www.wikidata.id-id.nina.az
Untuk kegunaan lain lihat KPI Komisi Penyiaran Indonesia disingkat KPI adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat KPI Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas Komisi Penyiaran IndonesiaGambaran UmumSingkatanKPIDidirikan2002Dasar hukum pendirianUndang Undang Nomor 23 Tahun 2002SifatIndependenStrukturKetua merangkap AnggotaUbaidillahWakil Ketua merangkap AnggotaMohamad RezaAnggotaI Made Sunarsa Tulus Santoso Aliyah Muhammad Hasrul Hasan Amin Shabana Mimah Susanti Evri Rizqi MonarshiSekretarisUmriKantor pusatJl Djuanda No 36 Gambir Jakarta Pusat 10120 1 DKI Jakarta IndonesiaSitus webkpi go idlbs Daftar isi 1 Latar belakang 2 Struktur kelembagaan 3 Daftar komisioner 4 Kritik dan kontroversi 5 Lihat juga 6 Referensi 7 Pranala luarLatar belakang Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Sebelum KPI terbentuk Undang undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran mengamanatkan terbentuknya Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional BP3N suatu lembaga yang memiliki kewenangan atas penyiaran di Indonesia yaitu dalam pemberi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan penyiaran ke pemerintah awalnya juga direncanakan diberi hak dalam perizinan siaran dan diisi oleh tokoh masyarakat ahli dan pemerintah 2 Walau demikian BP3N tidak sempat didirikan hingga penggantinya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan Sebelum rencana pembentukan BP3N dan KPI tercatat pengawasan penyiaran di Indonesia dilakukan oleh Departemen Penerangan Deppen dan lembaga turunannya Terdapat beberapa lembaga yang tercatat pernah dibentuk oleh Deppen seperti Dewan Penyantun Siaran Nasional 1975 dan Dewan Siaran Nasional Mei 1980 yang keduanya bertugas memberikan masukan terhadap penyelenggaraan siaran radio dan televisi dan anggotanya terdiri dari berbagai sektor di masyarakat 3 4 5 Pada awal kelahiran televisi swasta sempat hadir juga Komisi Siaran Daerah di Jawa Barat dan Jawa Timur yang bertugas mengawasi siaran masing masing dari RCTI Bandung dan SCTV Surabaya agar sesuai prinsip lokal 6 7 maupun komisi siaran kerjasama antara RCTI dan TVRI di tahun tahun pertama ketika televisi swasta pertama tersebut bersiaran 8 9 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan KPI Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan Hal ini berbeda dengan semangat dalam Undang undang penyiaran sebelumnya yaitu Undang undang No 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata mata bagi kepentingan pemerintah Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas maka penggunaannya harus sebesar besarnya bagi kepentingan publik Sebesar besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat Informasi terdiri dari bermacam macam bentuk mulai dari berita hiburan ilmu pengetahuan dll Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content prinsip keberagaman isi dan Diversity of Ownership prinsip keberagaman kepemilikan Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program Sedangkan prinsip keberagaman kepemilikan adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja Prinsip ini juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia Apabila ditelaah secara mendalam Undang undang no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan publik Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan Maka sejak disahkannya Undang undang no 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia di mana pada intinya adalah semangat untuk melindungi hak masyarakat secara lebih merata Perubahan paling mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen independent regulatory body bernama Komisi Penyiaran Indonesia KPI Independen yang dimaksudkan adalah untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan Belajar dari masa lalu di mana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah pada masa rezim orde baru sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rezim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis tetapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elitpenguasa