www.wikidata.id-id.nina.az
Kementerian Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia Menteri merupakan bagian dari kabinet Dalam Kabinet Indonesia Maju 2019 2024 terdapat empat kementerian koordinator dan 30 kementerian Daftar isi 1 Pembentukan pengubahan dan pembubaran 1 1 Landasan hukum 1 2 Pembentukan kementerian 1 3 Pengubahan dan pembubaran kementerian 2 Daftar saat ini 3 Susunan organisasi 4 Sejarah 5 Catatan 6 Lihat pula 7 Referensi 8 Pranala luarPembentukan pengubahan dan pembubaran SuntingLandasan hukum Sunting Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa 1 Presiden dibantu oleh menteri menteri negara 2 Menteri menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan 4 Pembentukan pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang Undang Kementerian Negara yang saat ini berlaku yaitu Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 Sementara itu ketentuan lebih lanjut mengenai tugas fungsi dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden Perpres Dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021 Pembentukan kementerian Sunting Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini Jenis urusan Bidang urusan Kelompok kementerianUrusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Luar negeri dalam negeri dan pertahanan 1 Kementerian kelompok IUrusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 Agama hukum keuangan keamanan hak asasi manusia pendidikan kebudayaan kesehatan sosial ketenagakerjaan industri perdagangan pertambangan energi pekerjaan umum transmigrasi transportasi informasi komunikasi pertanian perkebunan kehutanan peternakan kelautan dan perikanan 2 Kementerian kelompok IIUrusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah Perencanaan pembangunan nasional aparatur negara kesekretariatan negara badan usaha milik negara pertanahan kependudukan lingkungan hidup ilmu pengetahuan teknologi investasi koperasi usaha kecil dan menengah pariwisata pemberdayaan perempuan pemuda olahraga perumahan dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal 3 Kementerian kelompok IIIUrusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 yaitu luar negeri dalam negeri dan pertahanan harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri Sementara itu setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas kesinambungan keserasian dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan atau perkembangan lingkungan global 4 Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi 5 Kementerian kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah janji 6 dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian 7 Pengubahan dan pembubaran kementerian Sunting Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 yaitu urusan luar negeri dalam negeri dan pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden 8 9 Kementerian kementerian selain itu dapat diubah dan atau dibubarkan oleh presiden Pengubahan akibat pemisahan atau penggabungan serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat DPR kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama hukum keamanan dan keuangan harus dengan persetujuan DPR 10 11 Daftar saat ini SuntingArtikel utama Daftar kementerian di Indonesia Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Nama kementerian kementerian tersebut diuraikan di bawah ini Kementerian kelompok I yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 terdiri atas Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Pertahanan Kementerian kelompok II yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 terdiri atas Kementerian Agama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Keuangan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kementerian Kesehatan Kementerian Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Perhubungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Pertanian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian kelompok III yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah terdiri atas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Investasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Sekretariat NegaraSelain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas ada pula kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya Kementerian koordinator Kemenko terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan InvestasiBerdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini Kelompok Koordinasi oleh kementerian koordinatorKementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Di luar koordinasikementerian koordinatorKelompok I Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Pertahanan Kelompok II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian Keuangan Kementerian Perdagangan Kementerian Perindustrian Kementerian Pertanian Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Agama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kementerian Sosial Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Perhubungan Kelompok III Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Sekretariat NegaraSusunan organisasi SuntingArtikel utama Organisasi kementerian negara Indonesia Lihat pula Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 unsur pemimpin Menteri unsur pembantu pemimpin Sekretariat Jenderal unsur pelaksana Direktorat Jenderal unsur pengawas Inspektorat Jenderal unsur pendukung Badan dan atau Pusat dan unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansi Vertikal khusus Kementerian yang menangani urusan agama hukum dan keuangan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah Pemimpin Menteri Pembantu pemimpin Sekretariat Kementerian Pelaksana Deputi Pengawas Inspektorat dan Kementerian koordinator Pemimpin Menteri koordinator Pembantu pemimpin Sekretariat Kementerian Koordinator Pelaksana Deputi dan Pengawas InspektoratSejarah SuntingDalam perjalanannya nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah ubah dan tidak seragam Pada masa Orde Baru nomenklatur yang digunakan adalah departemen kantor menteri negara dan kantor menteri koordinator Setelah Reformasi 1998 istilah kementerian negara dan kementerian koordinator mulai digunakan sedangkan istilah departemen tetap