www.wikidata.id-id.nina.az
Negara berdaulat dalam hukum internasional adalah kesatuan yuridis nonfisik yang diwakili oleh satu pemerintah terpusat yang memiliki kedaulatan atas wilayah geografis Hukum internasional mendefinisikan negara negara berdaulat sebagai kesatuan yang memiliki penduduk permanen wilayah tetap pemerintah dan kapasitas untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara negara berdaulat 1 Hal ini juga dipahami bahwa negara berdaulat tidak bergantung pada atau memiliki kekuatan atau negara lain 1 Negara negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa yang merupakan negara berdaulat meskipun tidak semua negara negara berdaulat tentu menjadi anggotanya Keberadaan atau hilangnya suatu negara adalah persoalan kenyataan 2 Sedangkan menurut teori deklaratif kenegaraan sebuah negara berdaulat dapat ada tanpa harus diakui oleh negara negara berdaulat meskipun jika suatu negara berdiri tanpa pengakuan negara lain akan sering menemukan kesulitan untuk bertindak penuh dalam masalah kekuatan membuat perjanjian dan terlibat dalam hubungan diplomatik dengan negara negara berdaulat Daftar isi 1 Munculnya negara 2 Kedaulatan Westfalen 3 Pengakuan 3 1 Teori konstitutif 3 2 Teori deklaratif 3 3 Pengakuan negara 3 4 Negara de facto dan de jure 4 Hubungan antara negara dan pemerintah 5 Punahnya negara 6 Ontologi status negara 6 1 Negara sebagai abstrak kuasi 6 2 Negara sebagai kesatuan spiritual 7 Tren di sejumlah negara 8 Lihat pula 9 Referensi 9 1 Daftar pustaka 10 Bacaan lebih lanjut 11 Pranala luarMunculnya negara SuntingNegara datang ke dalam keberadaan sebagai orang yang secara bertahap dipindahkan kesetiaan mereka dari individu penguasa raja adipati pangeran untuk tidak berwujud tapi entitas teritorial politik negara Templat Attribution needed 3 Negara ini adalah salah satu dari beberapa pesanan politik yang muncul dari feodal Eropa lainnya menjadi negara kota liga dan kekaisaran dengan klaim universalis ke otoritas 4 Kedaulatan Westfalen SuntingKedaulatan Westfalen adalah konsep kedaulatan negara kebangsaan berdasarkan teritorial dan tidak adanya peran badan badan eksternal di struktur dalam negeri Ini adalah sebuah sistem internasional dari negara negara perusahaan multinasional dan organisasi organisasi yang dimulai dengan Perdamaian Westfalen pada tahun 1648 Kedaulatan adalah istilah yang sering disalahgunakan 5 6 Sampai abad ke 19 konsep terradikal standar standar peradaban secara rutin digunakan untuk menentukan bahwa beberapa bangsa di dunia tidak beradab dan memiliki masyarakat yang kurang terorganisir Posisi itu tercermin dan didasari pada gagasan bahwa kedaulatan itu benar benar kurang atau setidaknya karakter inferior bila dibandingkan dengan orang orang yang beradab 7 Lassa Oppenheim berkata Mungkin tidak ada konsepsi yang maknanya lebih kontroversial daripada kedaulatan Ini adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa konsepsi ini sejak awal diperkenalkan ke dalam ilmu politik sampai sekarang tidak pernah memiliki makna yang disepakati secara universal 8 Dalam pendapat H V Evatt dari Pengadilan Tinggi Australia kedaulatan adalah bukan sebuah pertanyaan tentang fakta maupun pertanyaan tentang hukum tapi pertanyaan itu tidak muncul sama sekali 9 Kedaulatan telah diambil pada makna yang berbeda dengan pengembangan dari prinsip penentuan sendiri dan larangan terhadap ancaman atau penggunaan kekuatan sebagai norma norma jus cogens hukum internasional modern Dalam Piagam PBB Konsep Deklarasi mengenai Hak dan Kewajiban Negara dan piagam dari organisasi kedaerahan internasional mengungkapkan pandangan bahwa semua negara secara yuridis sama dan menikmati hak dan kewajiban yang sama berdasarkan