www.wikidata.id-id.nina.az
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disingkat UUD 1945 terkadang juga disingkat UUD 45 UUD RI 1945 atau UUD NRI 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara ideologi Indonesia yaitu Pancasila yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Naskah UUD 1945 diterbitkan pada tahun 1946 IkhtisarYurisdiksi IndonesiaPenyusunan1 Juni 18 Agustus 1945Penyampaian18 Agustus 1945Tanggal berlaku18 Agustus 1945SistemKesatuan republikStruktur pemerintahanCabang3Kepala negaraPresidenLembaga legislatifBikameral MPR terdiri dari DPR dan DPD Lembaga eksekutifPresiden dibantu oleh menteri kabinetLembaga kehakimanMA MK dan KYLembaga lainBPKFederalismeKesatuanKolese elektoralTidak adaPembatasan amendemen1SejarahPembentukan badan legislatif29 Agustus 1945 KNIP 15 Februari 1950 DPR Pembentukan badan eksekutif18 Agustus 1945Pembentukan badan peradilan18 Agustus 1945Amendemen4Amendemen terakhir11 Agustus 2002ReferensiUUD 1945 Asli PDF UUD 1945 Satu Naskah PDF Lokasi dokumenArsip Nasional JakartaPenetapPPKIPerumusBPUPKJenis mediaDokumen teks tercetakNaskah lengkapConstitution of the Republic of Indonesia di WikisourcePerumusan UUD 1945 dimulai dengan kelahiran dasar negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPK Perumusan UUD yang rill sendiri mulai dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 dengan dimulainya sidang kedua BPUPK untuk menyusun konstitusi UUD 1945 diberlakukan secara resmi sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Pemberlakuannya sempat dihentikan selama 9 tahun dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950 UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi negara melalui Dekret Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 Setelah memasuki masa reformasi UUD 1945 mengalami empat kali perubahan amendemen dari tahun 1999 2002 UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara harus mengikuti ketentuan UUD 1945 Selain itu setiap peraturan perundang undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian atas undang undang sementara Mahkamah Agung atas peraturan di bawah undang undang yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 1 Wewenang untuk melakukan pengubahan terhadap UUD 1945 dimiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat seperti yang telah dilakukan oleh lembaga ini sebanyak empat kali Ketentuan mengenai perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 Daftar isi 1 Struktur 1 1 Pembukaan 1 2 Batang Tubuh 1 2 1 Bab I Bentuk dan Kedaulatan 1 2 2 Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat 1 2 3 Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara 1 2 4 Bab IV Dewan Pertimbangan Agung 1 2 5 Bab V Kementerian Negara 1 2 6 Bab VI Pemerintahan Daerah 1 2 7 Bab VII Dewan Perwakilan Rakyat 1 2 8 Bab VIIA Dewan Perwakilan Daerah 1 2 9 Bab VIIB Pemilihan Umum 1 2 10 Bab VIII Hal Keuangan 1 2 11 Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan 1 2 12 Bab IX Kekuasaan Kehakiman 1 2 13 Bab IXA Wilayah Negara 1 2 14 Bab X Warga Negara dan Penduduk 1 2 15 Bab XA Hak Asasi Manusia 1 2 16 Bab XI Agama 1 2 17 Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara 1 2 18 Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan 1 2 19 Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial 1 2 20 Bab XV Bendera Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 1 2 21 Bab XVI Perubahan Undang Undang Dasar 1 2 22 Aturan Peralihan 1 2 23 Aturan Tambahan 2 Sejarah 2 1 Perumusan 2 2 Pengesahan dan pemberlakuan 2 3 Pengadopsian konstitusi lainnya 2 4 Pemberlakuan kembali dan penyimpangan 2 4 1 Masa Demokrasi Terpimpin 2 4 2 Masa Orde Baru 2 5 Proses perubahan 3 Perubahan 3 1 Latar belakang 3 2 Asal dan tujuan 3 3 Ketentuan perubahan 3 4 Daftar 3 4 1 Perubahan pertama 3 4 2 Perubahan kedua 3 4 3 Perubahan ketiga 3 4 4 Perubahan keempat 4 Catatan 5 Referensi 5 1 Daftar pustaka 6 Pranala luarStruktur Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah UUD 1945 telah mengalami perubahan struktur yang signifikan semenjak UUD 1945 diamendemen sebanyak empat kali Bahkan diperkirakan hanya 11 dari keseluruhan isi UUD yang tetap sama seperti sebelum adanya perubahan UUD Sebelum diamendemen UUD 1945 terdiri atas 2 Pembukaan yang terdiri dari empat alinea Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab 37 pasal atau 65 ayat aturan utama 4 pasal aturan peralihan 2 ayat aturan pertambahan Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal Setelah diamendemen UUD 1945 saat ini menurut Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 terdiri atas 2 Pembukaan yang terdiri dari empat alinea Pasal Pasal yang terdiri dari 21 bab 73 pasal atau 194 ayat aturan utama 3 pasal aturan peralihan 2 pasal aturan tambahan Meskipun bagian Penjelasan UUD 1945 tidak disebutkan secara formal dari UUD 1945 setelah perubahan keempat isi isi dari bagian Penjelasan telah diintegrasikan secara materiel ke dalam Batang Tubuh dan masih menjadi bagian tidak terpisahkan dari UUD 1945 3 Berikut ini merupakan struktur UUD 1945 dalam satu naskah setelah amendemen keempat Pembukaan Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian pendahuluan dari UUD 1945 yang berupa teks empat alinea Setiap alinea dalam Pembukaan mempunyai makna yang berbeda beda yaitu 4 Alinea I bermakna bahwa bangsa Indonesia anti penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan Kemudian bangsa Indonesia juga mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka