www.wikidata.id-id.nina.az
Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD UU atau oleh peraturan yang lebih rendah 1 Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden Wakil Presiden MPR DPR DPD BPK MA MK dan KY Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung Bank Indonesia KPU KPK KPI PPATK Ombudsman dan sebagainya Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden dan Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri 2 Daftar isi 1 Lembaga negara berdasarkan hierarki 1 1 Lembaga Tinggi Negara 1 2 Lembaga Negara 1 3 Lembaga Daerah 2 Lembaga Tingkat Daerah 3 Lembaga negara yang telah dibubarkan 4 Lihat pula 5 ReferensiLembaga negara berdasarkan hierarki SuntingDari segi hierarki lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang undang 3 Lembaga Tinggi Negara Sunting Artikel utama Lembaga Tinggi Negara Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah Presiden dan Wakil Presiden Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Daerah DPD Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Mahkamah Konstitusi MK Mahkamah Agung MA Komisi Yudisial KY dan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Lembaga Negara Sunting Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945 Duta dan Konsul Pasal 13 Ayat 2 Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang undang Pasal 16 Dahulu Dewan Pertimbangan Agung dihapus saat amendemen sekarang Dewan Pertimbangan Presiden Menteri Negara Pasal 17 Menteri Dalam Negeri Menteri Luar Negeri Menteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 8 Ayat 3 Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri yang diatur lebih lanjut dalam undang undang Komisi Pemilihan Umum Pasal 22E Ayat 5 Bank Sentral yang susunan kedudukan kewenangan tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang undang Bank Indonesia Pasal 23D Tentara Nasional Indonesia Pasal 30 Ayat 3 Angkatan Darat Angkatan Laut dan Angkatan Udara disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 10 Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 30 Ayat 4 selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD di atas terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU yang disusun antara DPR dan Presiden Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi Beberapa contoh lembaga ini yaitu Kejaksaan Agung UU 16 tahun 2004 Otoritas Jasa Keuangan UU 21 tahun 2011 Lembaga Penjamin Simpanan UU 24 tahun 2004 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia UU 39 tahun 1999 Komisi Pemberantasan Korupsi UU 20 tahun 2002 Komisi Penyiaran Indonesia UU 30 tahun 2002 Komisi Pengawas Persaingan Usaha UU 5 tahun 1999 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi UU 27 tahun 2004 dibatalkan Mahkamah Konstitusi Komisi Perlindungan Anak Indonesia UU 23 tahun 2002 Ombudsman Republik Indonesia UU 37 tahun 2008 dan lain lainnya Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang undang Artinya keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden atau beleid presiden Jika presiden hendak membubarkannya lagi maka tentu presiden berwenang untuk itu Artinya keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden Contoh lembaga lembaga ini yaitu Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perpres 6 tahun 2015 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perpres 192 tahun 2014 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Perpres 106 tahun 2007 Lembaga Ketahanan Nasional Perpres 67 tahun 2016 dan lain lainnya Penataan Lembaga Negara 4 Kementerian NegaraArtikel utama Kementerian IndonesiaBerdasarkan Pasal 17 UUD 1945 Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri menteri Keberadaan menteri menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Menteri menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian Saat ini terdapat 34 tiga puluh empat Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Lembaga Pemerintah Non KementerianArtikel utama Lembaga Pemerintah Non KementerianSelain itu untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945 juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian LPNK yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian Selain itu terdapat 6 enam dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia Sekretariat Kabinet Kejaksaan Agung Tentara Nasional Indonesia Badan Intelijen Negara dan Badan Siber dan Sandi Negara Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet Lembaga Non StrukturalArtikel utama Lembaga Non StrukturalDi luar Kementerian Negara LPNK dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan juga terdapat lembaga lembaga lain yaitu Lembaga Non Struktural LNS sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku Lembaga Penyiaran PublikArtikel utama Lembaga Penyiaran PublikUntuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik LPP berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara bersifat independen netral tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat LPP yang ada di tingkat negara yaitu LPP Televisi Republik Indonesia dan LPP Radio Republik Indonesia Lembaga Struktural di Bawah Kementerian NegaraLembaga ini dibentuk melalui Undang Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di bawah Kementerian Keuangan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia UU 39 1999 di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Pengatur Jalan Tol UU 38 tahun 2004 dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lembaga Daerah Sunting Di samping itu ada pula lembaga lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah Lembaga lembaga daerah itu adalah Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Gubemur amp DPRD Provinsi Pemerintahan Daerah Kabupaten terdiri atas Bupati amp DPRD Kabupaten dan Pemerintahan Daerah Kota terdiri atas Wali kota amp DPRD Kota Lembaga Tingkat Daerah SuntingLembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula yaitu Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD UU Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden Contoh Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Otorita Batam dan lainnya 5 6 7 8 Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat Contoh Sekretaris Daerah butuh rujukan Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota dan Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Wali kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota 9 Lembaga negara yang telah dibubarkan SuntingLembaga Tinggi Negara Perdana Menteri Dewan Pertimbangan Agung Kementerian Departemen Negara Departemen Penerangan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Departemen Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Lembaga Informasi Nasional Lembaga Non Struktural Badan Penyehatan Perbankan Nasional Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Departemen Negara Badan Akuntansi Keuangan Negara di bawah Departemen Keuangan Lihat pula SuntingDaftar Susunan Organisasi Lembaga NegaraReferensi Sunting Jimly Asshiddiqie 2006 Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal 41 Jimly Asshiddiqie 2006 Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal 49 51 Jimly Asshiddiqie 2006 Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal 105 107 Perlu Undang Undang Penataan Kelembagaan Keppres0381994 jdih setkab go id Diakses tanggal 2022 05 18 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO PDF Badan Pembinaan Hukum Nasional Diakses tanggal 2022 05 19 line feed character di title pada posisi 58 bantuan Negara Kementerian Sekretariat LNS yang Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Sekretariat Negara www setneg go id dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2022 05 18 Napak Tilas Pembangunan Batam dalam Sejarah Badan Pengusahaan Batam Badan Pengusahaan Batam Diakses tanggal 2022 05 19 Jimly Asshiddiqie 2006 Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal 53 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Lembaga Negara Indonesia amp oldid 21732485