www.wikidata.id-id.nina.az
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni orang dan badan hukum Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum 1 2 Daftar isi 1 Jenis Badan Hukum 2 Teori Badan Hukum 3 Badan Hukum di Indonesia 4 Referensi 5 Bacaan lanjutanJenis Badan Hukum SuntingBadan Hukum Publik publiekrecht yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum publik seperti hukum pidana hukum tatanegara hukum tata usaha negara hukum international dan lain sebagainya Contoh Negara Pemerintah Daerah Bank Indonesia Badan Hukum Privat privaatrecht yaitu badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama membentuk badan usaha dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat syarat yang ditentukan oleh hukum Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented contoh Perseroan Terbatas atauNon Material contoh Yayasan Di Indonesia bentuk bentuk badan usaha Business organization beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda 2 Teori Badan Hukum SuntingTeori Fiksi Fictie Theorie Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata mata buatan negara saja Badan hukum itu hanyalah fiksi yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada tetapi orang menghidup kannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia Teori ini juga diikuti oleh Houwing Teori ini juga disampaikan oleh sarjana Jerman Friedrich Carl von Savigny 1779 1861 dalam bukunya yang berjudul System des Hentingen Romischen Recht Teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum adalah fiksi hukum dalam teori ini diungkapkan They have existence but no real personality save that given by law which regards them as person Mereka diakui keberadaanya tetapi bukan suatu pribadi nyata yang dinyatakan oleh hukum yang dianggap sebagai orang 3 Maksudnya hanya manusialah yang menjadi subjek hukum sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum hanyalah fiksi yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya Badan Hukum tersebut diciptakan Negara pemerintah yang wujudnya tidak nyata untuk menerangkan suatu hal Dengan kata lain sebenarnya menurut Alam manusia selalu subjek hukum tetapi orang menciptakan dalam bayangannya badan hukum selaku subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia Jadi orang orang bersikap seolah olah ada subjek hukum lain tetapi wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan perbuatan sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil wakilnya Teori Harta Kekayaan Bertujuan doel vermogents theorie Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum Namun kata teori ini ada kekayaan vermogen yang bukan merupakan kekayaan seseorang tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman A Brinz dan diikuti oleh Van der Hayden dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum hanyalah sebagai badan dengan kepentingan tertentu dan manusialah yang menjadi subyek murni dari hukum Menrut penganut teori ini Only human beings can be considered correctly as Person the law however protects purposes other than those concerning the interest of human beings The property owned by corporations does not belongs to anybody But it may considered as belongings for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those purposes Hanya manusia yang dapat dianggap sebagai orang hukum bagaimanapun juga melindungi tujuan tujuan lain selain memperhatikan tujuan manusia Harta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan bukanlah milik setiap orang Namun dianggap sebagai kepemilikan untuk tujuan yang pasti dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk melindungi tujuan tujuan tersebut Teori ini disebut juga teori Zweckvermogen Teori Kekayaan Bersama Propriete Collective Theorie Teori ini disampaikan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft Marcel Planiol dan Apeeldorn Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing masing teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi maupun organisme oleh karena itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum merupakan hak dan kewajiban para anggotanya bersama sama begitu juga kekayaan badan hukum itu adalah milik bersama tidak boleh dibagi bagi Karena itu badan hukum merupakan suatau konstruksi yuridis saja Teori ini juga disebut Propriete Collective Theorie Planiol Gezmenlijke Vermogenstheorie Molengraaft dan Gezamenlijke eigendomstheorie teorie kolektif Utrecht 2 Teori OrganBadan hukum menurut teori ini bukan abstrak fiksi dan bukan kekayaan hak yang tidak bersubjek tetapi badan hukum adalah sesuatu organisme yang riil yang menjelma sungguh sungguh dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat alat yang ada padanya pengurus anggota anggotanya seperti manusia biasa yang mempunyai panca indera dan sebagainya Pengikut teori organ ini antara lain Mr L C Polano Teori ini juga dikemukakan oleh sarjana jerman Otto von Gierke 1841 1921 dalam bukunya yang berjudul Das Deutsche Cenossenchtsrecht Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu terbentuk menjelma dalam pergaulan hukum eine leiblichgeistige Lebensein Heit dan bisa memenuhi kehendaknya dari kepengurusan kepengurusan Verbandpersoblich Keit perantara alat alat atau organ organ tersebut misalnya anggotanya atau pengurusnya mengucapkan kehendak dengan perantara mulutnya atau dengan tangannya jika kehendak tersebut ditulis diatas kertas seperti halnya organ tubuh manusia Sehingga menurut teori ini Badan Hukum itu nyata adanya Contoh Kepengurusan ketua badan hukum seperti halnya kepala pada manusia Teori Kenyataan Yuridis juridishe realiteitsleere Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit konkret rill walupun tidak bisa diraba bukan hayal tetapi kenyataan yuridis Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E M Meijers dan dianut oleh Paul scolten menurut teori ini Badan hukum adalah wujud yang riil dan konkret seperti halnya manusia meskipun tidak bisa diraba menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja Teori ini adalah penghalusan dari teori Organ yang dikemukakan oleh Otto von Gierke Meijers sendiri menyebut teori ini sebagai teori kenyataan sederhana karena hendaknya persamaan yang diberikan pada manusia dan badan hukum ini hanya terbatas di bidang hukum saja 3 Teori pemisah kekayaan teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu dari aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri Teori harta karena jabatan teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu ialah badan hukum yang mempunyai harga dan berdiri sendiri yang dimiliki oleh badan hukum itu sendiri akan tetapi badan hukum ini mempunyai pengurus dan jabatan untuk mengurusi harta tersebut Badan Hukum di Indonesia SuntingDi Indonesia bentuk bentuk badan usaha Business organization beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda Adabentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia contoh Perseroan Terbatas PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap NV tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya contoh Maatschap Mitra Firma Fa dan Commanditaire Vennootschap CV Kata perseroan ada yang merupakan terjemahan dari vennootschap misalnya sebutan untuk Perseroan Firma Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas dan ada kata perseroan yang artinya penyebutan perusahaan secara umum Yang paling sesuai dalam pemakaian kata perseroan adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham sero 4 Referensi Sunting Suharsono Fienso 2010 Kamus Hukum PDF Vandetta Publishing hlm 7 a b c Riduan Syahrini Seluk beluk dan asas asas hukum perdata halaman 22 Alumni 2006 a b Sidharta B arief Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum halaman 35 2000 1 Bacaan lanjutan SuntingB Arief Sidharta Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum 2000 Syahrani Riduan Seluk beluk dan asas asas hukum perdata Alumni 2006 Rai Widjaya Hukum Perusahaan edisi Revisi Megapoin Kesaint Blanc IKAPI Bekasi Jawa Barat 2002 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan hukum amp oldid 20763901