www.wikidata.id-id.nina.az
Lembaga Penyiaran Swasta LPS adalah istilah untuk penyiar swasta di Indonesia baik komersial maupun nonkomersial Menurut Undang Undang UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta LPS adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi 1 LPS didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila 1 Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik 1 Sumber pembiayaan LPS diperoleh dari siaran iklan 1 serta usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran 1 Di samping itu LPS dilarang memungut pembayaran wajib kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan 2 Referensi Sunting a b c d e Indonesia Presiden Republik Indonesia Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Bagian Kelima Pasal 16 20 Indonesia Undang Undang Penyiaran Bagian Keempat Lembaga Penyiaran Swasta Diakses tanggal 21 Februari 2015 Periksa nilai tanggal di accessdate bantuan pranala nonaktif permanen Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Lembaga penyiaran swasta amp oldid 22408410