www.wikidata.id-id.nina.az
Prof Dr Nazaruddin Sjamsuddin MA lahir 5 November 1944 adalah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU yang bertugas memantau jalannya Pemilu di Indonesia untuk periode 2001 2005 dimana Komisi Pemilihan Umum di Indonesia untuk pertama kalinya melakukan pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004 di bawah pimpinan Nazaruddin Sjamsuddin Ia mempunyai empat orang anak hasil perkawinannya dengan Nurnida Ishak Nazaruddin Sjamsuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum 2Masa jabatan 2001 2005PresidenAbdurrahman WahidPendahuluRudiniPenggantiAbdul Hafiz Anshari pada tahun 2007 Informasi pribadiLahir1944 umur 78 79 Kota Juang Bireuen Aceh Indonesia Daftar isi 1 Pendidikan dan karier 2 Karya Ilmiah dan Buku 3 Tersandung Kasus korupsi 4 Pranala luarPendidikan dan karier SuntingSetelah menyelesaikan SD SMP dan SMA di Aceh Nazaruddin memasuki Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Bagian IPK yang kini dikenal sebagai Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada tahun 1963 dan meraih gelar sarjana ilmu politik pada tahun 1970 Tahun tahun berikutnya ia habiskan di Universitas Monash Melbourne Australia dan memperoleh gelar M A dan Ph D dalam ilmu politik Karier sebagai pengajar ilmu politik di UI ia rintis sejak 1968 ketika masih sebagai mahasiswa dan dilanjutkan kembali sepulang kuliah di Australia dan terus mengabdi pada Universitas Indonesia hingga akhirnya diberi gelar Guru Besar dalam ilmu politik pada tahun 1993 Di luar Universitas Indonesia antara lain ia pernah menjadi wartawan dan kemudian Pemimpin Redaksi Indonesia Magazine peneliti pada Lembaga Riset dan Kebudayaan Nasional LIPI dan anggota kelompok kerja pada perlbagai instansi pemerintahan Pada tahun 1985 ia ikut mendirikan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia AIPI dan pernah menjabat sebagai ketua Ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan BP 7 Pusat anggota MPR dan Badan Pekerja MPR dan karier terakhirnya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum sejak tahun 2001 Karya Ilmiah dan Buku SuntingDi antara karya ilmiah yang telah dihasilkannya selain sejumlah artikel yang terbit di dalam dan luar negeri adalah buku PNI dan Kepolitikannya 1984 The Republican Revolt 1985 Integrasi Politik di Indonesia 1989 Pemberontakan Kaum Republik 1990 dan Dinamika Sistem Politik Indonesia 1993 Di antara buku yang disuntingnya terdapat Soekarno Pemikiran Politik dan Kenyataan Praktik 1988 Masa Depan Kehidupan Politik Indonesia 1988 bersama Dr Alfian dan Profil Budaya Politik Indonesia 1991 bersama Dr Alfian Pada Maret 2010 Nazaruddin mengeluarkan buku otobiografinya yang berjudul Bukan Tanda Jasa yang berisi pengalaman hidupnya terutama terkait masa masa kepemimpinannya di Komisi Pemilihan Umum Tersandung Kasus korupsi SuntingMeski Pemilihan Umum 2004 dinilai sukses di kalangan internasional para anggotanya yang kebanyakan berasal dari kalangan akademisi banyak terseret pada kasus korupsi yang salah satunya menimpa Nazaruddin Sjamsuddin Pada 20 Mei 2005 Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan membayar denda sebesar Rp 450 juta serta mengganti uang negara sebesar Rp 14 193 miliar Pada 14 Desember 2005 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu menjatuhinya hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005 Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 5 03 miliar secara tanggung renteng dengan Hamdani Amin Kepala Biro Keuangan KPU karena dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu Pada 8 Februari 2006 para pengacara Nazaruddin melaporkan Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial Para pengacara tersebut mengatakan bahwa dalam memutus perkara Majelis Hakim telah melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Antara lain disebutkan bahwa Majelis Hakim telah menyalahi ketentuan KUHAP Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana serta Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 dan KUHP Laporan tersebut sampai kini 2011 tidak pernah mendapat tanggapan dari Komisi Yudisial Nazaruddin bebas bersyarat pada Maret 2008 Pranala luar SuntingNazaruddin Sjamsuddin di Twitter Professor Nazaruddin Sjamsuddin Asian Profile di radioaustralia net au Indonesia Nazaruddin Sjamsuddin Diarsipkan 2010 04 18 di Wayback Machine di TokohIndonesia com Indonesia Nazaruddin Divonis 7 Tahun Diarsipkan 2010 12 31 di Wayback Machine KOMPAS 15 Desember 2005 Indonesia 1 ANTARA 2 Maret 2010 Indonesia 2 KOMPAS 4 Maret 2010Jabatan pemerintahanDidahului oleh Rudini Ketua Komisi Pemilihan Umum2001 2005 LowongSelanjutnya dijabat olehAbdul Hafiz Anshari pada tahun 2007 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Nazaruddin Sjamsuddin amp oldid 21289692