oleh karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa bangsa di dunia Alinea II menggambarkan cita cita luhur bangsa Indonesia yaitu ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur Alinea III berisi pernyataan kemerdekaan Indonesia dan juga pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah berkat rahmat Tuhan dan bukan semata mata hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri Alinea IV memuat tujuan dibentuknya pemerintahan dan negara Republik Indonesia serta memuat dasar negara Pancasila Batang Tubuh Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian isi dari UUD 1945 yang berupa pasal pasal dan ayat ayat Batang Tubuh terdiri dari 16 bab yang terdiri dari 37 pasal atau 194 ayat Materi muatan Batang Tubuh ini berisi garis garis besar berupa identitas negara lembaga tinggi negara warga negara sosial ekonomi hak asasi manusia demografi dan aturan perubahan UUD Bab I Bentuk dan Kedaulatan Bab I terdiri dari satu pasal atau 3 ayat Bab I yang hanya terdiri dari Pasal 1 menyatakan bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan republik kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan sistem negara Indonesia sebagai negara hukum Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat Lambang MPR RI Bab II terdiri dari dua pasal atau 5 ayat Bab II mengatur hal hal mengenai lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia MPR RI atau MPR Isi Bab II berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 2 susunan sidang dan putusan MPR Pasal 3 wewenang MPR Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara Lambang Presiden dan Wakil Presiden RI Bab III terdiri dari 17 pasal atau 38 ayat sehingga menjadi bab dengan jumlah pasal dan ayat terbanyak di dalam UUD ini Bab III mengatur hal hal yang menyangkut Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Isi Bab III berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 4 Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara dengan dibantu oleh Wakil Presiden Pasal 5 wewenang Presiden mengenai peraturan perundang undangan Pasal 6 syarat calon Presiden dan Wakil Presiden Pasal 6A tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7 periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7A alasan pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden Pasal 7B tata cara pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden Pasal 7C Presiden yang tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR Pasal 8 prosedur bila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan atau Wakil Presiden Pasal 9 sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden dalam pelantikan Pasal 10 kekuasaan tertinggi kemiliteran di tangan Presiden Pasal 11 hubungan internasional yang dibuat Presiden Indonesia Pasal 12 wewenang Presiden dalam menyatakan keadaan bahaya Pasal 13 pengangkatan dan penerimaan duta dan konsul oleh Presiden Pasal 14 pemberian grasi rehabilitasi amnesti dan abolisi oleh Presiden Pasal 15 pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan lain oleh Presiden Pasal 16 pembentukan dewan pertimbangan Bab IV Dewan Pertimbangan Agung Setelah amendemen keempat isi Bab IV dihapuskan Dengan kata lain keberadaan Dewan Pertimbangan Agung DPA dihapuskan dari struktur Pemerintahan Indonesia Peran DPA digantikan oleh suatu dewan pertimbangan seperti yang disebutkan dalam Bab III Pasal 16 UUD 1945 Bab V Kementerian Negara Bab V terdiri dari satu pasal atau 4 ayat Bab V yang hanya terdiri dari Pasal 17 mengatur hal hal mengenai lembaga lembaga Kementerian Negara Bab VI Pemerintahan Daerah Bab VI terdiri dari tiga pasal atau 4 ayat Bab VI mengatur hal hal mengenai pemerintahan daerah di Indonesia khususnya pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota Isi Bab VI berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 18 ciri ciri wilayah admistratif di Indonesia beserta pemerintahan daerahnya Pasal 18A hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah Pasal 18B satuan pememerintahan daerah khusus dan kesatuan masyarakat hukum adat Bab VII Dewan Perwakilan Rakyat Lambang DPR RI Bab VII terdiri dari 7 pasal atau 18 ayat Bab VI mengatur hal hal utama mengenai lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI atau DPR dan pembentukan undang undang UU Isi Bab VII berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 19 pemilihan anggota susunan dan sidang DPR Pasal 20 wewenang DPR dalam membuat UU Pasal 20A fungsi hak dan hak anggota DPR Pasal 21 pengajuan UU oleh DPR Pasal 22 peraturan pemerintah pengganti undang undang perpu Pasal 22A tata cara pembentukan UU Pasal 22B pemberhentian anggota DPR Bab VIIA Dewan Perwakilan Daerah Lambang DPD RI Bab VIIA terdiri dari dua pasal atau 8 ayat Bab VIIA mengatur hal hal mengenai lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI atau DPD Isi Bab VIIA berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 22C pemilihan anggota susunan dan sidang DPD Pasal 22D wewenang dan pemberhentian anggota DPD Bab VIIB Pemilihan Umum Bab VIIB terdiri dari satu pasal atau 6 ayat Bab VIIB yang hanya terdiri dari Pasal 22E mengatur pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia Bab VIII Hal Keuangan Bab VIII terdiri dari 5 pasal atau 7 ayat Bab VIII mengatur hal hal yang berhubungan dengan keuangan negara Isi Bab VIII berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 23 anggaran pendapatan dan belanja negara APBN Pasal 23A pajak dan pungutan lain