fakta keberadaan mereka sebagai orang orang di bawah hukum internasional 10 11 Hak negara untuk menentukan status politik dan praktik kedaulatan permanen sendiri dalam batas batas yurisdiksi teritorial mereka secara luas diakui 12 13 14 Dalam ilmu politik kedaulatan biasanya didefinisikan sebagai atribut yang paling penting dari negara dalam bentuk berdikari lengkap di dalam bingkai dari suatu wilayah tertentu yaitu supremasi dalam kebijakan domestik dan kemerdekaan di luar negeri 15 Dinamakan berdasarkan Traktat Westfalen 1648 sistem kedaulatan negara Westfalen yang menurut Bryan Turner adalah membuat pemisahan yang lebih atau kurang jelas antara agama dan negara dan mengakui hak para pangeran untuk mengakui negara yaitu untuk menentukan agama yang dianut kerajaan mereka dalam prinsip pragmatis cuius regio eius religio 16 Model kedaulatan negara Westfalen telah semakin dikritik dari pihak non barat sebagai suatu sistem yang diberlakukan semata mata oleh Kolonialisme Barat Apa yang model ini lakukan adalah membuat agama menjadi bawahan untuk politik masalah yang telah menyebabkan beberapa masalah di dunia Islam Sistem ini tidak cocok di dunia Islam karena konsep konsep seperti pemisahan gereja dan negara dan hati nurani individu yang tidak diakui dalam agama Islam sebagai sistem sosial Dalam penggunaan kasual istilah negara bangsa dan negara statum yang sering digunakan seolah olah identik tetapi dalam ketat penggunaan mereka dapat dibedakan butuh rujukan Negara menunjukkan wilayah tanah didefinisikan oleh fitur geografis atau batas batas politik Bangsa menunjukkan orang orang yang diyakini atau dianggap untuk berbagi kesamaan adat istiadat agama bahasa asal usul silsilah atau sejarah Namun kata sifat nasional dan internasional yang sering digunakan untuk merujuk ke hal hal yang berkaitan dengan apa yang benar benar berdaulat seperti ibu kota negara hukum internasional Negara statum merujuk kepada kumpulan yang mengatur dan mendukung lembaga lembaga yang memiliki kedaulatan yang pasti atas wilayah dan penduduk Negara negara berdaulat adalah orang orang hukum Pengakuan SuntingPengakuan negara menandakan keputusan dari sebuah negara berdaulat untuk memberlakukan kesatuan lain juga menjadi sebuah negara berdaulat 17 Pengakuan dapat berupa dinyatakan atau tersirat dan biasanya berlaku surut dalam dampaknya Itu tidak selalu menandakan keinginan untuk membangun atau mempertahankan hubungan diplomatik Tidak ada definisi yang mengikat semua anggota masyarakat bangsa bangsa pada kriteria kenegaraan Dalam praktik yang sebenarnya kriterianya terutama politik bukan hukum 18 L C Green mengutip pengakuan negara Polandia dan Cekoslowakia yang belum lahir dalam Perang Dunia I dan menjelaskan bahwa sejak pengakuan kenegaraan adalah masalah kebijaksanaan itu terbuka untuk semua negara yang ada untuk menerima sebagai sebuah negara dengan setiap entitas itu berupa keinginan terlepas dari keberadaan wilayah atau dari yang ditetapkan pemerintah 19 Namun dalam hukum internasional ada beberapa teori ketika sebuah negara harus diakui sebagai negara berdaulat 20 Teori konstitutif Sunting Teori kenegaraan konstitutif mendefinisikan negara sebagai pribadi hukum internasional jika dan hanya jika hal ini diakui sebagai negara oleh negara negara lain Teori pengakuan ini dikembangkan pada abad ke 14 Di bawah ini sebuah negara menjadi berdaulat jika negara berdaulat lain mengakui seperti itu Karena ini negara negara baru tidak bisa segera menjadi bagian dari masyarakat internasional atau terikat oleh hukum internasional dan diakui negara negara yang tidak menghormati hukum internasional dalam hubungan mereka dengan mereka 21 Pada tahun 1815 di Kongres Wina