www.wikidata.id-id.nina.az
Komisi Pemilihan Umum beralih ke halaman ini Untuk kegunaan lain lihat Komisi Pemilihan Umum disambiguasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia disingkat KPU RI adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaGambaran UmumSingkatanKPUDasar hukum pendirianUndang Undang Nomor 7 Tahun 2017SifatIndependenStrukturKetua AnggotaHasyim Asy ariAnggotaBetty Epsilon IdroosAnggotaMochammad AfifuddinAnggotaParsadaan HarahapAnggotaAugust MellazAnggotaIdham KholikAnggotaYulianto SudrajatKantor pusatJl Imam Bonjol No 29 Jakarta 10310Situs webhttp www kpu go id lbsLambang Komisi Pemilihan Umum Daftar isi 1 Latar belakang 2 Tugas dan Kewenangan KPU 3 Daftar ketua 4 Periode 4 1 1999 2001 4 2 2001 2007 4 3 2007 2012 4 4 2012 2017 4 5 2017 2022 4 6 2022 2027 5 Referensi 6 Lihat pula 7 Pranala luarLatar belakangKetua dan anggota KPU yang ada sekarang merupakan keanggotaan KPU periode keenam yang dibentuk sejak era Reformasi 1998 KPU pertama 1999 2001 dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 beranggotakan 53 orang anggota dari unsur pemerintah dan Partai Politik KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie KPU kedua 2001 2007 dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 beranggotakan 11 orang dari unsur akademis dan LSM KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid Gus Dur pada tanggal 11 April 2001 KPU ketiga 2007 2012 dibentuk berdasarkan Keppres No 101 P 2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi akademisi peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009 image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat Sebagai anggota KPU integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004 muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu Sebagai penyelenggara pemilu KPU dituntut independen dan non partisan Untuk itu atas usul insiatif DPR RI menyusun dan bersama pemerintah mensahkan Undang undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22 E Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR DPD dan DPRD Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Sebagai amanat konstitusi penyelenggara pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun Perubahan penting dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan kemudian disempurnakan dalam 1 satu undang undang secara lebih komprehensif Dalam undang undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Undang undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK PPS KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk Dewan Kehormatan KPU KPU Provinsi dan Bawaslu Di dalam Undang undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR DPD dan DPRD jumlah anggota KPU adalah 11 orang Dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas fungsi wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap tahap jadwal dan mekanisme Pemilu DPR DPD DPRD Pemilu Presiden Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang kurangnya 30 tiga puluh persen Masa keanggotaan KPU 5 lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas mandiri jujur adil kepastian hukum tertib penyelenggara Pemilu kepentingan umum keterbukaan proporsionalitas profesionalitas akuntabilitas efisiensi dan efektivitas Menjelang Pemilu 2014 pada Januari 2014 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia MK RI mengabulkan permohonan Effendi Gazali melalui Putusan MK Nomor 14 PUU XI 2013 Pemohon memandang bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang digelar setelah 3 bulan pelaksanaan pemilihan legislatif pasal 3 ayat 5 dan pasal 112 Undang Undang 42 Tahun 2008 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 Putusan tersebut memerintahkan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus digelar serentak bersamaan dengan Pemilihan Anggota DPR DPD dan DPRD Menindaklanjuti Putusan MK tersebut Pemerintah sebagai inisiator bersama DPR RI merancang desain pemilihan umum serentak tahun 2019 dengan menggabungkan 3 tiga UU yakni 1 UU No 42 Tahun 2008 2 UU No 15 Tahun 2011 dan 3 UU No 12 Tahun 2012 ke dalam satu naskah undang undang menjadi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tugas dan Kewenangan KPUTugas KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal menyusun tata kerja KPU KPU Provinsi KPU Kabupaten Kota PPK PPS KPPS PPSLN dan KPPSLN menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu mengoordinasikan menyelenggarakan mengendalikan dan memantau semua tahapan Pemilu menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu mengumumkan calon anggota DPR calon anggota DPD dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undanganSelanjutnya pada Pasal 13 KPU memiliki kewenangan sebagai berikut menetapkan tata kerja KPU KPU Provinsi KPU Kabupaten Kota PPK PPS KPPS PPLN dan KPPSLN menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu menetapkan Peserta Pemilu menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan Pemilu dan mengumumkannya menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota untuk setiap partai politik Peserta Pemilu anggota DPR anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan membentuk KPU Provinsi KPU Kabupaten Kota dan PPLN mengangkat membina dan memberhentikan anggota KPU Provinsi anggota KPU Kabupaten Kota dan anggota PPLN menjatuhkan sanksi administratif dan atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi anggota KPU Kabupaten Kota anggota PPLN anggota KPPSLN dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan atau ketentuan perundang undangan menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Daftar ketuaNo Nama Masa jabatan1 Rudini 1999 2001 12 Nazaruddin Sjamsuddin 2001 2005 2Pjs