Pasal 23B mata uang Pasal 23C hal hal keuangan negara lainnya Pasal 23D bank sentral Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan Lambang BPK RI Bab VIIIA terdiri dari tiga pasal atau 7 ayat Bab VIIIA mengatur hal hal mengenai lembaga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI atau BPK Isi Bab VIIIA berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 23E tugas BPK Pasal 23F susunan BPK Pasal 23G kedudukan BPK Bab IX Kekuasaan Kehakiman Lambang MA RI MK RI dan MK RI Lembaga MK RI menggunakan lambang Garuda Pancasila tanpa embel embel atau terkadang disertai nama lembaga di bawahnya Bab IX terdiri dari 5 pasal atau 19 ayat Bab IX mengatur segala hal mengenai lembaga dan kekuasaan kehakiman di Indonesia Isi Bab IX berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 24 garis besar kekuasaan kehakiman di Indonesia Pasal 24A Mahkamah Agung Republik Indonesia MA RI atau MA Pasal 24B Komisi Yudisial Republik Indonesia KY RI atau KY Pasal 24C Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia MK RI atau MK Pasal 25 syarat syarat menjadi hakim Bab IXA Wilayah Negara Bab IXA terdiri dari satu pasal atau satu ayat Bab IXA yang hanya terdiri dari Pasal 25A mengatur wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Bab X Warga Negara dan Penduduk Bab X terdiri dari tiga pasal atau 7 ayat Bab X mengatur pengertian hak dan kewajiban dari warga negara dan penduduk Indonesia Isi Bab X berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 26 pengertian warga negara dan penduduk Pasal 27 hak dan kewajiban utama sebagai warga negara Pasal 28 kebebasan berserikat dan berpendapat Bab XA Hak Asasi Manusia Bab XA terdiri dari 10 pasal atau 26 ayat Bab XA memuat segala hak asasi manusia HAM yang dijamin oleh UUD ini Isi Bab XA berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 28A hak hidup dan mempertahankan hidup Pasal 28B hak berkeluarga dan hak anak Pasal 28C hak mengembangkan diri hak memanfaatkan pendidikan dan budaya serta hak memajukan diri untuk memperjuangkan hak kelompoknya Pasal 28D hak keadilan dalam hukum pekerjaan dan pemerintahan serta hak kewarganegaraan Pasal 28E hak kebebasan memeluk agama atau meyakini kepercayaan serta hak berserikat dan berpendapat Pasal 28F hak berkomunikasi dan bertukar informasi Pasal 28G hak perlindungan individu dan kelompok hak bebas dari perbudakan dan hak mencari suaka Pasal 28H hak hidup sejahtera hak mendapat keadilan dan persamaan hak hak jaminan sosial serta hak milik pribadi Pasal 28I HAM yang tidak dapat dikurangi hak bebas dari diskriminasi identitas budaya dan hak masyarakat tradisional serta peran negara atas HAM Pasal 28J kewajiban menghormati HAM orang lain dan pembatasan HAM dalam kasus khusus oleh UU Bab XI Agama Bab XI terdiri dari satu pasal atau dua ayat Bab XI yang hanya terdiri dari Pasal 29 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengatur jaminan kebebasan beragama dan beribadat sesuai agamanya Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara Lambang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab XII terdiri dari satu pasal dan 5 ayat Bab XII yang hanya terdiri dari Pasal 30 mengatur sistem pertahanan dan keamanan negara terutama mengenai satuan Tentara Nasional Indonesia TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri serta keterlibatan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Bab XIII terdiri dari dua pasal dan 7 ayat Bab XIII mengatur pendidikan nasional untuk warga negara dan kemajuan kebudayaan nasional Isi Bab XIII berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 31 jaminan untuk warga negara memperoleh pendidikan dan kewajiban mengenyam pendidikan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi iptek Pasal 32 pengembangan nilai dan kekayaan budaya nasional Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Bab XIV terdiri dari dua pasal dan 9 ayat Bab XIV mengatur garis garis besar perekonomian nasional dan program kesejahteraan sosial Isi Bab XIV berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 33 mekanisme perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya vital dalam negeri Pasal 34 pemeliharaan orang miskin dan anak terlantar serta pengadaan jaminan sosial fasilitas kesehatan dan fasilitas umum Bab XV Bendera Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bendera Sang Merah Putih dan Garuda Pancasila Bab XIV terdiri dari 5 pasal dan 5 ayat Bab XV memberi penjelasan atas beberapa identitas negara Indonesia Isi Bab XV berdasarkan pasal pasal yaitu Pasal 35 bendera negara Indonesia sebagai Sang Merah Putih Pasal 36 bahasa nasional Indonesia sebagai bahasa Indonesia Pasal 36A lambang negara Indonesia sebagai Garuda Pancasila dan semboyan negara sebagai Bhinneka Tunggal Ika Pasal 36B lagu kebangsaan Indonesia sebagai lagu Indonesia Raya Pasal 36C ketentuan lebih lanjut atas identitas identitas negara yang disebutkan di atas Bab XVI Perubahan Undang Undang Dasar Bab XVI terdiri dari satu pasal dan 5 ayat Bab XVI mengatur ketentuan ketentuan untuk mengubah UUD ini Aturan Peralihan Aturan aturan peralihan memberikan ketentuan ketentuan kepada pemerintah agar penyesuaian dengan perubahan perubahan pada UUD 1945 dapat berjalan dengan mulus Aturan aturan tersebut yaitu Pasal I memberikan legitimasi terhadap undang undang yang berlaku sebelum perubahan UUD agar tetap berlaku hingga undang undang pengganti disahkan menurut UUD Pasal II memberikan legitimasi terhadap lembaga lembaga yang telah usang