Tindakan Akhir mengakui hanya 39 negara negara berdaulat dalam sistem diplomatik Eropa dan sebagai hasilnya itu tegas menetapkan bahwa di masa depan negara negara baru harus diakui oleh negara negara lain dan itu berarti praktik pengakuan dilakukan oleh salah satu atau lebih dari kekuatan kekuatan besar 22 Salah satu kritik utama dari undang undang ini adalah kebingungan yang disebabkan ketika beberapa negara mengakui entitas baru tetapi negara negara lain tidak Hersch Lauterpacht salah satu pendukung utama teori menyarankan bahwa negara yang mengakuilah yang menjadi negara yang bertugas untuk memberikan pengakuan sebagai solusi yang mungkin Namun suatu negara dapat menggunakan kriteria ketika menilai jika mereka harus memberikan pengakuan dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk menggunakan kriteria tersebut Banyak negara mungkin hanya mengakui negara lain jika hal tersebut adalah untuk keuntungan mereka Pada tahun 1912 L F L Oppenheim mengatakan seperti berikut untuk berbicara mengenai teori konstitutif Hukum Internasional tidak mengatakan bahwa sebuah negara tidak ada selama negara tersebut tidak diakui namun negara tersebut tidak mendapatkan pemberitahuannya sebelum diakui Hanya dan secara eksklusif melalui pengakuan saja sebuah negara menjadi seorang Pribadi Internasional dan sebuah subjek Hukum Internasional Teori deklaratif Sunting Sebaliknya teori kenegaraan deklaratif mendefinisikan negara sebagai pribadi dalam hukum internasional jika memenuhi kriteria sebagai berikut 1 wilayah yang ditetapkan 2 populasi permanen 3 pemerintah dan 4 kemampuan untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara negara lain Menurut teori deklaratif suatu entitas kenegaraan adalah lepas dari pengakuan oleh negara negara lain Model deklaratif yang paling terkenal dinyatakan dalam tahun 1933 pada Konvensi Montevideo 24 Pasal 3 dari Konvensi Montevideo menyatakan bahwa politik kenegaraan lepas dari pengakuan oleh negara negara lain dan negara tidak dilarang untuk membela dirinya sendiri 25 Sebaliknya pengakuan ini dianggap sebagai persyaratan untuk kenegaraan oleh teori kenegaraan konstutif Pendapat serupa tentang kondisi di mana suatu entitas merupakan negara diungkapkan oleh Pendapat Komite Arbitrasi Badinter Mayarakat Ekonomi Eropa yang menngemukakan bahwa penemuan sebuah negara didefinisikan dengan memiliki wilayah penduduk dan kekuasaan politik butuh rujukan Pengakuan negara Sunting Praktik negara yang berkaitan dengan pengakuan dari negara negara biasanya jatuh di suatu tempat antara pendekatan deklarator dan konstitutif 26 Hukum Internasional tidak mengharuskan suatu negara untuk mengakui negara negara lain 27 Pengakuan ini sering dipotong ketika negara baru dipandang sebagai tidak sah atau telah terjadi pelanggaran terhadap hukum internasional Tidak diakuinya oleh hampr seluruh masyarakat internasional dunia terhadap Rhodesia dan Siprus Utara adalah contoh yang baik dari ini mantan Rhodesia hanya telah diakui oleh Afrika Selatan dan Siprus Utara hanya diakui oleh Turki Dalam kasus Rhodesia pengakuan itu banyak dipotong ketika minoritas kulit putih merebut kekuasaan dan berusaha untuk membentuk negara di sepanjang garis Apartheid Afrika Selatan sebuah gerakan yang menjelaskan Dewan Keamanan PBB sebagai penciptaan rezim minoritas rasis tak sah 28 Dalam kasus Siprus Utara pengakuan itu dipotong dari negara yang dibuat di Siprus Utara 29 Hukum Internasional tidak mengandung larangan deklarasi kemerdekaan 30 dan pengakuan suatu negara adalah masalah politik 31 Sebagai hasilnya Siprus Turki memperoleh status pengamat dalam KECEPATAN dan wakil wakil mereka yang terpilih di Majelis Siprus Utara 32 dan Siprus Utara menjadi