturan televisi digital selanjutnya 123 Walaupun masih belum matang siaran digital awal ini sudah disambut antusias oleh produsen elektronik seperti Polytron LG dan Akari yang mengeluarkan produk produk penerima siaran DVB T 124 Lalu pada tanggal 21 Desember 2010 siaran digital TVRI diluncurkan di Jakarta Surabaya dan Batam oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama dengan beberapa pejabat seperti menteri dan kepala daerah Stasiun televisi khusus digital pertama di Indonesia TVRI 3 kini TVRI World dan TVRI 4 kini TVRI Sport juga diluncurkan bersamaan dengan siaran digital TVRI Nasional dan stasiun TVRI daerah 125 126 Di awal tahun yang sama siaran digital juga mulai diperluas ke kota Bandung juga oleh TVRI di kanal 35 UHF yang berisi seluruh stasiun televisi nasional 112 122 Kehadiran televisi digital di Bandung ini diresmikan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring di Sasana Budaya Ganesha diiringi dengan pembagian 1 000 unit STB ke publik 109 Perluasan juga awalnya sempat direncanakan di beberapa daerah seperti Yogyakarta yang pada saat itu ditargetkan memiliki 3 mux untuk dua konsorsium yang sudah disebutkan diatas dan satu lagi untuk stasiun televisi lokal 127 Namun seiring perkembangannya TV digital tersebut terkatung katung tanpa landasan yang jelas Terjadi kerancuan dalam penerapan aturan televisi digital terestrial seperti misalnya Permenkominfo No 27 2008 menyatakan bahwa penyelenggara ujicoba siaran digital terdiri dari dua konsorsium 105 sedangkan Permenkominfo No 39 2009 justru membuka peluang bagi masing masing televisi swasta untuk mengelola mux nya sendiri lewat seleksi Selain itu tidak jelas juga kapan waktu seleksi dan siaran digital akan dimulai dalam aturan baru tersebut 23 ditambah pergantian menteri dan kabinet pada Oktober 2009 yang ikut mengubah rencana sebelumnya 128 Akibatnya KTDI memutuskan untuk memutus siarannya pada 18 Februari 2010 dan beberapa TV lain juga sempat mematikan siarannya Selain karena ketidakpastian aturan yang jelas mengenai skema transisi penghentian siaran tersebut juga disebabkan konflik internal dalam KTDI itu sendiri 99 129 Pemerintah menjustifikasi pematian siaran ini dikarenakan masa uji coba siaran digital saat itu sudah selesai pada Agustus 2009 111 Praktis hingga Agustus 2011 TVRI adalah satu satunya jaringan TV yang menyiarkan televisi digital di Jakarta Bandung Surabaya dan Batam TVRI memiliki 376 pemancar analog 30 di antaranya kompatibel dan siap dialihkan ke digital 130 2011 2015 Dengan dikeluarkannya Permenkominfo No 22 2011 landasan hukum pertama yang secara spesifik menyebutkan kebijakan ASO penghentian siaran analog praktis siaran digital kembali muncul di sejumlah daerah yang diadakan oleh TV TV swasta nasional yang sudah ada Perkembangan perkembangan lain kemudian muncul seperti dikeluarkannya Permenkominfo No 5 2012 yang mengganti standar DVB T menjadi DVB T2 serta kemudian Permenkominfo No 17 2012 dan Kepmenkominfo No 95 2012 yang resmi memberi kesempatan kepada swasta untuk bermain dalam proses digitalisasi penyiaran dalam bentuk pengelolaan multipleks mux 99 Dalam skema saat itu terdapat 15 daerah mux di seluruh Indonesia dan proses ASO akan dilakukan secara bertahap hingga 2018 Kemudian sebagai realisasi dari peraturan tersebut pada Juni 2012 Kemenkominfo mengadakan seleksi penyelenggara mux Seleksi ini berhasil menghasilkan pengelola mux di 5 daerah DKI Jakarta Banten Jawa Barat Jawa Tengah DIY Jawa Timur dan Kepulauan Riau Lelang kemudian dilanjutkan untuk wilayah Aceh Sumut dan Kaltim Kalsel pada Maret 2013 131 Mayoritas pemenang pengelola multipleksing dalam seleksi tersebut berasal dari perusahaan media besar Grup MNC SCM VIVA Trans Media dan Media Group sehingga sempat menuai penolakan dari berbagai pihak Alasannya karena skema tersebut dirasa tidak memerhatikan keragaman kepemilikan serta terkesan merugikan dan meminggirkan pemain dari stasiun televisi lokal yang sudah membangun infrastruktur siaran 132 133 Walaupun demikian sejumlah stasiun televisi yang telah memenangkan hasil seleksi tersebut tetap memulai siarannya seperti MetroTV di Jakarta Bandung Medan Semarang Surabaya serta Malingping Pandeglang Anyer dan Cilegon di Banten sejak September 2012 134 Juga seiring dengan perkembangan sistem siaran DVB T perlahan lahan menghilang dengan seluruh stasiun televisi swasta berpindah ke DVB T2 menyisakan TVRI yang kemudian menjadi yang terakhir memutus siaran DVB T nya 135 Dalam perkembangannya pemerintah kemudian juga melakukan sejumlah penambahan penyelenggara pada 2014 Di Jakarta misalnya penyelenggara siaran direncanakan bertambah yaitu 18 stasiun TV TV Betawi Republika TV KTI News TV Gramedia TV Warna TV BBS TV Tempo TV SportOne BNTV Detik TV Magna TV City TV JPTV Jakarta Smile TV RIM TV Icon TV Nusantara TV dan tvMu 136 Ini masih belum ditambah calon pemain lain seperti Indonesia TV MGA TV Sindo TV Plaza TV GenTV Jetset Channel dan TVQ 137 Selain itu pemerintah juga menambah penyelenggara multipleks di Jakarta yaitu dari RCTI dan RTV 138 Di berbagai daerah lain seperti Yogyakarta direncanakan ada 10 stasiun TV baru 139 sedangkan di Jawa Barat diperkirakan akan terdapat 30 stasiun televisi digital baru 140 Namun kemudian perjalanan migrasi televisi digital tidak berjalan mulus Seperti dari penyelenggara mux LP3M dari SCTV menyatakan hingga pertengahan 2013 meskipun sudah menyiapkan perangkat pemancar digital multiplekser sejak uji coba 2008 dan sudah bersiaran rutin sejak September 2012 dengan memakan investasi tidak sedikit konon hingga Rp 400 miliar ditambah biaya perawatan Rp 30 60 juta per bulan namun masyarakat belum banyak yang mengetahui siaran digital bahkan setelah 5 tahun diluncurkan akibat belum ada kesiapan perangkat pendukung seperti receiver 141 Selain itu dari perspektif