dan pengusaha Terjemahan semangat yang kedua dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan adalah setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada didaerah tersebut Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang Selain itu pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial budaya masyarakat lokal Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial budaya masyarakat lokal dan minoritas Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik sosial dan budayanya Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal Struktur kelembagaanBerdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 KPI terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah tingkat provinsi Anggota KPI Pusat 9 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI dan KPI Daerah 7 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD tingkat provinsi Anggaran untuk program kerja KPI Pusat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan KPI Daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing masing provinsi Masa jabatan setiap periode komisioner adalah 3 tiga tahun dengan batasan 2 dua kali masa jabatan berturut turut maupun tidak berturut turut pada setiap tingkatan komisi dan daerah Dalam pelaksanaan tugasnya KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil PNS serta staf profesional non PNS Daftar komisionerKomisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Pertama 2003 2006 diperpanjang 1 tahun hingga 2007 terdiri atas Dr Victor W Menayang M A Ph D Ketua Dr S Sinansari Ecip Wakil Ketua Bimo Sekundatmo Nugroho M Si Anggota Amelia Hezkasari Day Anggota Dr Sasa Djuarsa Sendjaja Anggota Ilya Revianti Sudjono Sunarwinadi M Si Anggota Ade Armando M Sc Anggota Dr Andrik Purwasito DEA Anggota Drs Dedi Iskandar Muda Anggota 2 Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Kedua 2007 2010 terdiri atas Prof Dr Sasa Djuarsa Sendjaja Ketua Fetty Fajriati Miftach M A Wakil Ketua Prof Dr S Sinansari Ecip Anggota Mochamad Riyanto S H M Si Anggota Drs Yazirwan Uyun Anggota M Izzul Muslimin S IP Anggota Dr Amar Achmad M Si Anggota Bimo Sekundatmo Nugroho M Si Anggota Drs Selamun Yoanes Bosko Anggota 3 Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Ketiga 2010 2013 terdiri atas Dr Dadang Rahmat Hidayat S H M Si Ketua Dr Nina Mutmainnah Armando M Si Wakil Ketua Ezki Tri Rejeki Widianti S H M A Anggota Dr Muchamad Riyanto S H M Si Anggota Drs Iswandi Syahputra M Si Anggota Dr Judhariksawan S H M H Anggota Azimah Subagijo Anggota Idy Muzayyad M Si Anggota Drs Yazirwan Uyun Anggota 4 Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Keempat 2013 2016 terdiri atas Dr Judhariksawan S H M H Ketua Idy Muzayyad M Si Wakil Ketua Azimah Subagijo Anggota Agatha Lily S Sos M Si Anggota Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin S Si Anggota Fajar Arifianto Isnugroho S Sos M Si Anggota Bekti Nugroho Anggota Danang Sangga Buwana M Si Anggota Dr Amirudin M A Anggota 5 Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Kelima 2016 2019 terdiri atas Yuliandre Darwis Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin Wakil Ketua KPI Pusat Prof H Obsatar Sinaga Anggota Ubaidillah Anggota Agung Suprio Anggota Hardly Stefano Fenelon Pariela Anggota Nuning Rodiyah Anggota Mayong Suryo Laksono Anggota Dewi Setyarini Anggota 6 Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Keenam 2019 2022 terdiri atas Agung Suprio Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo Wakil Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis Anggota Hardly Stefano Fenelon Pariela Anggota Nuning Rodiyah Anggota Aswar Hasan Anggota Irsal Ambia Anggota Mimah Susanti Anggota Mohamad Reza Anggota 7 Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Ketujuh 2022 2025 terdiri atas Ubaidillah Ketua KPI Pusat Mohamad Reza Wakil Ketua KPI Pusat I Made Sunarsa Koordinator Bidang Kelembagaan Tulus Santoso Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Muhammad Hasrul Hasan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amin Shabana Anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti Anggota Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi Anggota Bidang Kelembagaan Kritik dan kontroversiSelama ini cukup banyak pihak yang mengkritik KPI karena kinerjanya dianggap tidak maksimal dalam pengawasan penyiaran di Indonesia Menurut Remotivi terdapat tiga masalah yang menghantui KPI yaitu kurang berhasil mengawasi konten penyiaran gagal menyusun Pedoman Perilaku dan Penyiaran Standar Program Siaran P3SPS yang berpihak kepada publik dan kurang gesit menanggapi keluhan masyarakat 10 Pada beberapa kasus KPI bertindak justru setelah banyak diperbincangkan viral atau menjadi polemik di dunia maya 11 KPI juga dinilai banyak diintervensi kepentingan politik ekonomi dan banyak anggotanya yang kurang kompeten 12 Ada yang berpendapat KPI kini kehilangan arah utamanya yang digariskan undang undang dengan lebih banyak mengeluarkan kontroversi di masyarakat 13 Pada awal kemunculnya KPI memang dimaksudkan memiliki wewenang yang besar khususnya dalam kontrol atas industri penyiaran dengan kewenangannya yang kuat di bidang perizinan kepemilikan teknik dan persyaratan dll bersama pemerintah Namun hasil gugatan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi pada 2004 lalu memangkas kebanyakan klausul mengenai wewenang tersebut dengan menyerahkannya secara penuh ke pemerintah 2 KPI kini tercatat hanya bisa memberikan sanksi administratif yang tidak bergigi khususnya ketika menghadapi penyimpangan yang dilakukan industri penyiaran 14 15 Dipangkasnya kewenangan di bidang bidang tersebut juga membuat posisi KPI hanya sebagai pengawas isi siaran acara acara di televisi yang sayangnya tidak efektif 16 Aspek yang lebih dikedepankan selama ini dalam pengawasan siaran tersebut adalah moralitas yang sayangnya tidak jelas abstrak dan cenderung bersifat klise semata hal ini membuat publik saat ini banyak yang memandang KPI dengan kacamata yang negatif Misalnya ketika sibuk menegakkan aspek seperti larangan pria berpenampilan kewanitaan menertibkan 42 lagu yang dianggap berbahasa kasar dan lainnya KPI justru sempat tersandung kasus pelecehan seksual di institusinya dan membiarkan saat pelaku pelecehan seksual artis Saiful Jamil ditampilkan di layar televisi 17 11 Lembaga ini juga dianggap tebang pilih ketika melakukan sensor seperti pernah memberi sanksi pada program SpongeBob SquarePants namun nampak masa bodoh akan sinetron di Indonesia yang selama ini dirasa tidak mendidik 18 KPI pun kemudian juga banyak digunjingkan pada hal yang sebenarnya bukan kewenangannya seperti dianggap ada di belakang sensor dan blur yang berlebihan khususnya di acara serial animasi dan beberapa acara seperti lomba renang maupun film asing 19 20 Lihat jugaAnugerah Komisi Penyiaran IndonesiaReferensi KPI Pindah Kantor Baru DPR dan Kominfo Minta Tingkatkan Produktivitas dan Lebih Efektif Komisi Penyiaran Indonesia a b Armando Ade 2011 Televisi Jakarta di Atas Indonesia Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan di Indonesia Yogyakarta Penerbit Bentang Sejarah Departemen Penerangan RI MENUJU SISTEM PENYIARAN YANG DEMOKRATIS Satellite Television in Indonesia Default ANEKA DIBENTUK KOMISI SIARAN UNTUK DETEKSI SCTV Default Paket siaran rcti diharapkan selektif rcti bandung mengudara 1 mei 91 sore pk 17 00 Izin rcti sudah keluar Komunikasi amp Regulasi Penyiaran Kinerja KPI Buruk Ini Faktor Faktornya a b Kegagalan KPI Bekerja saat Viral Abai pada Kekerasan Seksual Defisit Ahli dalam Seleksi KPI KPI Kehilangan Roh Rajin Bikin Kontroversi 4 Permasalahan Krusial dalam Pelaksanaan UU Penyiaran Kinerja KPI Lemah Televisi Dieksploitasi Menjadikan KPI Lembaga Bertaji 5 Kontroversi KPI Larang Putar 42 Lagu sebelum Jam 10 Malam hingga Tegur Iklan Blackpink KPI Sanksi Spongebob Netizen Bandingkan dengan Sinetron Karena Bikin Nafsu Dada Robot Pun Disensor KPI Bukan KPI yang Menyensor Kartun di TV Begini Penjelasan Agung SuprioPranala luar Indonesia Situs web resmi Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Komisi Penyiaran Indonesia amp oldid 23241205