pengamat anggota OKI dan OKSE Formosa atau Taiwan juga bersituasi yang sama Hanya 21 negara di dunia mengakui Republik Tiongkok nama resmi dari Formosa 33 Republik Rakyat China menyatakan bahwa Formosa adalah bagian darinya Negara de facto dan de jure Sunting Sebagian besar negara negara berdaulat adalah negara de jure dan de facto yaitu mereka yang ada baik dalam hukum maupun dalam kenyataan Namun suatu negara dapat diakui hanya sebagai negarade jure yangdalam hal ini diakui sebagai pemerintah yang sah dari sebuah wilayah di mana ia tidak memiliki kontrol sebenarnya Sebagai contoh selama Perang Dunia Kedua pemerintah dalam pengasingan dari sejumlah negara negara Eropa kontinental terus menikmati hubungan diplomatik dengan Sekutu terlepas bahwa negara mereka berada di bawah pendudukan Nazi OPP dan Otoritas Palestina mengklaim bahwa Negara Palestina adalah sebuah negara berdaulat klaim yang telah diakui oleh sebagian besar negara meskipun wilayah yang diklaim tersebut secara de factoberada di bawah kendali Israel Sovereign state cite note israel 36 36 46 Kesatuan lain mungkin memiliki kontrol de facto atas suatu wilayah tetapi tidak memiliki pengakuan internasional ini mungkin dianggap oleh masyarakat internasional untuk menjadi hanya negara de facto Mereka dianggap secara de jure negara hanya sesuai dengan hukum mereka sendiri dan oleh negara negara yang mengenali mereka Misalnya Somaliland ini umumnya dianggap sebagai keadaan seperti itu 47 48 49 50 Untuk daftar kesatuan yang ingin secara universal diakui sebagai negara berdaulat tetapi tidak memiliki pengakuan diplomatik lengkap seluruh dunia lihat daftar negara dengan pengakuan terbatas Hubungan antara negara dan pemerintah SuntingMeskipun istilah negara dan pemerintah sering digunakan secara bergantian 51 hukum internasional membedakan antara negara nonfisik dan pemerintahnya dan pada kenyataannya konsep pemerintah dalam pengasingan didasarkan atas perbedaan itu 52 Negara adalah kesatuan yuridis nonfisik dan bukan organisasi apapun 53 Namun biasanya hanya pemerintah suatu negara dapat mewajibkan atau mengikat negara misalnya dengan perjanjian Punahnya negara SuntingPada umumnya negara merupakan kesatuan tahan lama meskipun mungkin bagi mereka untuk hancur baik melalui sukarela atau kekuatan kekuatan luar seperti penaklukan militer Menurut sebuah studi tahun 2004 penghapusan telah hampir berhenti sejak akhir Perang Dunia II 54 Karena negara negara non fisik yuridis badan telah berpendapat kepunahan mereka tidak bisa karena kekuatan fisik saja 55 Sebaliknya tindakan tindakan fisik militer harus terkait dengan benar sosial atau peradilan tindakan dalam rangka untuk menghapuskan negara Ontologi status negara SuntingOntologi status negara telah menjadi materi perdebatan 56 secara khusus apakah atau tidak negara menjadi sebuah benda yang tidak ada yang bisa lihat rasa sentuhan atau jika tidak mendeteksi 57 yang benar benar ada Negara sebagai abstrak kuasi Sunting Telah dikemukakan bahwa salah satu potensi alasan mengapa keberadaan negara telah menjadi kontroversi adalah karena negara tidak memiliki tempat dalam dualitas tradisional Platonis yang konkret maupun yang abstrak 58 Berdasarkan karakteristiknya objek konkret adalah mereka yang memiliki posisi dalam ruang dan waktu yang menyatakan tidak memiliki meskipun wilayah mereka memiliki posisi spasial tapi negara negara yang berbeda dari wilayah mereka dan benda benda abstrak memiliki posisi bukan dalam waktu maupun ruang yang tidak sesuai dengan karakteristiknegara seharusnya karena negara negara memiliki posisi temporal mereka dapat dibuat pada waktu waktu tertentu dan kemudian menjadi punah di masa depan Juga benda benda abstrak