setelah perubahan UUD untuk tetap berfungsi sepanjang melaksanakan aturan baru dari perubahan UUD hingga dibentuknya lembaga yang baru menurut UUD Pasal III memberikan legitimasi terhadap MA agar menjalankan kewenangan kewenangan MK sebelum lembaga tersebut dibentuk selambat lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003 Aturan Tambahan Aturan aturan tambahan memberikan ketentuan ketentuan tambahan yang tidak perlu disisipkan pada aturan utama dan aturan peralihan Aturan aturan tersebut yakni Pasal I memberi tugas pada MPR untuk menyaring Ketetapan MPR dan MPRS sebelum sidang umum berikutnya pada tahun 2003 Pasal II menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal pasal SejarahPerumusan Piagam Jakarta sebagai cikal bakal Pembukaan UUD 1945 Penyusunan rancangan UUD 1945 dilakukan secara bertahap oleh Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan BPUPK yaitu badan yang dibentuk dengan izin Jepang pada tanggal 29 April 1945 5 Sidang pertama BPUPK yang dilaksanakan dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni tersebut menghasilkan gagasan dasar negara dengan mengacu pada rumusan Pancasila yang digagas oleh Soekarno Selain itu sidang ini juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Panitia Sembilan yang akan membahas lebih jauh mengenai gagasan tersebut agar menghasilkan rumusan yang matang 6 Satu setengah bulan kemudian tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan yang telah mengadakan sidang sidang akhirnya merampungkan rumusan dasar negara tersebut dan menamakannya Piagam Jakarta Naskah piagam inilah yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 Setelah itu sidang kedua BPUPK yang berlangsung dari tanggal 10 17 Juli membahas perihal piagam tersebut dan komponen komponen negara seperti bentuk negara bentuk dan susunan pemerintahan kewarganegaraan bendera dan bahasa nasional dan sebagainya Setelah beberapa perdebatan mengenai Piagam Jakarta akhirnya BPUPK merampungkan naskah rancangan Undang Undang Dasar UUD yang terdiri dari Pembukaan UUD yang mengacu pada Piagam Jakarta dan Batang Tubuh UUD yang berisi komponen komponen tersebut 7 8 Pengesahan dan pemberlakuan Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 yang menghasilkan salah satunya pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Setelah Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang merupakan kelanjutan dari BPUPK mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus Sidang tersebut kemudian menghasilkan salah satunya penetapan rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD yang dihasilkan BPUPK sebagai Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sah Namun sebelum itu PPKI melakukan beberapa perubahan pada naskah UUD hasil rancangan BPUPK terutama pada bagian bagian yang dianggap lebih menonjolkan agama Islam Perubahan perubahan tersebut di antaranya 9 10 Kata Mukadimah diganti dengan kata Pembukaan Pada salah satu frasa yang merupakan sila pertama Pancasila dalam alinea keempat yang berbunyi dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya diubah menjadi dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa Frasa yang beragama Islam dalam Pasal 6 Ayat 1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam dihapuskan Beberapa kata dalam kalimat Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya dalam Pasal 28 Ayat 1 diganti sehingga menjadi Pasal 29 Ayat 1 yang berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Penyisipan Pasal 28 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang Dalam kurun waktu 1945 1950 UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan pada masa Revolusi Nasional Indonesia Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP karena MPR dan DPR masih belum terbentuk Pada tanggal 14 November setelahnya Soekarno membentuk kabinet semiparlementer yang pertama karena adanya jabatan Perdana Menteri di dalamnya sehingga peristiwa ini merupakan peristiwa perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia yang seharusnya seperti yang disebutkan dalam UUD 1945 Setelah Indonesia dan Belanda beberapa kali melakukan pertempuran dan perjanjian gencatan senjata pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949 perwakilan Republik Indonesia Belanda dan Majelis Permusyawaratan Federal BFO bentukan Belanda melakukan pertemuan di di Den Haag Belanda yang disebut Konferensi Meja Bundar KMB untuk perjanjian damai terakhir kalinya dengan Belanda KMB tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kedaulatan negara Indonesia akan diberikan kepada Republik Indonesia Serikat RIS dan diakui oleh Belanda RIS kemudian terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949 Oleh karena hal ini UUD 1945 dibatalkan secara otomatis setelah negara tersebut berdiri Pengadopsian konstitusi lainnya Artikel utama Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Setelah Republik Indonesia Serikat RIS dibentuk dan Indonesia menjadi negara federasi konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Konstitusi RIS 11 sedangkan UUD 1945 masih digunakan tetapi dalam lingkup negara bagian Republik Indonesia Konstitusi RIS ini tidaklah bertahan lama dan akhirnya dicabut pada tanggal 15 Agustus 1950 12 yang diikuti dengan pembubaran negara RIS dan kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus Setelah peralihan tersebut Indonesia memberlakukan Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia UUDS 1950 Oleh karena itu UUDS 1950 mengenal