Asosiasi TV Lokal ATVLI menilai adanya kewajiban menyerahkan sejumlah uang jaminan sampai miliaran rupiah merupakan hal yang memberatkan bagi TV lokal Pada tahap prakualifikasi calon peserta LP3M wajib menyerahkan uang jaminan Rp 1 miliar Kemudian jika lulus tahap prakualifikasi calon peserta LP3M menyerahkan jaminan lagi sebesar Rp 7 miliar agar bisa masuk proses kualifikasi Selain itu ATVLI mengeluhkan standar infrastruktur yang harus digunakan sebuah lembaga siaran yang wajib disesuaikan dengan standar penyiaran pemerintah 141 Ditambah lagi dengan pemerintah yang dalam hal ini cenderung melupakan ketidakpuasan sebagian masyarakat sipil dan asosiasi industri televisi yang tidak puas akan hasil seleksi sebelumnya Mereka pun dengan berani menggugat ke Mahkamah Agung pada 2012 karena alasan yang sudah disebutkan di atas Hasilnya MA kemudian membatalkan landasan hukum siaran digital yaitu Permenkominfo No 22 2011 132 Respon pemerintah baik itu era Menkominfo Tifatul Sembiring maupun penggantinya Rudiantara awalnya bersikukuh melanjutkan program ini 142 Tifatul bahkan mengeluarkan pengganti Permenkominfo yang dicabut MA yaitu dengan Permenkominfo No 32 2013 26 sedangkan Rudiantara bertekad melanjutkan migrasi siaran digital dengan tetap menggunakan hasil seleksi sebelumnya karena dianggap penting untuk jaringan 4G LTE 122 Akibatnya muncul kembali berbagai gugatan ke pemerintah seperti dari asosiasi televisi ATVJI dan ATVLI di PTUN Pada 5 Maret 2015 PTUN resmi mengeluarkan keputusannya yang mencabut seluruh hasil seleksi mux pada 2012 dan 2013 lalu 143 hal ini diperkuat dengan putusan MA pada 2016 dan 2018 144 Putusan tersebut bisa dikatakan merupakan pukulan telak bagi proses digitalisasi penyiaran nasional karena dengan kalahnya pemerintah berkali kali di pengadilan maka pemerintah lebih mengharapkan revisi Undang Undang Penyiaran agar segera disahkan 99 Hal ini untuk mengantisipasi masalah dalam landasan hukum siaran digital karena didasari selama ini aturannya hanya diatur lewat Peraturan Menteri bukan undang undang maupun peraturan pemerintah sehingga tidak memiliki cantolan hukum yang kuat 145 Beberapa pihak berpendapat bahwa raksasa media pada saat itu kemungkinan berada dalam pembatalan ini karena tidak ingin kekuasaan dan status quo nya diganggu 146 Realisasi penghentian siaran digital saat itu secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kominfo No 4 2015 yang dikeluarkan pada 22 September 2015 147 2015 2020 Dengan ketiadaan hukum bagi siaran digital maka proyek besar pemerintah ini pun seperti hidup segan mati tak mau Hal ini semakin diperparah oleh mandeknya revisi UU Penyiaran di DPR akibat pertentangan siapa pengelola multipleksing apakah ia single mux TVRI saja multi mux bersama seluruh televisi swasta ataupun campuran hybrid mux 148 Tampak bahwa stasiun televisi swasta seperti menjadi penghalang utama dari proses migrasi ini 149 meskipun mereka sering kali berkilah bahwa mereka sudah siap dan tidak bisa menolak teknologi hanya saja butuh kepastian tentang skema penyelenggaraannya 150 Sesungguhnya sejumlah stasiun TV swasta tetap menjalankan siaran digital seperti SCTV dan MetroTV walaupun kini hanya di Jabodetabek saja dan TVRI masih tetap mempertahankan 4 kanalnya menjadi satu satunya TV yang tidak mematikan siaran digitalnya maupun 4 kanal mereka di berbagai daerah secara konsisten 126 Pada stasiun TV tertentu misalnya yang ada di bawah grup Media Nusantara Citra MNC mereka langsung mematikan seluruh kanalnya 151 dengan alasan ketiadaan hukum 152 Selagi menunggu pembahasan RUU Penyiaran yang terkatung katung pemerintah tetap berusaha memulai kembali program migrasi televisi digital nasional Kali ini pemerintah menempatkan TVRI sebagai pemain utama dalam proses digitalisasi siaran bekerja sama dengan industri elektronika dan KPI 99 153 Pada 15 Juni 2016 pemerintah memulai kembali uji coba siaran digital dengan menggandeng 36 LPS TV swasta mayoritas baru yaitu 154 155 Badar TV PT Badar Televisi Media Persada CNN Indonesia PT Detik TV Indonesia DAAI TV PT Duta Anugerah Indah PT Daya Angkasa Andalas Indah Eka TV PT Eka Televisi Bandung Gramedia TV PT Gramedia Media Nusantara PT Digital Inspirasi Indonesia Indonesia TV PT Indonesia Visual Televisi Serang Inspira TV PT Inspira Televisi Indonesia PT Inspira Media Televisi PT Inspira Medan Mulia PT Inspira Multi Talenta JMTV PT Media Kreatif Sumedang Kemuning TV PT Kemuning Televisi Kompas TV PT Cipta Megaswara Televisi PT Oxcy Media Televisi PT Televisi Semarang Indonesia PT Reksa Birama Media PT Pasundan Utama Televisi PT Mediantara Televisi Bali PT Makassar Lintas Visual Cemerlang PT Borneo Television PT Kompas TV Media Informasi dan PT Pratama Cipta Digital NET PT Net Mediatama Televisi PT Televisi Anak Bandung PT Industri Televisi Semarang PT Mitra Televisi Yogyakarta Nusantara TV PT Nusantara Media Mandiri PT Nusantara Media Mandiri Parahyangan PT Nusantara Media Mandiri Tapanuli PT Nusantara Media Mandiri Batam PT Nusantara Media Mandiri Yogyakarta Opus TV PT Merah Putih Satu Visi Persada TV PT Bandung Persada Tivi Digital RIM TV PT Reka Indah Media Stara TV PT Televisi Mutiara Elok Digital Tempo TV PT Media Inti Televisi Nusantara tvMu PT TVMu Surya Utama Ujicoba ini selain diadakan di Jabodetabek juga dilakukan di 20 kota besar lain seperti Bandung Yogyakarta dan Medan menggunakan kanal kanal multipleks mux TVRI yang ada di kota kota tersebut 156 Kerjasama ini diformalkan lewat nota kesepahaman memorandum of understanding MoU stasiun televisi swasta diatas bersama TVRI pada 9 Juni 2016 157 Siaran ujicoba yang awalnya direncanakan selesai pada 15 Desember 2016 ini kemudian diperpanjang hingga 9 Juni 2017 Sebagai landasannya Kemenkominfo menerbitkan aturan baru yaitu Kepmenkominfo No 1052 2016 kemudian diganti