Ramlan Surbakti 2005 20073 Abdul Hafiz Anshari 2007 2012 34 Husni Kamil Manik 2012 2016 4Plt Hadar Nafis Gumay 20165 Juri Ardiantoro 1 2016 20176 Arief Budiman 2 2017 2021 57 Ilham Saputra 3 2021 20228 Hasyim Asy ari 2022 2027 6Periode1999 2001 Sebelum Pemilu 2004 KPU dapat terdiri dari anggota anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik namun setelah dikeluarkannya UU No 4 2000 pada tahun 2000 maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non partisan 2001 2007 Pada awal 2005 KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya termasuk ketua KPU periode tersebut Nazaruddin Sjamsuddin Nama JabatanProf Dr Nazaruddin Sjamsuddin M A Ketua 2001 05 AnggotaProf Ramlan Surbakti M A Ph D Pjs Ketua 2005 07 AnggotaDrs Mulyana W Kusumah Anggota 2001 05 a Drs Daan Dimara MA AnggotaDr Rusadi Kantaprawira Anggota 2001 05 b Imam Budidarmawan Prasodjo MA PhD AnggotaDrs Anas Urbaningrum M A Anggota 2001 05 c Chusnul Mar iyah Ph D AnggotaDr F X Mudji Sutrisno S J Anggota 2001 03 d Dr Hamid Awaluddin Anggota 2001 04 e Dra Valina Singka Subekti MSi Anggota 2004 07 Menjadi tersangka kasus korupsi terhadap auditor BPK 4 Menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengadaan tinta pemilu di KPU 5 Mengundurkan diri dan bergabung di Partai Demokrat Mengundurkan diri untuk fokus menjadi Dosen 6 Pada tahun 2004 diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM oleh Presiden2007 2012 Selanjutnya setelah 7 tujuh peringkat teratas anggota KPU terpilih disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 Oktober 2007 Namun hanya 6 enam orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007 Sedangkan pelantikan Prof Dr Ir Syamsulbahri M S tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum Selanjutnya Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008 setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur 7 Nama Jabatan Jabatan sebelumnyaProf Dr Abdul Hafiz Anshari A Z M A Ketua Anggota mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan SelatanSri Nuryanti S IP M A Anggota peneliti LIPIDra Endang Sulastri M Si Anggota Aktivis perempuan I Gusti Putu Artha S T M Si Anggota Anggota KPU Provinsi Bali Prof Dr Ir Syamsul Bahri M S Anggota Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya MalangDra Andi Nurpati M Pd Anggota Guru MAN I Model Bandar LampungH Abdul Aziz M A Anggota Direktur Ditmapenda Bagais Departemen Agama2012 2017 Komisioner KPU memberikan konferensi pers di Istana Merdeka 10 Februari 2015Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis 12 April 2012 8 9 Nama Jabatan Jabatan sebelumnyaHusni Kamil Manik Ketua 2012 16 Anggota a Komisioner KPU Provinsi Sumatera BaratJuri Ardiantoro M Si Ketua 2016 17 Anggota b Ketua KPU DKI JakartaIda Budhiati S H M H Anggota Ketua KPU Jawa TengahSigit Pamungkas S IP MA Anggota Dosen FISIPOL UGMArief Budiman S S S IP MBA Anggota Anggota KPU Jawa Timur Dr Ferry Kurnia Rizkiyansyah S IP M Si Anggota Ketua KPU Jawa BaratDrs Hadar Nafis Gumay Anggota Pegiat LSM Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Cetro Meninggal pada saat menjabat menggantikan Husni Kamil Manik yang telah wafat 1 2017 2022 Nama Jabatan Jabatan sebelumnyaArief Budiman Ketua 2017 2021 AnggotaPramono Ubaid Tanthowi AnggotaWahyu Setiawan AnggotaIlham Saputra Ketua 2021 AnggotaHasyim Asy ari AnggotaViryan AnggotaEvi Novida Ginting Manik AnggotaI Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi PAW 2022 2027 Berikut ini urutan 7 nama anggota KPU Republik Indonesia periode 2022 2027 hasil pemilihan Komisi 2 DPR RI pada tanggal 17 Februari 2022 yang telah dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 April 2022 di Istana Negara 10 Nama Jabatan Jabatan sebelumnyaHasyim Asy ari Ketua Anggota KPU Republik Indonesia 2017 2022 Betty Epsilon Idroos Anggota Ketua KPU DKI Jakarta 2018 2023 Mochammad Afifuddin Anggota Anggota Bawaslu RI 2017 2022 Parsadaan Harahap Anggota Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu 2017 2022 Yulianto Sudrajat Anggota Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah 2018 2023 Idham Holik Anggota Anggota KPU Provinsi Jawa Barat 2018 2023 August Mellaz Anggota Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan DemokrasiReferensi a b Artikel Profil Juri Ardiantoro Awalnya Guru Kini Jadi Ketua KPU di detik com Artikel Arief Budiman Terpilih sebagai Ketua KPU 2017 2022 di Kompas com Rapat Pleno Anggota KPU Menyepakati Ilham Saputra Sebagai Ketua KPU RI Definitif PDF Komisi Pemilihan Umum 14 April 2021 diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2021 06 09 diakses tanggal 2021 06 09 Kronologi Kasus Mulyana Versi BPK detikcom 20 April 2005 Diakses tanggal 13 Maret 2018 Rusadi Kantaprawira Tersangka Baru Korupsi KPU Liputan6 com 18 Juli 2005 Diakses tanggal 13 Maret 2018 Profil Mudji Sutrisno Lembaga Pers Dr Sutomo Diakses tanggal 13 Maret 2018 Pelantikan Syamsulbahri KPU go id Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 02 26 Diakses tanggal 2013 06 24 Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Kompas com Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2012 2017 Situs Resmi Presiden RI Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012 07 21 Diakses tanggal 2012 04 25 https www presidenri go id siaran pers presiden jokowi lantik anggota kpu dan bawaslu masa jabatan 2022 2027 Lihat pulaBadan Pengawas Pemilihan Umum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Pemilihan umum di Indonesia Daftar lembaga pemerintahan Indonesia Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan UmumPranala luar Indonesia Situs web resmi Diarsipkan 2014 10 20 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia amp oldid 23607048