www.wikidata.id-id.nina.az
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia Badan ini dibentuk berdasarkan Undang undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004 1 Undang undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005 1 LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia 2 Lembaga Penjamin SimpananGambaran UmumSingkatanLPSDasar hukum pendirianUndang Undang Nomor 24 Tahun 2004Kantor pusatEquity Tower Lt 20 21 Sudirman Central Business District SCBD Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52 53 Jakarta 12190 IndonesiaSitus weblps go idlbsSetiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS Daftar isi 1 Latar belakang 2 Penjaminan LPS 3 Fungsi dan tugas 4 Ketua Dewan Komisioner LPS 5 Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS 6 Anggota Dewan Komisioner 7 Referensi 8 Pranala luarLatar belakang SuntingKrisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Untuk mengatasi krisis yang terjadi pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank termasuk simpanan masyarakat blanket guarantee Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat Dalam pelaksanaannya blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan LPS sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September Penjaminan LPS SuntingSejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp100 juta per nasabah per bank yang mencakup pokok dan bunga bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006 rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp100 juta mencakup lebih dari 98 rekening simpanan Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008 Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS semula diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 menjadi paling banyak Rp2 000 000 000 dua miliar rupiah 3 Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah bentuk bentuk simpanan nasabah yang meliputi giro deposito sertifikat deposito tabungan dan bentuk bentuk lain yang dipersamakan Nilai saldo yang dijamin oleh LPS adalah saldo pada saat izin bank tersebut dicabut dan merupakan penjumlahan dari saldo dari seluruh rekening yang dimiliki oleh nasabah yang dimaksud 4 Secara sederhana LPS memberikan imbauan mengenai jenis simpanan nasabah yang dijamin adalah apabila memenuhi syarat syarat 3T 5 Tercatat dalam pembukuan bank Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya melakukan fraud perbankan Fungsi dan tugas SuntingMenurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan fungsi dari lembaga ini adalah menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya Berkaitan dengan fungsi menjaga stabilitas sistem perbankan LPS memiliki tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas perbankan selain itu LPS juga merumuskan menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang berdampak sistemik dan yang tidak berdampk sistemik 6 Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan PPKSK LPS mengemban amanat baru yakni melaksanakan restrukturisasi perbankan Selain itu LPS juga memiliki opsi Purchase and Assumption dan Bridge Bank dalam melakukan resolusi bank selain likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara PMS Sebagai bentuk pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID 19 dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Perppu dimaksud kemudian disahkan menjadi Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disesase 2019 covid 19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang undang Dalam Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 LPS diberikan landasan hukum dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan dimaksud salah satunya melalui penguatan kewenangan LPS Penguatan kewenangan LPS antara lain mengenai penambahan kewenangan LPS untuk melaksanakan langkah langkah penanganan yang bersifat antisipatif dalam rangka menangani ancaman terhadap Stabilitas Sistem Keuangan penambahan kewenangan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal dan penambahan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah least cost test Ketua Dewan Komisioner LPS SuntingRudjito 2005 2010 C Heru Budiargo 2010 2015 Halim Alamsyah 2015 2020 Purbaya Yudhi Sadewa 2020 sekarang Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS SuntingKrisna Wijaya 2005 2007 Firdaus Djaelani 2008 2012 Mirza Adityaswara 2012 2013 Kartika Wirjoatmodjo 2014 2015 Fauzi Ichsan 2015 31 Desember 2019 Lana Soelistianingsih 20 Februari 2020 sekarang Anggota Dewan Komisioner SuntingDidik Madiyono Anggota 2019 sekarang Luky Alfirman Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan 2019 sekarang Destry Damayanti Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Bank Indonesia 2019 sekarang Dian Ediana Rae Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Otoritas Jasa Keuangan 2022 sekarang Referensi Sunting a b c Lembaga Penjamin Simpanan F A Q www lps go id Diakses tanggal 2019 01 08 Lembaga Penjamin Simpanan Bentuk amp Status www lps go id Diakses tanggal 2019 01 08 Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan pasal 1 Lembaga Penjamin Simpanan Simpanan Yang Dijamin www lps go id Diakses tanggal 2019 01 08 Advertorial 2015 12 21 Advertorial ed Ingin Simpanan di Bank Dijamin Pemerintah Penuhi Dulu Syarat 3T Kompas com Diakses tanggal 2019 01 08 Sulistyandari 2012 Lembaga dan Fungsi Pengawasan Perbankan di Indonesia Mimbar Hukum 24 2 227 228 ISSN 0852 100X Pranala luar SuntingSitus Lembaga Penjamin Simpanan Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Lembaga Penjamin Simpanan amp oldid 23545291