www.wikidata.id-id.nina.az
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 1 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaGambaran umumDasar hukumPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan LingkunganBidang tugasMenyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian PenyakitSusunan organisasiDirektur JenderalDr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARSSekretaris Direktur Jenderaldr Yudhi Pramono MARSDirekturDirektur Surveilans dan Karantina Kesehatandr Achmad Farchanny MKMDirektur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menulardr Imran Pambudi MPHMDirektur Pengelolaan Imunisasidr Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea MKMDirektur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menulardr Eva Susanti S Kp M KesDirektur Penyehatan Lingkungandr Anas Ma ruf M K M Kantor pusatJalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4 9 Kuningan Jakarta Selatan Situs webhttp p2p kemkes go id Tugas dan Fungsi SuntingBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular penyakit tular vektor penyakit zoonotik dan penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya NAPZA pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular penyakit tular vektor penyakit zoonotik dan penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya NAPZA penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di bidang surveilans epidemiologi dan karantina dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular penyakit tular vektor penyakit zoonotik dan penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya NAPZA pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan karantina dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular penyakit tular vektor penyakit zoonotik dan penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya NAPZA pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular penyakit tular vektor penyakit zoonotik dan penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya NAPZA pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri 1 Referensi Sunting a b Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2015 05 28 Diakses tanggal 2015 10 09 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit amp oldid 23834878