sistem pemerintahan Indonesia sebagai sistem parlementer Setelah beberapa tahun berlaku Indonesia pada tahun 1955 melaksanakan pemilihan umum untuk pertama kalinya dalam dua tahap yaitu pemilihan anggota DPR pada tanggal 29 September dan pemilihan anggota konstituante pada tanggal 15 Desember 13 14 Konstituante Republik Indonesia yang terdiri atas anggota anggota terpilih pemilu tahap kedua tersebut bertugas mengadakan sidang sidang untuk membahas dan merumuskan rancangan UUD yang baru menggantikan UUDS 1950 Namun badan tersebut tidak dapat menghasilkan rancangan UUD baru dan bahkan sebagian besar anggotanya berencana untuk menarik diri dari sidang konstituante Keadaan genting ini memaksa Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan badan Konstituante Republik Indonesia memberlakukan kembali UUD 1945 dan membatalkan UUDS 1950 serta membentuk MPR dan DPA sementara secepatnya 15 16 Pemberlakuan kembali dan penyimpangan Masa Demokrasi Terpimpin Prangko Kembali ke UUD 1945 dengan nominal 50 sen untuk merayakan pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara Setelah pemerintah mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 UUD 1945 yang sempat tidak berlaku selama sembilan tahun akhirnya kembali berlaku sebagai konstitusi negara 17 Akibat pemberlakuan ini jabatan Perdana Menteri Indonesia dihapuskan dan sistem pemerintahan Indonesia kembali menganut sistem presidensial sesuai amanat UUD 1945 Pada masa Demokrasi Terpimpin terdapat berbagai penyimpangan terhadap UUD 1945 Penyimpangan penyimpangan tersebut di antaranya ialah 18 19 Konsep Pancasila ditafsirkan sepihak oleh Soekarno Konsep demokrasi terpimpin yang digagas oleh Presiden Soekarno yang menekankan bahwa semua keputusan kenegaraan berpusat pada presiden padahal Pemerintah Indonesia tersebut berdasarkan sistem konstitusional dan bukan sistem absolutisme Penjelasan UUD a sementara UUD 1945 menyiratkan bahwa kekuasaan pemerintahan di Indonesia menganut asas pembagian kekuasaan Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara MPRS padahal Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR adalah kekuasaan negara tertinggi dan lebih tinggi daripada posisi presiden Penjelasan UUD a sehingga presiden tidak berhak untuk mengatur MPR Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong yang anggotanya ditunjuk sendiri oleh Soekarno padahal presiden tidak berhak untuk membubarkan DPR Penjelasan UUD a Presiden Soekarno membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara DPAS padahal Dewan Pertimbangan Agung DPA bertugas memberi pertimbangan atas usulan presiden dan berhak memberi usulan kepada pemerintah Pasal 16 a serta menjadi penasihat pemerintah Penjelasan UUD a Presiden tidak seharusnya mengatur badan yang mengawasi pemerintah seperti hal tersebut MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa jabatan Presiden Indonesia hanya boleh dipegang selama lima tahun Pasal 5 a dan setelah itu harus dipilih kembali oleh MPR Pasal 6 a Manipol USDEK yang dijadikan Garis Garis Besar Haluan Negara GBHN oleh Soekarno padahal yang berhak menentukan GBHN adalah MPR Pasal 3 a Konsep nasakom nasionalis agama dan komunis yang digagas oleh Presiden Soekarno perlahan lahan menggeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 Masa Orde Baru Pada masa Orde Baru pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen 20 UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat sakral di antara melalui sejumlah peraturan yaitu Ketetapan MPR Nomor I MPR 1983 dan Ketetapan MPR Nomor IV MPR 1983 yang di antaranya berisi pernyataan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945 dan tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum yang salah satunya menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945 terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum Meskipun penyimpangan UUD 1945 secara eksplisit tidak tampak pada zaman Orde Baru terdapat beberapa penyimpangan Pancasila sebagai dasar dari UUD 1945 yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru Penyimpangan penyimpangan tersebut yakni 21 22 Konsep Pancasila masih ditafsirkan sepihak oleh Soeharto dan terlebih lagi digunakan sebagai alat legitimasi politik untuk menguasai rakyat Pemusatan kekuasaan pada presiden yang masih terjadi di tangan Soeharto meskipun pemusatan tersebut lebih terstruktur Soeharto hanya mempercayakan orang orang terdekatnya untuk menguasai perusahaan besar negara Pemerintahan Soeharto yang melarang adanya kritikan kritikan untuk pemerintah dengan alasan menganggu kestablilan negara termasuk juga pers Hak hak politik dibatasi oleh pemerintah dengan mengurangi jumlah partai politik yang resmi menjadi tinggal tiga Proses perubahan Sistem politik Indonesia sebelum dan setelah amendemen dalam bahasa Inggris Setelah pemerintahan Orde Baru jatuh dan masa reformasi dimulai terdapat banyak tuntutan untuk melakukan pengubahan pada naskah UUD 1945 Alasan adanya tuntutan perubahan UUD 1945 tersebut antara lain karena kenyataan bahwa kekuasaan tertinggi bukan di tangan rakyat tetapi di tangan MPR yang dikuasai pemerintah kekuasaan yang terlalu besar pada presiden banyaknya pasal pasal yang menimbulkan multitafsir serta kenyataan bahwa isi rumusan UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan negara yang belum cukup Latar belakang dari tuntutan tersebut dapat dilihat dari bukti bahwa banyaknya penyimpangan penyimpangan UUD 1945 yang dapat terjadi di masa masa sebelumnya Oleh