berdasarkan karakteristiknya benar benar nonkausal yang juga bukan merupakan ciri khas dari negara negara karena negara negara dapat bertindak di dunia dan dapat menyebabkan peristiwa peristiwa tertentu meskipun hanya dengan tindakan yang diambil atas nama mereka melalui perwakilan 59 Oleh karena itu telah ada pendapat bahwa negara negara yang termasuk ke dalam kategori ketiga abstrak kuasi yang baru baru ini telah mulai mengumpulkan perhatian filosofis terutama di daerah dokumenter teori ontologi berusaha untuk memahami peran dari dokumen dalam memahami semua realitas sosial Objek abstrak kuasi seperti negara dapat diwujudkan melalui tindakan dokumen dan juga dapat digunakan untuk menggerakkan mereka seperti dengan mengikat mereka dengan perjanjian atau menyerahkan mereka sebagai hasil dari perang Para sarjana hubungan internasional dapat dipecah menjadi dua praktik berbeda realis dan kaum pluralis dari apa yang mereka percaya terhadap ontologi negara dari negara tersebut Realis percaya bahwa dunia adalah satu satunya negara dan hubungan antarnegara dan identitas negara didefinisikan sebelum hubungan internasional dengan negara negara lain Di sisi lain kaum pluralis percaya bahwa negara bukan satu satunya aktor dalam hubungan internasional dan interaksi antara negara dan negara bersaing melawan banyak aktor aktor lain 60 Negara sebagai kesatuan spiritual Sunting Teori lain dari ontologi negara adalah bahwa negara adalah kesatuan spiritual 61 atau mistik dengan menjadi sendiri yang berbeda dari anggota negara Filsuf Idealis Jerman Georg Hegel 1770 1831 kemungkinan menjadi pendukung terbesar teori ini Defini negara menurut Hegelian adalah Ide Ilahi seperti yang ada di Bumi 62 Tren di sejumlah negara SuntingSejak akhir Perang Dunia II jumlah negara negara berdaulat dalam sistem internasional telah melonjak 63 Beberapa penelitian menunjukkan bahwa keberadaan organisasi organisasi internasional dan regional ketersediaan yang lebih besar dari bantuan ekonomi dan penerimaan yang lebih besar dari norma penentuan nasib sendiri telah meningkatkan keinginan dari unit unit politik untuk memisahkan diri dan dapat dikreditkan untuk meningkatkan jumlah negara negara dalam sistem internasional 64 65 Ekonom Harvard Alberto Alesina dan ekonom Tufts Enrico Spolaore berpendapat dalam buku mereka Size of Nations bahwa peningkatan jumlah negara sebagian dapat dikreditkan untuk dunia yang lebih damai perdagangan bebas dan integrasi ekonomi internasional yang lebih besar demokratisasi dan adanya organisasi organisasi internasional yang mengkoordinasikan kebijakan ekonomi dan politik negara 66 Lihat pula SuntingNegara Kedaulatan Mandat eksklusif Negara gagal Negara bagian Daftar negara berdaulat menurut tanggal pembentukan Daftar negara menurut benua Konvensi Montevideo Bangsa Membangun bangsa Negara kebangsaan Peraturan menurut hukum yang lebih tinggi Masyarakat tidak bernegara Negara kesatuan Negara protoReferensi Sunting a b See the following Lalonde Suzanne 2002 Notes to pages Determining boundaries in a conflicted world the role of uti possidetis McGill Queen s Press MQUP hlm 181 ISBN 978 0 7735 2424 8 Glassner Martin Ira Fahrer Chuck 2004 Political Geography edisi ke 3rd Hoboken Wiley hlm 14 ISBN 0 471 35266 7 Spruyt H 1994 The Sovereign State and its Competitors An Analysis of Systems Change Princeton NJ Princeton University Press ISBN 0 691 03356 0 Krasner Stephen D 1999 Sovereignty Organised Hypocrisy Princeton University Press ISBN 0 691 00711 X Nunez Jorge Emilio About the Impossibility of Absolute State Sovereignty International Journal for the Semiotics of Law Wilde Ralph 2009 From Trusteeship to Self Determination and Back Again The Role