www.wikidata.id-id.nina.az
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang menteri yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaGambaran umumDasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020Bidang tugasLingkungan hidup dan kehutananNomenklatur sebelumnyaKementerian Lingkungan Hidup 2005 2014 Kementerian Kehutanan 2005 2014 Susunan organisasiMenteriSiti Nurbaya BakarWakil MenteriAlue DohongAlamatKantor pusatGedung Manggala Wanabakti Blok I lt 3Jalan Jenderal Gatot Subroto No 2 RT 1 RW 3Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah AbangKota Jakarta Pusat 10270IndonesiaSitus webhttp www menlhk go id Daftar isi 1 Sejarah 2 Tugas dan fungsi 3 Susunan organisasi 4 Galeri logo 5 Lihat pula 6 Referensi 7 Pranala luarSejarah SuntingPada masa Pemerintahan Presiden Jokowi Kementerian Kehutanan di gabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berikut nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum di gabung Lingkungan hidup Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kemeneg PPLH 1978 1983 Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Kemeneg KLH 1983 1993 Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Kemeneg LH 1993 2009 Kementerian Lingkungan Hidup Kemen LH 2009 2014 Kehutanan Direktorat Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian sampai dengan tahun 1983 Departemen Kehutanan 1983 1998 2001 2009 Departemen Kehutanan dan Perkebunan 1998 2000 Kantor Menteri Muda Kehutanan 2000 2001 Kementerian Kehutanan 2009 2014 Tugas dan fungsi SuntingKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Dalam melaksanakan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung pengelolaan hutan produksi lestari peningkatan daya saing industri primer hasil hutan peningkatan kualitas fungsi lingkungan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan pengendalian dampak perubahan iklim pengendalian kebakaran hutan dan lahan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan serta penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung pengelolaan hutan produksi lestari peningkatan daya saing industri primer hasil hutan peningkatan kualitas fungsi lingkungan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan pengendalian perubahan iklim pengendalian kebakaran hutan dan lahan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan serta penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan pengelolaan keanekaragaman hayati peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung peningkatan kualitas fungsi lingkungan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan pengendalian perubahan iklim pengendalian kebakaran hutan dan lahan kemitraan lingkungan serta penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung pengelolaan hutan produksi lestari peningkatan daya saing industri primer hasil hutan peningkatan kualitas fungsi lingkungan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan pengendalian dampak perubahan iklim pengendalian kebakaran hutan dan lahan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan serta penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan pelaksanaan penelitian pengembangan dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pengelolaan barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1 Susunan organisasi SuntingKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas 2 Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Inspektorat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Staf Ahli Bidang Energi Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam dan Staf Ahli Bidang Pangan 1 Galeri logo Sunting nbsp Logo Kementerian Kehutanan sebelum digabung nbsp Logo Kementerian Lingkungan Hidup sebelum digabung nbsp Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananLihat pula SuntingDaftar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Kementerian IndonesiaReferensi Sunting a b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2015 04 02 Diakses tanggal 2015 03 31 Peraturan Presiden 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPranala luar Sunting Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia amp oldid 20819835