menjadi 2053 2016 158 Pada Februari 2017 dari 36 pentandatangan MoU menurut Menkominfo Rudiantara sudah ada 26 stasiun televisi yang bersiaran di berbagai daerah meliputi NTV NET CNN Indonesia Inspira TV Kompas TV Gramedia TV tvMu DAAI TV Tempo TV Badar TV Persada TV dan jaringannya 150 159 Perlu diketahui bahwa siaran ujicoba ini benar benar bersifat percobaan saja tidak mengarah ke ASO untuk menguji hal hal seperti konfigurasi jaringan perangkat dan sistem mux layanan tambahan pada siaran digital misalnya data dan informasi cuaca dan skema sosialisasi siaran digital ke depan 153 Hingga 2019 pemerintah tak kunjung mendapatkan kabar baik dari pembahasan RUU Penyiaran sementara itu Indonesia tampak tertinggal dari beberapa negara tetangga seperti Brunei Darussalam Singapura dan Malaysia dalam proses transisi ke siaran digital 160 Meskipun beberapa kali pemerintah mendorong agar migrasi segera dilakukan 161 namun tampak lebih dianggap sebagai angin lalu semata terbukti dari minimnya minat sejumlah televisi swasta besar dalam mempromosikan migrasi siaran digital Walaupun demikian pada tahun ini pemerintah dengan berani mencanangkan bahwa 2024 merupakan waktu terakhir stasiun TV di Indonesia bersiaran analog 162 Rencana ini jelas meleset dari target awal pada 2010 lalu yang menargetkan ASO penghentian siaran analog pada 2018 163 Pemerintah kemudian juga mendapatkan angin segar dengan munculnya dukungan dari dua grup media besar yaitu Trans Media dan Media Group yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan siaran digital di 12 daerah yaitu Aceh Sumatra Utara Kepulauan Riau Banten DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Daerah Istimewa Yogyakarta Kalimantan Timur Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara setelah memperbaharui izin multipleks nya Menurut mereka digitalisasi TV adalah sebuah keniscayaan 164 Uniknya kemungkinan mencerminkan sikap pemiliknya dua reaksi berbeda justru muncul dari pimpinan asosiasi TV swasta nasional ATVSI akan langkah kedua grup tersebut Dari sang ketua Ishadi S K Trans Media tampak mendorong ide tersebut 165 namun wakilnya saat itu Syafril Nasution MNC menolaknya dengan alasan ketiadaan regulasi 166 Pada 31 Agustus 2019 dua TV swasta yang berasal dari grup yang disebutkan sebelumnya Trans7 dan MetroTV juga terlibat dalam peluncuran siaran digital di perbatasan di Nunukan Kalimantan Utara 167 2020 sekarang Kemandekan proses revisi UU Penyiaran pada akhirnya dapat dipecahkan dengan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di tanggal 2 November 2020 Walaupun undang undang ini bersifat kontroversial namun dengan adanya penyelipan pasal 60A di UU Penyiaran yang mewajibkan penghentian siaran analog di Indonesia dalam waktu paling lambat 2 tahun sesudah disahkan 2022 maka pintu migrasi ke TV digital yang selama ini tertutup telah terbuka Alasan penyelipan topik ASO dalam UU Ciptaker adalah untuk menyediakan frekuensi eks siaran analog untuk keperluan lain seperti internet 168 169 Pasca pengesahan UU tersebut sejumlah TV swasta segera menyalakan kembali siaran digitalnya TV milik MNC Media misalnya menyalakan kembali siaran digitalnya di Jabodetabek Bandung Yogyakarta Batam dan berbagai daerah di Indonesia lainnya secara bertahap setelah berhenti selama 4 5 tahun Langkah yang sama kemudian juga dilakukan oleh stasiun televisi swasta lain di berbagai daerah Menurut ATVSI TV TV swasta anggotanya juga mendorong siaran digital di 12 daerah demi mendukung kebijakan simulcast siaran di 34 provinsi pada pertengahan 2021 dan pematian siaran analog pada 2 November 2022 170 Sebagai turunan dari UU Ciptaker pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan penting Sebagai turunan dari UU tersebut di bidang penyiaran pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 46 2021 dan Permenkominfo No 6 2021 yang mengatur berbagai hal mengenai siaran digital seperti skema pengelola mux dan penetapan waktu ASO 13 Lalu pemerintah juga melakukan seleksi bagi penyelenggara mux di daerah tersisa yang belum didapatkan pengelolanya pada lelang 2012 2013 Hasil seleksi ini diumumkan pada 26 April 2021 sehingga proses seleksi tuntas dilakukan 171 Walaupun kali ini tampak pemerintah lebih selektif dengan tidak memberikan seluruh stasiun televisi swasta besar kanal siaran di seluruh daerah namun lagi lagi pemenangnya mayoritas tampak dikuasai oleh grup media besar terkecuali Nusantara TV di dua daerah dan pemerintah tidak melakukan revisi atas hasil lelang 2012 2013 yang dirasa kontroversial sehingga masih memicu kekecewaan dari asosiasi televisi lokal 172 Namun tampak pemerintah tidak ingin mengulur waktu lagi sehingga tetap melanjutkan proyeknya dalam migrasi yang dijadwalkan selesai dalam 2 tahun ini dengan mulai mengadakan berbagai promosi dan kampanye di berbagai daerah dan dengan aneka medium Salah satu bukti dari keseriusan ini adalah meskipun pemerintah sempat mengundur tahapan ASO namun pada 2 November 2021 dalam acara Anugerah Penyiaran Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung KPI dan Kominfo sudah menghitung mundur waktu setahun dari waktu ASO 2022 173 Seiring waktu ASO tahap 1 yang makin dekat pemerintah juga sudah melakukan verifikasi ulang pada penyelenggara multipleksing 174 memulai pembagian set top box sejak Maret 2022 baik oleh pemerintah dan swasta 175 176 dan terus melakukan berbagai sosialisasi Selain itu sejumlah saluran televisi juga mulai bekerjasama dengan penyelenggara multipleksing dan muncul di berbagai daerah 177 178 Pada 22 April 2022 juga telah diselenggarakan Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Medan 179 dan pada 26 April 2022 siaran televisi digital telah diresmikan di Kepulauan Riau oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad 180 Pelaksanaan ASO dan respon Di tanggal 