of the Hague Regulations in the Evolution of International Trusteeship and the Framework of Rights and Duties of Occupying Powers Loy L A Int l amp Comp L Rev 31 85 142 p 94 Lassa Oppenheim International Law 66 Sir Arnold D McNair ed 4th ed 1928 Akweenda Sackey 1997 Sovereignty in cases of Mandated Territories International law and the protection of Namibia s territorial integrity Martinus Nijhoff Publishers hlm 40 ISBN 90 411 0412 7 Chapter IV Fundamental Rights and Duties of States Charter of the Organization of American States Secretariat of The Organization of American States Diakses tanggal 21 November 2010 Draft Declaration on Rights and Duties of States PDF UN Treaty Organization 1949 Diakses tanggal 21 November 2010 General Assembly resolution 1803 XVII of 14 December 1962 Permanent sovereignty over natural resources United Nations Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011 02 18 Diakses tanggal 21 November 2010 Schwebel Stephen M The Story of the U N s Declaration on Permanent Sovereignty over Natural Resources 49 A B A J 463 1963 International Covenant on Civil and Political Rights Grinin L E Globalization and Sovereignty Why do States Abandon their Sovereign Prerogatives Turner Bryan July 2007 Islam Religious Revival and the Sovereign State Muslim World 97 3 405 418 Diakses tanggal 26 October 2014 accessdate requires url bantuan Recognition Encyclopedia of American Foreign Policy See B Broms IV Recognition of States pp 47 48 in International law achievements and prospects UNESCO Series Mohammed Bedjaoui ed Martinus Nijhoff Publishers 1991 ISBN 92 3 102716 6 1 See Israel Yearbook on Human Rights 1989 Yoram Dinstein Mala Tabory eds Martinus Nijhoff Publishers 1990 ISBN 0 7923 0450 0 page 135 136 2 Thomas D Grant The recognition of states law and practice in debate and evolution Westport Connecticut Praeger 1999 chapter 1 Hillier Tim 1998 Sourcebook on Public International Law Routledge hlm 201 2 ISBN 1 85941 050 2 Kalevi Jaakko Holsti Taming the Sovereigns p 128 Lassa Oppenheim Ronald Roxburgh 2005 International Law A Treatise The Lawbook Exchange Ltd hlm 135 ISBN 1 58477 609 9 Hersch Lauterpacht 2012 Recognition in International Law Cambridge University Press hlm 419 http www oas org juridico english treaties a 40 html Shaw Malcolm Nathan 2003 International law edisi ke 5th Cambridge University Press hlm 369 ISBN 0 521 53183 7 Opinion No 10 of the Arbitration Commission of the Conference on Yugoslavia United Nations Security Council Resolution 216 United Nations Security Council Resolution 541 BBC The President of the International Court of Justice ICJ Hisashi Owada 2010 International law contains no prohibition on declarations of independence Oshisanya An Almanac of Contemporary and Comperative Judicial Restatement 2016 p 64 The ICJ maintained that the issue of recognition was a political James Ker Lindsay UN SG s Former Special Representative for Cyprus The Foreign Policy of Counter Secession Preventing the Recognition of Contested States p 149 http www mofa gov tw en AlliesIndex aspx n DF6F8F246049F8D6 amp sms A76B7230ADF29736 a b B Tselem The Israeli Information Center for Human Rights in the Occupied Territories Israel s control of the airspace and the territorial waters of the Gaza Strip Retrieved 2012 03 24 Map of Gaza fishing limits security zones Israel s Disengagement Plan Renewing the Peace Process Diarsipkan 2007 03 02 di Wayback Machine Israel will guard the perimeter of the Gaza Strip continue to control Gaza air space and continue to patrol the sea off the Gaza coast Israel will continue to maintain its essential military presence to prevent arms smuggling along the border between the Gaza