www.wikidata.id-id.nina.az
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat 4 Undang Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian penelitian penyuluhan pemantauan dan mediasi hak asasi manusia Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaGambaran UmumSingkatanKomnas HAMDidirikan7 Juni 1993 30 tahun lalu 1993 06 07 Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No 50 Tahun 1993StrukturKetuaAtnike Nova SigiroWakil Ketua EksternalAbdul Haris SemendawaiWakil Ketua InternalPramono Ubaid TanthowiKoordinator Subkomisi Penegakan HAM Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisioner PengawasanUli Parulian SihombingKomisioner MediasiPrabianto Mukti WibowoKomisioner PengaduanHari KurniawanKoordinator Subkomisi Pemajuan HAMAnis HidayahKomisioner Pendidikan dan PenyuluhanPutu ElvinaKomisioner Pengkajian dan PenelitianSaurlin Pandapotan SiagianKantor pusatJalan Latuharhary No 4B Menteng Jakarta Pusat 10310Situs webwww wbr komnasham wbr go wbr idlbs Daftar isi 1 Tujuan 2 Landasan hukum 2 1 Instrumen Nasional 2 2 Instrumen Internasional 3 Anggota Komnas HAM 4 Kantor perwakilan 5 Pranala luarTujuan SuntingMengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan Landasan hukum SuntingDalam melaksanakan fungsi tugas dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen instrumen yang berkaitan dengan HAM baik nasional maupun internasional Instrumen Nasional Sunting UUD 1945 beserta amandemennya Tap MPR No XVII MPR 1998 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Peraturan perundang undangan nasional lain yang terkait Instrumen Internasional Sunting Piagam PBB 1945 Deklarasi Universal HAM 1948 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Instrumen HAM internasional lainnya nbsp Logo lama Komnas HAMAnggota Komnas HAM SuntingArtikel utama Daftar Anggota Komnas HAM Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu Soeharto lewat Keputusan Presiden No 50 Tahun 1993 membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI Ali Said untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991 Kantor perwakilan SuntingKomnas HAM memiliki enam kantor perwakilan Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi PapuaPranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi Komnas HAM Instagram Komnas HAM Twitter Komnas HAM nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Komisi Nasional Hak Asasi Manusia amp oldid 23153652