www.wikidata.id-id.nina.az
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan pemberdayaan masyarakat desa percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Abdul Halim Iskandar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik IndonesiaLambang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiBendera Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiGambaran umumDasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020Bidang tugasPembangunan desa dan kawasan perdesaan pemberdayaan masyarakat desa percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasiNomenklatur sebelumnyaKementerian Pembangunan Daerah TertinggalSusunan organisasiMenteriAbdul Halim IskandarWakil MenteriPaiman RaharjoSekretaris JenderalAnwar SanusiInspektur JenderalAnsar HusenAlamatKantor pusatJalan Abdul Muis No 7 Jakarta PusatSitus webkemendesa wbr go wbr id Daftar isi 1 Sejarah 2 Tugas dan fungsi 3 Susunan organisasi 4 Galeri 5 Referensi 6 Lihat pula 7 Pranala luarSejarah SuntingKementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tugas dan fungsi Sunting nbsp Gedung Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI di JakartaKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan pemberdayaan masyarakat desa percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Dalam melaksanakan tugas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan pemberdayaan masyarakat desa pengembangan daerah tertentu pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman dan pengembangan kawasan transmigrasi koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pengelolaan barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan pemberdayaan masyarakat desa pengembangan daerah tertentu pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 1 Susunan organisasi SuntingKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terdiri atas Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Inspektorat Jenderal Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi 1 Galeri Sunting nbsp Logo Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal 2011 2015 nbsp Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015 sekarang Referensi Sunting a b Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2015 04 02 Diakses tanggal 2015 03 31 Lihat pula SuntingDaftar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Kementerian IndonesiaPranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Diarsipkan 2014 10 31 di Wayback Machine Indonesia Whistleblowing System Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia amp oldid 23864466