Strip and Egypt Philadelphi Route until the security situation and cooperation with Egypt permit an alternative security arrangement Gold Dore Institute for Contemporary Affairs 26 August 2005 Legal Acrobatics The Palestinian Claim that Gaza is Still Occupied Even After Israel Withdraws Jerusalem Issue Brief Vol 5 No 3 Jerusalem Center for Public Affairs Diakses tanggal 2010 07 16 Bell Abraham 28 January 2008 International Law and Gaza The Assault on Israel s Right to Self Defense Jerusalem Issue Brief Vol 7 No 29 Jerusalem Center for Public Affairs Diakses tanggal 2010 07 16 Ministry of Foreign Affairs of Israel 22 January 2008 Address by Foreign Minister Livni to the 8th Herzliya Conference Siaran pers Diakses pada 2010 07 16 a b Salih Zak M 17 November 2005 Panelists Disagree Over Gaza s Occupation Status University of Virginia School of Law Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016 03 03 Diakses tanggal 2010 07 16 a b Israel Disengagement Will Not End Gaza Occupation Human Rights Watch 29 October 2004 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 11 01 Diakses tanggal 2010 07 16 Staff writers 20 February 2008 Palestinians may declare state BBC News British Broadcasting Corporation Diakses tanggal 2011 01 22 Saeb Erekat disagreed arguing that the Palestine Liberation Organisation had already declared independence in 1988 Now we need real independence not a declaration We need real independence by ending the occupation We are not Kosovo We are under Israeli occupation and for independence we need to acquire independence Gold Dore Institute for Contemporary Affairs 26 August 2005 Legal Acrobatics The Palestinian Claim that Gaza is Still Occupied Even After Israel Withdraws Jerusalem Issue Brief Vol 5 No 3 Jerusalem Center for Public Affairs Diakses tanggal 2010 07 16 Bell Abraham 28 January 2008 International Law and Gaza The Assault on Israel s Right to Self Defense Jerusalem Issue Brief Vol 7 No 29 Jerusalem Center for Public Affairs Diakses tanggal 2010 07 16 Ministry of Foreign Affairs of Israel 22 January 2008 Address by Foreign Minister Livni to the 8th Herzliya Conference Siaran pers Diakses pada 2010 07 16 Israel allows the PNA to execute some functions in the Palestinian territories depending on special area classification Israel maintains minimal interference retaining control of borders air 34 sea beyond internal waters 34 35 land 36 in the Gaza strip and maximum in Area C 37 38 39 40 41 See also Israeli occupied territories 40 41 42 43 44 45 Arieff Alexis 2008 De facto Statehood The Strange Case of Somaliland PDF Yale Journal of International Affairs 3 60 79 Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2011 12 13 Diakses tanggal 2010 01 04 The List Six Reasons You May Need A New Atlas Soon Foreign Policy Magazine July 2007 Diakses tanggal 2010 01 04 Overview of De facto States Unrepresented Nations and Peoples Organization July 2008 Diakses tanggal 2010 01 04 Wiren Robert Alexis April 2008 France recognises de facto Somaliland Yale Journal of International Affairs Les Nouvelles d Addis Magazine 3 60 79 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018 08 25 Diakses tanggal 2010 01 04 Pemeliharaan CS1 Tanggal dan tahun link CS1 maint Date and year link Robinson E H April 2008 The Distinction Between State and Government PDF Les Nouvelles d Addis Magazine hlm 556 566 Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2013 11 02 Diakses tanggal 2010 01 04 Periksa nilai tanggal di year date mismatch bantuan Crawford J 2006 The Creation of States in International Law edisi ke 2nd Oxford Clarendon Press ISBN 0 19 826002 4 Robinson Edward Heath 2010 An Ontological Analysis of States