30 April 2022 ASO tahap pertama telah dilakukan lebih tepatnya dimulai karena tidak serentak di 4 wilayah siaran dari 56 wilayah yang direncanakan yang mencakup 8 kabupaten kota 181 di provinsi Riau Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat 39 42 Namun ASO tahap pertama ini rupanya tidak direspon positif oleh beberapa kalangan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi LPPMI misalnya mengkritik kekurangberpihakan pemerintah pada televisi lokal yang dianggap dirugikan dari proses ASO Belum lagi pemerintah dirasa melangkahi beberapa regulasi yang dibuatnya belum pahamnya banyak masyarakat akan ASO dan pembagian komitmen STB yang menurun dari 8 7 juta menjadi 5 7 juta untuk pihak swasta Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 yang menetapkan UU Cipta Kerja No 11 2020 sebagai inkonstitusional bersyarat 182 dianggap menjadi landasan kuat bahwa ASO harus ditunda kembali dan dibicarakan dahulu bersama stakeholder terkait 183 Alasan serupa pun diberikan oleh Pemantau Regulasi dan Regulator Media PR2Media yang menginginkan revisi Undang Undang Penyiaran No 30 2002 diselesaikan dahulu sebelum ASO 184 dan Bambang Santoso ketua ATVLI 185 Belakangan menjelang ASO tahap kedua 25 Agustus 2022 datang juga kritik dari pemain pemain besar seperti SCM Transmedia dan Visi Media Asia yang meminta penundaan dengan berbagai alasan 186 187 Tidak hanya itu muncul gugatan kemudian dari sebuah stasiun televisi lokal Lombok TV yang meminta pemerintah menghentikan rencana ASO karena hasil gugatannya dan asosiasi televisi swasta ATVSI 188 Akibat dari berbagai kritik dan masukan tersebut pemerintah tercatat beberapa kali mengubah tatacara pelaksanaan ASO dan hingga saat ini tidak banyak daerah lain yang mampu melaksanakan ASO sesuai target awalnya Meskipun demikian menurut data pemerintah tercatat ada tambahan 14 wilayah layanan atau 35 kabupaten kota yang menjalankan tahap ASO kedua yang dilakukan pada 5 Oktober 2022 meskipun kurang jelas dimanakah daerah daerah tersebut 181 Akhirnya pada 2 November 2022 pemerintah mengadakan seremoni transisi penghentian siaran analog yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dari industri pertelevisian Menkominfo Johnny G Plate dan Menkopolhukam Mahfud MD seremoni ini dimaksudkan sebagai pertanda penghentian siaran analog yang resmi diberlakukan pada 24 00 WIB 189 Akan tetapi pada saat yang sama nampak ASO hanya terbatas di Jabodetabek 1 wilayah layanan atau 14 kabupaten kota 181 dan masih diwarnai penyimpangan seperti masih adanya televisi swasta yang tidak menghentikan siaran analognya RCTI MNCTV GTV iNews antv dan Cahaya TV 190 191 4 stasiun televisi yang menolak ASO tersebut berasal dari grup MNC yang justru kemudian menggunakan isu ASO untuk mempropagandakan pemiliknya Hary Tanoesoedibjo sebagai pro rakyat 192 dan membuat berbagai berita tentang ASO di media miliknya yang mayoritas bernada negatif 193 Raksasa media tersebut mengklaim tindakan mereka diambil karena alasan mementingkan kepentingan masyarakat belum mendapat surat yang mewajibkan ikut bergabung dalam ASO 2 November 2022 194 serta hasil gugatan Lombok TV dan putusan MK akan UU Cipta Kerja Tidak matinya siaran dari RCTI dalam seremoni 2 November tersebut membuat Menkominfo kecewa dan memerintahkan kerjasama dan pendekatan lapangan agar televisi tersebut mau melakukan ASO 49 Belakangan setelah disemprit oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang mengancam mencabut izin serta menutup siaran televisi televisi milik MNC Group dan sejumlah televisi lainnya yang masih bersiaran analog 191 pihak MNC menyatakan mereka bersedia untuk menutup siaran mereka pada 3 November pukul 24 00 WIB namun setelahnya mereka akan menggugat ke pengadilan karena terpaksa melakukannya 195 dan kebutuhan kepastian hukum Dalam rilis resmi perusahaan dinyatakan bahwa dengan ASO yang terbatas di Jabodetabek berpotensi menimbulkan terdegradasinya nilai kesatuan berbangsa 196 Gertakan Hary Tanoe tersebut direspon Mahfud yang menjamin pemerintah siap menghadapi tindakan raja media tersebut 197 dan menyentil Hary Tanoe agar tidak mencari masalah 198 Bagi sejumlah pihak sikap Hary Tanoe dan kelompok media miliknya tersebut terkesan aneh mengingat gagalnya pemberlakuan ASO nasional hanya di Jabodetabek saja pada 2 November 2022 yang bisa ditafsirkan melanggar UU Cipta Kerja salah satunya merupakan akibat dari tekanan industri penyiaran 199 dan ada yang menafsirkan klaim pro rakyat sang konglomerat tersebut hanya tameng demi melindungi bisnisnya 200 Diketahui bahwa distribusi komitmen STB MNC Grup adalah yang paling terendah dari para penyelenggara mux meskipun konglomerasi tersebut dan pemiliknya selalu mengklaim soal merugikan rakyat dalam hal STB 193 Sebenarnya reaksi dan tindakan hampir serupa juga disampaikan dilakukan oleh Visi Media Asia VIVA meskipun dengan respon yang lebih lunak 201 Adapun selain penolakan dari pihak diatas juga datang keluhan serupa seperti dari ATVLI yang memang merupakan pihak yang sudah lama menolak ASO diklaim karena aspek legalitas 202 Namun ada juga dukungan hadir ke proyek ASO pemerintah seperti dari sejumlah anggota DPR 203 204 MPR dan eks Menkominfo Tifatul Sembiring Bagi dua pihak yang terakhir disebutkan mereka menyarankan pemerintah agar tegas pada televisi swasta yang masih membangkang akan kebijakan ASO 205 206 Sementara itu respon masyarakat cukup beragam dalam menanggapi ASO sejumlah toko elektronik mencatatkan peningkatan penjualan STB 207 namun ada juga masyarakat yang kurang peduli seperti menjual televisi analognya 208 Bagi beberapa kalangan masyarakat mereka justru terkesan dirugikan dari ASO Jabodetabek yang masih kurang matang yang membuat mereka justru kehilangan sumber informasi dari televisi 94 masih belum adanya pemerataan siaran dan keengganan