www.wikidata.id-id.nina.az
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Kementerian ESDM RI adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri ESDM yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh FITRIYAH Kementerian Energidan Sumber Daya MineralRepublik IndonesiaLambang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralBendera Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralGambaran umumDibentuk11 September 1959 63 tahun lalu 1959 09 11 Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021Bidang tugasEnergi dan sumber daya mineralSloganJujur Profesional Melayani Inovatif BerartiSusunan organisasiMenteriArifin TasrifSekretaris JenderalEgo SyahrialInspektur JenderalBambang SuswantonoDirektur JenderalMinyak dan Gas BumiTutuka AriadjiKetenagalistrikanRida MulyanaMineral dan Batu BaraRidwan DjamaluddinEnergi Baru Terbarukan dan Konservasi EnergiDadan KusdianaKepala BadanBadan GeologiEko Budi LelonoBadan Pengembangan SDM ESDMPrahoro Yulijanto NurtjahyoStaf AhliPerencanaan StrategisYudo Dwinanda PriaadiEkonomi Sumber Daya AlamSampe L PurbaLingkungan Hidup dan Tata RuangSaleh AbdurrahmanAlamatKantor pusatJalan Medan Merdeka Selatan No 18Jakarta Pusat 10110DKI Jakarta IndonesiaSitus webwww wbr esdm wbr go wbr id Daftar isi 1 Sejarah 2 Tugas dan fungsi 3 Struktur organisasi 4 Lihat pula 5 Referensi 6 Pranala luarSejarah SuntingTahun 1945 Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945 Jawatan ini semula bernama Badan Survei Geologis 地質調查所 code ja is deprecated Chisitsu Chōsajo bernaung di Kementerian Kemakmuran Tahun 1952 Jawatan dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian berdasarkan SK Menteri Perekonomian No 2360a M Tahun 1952 diubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi Tahun 1957 Berdasarkan Keppres No 131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No 4247 a M tahun 1957 Pusat pusat di bawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi Tahun 1959 Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar Pertambangan dan Departemen Perindustrian Rakyat di mana bidang pertambangan minyak dan gas bumi berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan Tahun 1961 Pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan Tahun 1962 Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan Tahun 1963 Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan perusahaan Tambang Negara Tahun 1965 Departemen Perindustrian Dasar Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu Departemen Perindustrian Dasar Departemen Pertambangan dan Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi Lemigas Tahun 1966 Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi Tahun 1966 Dalam Kabinet Ampera Departemen Minyak dan Gas Bumi serta Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan Tahun 1978 Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi Tahun 2000 Departemen Pertambangan dan Energi berubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Tugas dan fungsi SuntingKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Dalam melaksanakan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral pengelolaan barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional Struktur organisasi SuntingSekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Inspektorat Jenderal Badan Geologi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata RuangLihat pula SuntingDaftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Kementerian IndonesiaReferensi SuntingPranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia amp oldid 24170031