Organizations vs Legal Persons PDF Applied Ontology 5 109 125 Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2015 09 23 Diakses tanggal 2017 07 10 Fazal Tanisha M 2004 04 01 State Death in the International System International Organization 58 2 311 344 doi 10 1017 S0020818304582048 ISSN 1531 5088 Robinson Edward Heath 2011 The Involuntary Extinction of States An Examination of the Destruction of States though the Application of Military Force by Foreign Powers since the Second World War PDF The Journal of Military Geography 1 17 29 Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2018 02 19 Diakses tanggal 2017 07 10 Ringmar Erik 1996 On the ontological status of the state European Journal of International Relations 2 4 311 344 doi 10 1177 1354066196002004002 ISSN 1531 5088 A James 1986 Robinson Edward H 2014 A documentary theory of states and their existence as quasi abstract entities PDF Geopolitics 19 3 1 29 doi 10 1080 14650045 2014 913027 Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2016 03 03 Diakses tanggal 16 September 2014 Robinson Edward H 2011 A theory of social agentivity and its integration into the descriptive ontology for linguistic and cognitive engineering PDF International Journal on Semantic Web and Information Systems 7 4 62 86 doi 10 4018 jswis 2011100103 Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2017 08 10 Diakses tanggal 16 September 2014 Ringmar Erik 1996 On the Ontological Status of the State European Journal of International Relations 10 2 Fundamentals of Government pg 71 Fundamentals of Government pg 71 citing Hegel s Philosophy of History trans The SAGE Handbook of Diplomacy SAGE Publications hlm 294 295 Diakses tanggal 2016 11 17 Fazal Tanisha M Griffiths Ryan D 2014 03 01 Membership Has Its Privileges The Changing Benefits of Statehood International Studies Review dalam bahasa Inggris 16 1 79 106 doi 10 1111 misr 12099 ISSN 1468 2486 The State of Secession in International Politics E International Relations Diakses tanggal 2016 11 16 The Size of Nations MIT Press Diakses tanggal 2016 11 16 Daftar pustaka Sunting Schmandt Henry J dan Paul G Steinbicker Dasar dasar Pemerintahan Milwaukee Bruce Perusahaan Penerbitan 1954 2 printing 1956 Bacaan lebih lanjut SuntingChen Ti chiang Hukum Internasional tentang Pengakuan dengan Referensi Khusus untuk Berlatih di inggris dan Amerika Serikat London tahun 1951 Crawford James Penciptaan Negara dalam Hukum Internasional Oxford University Press 2005 ISBN 0 19 825402 4 pp 15 24 Lauterpacht Hersch 2012 Recognition in International Law Cambridge University Press Raic D Kenegaraan dan Hukum penentuan nasib Sendiri Martinus Nijhoff Publishers 2002 ISBN 978 90 411 1890 5 p 29 dengan referensi untuk Oppenheim dalam Hukum Internasional Vol 1 tahun 1905 p110 Schmandt Henry J dan Paul G Steinbicker Dasar dasar Pemerintah Bagian Ketiga Filsafat Negara Milwaukee Bruce Perusahaan Penerbitan 1954 2 printing 1956 507 pgs 23 cm LOC klasifikasi JA66 S35 https lccn loc gov 54010666Pranala luar SuntingPendapat Badinter Komite Arbitrase di European Journal of International Law Singkat Primer pada Hukum Internasional Diarsipkan 2016 11 10 di Wayback Machine Dengan kasus dan komentar Nathaniel Burney 2007 Apa yang merupakan negara berdaulat oleh Michael Ross Fowler dan Julie Marie Bunck Link untuk yang terbaik risiko politik situs web ipoliticalrisk com Diarsipkan 2012 08 01 di Wayback Machine informasi pelacakan mengevaluasi dan mengelola risiko utang perdagangan dan investasi permanen Pendapat hukum oleh Negosiasi Dukungan Unit di Otoritas Palestina pada transisi kedaulatan Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Negara berdaulat amp oldid 23360110