sejumlah pihak mengeluarkan dana ekstra demi membeli STB 209 yang belakangan harganya sudah melambung 210 Meskipun demikian pemerintah sendiri mengklaim bahwa pada November 2022 hasil kerja mereka menghasilkan 98 penduduk Indonesia sudah siap berpindah ke siaran digital 211 suatu angka yang dibantah oleh survei Poltracking yang menyatakan hanya 33 publik yang menerima penghentian siaran analog 40 menolak dan sisanya tidak tahu 212 Jika ada pihak yang masih menyebut masyarakat dirugikan menurut Kominfo lebih disebabkan subjekivitas dan informasi yang tidak lengkap 54 Sebulan setelah ASO Jabodetabek dilakukan pada 2 Desember 2022 siaran analog resmi dipadamkan di Bandung Semarang Yogyakarta Surakarta dan Batam 58 Totalnya ada sekitar 25 kota yang ikut dalam ASO ini yang meliputi 5 kota tersebut dan daerah penyangganya seperti Bandung Raya Kedungsepur Solo Raya 213 ASO kemudian dilanjutkan pada akhir Maret 2023 di Bali Banjarmasin dan Palembang Berbeda dengan ASO 2 November yang diwarnai riak riak penghentian kali ini cenderung mulus dengan hampir semua Lembaga Penyiaran LPS mematikan siaran analognya di hari tersebut Hal ini dikarenakan distribusi dekoder di daerah daerah tersebut diklaim sudah mencapai 98 100 Selain itu semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini Kemenkominfo KPI Pusat KPI Daerah penyelenggara MUX Lembaga Penyiaran TV Swasta penyedia STB Asosiasi Gabungan Pengusaha Elektronik Gabel dan AC Nielsen sudah menyepakati tanggal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Siaran Digital dan Ketersediaan STB yang diadakan di tanggal 29 November 2022 Namun ada satu daerah yang batal ikut ASO keempat ini yaitu Surabaya karena pembagian STB nya masih sekitar 66 dari target 214 215 Lebih dari dua minggu kemudian ASO diperluas ke Surabaya dan sekitarnya yang totalnya mencapai 10 kabupaten kota dengan situasi yang tidak jauh berbeda 216 Sama seperti kasus ASO 2 November tercatat sempat terjadi lonjakan harga dan permintaan STB hingga kelangkaan di kota kota tersebut pasca ASO 217 218 Naiknya harga dekoder di berbagai daerah setelah ASO yang tercatat bisa mencapai dua kali lipat dari Rp 150 000 menjadi Rp 300 000 400 000 tersebut banyak menuai kritik dari berbagai pihak Namun Kemenkominfo mengaku mereka tidak bisa mencampuri soal harga dan membiarkannya sesuai pasar karena kewenangan pengaturan harga ada pada Kementerian Perdagangan 219 dan produksinya ada pada Kementerian Perindustrian Yang diurus Kemenkominfo hanyalah soal sertifikasi perangkat saja 220 Selain kenaikan harga baru baru ini juga muncul berbagai kabar tentang terbakarnya STB yang banyak diantaranya masih dapat dipertanyakan kebenarannya 221 IndustriArtikel utama Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia Asosiasi utama bagi pemain pemain dalam penyiaran digital berada dalam satu wadah bernama ATSDI Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia Asosiasi ini dibentuk pada sebuah konferensi pada 25 Maret 2015 di Cimahi Jawa Barat Ketua umum pertamanya adalah Gilang Iskandar dan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Eris Munandar Saat ini Eris merupakan ketua umum dari asosiasi ini dan sekjennya dijabat oleh Tulus Tampubolon 222 223 ATSDI terdiri dari 65 anggota 224 seperti Nusantara TV Inspira TV Tempo TV dan Persada TV Dibanding asosiasi televisi lain seperti ATVJI ATVLI dan ATVSI yang cukup resisten atau ambivalen dalam kebijakan migrasi siaran digital ATSDI tampak sangat mendorong proses ini lewat proses seperti pertemuan dengan pemerintah Kemenkominfo Kemenkumham Rapat Dengar Pendapat dengan komisi dan sejumlah fraksi di DPR diskusi dengan LSM terkait wawancara dan sosialisasi penyiaran digital dengan sejumlah media dan mengadakan seminar seminar baik internal maupun eksternal 225 226 Selain ATSDI pihak lain yang berkepentingan mendorong digitalisasi juga datang dari sejumlah pemain elektronik 227 Lihat pulaTelevisi di IndonesiaReferensi Indonesia KEMKOMINFO Tentang Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 02 16 Diakses tanggal 24 Februari 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan Eks 3 December 2020 Kominfo Siaran TV Analog Wajib Berhenti 2 November 2022 Kominfo Analogue TV Broadcasts Must Stop By 2 November 2022 CNN Indonesia CNN Indonesia Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 December 2020 Diakses tanggal 3 December 2020 a b c Indonesia Republika Menuju Siaran TV Digital Diakses tanggal 21 Februari 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan a b Menkominfo Pastikan TV Analog di Bandung Batam Segera Mati Migrasi Siaran TV Analog Mahfud MD Infrastruktur Belum Sepenuhnya Siap a b c d e Indonesia Menteri Komunikasi dan Informatika Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak Nomor 07 P M KOMINFO 3 2007 PDF Diakses tanggal 18 Februari 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan a b c Indonesia KEMKOMINFO Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation Nomor 36 Tahun 2012 Diakses tanggal 15 Februari 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan pranala nonaktif permanen a b c Indonesia Majalah Chip Online Pemerintah Ubah Standar Siaran Televisi Digital Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 06 10 Diakses tanggal 10 Juni 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan Indonesia TV Digital Djogja Digital Video Broadcast DVB T dan DVB T2 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 06 10 Diakses tanggal 10 Juni 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan a b Indonesia Jakarta Notebook Revolusi Siaran Digital Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 06 10 Diakses tanggal 10 Juni 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan a b Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran a b c d e f Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency a b c d Permenkominfo No 6 2021 Daftar Mux Geliat Siaran TV Digital di Surabaya Thread Diskusi Siaran TV Digital di Indonesia BACA PAGE 1 DULU Mengenal EWS di TV Digital Fitur yang Perkuat Saluran Komunikasi kala Bencana Siaran TV digital akan dilengkapi fitur ramah anak Menantikan era siaran digital di Indonesia Migrasi Siaran Analog ke Digital Menkominfo Optimasi Frekuensi 700 Mhz untuk Digital Dividend Implementasi ASO Picu Siaran TV Komunitas Tumbuh Wilayah Siaran a b Permenkominfo No 39 2009 Permenkominfo No 22 2011 Permenkominfo No 23 2011 a b Mardiani Dewi 2014 01 08 Peraturan Baru TV Digital Pun Disahkan Republika Online Diakses tanggal 2022 04 30 a b Siaran Pers Tentang Peraturan Menteri Mengenai TV Digital January 8 2014 Indonesia Bambang Subijantoro Kebijakan Penyiaran Nasional PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2015 02 18 Diakses tanggal 18 Februari 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan Indonesia Suara Merdeka Selamat Datang Televisi Digital Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 02 18 Diakses tanggal 18 Februari 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan Roadmap for the transition from analogue to digital terrestrial television broadcasting in the Republic of Indonesia Kadiskomindo Optimistis Migrasi Kaltim Berdaulat TV Digital 30 Juni 2021 Berita Kaltim Diakses tanggal 2021 02 24 Jakarta Siap Menyonsong ASO Penyiaran TV Digital Terestrial 2021 ANTVKLIK Diakses tanggal 2021 01 29 Masyarakat Kurang Mampu Pun Bisa Nonton TV Digital Jadwal Migrasi TV Analog ke TV Digital Terbaru Proses Analog Switch Off ASO Dimulai Tahun 2022 Migrasi ke TV Digital Ditunda ke 2022 TV Analog Batal Disetop Agustus Migrasi TV Digital Tahap 1 Mulai 30 April 2022 Ini Daftar Lengkap Wilayahnya Kemenkominfo Targetkan ASO Tahap Pertama pada 30 April Ini Wilayah yang Siaran TV Analognya Batal Dimatikan pada 30 April 2022 a b c Migrasi TV Digital Tahap Pertama di Jatim Ditunda Sekedar informasi Pengalihan siaran tv analog ke digital di Palu Kabupaten Sigi ditunda a b Migrasi Tahap I TV Analog ke Digital Berjalan Sukses Mengapa Suntik Mati TV Analog 30 April Cuma di Tiga Wilayah Ini Penjelasan Menkominfo Apa Itu Multiple ASO Cara Baru Suntik Mati TV Analog ke TV Digital Suntik Mati TV Analog Ada Penyesuaian ASO Tahap 2 Batal SCTV Keluhkan Set Top Box Kominfo Pakai Cara Baru Migrasi TV Digital Siaran TV Analog di Jabodetabek Mulai Dimatikan Tengah Malam Ini Menkominfo Tak Ada Istilah Serentak Suntik Mati TV Analog 2 November a b TV Analog Dimatikan Plate Sindir Channel yang Ogah Pindah ke Digital UU Ciptaker Ungkap Suntik Mati TV Analog Mestinya Total 2 November TV Analog di Bandung hingga Surabaya Bakal Dimatikan TV Analog di Jabodetabek Dimatikan Wilayah Ini Berikutnya Transisi ke TV Digital Terkendala Ketersediaan Set Top Box a b Berharap Warga Bisa Nikmati TV Digital Menkominfo Apalagi Saat Piala Dunia ASO Jabodetabek Tuntas Surabaya Raya Siap Siap ASO Selanjutnya di 6 Daerah di Indonesia 6 Kota yang Siaran TV Analognya Segera Dimatikan Bandung Jogja Semarang hingga Batam a b Siaran TV Analog Telah Mati di Bandung Yogya Solo Semarang Batam 173 Kabupaten Kota Tak Kena Migrasi Siaran TV Digital Tapi Kominfo Matikan TV Analog di 230 Kab Kota Termasuk Jabodetabek Twitter si arta Nonton Ikatan Cinta Lebih Jernih Begini Cara Ubah TV Analog Menjadi TV Digital CARA UNTUK MENONTON SIARAN TELEVISI DIGITAL Sukseskan ASO 2022 Kemkominfo Luncurkan Logo dan Maskot Baru TV Digital Kominfo akan Perkenalkan Maskot Siaran Digital Indonesia Rancang Siaran Digital di Banten dalam 3 Wilayah Kominfo Targetkan ASO Mulai 17 Agustus 2021 Netizen Dukung Langkah Kominfo Migrasi Menuju TV Digital Jingle TV Digital Berhadiah Uang Total 46 5 Juta dari Kominfo Permenkominfo No 32 2013 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021 11 01 Diakses tanggal 2021 11 07 Sharp Electronics Indonesia Hentikan Produksi TV Analog Masih Banyak Masyarakat Belum Paham TV Digital Singaraja Siap Menyambut Era TV Digital Update Frekuensi di Bali Utara a b ahocool ASO dan Migrasi Televisi Digital Yang Membingungkan Masyarakat Awam TV Via Satelit Sudah Migrasi Sejak 1999 lhoo Diakses tanggal 2022 04 30 Cara Dapat Set Top Box Gratis untuk Terima Siaran TV Digital a b Catat Ini Waktu Pembagian Set Top Box Gratis Siaran TV Digital Cara Dapat Set Top Box STB Gratis untuk 10 Orang yang Beruntung Khusus Hari ini Kamis 29 Juli a b Transisi Siaran Digital MNCN VIVA dan EMTK Matangkan Pengadaan STB BSTV Bagikan Kotak Dekoder Gratis untuk Siaran Digital Distribusi Set Top Box di 12 Provinsi Terbengkalai Kementerian Kominfo Buka Seleksi Penyelenggara Multiplexing TRANS7 Bagikan 1 000 Unit Set Top Box Gratis untuk Masyarakat Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis Ini Cara Mendapatkannya Migrasi Siaran Analog ke Digital Sebanyak 3 2 juta Set Top Box akan Dibagikan a b Bantuan Set Top Box STB di NTB Utamanya Berasal dari Komitmen Penyelenggara Multipleksing a b Kominfo Apresiasi Pos Indonesia Salurkan 90 Persen STB Pos Indonesia Salurkan Set Top Box Tahap I MetroTV Bagikan Set Top Box Gratis untuk Masyarakat Prasejahtera SCM dan EMTEK Uji Coba Distribusi Set Top Box STB di Bengkulu Mengantisipasi Kegagalan Digitalisasi Siaran Televisi KPID Jabar Sesalkan Sikap Kemenkominfo Ihwal Pembagian STB TV Digital Siaran TV Analog Dimatikan 30 April STB TV Digital Belum Dibagikan di Aceh KPID Jabar Pertanyakan Komitmen Pemegang Multi flexing dalam Penyaluran STB Kemenkominfo Hadirkan 6 Posko Program ASO Jabodetabek a b Bantuan STB TV digital belum merata dan berpotensi tak tepat sasaran sebagian masyarakat kehilangan hak mengakses siaran TV Permenkominfo No 11 2021 Tempo interaktif Grafiti Pers 1997 a b c Sistem TV Digital dan Prospeknya di Indonesia