www.wikidata.id-id.nina.az
Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang Undang Dasar 1945 atau yang lebih dikenal sebagai Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekret secara legal Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama Soekarno pada 5 Juli 1959 Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 45 Dekrit No 150 tahun 1959Presiden Republik IndonesiaKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959 Tentang Kembali kepada Undang Undang Dasar 1945Jangkauan teritorialIndonesiaDiterapkan olehSoekarnoTanggal penerapan5 Juli 1959Tanggal penandatanganan5 Juli 1959Tanggal pengumuman5 Juli 1959Dekret Presiden 1959 Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Dekret Presiden Republik Indonesia tentang Kembali kepada Undang Undang Dasar 1945 Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini 5 Juli Daftar isi 1 Latar belakang 2 Pengeluaran Dekrit Presiden 1959 3 Referensi 4 Pranala luarLatar belakang SuntingDekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950 Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956 tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan Sementara di kalangan masyarakat pendapat pendapat untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat Dalam menanggapi hal itu Presiden Ir Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 45 Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959 Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum Untuk meredam kemacetan pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses masa perhentian sidang parlemen masa istirahat dari kegiatan bersidang yang kemudian terungkap untuk selamanya Untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan maka Kepala Staf Angkatan Darat KSAD Letnan Jenderal A H Nasution atas nama Pemerintah Penguasa Perang Pusat Peperpu mengeluarkan peraturan No Prt Peperpu 040 1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan kegiatan politik Pada tanggal 16 Juni 1959 Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante Pengeluaran Dekrit Presiden 1959 SuntingGagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentetan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai klimaksnya pada bulan Juni 1959 Akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht hukum keadaan bahaya bagi negara pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17 00 Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka Berikut ini teks Dekret Presiden ejaan sesuai aslinya DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANGTENTANG KEMBALI KEPADA UNDANG UNDANG DASAR 1945 Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG Dengan ini menjatakan dengan chidmat Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Dasar Sementara Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota anggota Sidang Pembuat Undang Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara Nusa dan Bangsa serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri kami terpaksa menempuh satu satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut Maka atas dasar dasar tersebut di atas KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG Menetapkan pembubaran Konstituante Menetapkan Undang Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang Undang Dasar Sementara Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara jang terdiri atas anggota anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah daerah dan golongan golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat singkatnja Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959 Atas nama Rakjat Indonesia Presiden Republik Indonesia Panglima Tertinggi Angkatan PerangSOEKARNOReferensi SuntingRiklefs 1982 A History of Modern Indonesia Macmillan Southeast Asian reprint ISBN 0 333 24380 3 Sekretariat Negara Republik Indonesia 1975 30 Tahun Indonesia Merdeka Jilid 2 1950 1964 30 Years of Indonesian Independence Volume 2 1950 1964 Pranala luar SuntingDekret Presiden 5 Juli 1959 salinan Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 amp oldid 23645300