Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
Logo Kementerian Kesehatan | |
Bendera Kementerian Kesehatan | |
Gambaran umum | |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 |
Bidang tugas | Kesehatan |
Alokasi APBN | Rp130,4 Triliun |
Susunan organisasi | |
Menteri | Budi Gunadi Sadikin |
Wakil Menteri | Dante Saksono Harbuwono |
Sekretaris Jenderal | Kunta Wibawa Dasa Nugraha, SE, MA, Ph.D. |
Inspektur Jenderal | drg. Murti Utami, MPH. |
Direktur Jenderal | |
Kesehatan Masyarakat | dr. Maria Endang Sumiwi, MPH. |
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS. |
Pelayanan Kesehatan | dr. Azhar Jaya, SKM, MARS |
Kefarmasian dan Alat Kesehatan | Dra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS. |
Tenaga Kesehatan | drg. Arianti Anaya, MKM. |
Staf Ahli | |
Bidang Ekonomi Kesehatan | drs. Bayu Teja Muliawan, S.H., M.Pharm, M.M., Apt. |
Bidang Teknologi Kesehatan | Setiaji, ST, M.Si. |
Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan | dr. Kirana Pritasari, MQIH. |
Bidang Hukum Kesehatan | Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum |
LPNK yang dikoordinasikan | |
• Badan Pengawas Obat dan Makanan • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | www |
Tugas dan fungsi
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
- pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Susunan organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
Koordinasi terhadap LPNK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.