Siaran Space Toon Akan Ditimpa a b c d e f Fachruddin Andi 2019 01 01 Journalism Today Kencana ISBN 978 602 422 919 1 APA KABAR TV DIGITAL Andarningtyas Natisha 2020 10 06 Pasaribu Alviansyah ed UU Cipta Kerja dorong migrasi siaran televisi analog ke digital ANTARA News Diakses tanggal 2022 04 30 Salinan arsip PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2012 11 13 Diakses tanggal 2009 10 13 PP No 11 2005 Siaran Televisi Digital Diblokir Sepihak a b Permenkominfo 27 2008 M Si Ed Dr Farid Hamid M Si Heri Budianto S Sos 2016 01 01 Ilmu Komunikasi Sekarang dan Tantangan Masa Depan Prenada Media ISBN 978 602 8730 67 9 a b Televisi Digital Pemerintah Kabupaten Kediri Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021 08 03 Diakses tanggal 2021 03 14 SBY resmikan penyiaran tv digital 20 MEI 2009 a b brs Roadmap TV Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Diakses tanggal 2021 03 14 Siaran Berbayar Bebas Terapkan Teknologi TV Digital detikcom Diakses tanggal 2022 04 30 a b c Uji coba siaran televisi digital DVB di Jabotabek a b c Re Siaran Analog amp Digital Terrestrial Television DVB T Re Siaran Analog amp Digital Terrestrial Television DVB T Siaran Analog amp Digital Terrestrial Television DVB T Gambar 15 Terlihat 12 kanal televisi Siaran Pers No 164 PIH KOMINFO 8 2009 Peresmian Uji Coba Lapangan Siaran Digital Untuk Penerimaan Bergerak Mobile TV Oktaviandini Ricka 2009 06 11 Radja Aditia Maruli ed Indosat Kenalkan Siaran TV Digital via Ponsel ANTARA News Diakses tanggal 2022 04 30 Mari Beralih ke Digital Mobile TV Kompas com 2009 08 03 Diakses tanggal 2022 04 30 Telkom Mulai Garap TV Mobile dan TV Digital Indonesia Pinjam Rp 250 Miliar untuk TV Digital detikcom Diakses tanggal 2022 04 30 Lisensi TV Analog Dihentikan Bertahap detikcom Diakses tanggal 2022 04 30 a b c Eks Akhir Hayat TV Analog Merdeka TV Digital CNN Indonesia Diakses tanggal 2022 04 30 Sejarah pertelevisian di Indonesia dari analog hingga digital Siaran TV Digital Belum Jelas Produsen Sudah Ngebut Siaran Pers No 140 PIH KOMINFO 12 2010 Peresmian Pemancar Televisi Digital TVRI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Direktorat Jenderal Pos Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Diakses 26 Mei 2020 a b TVRI Sediakan Empat Kanal Program Kompas com 2010 Diakses 26 Mei 2020 Prakoso Yudah 2009 10 05 Selamat Datang Televisi Digital Di Yogyakarta Kompas com Diakses tanggal 2022 04 30 Penyiaran Digital Indonesia 2021 2022 Indonesia Kompas Siaran Digital Hilang sejak Kamis 18 Februari 2010 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 04 02 Diakses tanggal 18 Februari 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan Setiawati Indah Digital TV A giant leap The Jakarta Post dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2022 04 30 Siaran Pers No 34 PIH KOMINFO 4 2013 Hasil Seleksi Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Televisi Digital Untuk Zone 1 Aceh dan Sumatera Utara dan Zona 14 Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021 10 31 Diakses tanggal 2021 10 31 a b TV Digital Digugat ke Mahkamah Agung detikcom Diakses tanggal 2022 04 30 Wicaksono Arif 2014 01 13 Gunawan Hendra ed TV lokal siap gugat lagi beleid TV Digital terbaru Kontan co id Diakses tanggal 2022 04 30 Transmisi Digital Metro TV Beroperasi di Delapan Daerah Metrotvnews com September 30 2012 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019 04 13 Diakses tanggal 2013 03 21 Modifikasi STB DVB T2 Xtremer untuk Digunakan di Mobil Indonesia Indo Telko Siaran TV Digital Mengudara pada 2015 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 02 21 Diakses tanggal 21 Februari 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan Calon pengisi MUX TV Digital Terestrial di wilayah Jabodetabek yaitu Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021 11 27 Diakses tanggal 2021 11 27 Riska Merlinda 2014 09 19 Winarto Yudho ed Penyelenggara TV Digital di Jabodetabek bertambah Kontan co id Diakses tanggal 2022 04 30 Daftar Stasiun TV Baru Digital yang akan hadir di wilayah Yogyakarta Daftar Stasiun TV Baru Digital yang akan hadir di wilayah Jawa Barat a b Prabowo Agung 2012 Era Penyiaran Digital Pengembangan atau Pemberangusan TV Lokal dan TV Komunitas Jurnal APSIKOM 1 4 301 314 Pitoyo Arif 2013 05 14 Priyanto Yoga Tri ed MA kabulkan judicial review Tifatul ngotot tender TV digital Merdeka com Diakses tanggal 2022 04 30 PTUN Batalkan Izin Televisi Digital Sindonews com Diakses tanggal 2022 04 30 Prospektus NETV 2021 Pola Kebijakan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia Penyiaran digital Pertarungan antara negara dan mafia www aa com tr Diakses tanggal 2022 04 30 Surat Edaran Menkominfo mengenai Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial Damarjati Danu Multi Mux vs Single Mux di RUU Penyiaran Baleg DPR Masih Deadlock detikcom Diakses tanggal 2022 04 30 Migrasi Analog ke Digital Terhambat TV Swasta a b Investasi Bareksa Portal RI Tertinggal dari 85 Negara di Dunia Kominfo Dorong Migrasi TV Digital Bareksa com Diakses tanggal 2022 04 30 lilis Daftar Saluran Channel TV digital DVB T2 yang bisa ditangkap di Jakarta Diakses tanggal 2022 04 30 Herlinda Wike Dita 2019 11 11 Jatmiko Leo Dwi ed Simulcast Tanpa RUU Penyiaran Bagaikan Mobil Tanpa STNK Bisnis com Diakses tanggal 2022 04 30 a b Uji Coba Siaran TV Digital Terestrial Uji Coba Siaran TV Digital Dimulai 15 Juni PROGRESS OF DIGITAL BROADCASTING IN INDONESIA Ratnasari Yuliana Uji Coba Siaran Digital Hingga Akhir 2016 Tirto id Diakses tanggal 2022 04 30 36 Penyedia Konten Uji Coba Siaran TV Digital Ardiyanto Eko 2017 01 23 Menanti Penyiaran Digital di Indonesia Analisis www indonesiana id Indonesiana dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2022 04 30 Siaran TV Digital Masih Menunggu