www.wikidata.id-id.nina.az
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia disingkat Setjen KPU RI merupakan unsur pendukung kerja KPU Setjen KPU RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Sekjen yang pengangkatannya dan pemberhentiannya oleh Presiden atas usulan KPU Sekjen KPU RI dalam tugasnya dibantu dua Deputi dan satu Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI Setjen KPU RI Gambaran umumDasar hukumPeraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018Sekretaris JenderalBernad Dermawan SutrisnoDeputiDeputi Bidang AdministrasiSuryadiDeputi Bidang Dukungan TeknisMuhammad Eberta KawimaKepala BiroPerencanaan dan OrganisasiSuryadi Plt Keuangan dan Barang Milik NegaraYayu YulianiUmumKusmanto Riwu Djo NagaPartisipasi dan Hubungan MasyarakatCahyo AriawanSumber Daya ManusiaYuli Hertaty HutapeaTeknis Penyelenggaraan PemiluMelgia Carolina Van HarlingLogistikNovy Hasbhy MunnawarPerundang UndanganR Suryanto Plt Advokasi Hukum dan Penyelesaian SengketaAndi KrisnaPusat Pelatihan Penelitian dan PengembanganWahyu Yudi WijayantiInspektur UtamaNanang PriyatnaInspektur Wilayah 1M Syahrizal IskandarInspektur Wilayah 2Kautsar Agus Hutari Plt Inspektur Wilayah 3Mars Ansori WijayaAlamat kantor pusatJalan Imam Bonjol No 29 Menteng JakartaWebsitehttp www kpu go id Instagram kpu ri Twitter KPU ID FB KPU Republik Indonesia YouTube KPU RIlbs Posisi Setjen KPU sangat strategis terutama dalam mendukung kelancaran tugas wewenang KPU KPU Provinsi KPU Kabupaten Kota demi suksesnya tahapan Pemilihan Umum Pemilu anggota legislatif Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah Pilkada di Indonesia Sekjen KPU bertanggungjawab kepada Ketua KPU dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya Setjen KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan koordinasi dan bekerja sama di bawah KPU Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Setjen KPU wajib menerapkan akuntabilitas kinerja aparatur Daftar isi 1 Tugas 2 Fungsi 3 Wewenang 4 ReferensiTugas suntingMembantu penyusunan program dan anggaran pemilu Memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU Memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal Membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang undanganFungsi suntingPenyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU Pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan pemilu Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia ketatausahaan perlengkapan dan kerumahtanggaan dan pengelolaan keuangan di KPU Fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU bantuan hukum dan fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu Pelaksanaan dokumentasi hukum hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang penyelenggaraan pemilu Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota Pelayanan kegiatan pengumpulan pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota Pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPUWewenang suntingMengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma standar prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Mengangkat tenaga pakar ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Memberikan layanan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan Menjatuhkan sanksi administratif dan atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota yang nyata nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang undanganReferensi sunting Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum amp oldid 25610001