sebab itu MPR mengadakan sidang sidang umum yang menghasilkan perubahan amendemen UUD 1945 sebanyak empat kali 23 24 25 Perubahan pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung antara 14 21 Oktober 1999 Perubahan kedua dilakukan pada Sidang Umum MPR 2000 yang berlangsung antara 7 18 Agustus 2000 Perubahan ketiga dilakukan pada Sidang Umum MPR 2001 yang berlangsung antara 1 9 November 2001 Perubahan keempat dilakukan pada Sidang Umum MPR 2002 yang berlangsung antara 1 11 Agustus 2002 Setelah amendemen dampak yang paling terasa adalah pembagian kekuasaan yang lebih setara dan seimbang tidak ada lagi lembaga pemerintahan tertinggi sehingga lembaga pemerintahan yang diatur di dalam UUD 1945 menjadi lembaga tinggi negara yang masing masing dapat saling mengawasi dan bekerja sama tetapi tidak boleh mengontrol satu sama lain Lembaga lembaga tersebut juga memiliki wewenang batasan dan cara pengangkatan yang lebih jelas setelah amendemen sehingga lembaga lembaga tersebut dapat menjalankan peran yang semestinya Selain itu adanya hak hak asasi manusia HAM yang diatur dalam UUD 1945 menjadikan HAM sebagai salah satu tujuan konstitusi 26 PerubahanPerubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan proses untuk mengubah salah satu atau beberapa pasal yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 Perubahan UUD ini merupakan salah satu wewenang dari MPR RI yang diatur dalam UUD 1945 Sepanjang sejarah MPR telah melakukan empat kali pengubahan pada UUD 1945 Latar belakang Meskipun Soekarno sendiri sebagai Presiden Indonesia pertama mengeluarkan dekret presiden untuk memberlakukan kembali UUD 1945 beliau selalu menganggap bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang tidak lengkap Namun semenjak Soeharto menjabat sebagai presiden pada tahun 1967 pemerintahan rezim Orde Baru selalu menolak menyetujui bentuk perubahan amendemen apa pun itu terhadap UUD 1945 Mereka menganggap bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang bersifat final dan kemurniannya harus tetap dilindungi 27 Pada tahun 1983 MPR melalui Ketetapan MPR Nomor I MPR 1983 menetapkan posisi untuk tidak melakukan pengubahan pada UUD 1945 Meskipun begitu MPR juga mengatur ketentuan untuk mengubah UUD 1945 pada ketetapan MPR yang sama Namun ketentuan tersebut menyebutkan syarat keharusan untuk mengadakan referendum yang telah disetujui oleh Presiden atas rancangan amendemen UUD yang telah diloloskan oleh MPR 28 Terlebih lagi UU No 5 Tahun 1985 yang mengatur tentang referendum atas perubahan UUD 1945 menyatakan bahwa referendum tersebut harus mencapai partisipasi pemilih minimum sebesar 90 dan hasil suara dukungan minimum sebesar 90 agar proses amendemen dapat dilanjutkan dan perubahan UUD dapat disahkan 29 Peraturan peraturan ini membuat pengubahan UUD 1945 semakin sulit dilakukan dan selain itu juga dianggap bertentangan dengan Pasal 37 UUD 1945 yang tidak pernah menyebutkan tentang referendum Setelah kejatuhan rezim Soeharto pada tahun 1998 ketetapan MPR dan UU tersebut dihapuskan sehingga membuka jalan yang lebih lebar untuk dilakukannya amendemen UUD 1945 Akhirnya pada tahun 1999 2002 UUD 1945 mengalami perubahan amendemen sebanyak empat kali yang seluruhnya diputuskan dalam sidang sidang umum MPR Asal dan tujuan Berkaca dari penyimpangan penyimpangan UUD 1945 yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru salah satu tuntutan demonstrasi penuntut reformasi adalah dilakukannya perubahan amendemen terhadap UUD 1945 Alasan alasan terbesar UUD 1945 diamendemen yaitu karena pasal pasal dalam UUD 1945 asli yang jumlahnya terlalu sedikit dan mudah menimbulkan multitafsir Sementara itu tujuan dari perubahan perubahan UUD 1945 tersebut sebagian besar berupa penyempurnaan atas aturan aturan dasar seperti tatanan negara kedaulatan rakyat hak asasi manusia pembagian kekuasaan eksistensi negara demokrasi dan negara hukum serta hal hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan beberapa syarat di antaranya adalah Pembukaan UUD 1945 tidak boleh berubah bentuk negara tetap dalam bentuk negara kesatuan serta sistem pemerintahan tetap dalam bentuk sistem presidensial Ketentuan perubahan Sebelum amendemen ketentuan perubahan di dalam UUD 1945 hanya memberikan syarat bahwa anggota MPR yang hadir dalam sidang pengubahan UUD harus berjumlah dua pertiga 2 3 dari keseluruhan anggota dan putusan perubahan UUD hanya bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari 2 3 anggota MPR Setelah perubahan keempat ketentuan perubahan UUD tersebut menjadi lebih mendetail Suatu usulan perubahan dapat diagendakan dalam sidang MPR bila diajukan oleh sepertiga 1 3 dari keseluruhan anggota dan usulan tersebut harus dituliskan secara mendetail Dan sama seperti sebelum amendemen anggota MPR yang hadir dalam sidang pengubahan UUD harus setidaknya 2 3 dari jumlah anggota Namun tidak seperti sebelumnya putusan perubahan UUD hanya bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari 50 ditambah satu anggota dari keseluruhan jumlah anggota MPR Selain itu terdapat ayat pembatasan perubahan UUD entrenchment clause yang menyatakan bahwa khusus bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah Daftar Berikut ini merupakan daftar perubahan UUD yang telah disahkan sebagai bagian dari UUD 1945 yang utuh dan tidak terpisahkan Perubahan pertama Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Perubahan Pertama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Artikel utama