Ekosistem Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021 01 26 Diakses tanggal 2021 01 21 Patrick Jonathan Perjalanan Panjang Penerapan TV Digital di Indonesia CNN Indonesia Diakses tanggal 2022 04 30 Kemenkominfo Minta Migrasi ke Televisi Digital Harus Dilakukan Hafsyah Sadida Haetami Heru Pemerintah Akan Hentikan Siaran TV Analog Mulai 2024 kbr id Diakses tanggal 2022 04 30 Falanta Evilin 2010 12 29 P Djumyati ed Konversi TV digital selesai 2018 Kontan co id Diakses tanggal 2022 04 30 Ismoyo Bambang Dua Stasiun Televisi Nasional Siap Lakukan Siaran Simulcast Warta Ekonomi Diakses tanggal 2022 04 30 Nordiansyah Eko 2019 08 01 ATVSI Dorong Digitalisasi Penyiaran Merata ke Seluruh Indonesia Medcom id Diakses tanggal 2022 04 30 Regulasi Simulcast Tidak Sesuai Harapan Star Jogja FM 2019 08 23 Diakses tanggal 2022 04 30 KEMKOMINFO RESMIKAN PENYIARAN TV DIGITAL UNTUK PERBATASAN Patrick Jonathan Mengenal TV Digital yang Diminta Mahfud MD Kebut di RI CNN Indonesia Diakses tanggal 2022 04 30 Burhan Fahmi Ahmad 2020 09 16 Rancangan Omnibus Law Migrasi TV Analog ke Digital Ditarget 2 Tahun Katadata Diakses tanggal 2022 04 30 Media MNC 2020 12 30 Selamat Malam Ini 4 TV MNCN Sukses Siaran Digital di Jabodetabek Cek Channel 44 UHF Okezone com Diakses tanggal 2022 04 30 Kure Emanuel 2021 04 26 Kemkominfo Umumkan Pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing TV Digital beritasatu com Diakses tanggal 2022 04 30 Panjang umur oligopoli penyiaran Kemkominfo dan KPI Hitung Mundur 1 Tahun Migrasi TV Digital investor id 2021 11 03 Diakses tanggal 2022 04 30 Lima LPS Jadi Penyelenggara MUX Menteri Johnny Harus Lewati Uji Laik Operasi Media Group Serahkan STB Bantuan di Aceh Kominfo Berikan Apresiasi Kominfo Dampingi NTV Distribusi Set Top Box Bantuan ke Masyarakat Provinsi Bali UPDATE TV Digital 21 April 2022 MNC Group Hadir di MUX VIVA Group 37 UHF Bandar Lampung dan Sekitarnya Pelaku industri TV di Babel bergabung dengan penyelenggara MUX Sukseskan ASO Kominfo Tekankan Peran Penyelenggara MUX Gusmeri Eliza 2022 04 26 TV Digital Resmi Digunakan di Empat Kabupaten di Kepri Apa Keunggulannya Suara com Diakses tanggal 2022 04 30 a b c Menkominfo Sebut Masih Ada 284 Kabupaten Kota Belum Terapkan ASO MK Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia www mkri id Diakses tanggal 2022 04 30 LPPMII minta tinjau ulang ASO Nurfitriyani Annisa Pemerintah Diminta Berhati hati Dalam Menghentikan Siaran Analog Warta Ekonomi Diakses tanggal 2022 04 30 Kominfo Diharapkan Hati hati Jalankan ASO investor id 2022 04 27 Diakses tanggal 2022 04 30 Grup MNC dan SCM Minta Tunda Penerapan Migrasi TV Digital di Tahun Ini Stasiun TV Minta Kiamat TV Analog Ditunda Masyarakat Belum Siap Keputusan MA diabaikan ATVSI Hanya 39 warga siap beralih digital Siaran TV Analog Resmi Migrasi ke TV Digital Masih Ada Stasiun TV Gelar Siaran Analog Muka Pemerintah Seperti Ditampar a b Mahfud MD Ancam Cabut Izin MNC hingga Viva Group yang Tolak ASO Siaran Analog MNC Group Masih Bisa Diakses Rakyat Indonesia Warganet Terima Kasih Pak Hary Tanoesoedibjo a b ASO dan Perlawanan Konglomerat Media Bos MNC Group Protes TV Digital dan Akan Gugat ke Pengadilan Hary Tanoe Kami Tempuh Jalur Hukum Soal Suntik Mati TV Analog Ini Sikap MNC Group Penghentian Siaran TV Analog Tidak Merata Begini Tanggapan MNC Group Mahfud Bantah Dalih MNC Group soal Dasar Hukum ASO Mahfud Jawab HT soal ASO Jangan Cari Masalah Hukum Saya Bisa Dapat Duluan Setengah hati migrasi siaran televisi Kisruh Boyongan VIVA Hormati Anjuran Pemerintah Melaksanakan ASO Analog Dimatikan Ketua ATVLI Kami Siaran di Mana pranala nonaktif permanen Anggota DPR Dukung Suntik Mati TV Analog Lanjut Terus Pimpinan Komisi I DPR Jawab Hary Tanoe Siaran TV Digital Keniscayaan Tifatul Pemerintah berhak cabut izin LPS yang enggan ikuti ASO MPR minta Kominfo peringatkan LPS patuhi regulasi ASO TV Analog Dimatikan Penjualan Set Top Box Siaran TV Digital Meningkat Siaran TV Analog Dimatikan Warga Ini Pilih Jual Televisinya ke Tukang Rongsok Kominfo Sebut Distribusi Set Top Box Swasta Rendah Warganet Bersuara Harga STB di Glodok Naik Tajam Setelah Migrasi TV Analog Paling Murah Rp 300 Ribu Mahfud Md Sebut 98 Persen Masyarakat Sudah Siap Beralih ke TV Digital Survei Poltracking Publik Tidak Setuju TV Analog Dihentikan Kemenkominfo 25 kota dan kabupaten sudah ASO pada 3 Desember 2022 ASO Berikutnya 2 Desember Komisioner KPI Pusat Harap Jadwal ASO Tahap 2 Mundur Kesalahan pengutipan Tag lt ref gt tidak sah tidak ditemukan teks untuk ref bernama jadilima Warga Bandung Ramai Berburu STB Televisi di Cicadas Sejumlah Toko di Yogyakarta Kehabisan Stok STB Pemda Endus Ada Penimbunan Ramai ramai Keluhkan STB TV Digital Mahal Setelah TV Analog Dimatikan Dear Kominfo Kok Harga Set Top Box Mendadak Mahal CEK FAKTA Set Top Box Meledak di Perumahan Cikande Tangerang Simak Faktanya Sekjen ASTDI Kualitas Konten Penyiaran Bergantung pada Kualitas SDM nya ATSDI Perlu Kampanye Jelang Migrasi ke Siaran Digital Republika Online 2020 12 26 Diakses tanggal 2022 04 30 MASUKAN ASOSIASI TELEVISI SIARAN DIGITAL INDONESIA ATSDI KEPADA BADAN LEGISLASI BALEG DPR RI TERKAIT HARMONISASI RUU PENYIARAN INISIATIF DPR PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2021 11 15 Diakses tanggal 2021 11 15 II Achmad Rouzni Noor Mencari Kepastian TV Digital di Indonesia detikcom Diakses tanggal 2022 04 30 Rakornas 2021 ASTDI Sampaikan Rekomendasi Pelaksanaan Migrasi TV Digital Asuka Car TV ATSDI Desak Pemerintah Digitalisasi Penyiaran investor id 2017 11 03 Diakses tanggal 2022 04 30 Pranala luarSitus web resmi nbsp Situs lama konversi TV digital 2012 2020 Televisi digital di Indonesia di Instagram Televisi digital di Indonesia di Facebook Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Televisi digital di Indonesia amp oldid 24359150