dipertahankan Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi kementerian saja seperti pada masa awal kemerdekaan Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II 12 13 14 Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan yang meliputi penggabungan pemisahan pergantian nama dan pembubaran baik sementara atau permanen Jumlah kementerian hampir selalu berbeda beda dalam setiap kabinet mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 yaitu maksimum 34 kementerian Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri dari masa ke masa pada era Reformasi Era Reformasi B J Habibie Abdurrahman Wahid Megawati Soekarnoputri Susilo Bambang Yudhoyono Joko WidodoKabinet Reformasi Pembangunan Kabinet Persatuan Nasional Kabinet Gotong Royong Kabinet Indonesia Bersatu Kabinet Indonesia Bersatu II Kabinet Kerja Kabinet Indonesia Maju36 menteri 35 menteri 30 menteri 34 menteri 34 menteri 34 menteri 34 menteriKementerian koordinatorPolitik dan Keamanan Politik dan Keamanan Politik Sosial dan Keamanan Politik dan Keamanan Politik Hukum Keamanan Politik Hukum Keamanan Politik Hukum Keamanan Politik Hukum KeamananEkonomi Keuangan dan Industri Ekonomi Keuangan dan Industri Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian PerekonomianKesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan digabungkan pada perombakan I Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemaritiman dan Sumber Daya Kemaritiman dan InvestasiPengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Departemen Kementerian Negara atau KementerianDalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam NegeriLuar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar NegeriPertahanan dan Keamanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan PertahananAgama Agama Agama Agama Agama Agama AgamaAgraria Agraria dan Tata Ruang Agraria dan Tata RuangPendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara dibubarkan Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dibentuk saat perombakan I Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Pembangunan Daerah Tertinggal Pembangunan Daerah Tertinggal Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiPertambangan dan Energi Pertambangan dan Energi Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya MineralKehakiman Hukum dan Perundang Undangan Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Urusan Hak Asasi Manusia Kehakiman dan Hak Asasi ManusiaInvestasi Investasi a Eksplorasi Laut Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan PerikananKesehatan Kesehatan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan KesehatanTenaga Kerja Tenaga Kerja Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketenagakerjaan KetenagakerjaanTransmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Transmigrasi dan Kependudukan Tenaga Kerja dan TransmigrasiKeuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan KeuanganPenerangan Komunikasi dan Informasi Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan InformatikaKoperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahKehutanan dan Perkebunan Kehutanan dan Perkebunan Kehutanan Kehutanan Kehutanan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkungan Hidup dan KehutananLingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan HidupPariwisata Seni dan Budaya Pariwisata dan Kesenian Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif b Pariwisata Pariwisata dan Ekonomi KreatifPekerjaan Umum Pekerjaan Umum dibubarkan Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPerumahan Rakyat dan Permukiman Permukiman dan Pengembangan Wilayah Permukiman dan Prasarana Wilayah Permukiman dan Prasarana Wilayah Perumahan Rakyat Perumahan RakyatPeranan Wanita Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Wanita Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga dibubarkan Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPerencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Perencanaan Pembangunan Nasional c Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan NasionalPendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan dan Kebudayaan b Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi a Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan PerhubunganPerindustrian dan Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian Perindustrian Perindustrian PerindustrianPerdagangan Perdagangan Perdagangan PerdaganganPertanian Pertanian Pertanian dan Kehutanan Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian PertanianRiset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi dibubarkan a Sekretaris Negara pejabat setingkat menteri pejabat setingkat menteri Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris NegaraSosial Sosial Sosial Sosial Sosial SosialKependudukan Pangan dan Hortikultura Masalah Masalah Kemasyarakatan dibubarkan Otonomi Daerah dibubarkan Restrukturisasi Ekonomi Nasional dibentuk pada perombakan I dibubarkan pada perombakan II Catatan Sunting a b c Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 a b Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005Lihat pula SuntingKabinet Indonesia Daftar bekas jabatan politik di Indonesia Lembaga Pemerintah NonkementerianReferensi Sunting UU 39 2008 Pasal 5 ayat 1 UU 39 2008 Pasal 5 ayat 2 UU 39 2008 Pasal 5 ayat 3 UU 39 2008 Pasal 13 UU 39 2008 Pasal 14 UU 39 2008 Pasal 16 UU 39 2008 Pasal 15 UU 39 2008 Pasal 17 UU 39 2008 Pasal 20 UU 39 2008 Pasal 19 UU 39 2008 Pasal 21 Departemen ke Kementerian Tambah Beban Anggaran Negara Departemen Ganti Kementerian Ganti Plang Satu Huruf Beratnya 200 Kg Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010 01 09 Diakses tanggal 2010 01 06 Pemerintah Ubah Departemen Jadi KementerianPranala luar Sunting Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Pemerintah Indonesia 2008 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara PDF diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2020 12 24 diakses tanggal 2021 04 14 Pemerintah Indonesia 2019 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara PDF Pemerintah Indonesia 2021 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara PDF Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kementerian Indonesia amp oldid 23956714