Perubahan Pertama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Pertama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke 12 pada tanggal 19 Oktober 1999 yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum Tahunan MPR Tahun 1999 yang berlangsung pada tanggal 14 21 Oktober 1999 Perubahan ini secara garis besar bertujuan untuk membuat kekuasaan legislatif dan eksekutif lebih seimbang dan sejajar serta membatasi masa jabatan Presiden 30 31 Dalam perubahan pertama ini MPR mengubah beberapa pasal yaitu Pasal 5 Ayat 1 Pasal 7 Pasal 9 Pasal 13 Ayat 2 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 17 Ayat 2 dan 3 Pasal 20 dan Pasal 21 Perubahan kedua Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Artikel utama Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke 9 pada tanggal 18 Agustus 2000 yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum Tahunan MPR Tahun 2000 yang berlangsung pada tanggal 7 18 Agustus 2000 Perubahan tersebut utamanya bertujuan melakukan penguatan otonomi daerah penguatan peran legislatif jaminan HAM dalam konstitusi penguatan peran TNI dan Polri dan penambahan identitas nasional 30 31 Dalam perubahan kedua tersebut MPR mengubah dan atau menambahkan beberapa pasal dan bab yaitu Pasal 18 Pasal 18A Pasal 18B Pasal 19 Pasal 20 Ayat 5 Pasal 20A Pasal 22A Pasal 22B Bab IXA Pasal 25E b Bab X Pasal 26 Ayat 2 dan Ayat 3 Pasal 27 Ayat 3 Bab XA Pasal 28A Pasal 28B Pasal 28C Pasal 28D Pasal 28E Pasal 28F Pasal 28G Pasal 28H Pasal 28I Pasal 28J Bab XII Pasal 30 Bab XV Pasal 36A Pasal 36B dan Pasal 36C Perubahan ketiga Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Artikel utama Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke 7 pada tanggal 9 November 2001 yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum Tahunan MPR Tahun 2001 yang berlangsung pada tanggal 1 9 November 2001 Perubahan ini terutama memberi penguatan pada kekuasaan kehakiman yudikatif agar sejajar dengan kekuasaan legislatif dan eksekutif menambah DPD ke dalam susunan lembaga legislatif memperbarui kelembagaan BPK dan memperjelas mekanisme demokrasi dalam tata negara 30 31 Dalam perubahan ketiga ini MPR mengubah dan atau menambahkan beberapa pasal dan bab yaitu Pasal 1 Ayat 2 dan 3 Pasal 3 Ayat 1 3 b dan 4 b Pasal 6 Ayat 1 dan 2 Pasal 6A Ayat 1 2 3 dan 5 Pasal 7A Pasal 7B Ayat 1 2 3 4 5 6 dan 7 Pasal 7C Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Pasal 11 Ayat 2 dan 3 Pasal 17 Ayat 4 Bab VIIA Pasal 22C Ayat 1 2 3 dan 4 Pasal 22D Ayat 1 2 3 dan 4 Bab VIIB Pasal 22E Ayat 1 2 3 4 5 dan 6 Pasal 23 Ayat 1 2 dan 3 Pasal 23A Pasal 23C Bab VIIIA Pasal 23E Ayat 1 2 dan 3 Pasal 23F Ayat 1 dan 2 Pasal 23G Ayat 1 dan 2 Pasal 24 Ayat 1 dan 2 Pasal 24A Ayat 1 2 3 4 dan 5 Pasal 24B Ayat 1 2 3 dan 4 serta Pasal 24C Ayat 1 2 3 4 5 dan 6 Perubahan keempat Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Perubahan Keempat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Artikel utama Perubahan Keempat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Keempat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke 6 pada tanggal 10 Agustus 2002 yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum Tahunan MPR Tahun 2002 yang berlangsung pada tanggal 1 11 Agustus 2002 Perubahan tersebut menitiberatkan pada penyempurnaan ayat ayat atau pasal pasal tunggal yang hilang serta penyempurnaan pasal pasal di bidang pendidikan kebudayaan perekonomian keuangan dan kesejahteraan sosial 30 31 Dalam perubahan keempat ini MPR menetapkan beberapa hal antara lain sebagai berikut Pernyataan MPR mengenai naskah UUD 1945 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama kedua ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Penambahkan pernyataan penutup pada naskah perubahan kedua sebelum kolom kolom tanda tangan yang hilang Perubahan penomoran pada Pasal 3 Ayat 3 dan 4 dalam perubahan ketiga menjadi Pasal 3 Ayat 2 dan 3 serta Pasal 25E menjadi Pasal 25A Penghapusan Bab IV dan pemindahan Pasal 16 ke Bab III Pengubahan dan atau penambahan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 6A Ayat 4 Pasal 8 Ayat 3 Pasal 11 Ayat 1 Pasal 16 Pasal 23B Pasal 23D Pasal 24 Ayat 3 Bab XIII Pasal 31 Ayat 1 2 3 4 dan 5 Pasal 23 Ayat 1 dan 2 Bab XIV Pasal 33 Ayat 4 dan 5 Pasal 34 Ayat 1 2 3 dan 4 Pasal 37 Ayat 1 2 3 4 dan 5 Aturan Peralihan Pasal I II dan III serta Aturan Tambahan Pasal I dan II Catatan a b c d e f g h sebelum amendemen a b c Ini merupakan kesalahan penomoran yang diperbaiki pada perubahan keempat Referensi Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Pasal 9 Undang Undang No 12 Tahun 2011 a b Maarif Syamsul Dwi 2021 09 27 Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Tirto id Diakses tanggal 2022 01 28 Asshiddiqie Jimly Status Keberlakuan Penjelasan UUD 1945 Hukumonline com Diakses tanggal 2022 01 28 Lisfianti Widya 2021 09 13 Daryono ed Pembukaan UUD 1945 Sifat Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila Tribunnews com Diakses tanggal 2022 01 28 Ricklefs 2005 hlm 424 Adryamarthanino Verelladevanka 2021 12 07 Ningsih Widya Lestari ed Sidang Pertama BPUPKI Tokoh Kapan Tujuan Proses dan Hasil Kompas com Diakses tanggal 2022 01 25 Adryamarthanino Verelladevanka 2021 12 08 Ningsih Widya Lestari ed Sidang Kedua BPUPKI Kapan Tujuan Agenda dan Hasil Kompas com Diakses tanggal 2022 01 25 Raditya Iswara N 2021 08 12 Sejarah Hasil Sidang BPUPKI Kedua Tanggal Tujuan Agenda Anggota Tirto id Diakses tanggal 2022 01 26 Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI Kumparan 2021 11 24 Diakses tanggal 2022 01 27 Ardanareswari Indira 2019 08 18 Sidang Pertama PPKI dan Detik Detik Pengesahan Undang Undang Dasar Tirto id Diakses tanggal 2022 01 27 Ricklefs 2005 hlm 466 468 Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Undang Undang RIS No 7 Tahun 1950 Pemilu Pertama tahun 1955 Museum Kepresidenan Balai Kirti 2020 09 29 Diakses tanggal 2022 01 26 Gischa Serafica 2020 02 06 Gischa Serafica ed Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia Kompas com Diakses tanggal 2022 01 26 Adryamarthanino Verelladevanka 2021 11 01 Nailufar Nibras Nada ed Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Kompas com Diakses tanggal 2022 01 26 Raditya Iswara N 2022 01 05 Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Sejarah Alasan Tujuan amp Dampak Tirto id Diakses tanggal 2022 01 26 Ricklefs 2005 hlm 522 526 Wulandari Trisna 2021 08 19 Periode 1959 sampai 1966 Periode Demokrasi Terpimpin dan Penyimpangannya detikcom Diakses tanggal 2022 01 27 Heryansyah Tedy Rizkha 2021 07 05 7 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin terhadap Pancasila dan UUD 1945 Sejarah Kelas 9 Ruang Guru Diakses tanggal 2022 01 27 Ricklefs 2005 hlm 593 623 Welianto Ari 2021 12 17 Welianto Ari ed Penyimpangan terhadap Pancasila pada Masa Orde Baru Kompas com Diakses tanggal 2022 01 27 Retno Devita 2019 07 05 8 Penyimpangan Pada Masa Orde Baru dalam Bidang Politik Sejarah Lengkap Diakses tanggal 2022 01 27 Affifah Farrah Putri 2021 09 14 Miftah ed Amandemen UUD 1945 Pengertian Latar Belakang Tujuan dan Hasil hasilnya Tribunnews com Diakses tanggal 2022 01 27 Raditya Iswara N 2020 12 01 Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali Sejarah amp Perubahan Pasal Tirto id Diakses tanggal 2022 01 27 Rizal Jawahir Gustav 2021 09 14 Kurniawan Rendika Ferri ed Sejarah Amendemen UUD 1945 dari Masa ke Masa Kompas com Diakses tanggal 2022 01 27 Prakoso Juniarto 2020 12 29 Dampak Amandemen UUD 1945 Terhadap Masyarakat Kumparan Diakses tanggal 2022 01 27 Adnan Buyung Nasution 2001 Peraturaan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Ketetapan MPR No I MPR 1983 Referendum Undang Undang No 5 Tahun 1985 a b c d Rizal Jawahir Gustav 2021 09 14 Kurniawan Rendika Ferri ed Sejarah Amendemen UUD 1945 dari Masa ke Masa Kompas com Diakses tanggal 2022 01 30 a b c d Welianto Ari 2020 02 06 Welianto Ari ed Amandemen UUD 1945 Tujuan dan Perubahannya Kompas com Diakses tanggal 2022 01 30 Daftar pustaka Ricklefs Merle Calvin 2005 Syawie Husni Ricklefs Merle Calvin ed A History of Modern Indonesia since c 1200 Third Edition Sejarah Indonesia Modern 1200 2004 Diterjemahkan oleh Wahono Satrio Bilfagih Bakar Huda Hasan Helmi Miftah Sutrisno Joko Manadi Has Jakarta PT Serambi Ilmu Semesta ISBN 9789791600125 OCLC 192076429 Ricklefs Merle Calvin 2008 A History of Modern Indonesia since c 1200 E Book version edisi ke 4 New York Palgrave Macmillan Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Asshiddiqie Jimly 2003 Konsolidasi Naskah UUD 1945 Jakarta Yarsif Watampone Adnan Buyung Nasution 2001 The Transition to Democracy Lessons from the Tragedy of Konstituante in Crafting Indonesian Democracy Mizan Media Utama Jakarta ISBN 979 433 287 9 Dahlan Thaib Dr H 1999 Teori Hukum dan Konstitusi Legal and Constitutional Theory Rajawali Press Jakarta ISBN 979 421 674 7 Denny Indrayana 2008 Indonesian Constitutional Reform 1999 2002 An Evaluation of Constitution Making in Transition Kompas Book Publishing Jakarta ISBN 978 979 709 394 5 Jimly Asshiddiqie 2005 Konstitusi dan Konstitutionalisme Indonesia Indonesia Constitution and Constitutionalism MKRI Jakarta Jimly Asshiddiqie 1994 Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia The Idea of People s Sovereignty in the Constitution Ichtiar Baru van Hoeve Jakarta ISBN 979 8276 69 8 Jimly Asshiddiqie 2009 The Constitutional Law of Indonesia Maxwell Asia Singapore Jimly Asshiddiqie 2005 Hukum Tata Negara dan Pilar Pilar Demokrasi Constitutional Law and the Pillars of Democracy Konpres Jakarta ISBN 979 99139 0 X R M A B Kusuma 2004 Lahirnya Undang Undang Dasar 1945 The Birth of the 1945 Constitution Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta ISBN 979 8972 28 7 Nadirsyah Hosen 2007 Shari a and Constitutional Reform in Indonesia ISEAS Singapore Saafroedin Bahar Ananda B Kusuma Nannie Hudawati eds 1995 Risalah Sidang Badan Penyelidik Usahah Persiapan Kemerdekaan Indonesian BPUPKI Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI Minutes of the Meetings of the Agency for Investigating Efforts for the Preparation of Indonesian Independence and the Preparatory Committee for Indonesian Independence Sekretariat Negara Republik Indonesia Jakarta Sri Bintang Pamungkas 1999 Konstitusi Kita dan Rancangan UUD 1945 Yang Disempurnakan Our Constitution and a Proposal for an Improved Version of the 1945 Constitution Partai Uni Demokrasi Jakarta No ISBNPranala luar Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu NaskahUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Naskah Asli Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dokumen Asli Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dokumen Satu Naskah Perubahan Pertama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Keempat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kumpulan naskah UUD 1945 beserta perubahan perubahannya Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amp oldid 23752182