www.wikidata.id-id.nina.az
Untuk MPR yang sekarang lihat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2019 2024 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat disingkat MPR RI atau MPR adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia Setelah amandemen UUD 1945 anggota MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik IndonesiaPeriode 2019 2024JenisJenisBikameralMajelisDewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Daerah DPD Jangka waktu5 tahunPimpinanKetuaBambang Soesatyo Golkar sejak 3 Oktober 2019Wakil KetuaAhmad Basarah PDI P sejak 3 Oktober 2019Wakil KetuaAhmad Muzani Gerindra sejak 3 Oktober 2019Wakil KetuaLestari Moerdijat NasDem sejak 3 Oktober 2019Wakil KetuaJazilul Fawaid PKB sejak 3 Oktober 2019Wakil KetuaSyarief Hasan Demokrat sejak 3 Oktober 2019Wakil KetuaHidayat Nur Wahid PKS sejak 3 Oktober 2019Wakil KetuaYandri Susanto PAN sejak 30 Juni 2022Wakil KetuaArsul Sani PPP sejak 3 Oktober 2019Wakil KetuaFadel Muhammad Kelompok DPD sejak 3 Oktober 2019KomposisiAnggota711 anggota 136 anggota DPD 575 anggota DPRPartai amp kursi Dewan Perwakilan Rakyat PDI P 128 Golkar 85 Gerindra 78 NasDem 59 PKB 58 Demokrat 54 PKS 50 PAN 44 PPP 19 PemilihanPemilihan terakhir Dewan Perwakilan Rakyat17 April 2019Pemilihan berikutnya Dewan Perwakilan Rakyat2024Tempat bersidangKompleks ParlemenJakartaIndonesiaAlokasi APBNRp822 1 miliar APBN 2023 1 Situs webwww wbr mpr wbr go wbr idL BBantuan penggunaan templat iniSebelum Reformasi MPR merupakan lembaga tertinggi negara MPR bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun di ibu kota negara Jakarta Daftar isi 1 Sejarah 1 1 Masa Orde Lama 1945 1965 dan Orde Baru 1965 1999 1 2 Masa Reformasi 1999 sekarang 2 Tugas dan wewenang 2 1 Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar 2 2 Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum 2 3 Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya 2 4 Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden 2 5 Memilih Wakil Presiden 2 6 Memilih Presiden dan Wakil Presiden 3 Keanggotaan 4 Hak dan kewajiban anggota 4 1 Hak anggota 4 2 Kewajiban anggota 5 Fraksi dan kelompok anggota 5 1 Fraksi 5 2 Kelompok anggota 6 Alat kelengkapan 6 1 Pimpinan 6 2 Panitia Ad Hoc 7 Sidang 8 Sekretariat Jenderal 9 Lihat pula 10 Referensi 11 Pranala luarSejarah SuntingSejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan politik dan administrasi negaranya Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amendemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amendemen tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya Dalam rapat Panitia Perancang Undang Undang Dasar Soepomo menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan berubah menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat seluruh wakil daerah dan seluruh wakil golongan Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amendemen Masa Orde Lama 1945 1965 dan Orde Baru 1965 1999 Sunting Pada awal masa Orde Lama MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amendemen menyebutkan Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang Undang Dasar ini segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X terjadi perubahan perubahan yang mendasar atas kedudukan tugas dan wewenang KNIP Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis garis Besar Haluan Negara Dengan demikian pada awal berlakunya Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amendemen dimulailah lembaran pertama sejarah MPR yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 1950 dan Undang Undang Dasar Sementara 1950 1959 lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang Undang Dasar Namun Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945 tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang berisikan Pembubaran Konstituante Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950 Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara MPRS dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara DPAS Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekret Presiden 5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan utusan dari daerah daerah dan golongan golongan Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden Yang dimaksud dengan daerah dan golongan golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR GR 241 Utusan Golongan Karya dan 118 Utusan Daerah Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa G 30 S Dalam rangka pembersihan keanggotaan MPRS dari unsur PKI yang dituduh sebagai dalang dan ditegaskan dalam Undang undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk Masa Reformasi 1999 sekarang Sunting Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi Setelah reformasi MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga lembaga negara lainnya bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat Perubahan Undang Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga lembaga negara terutama mengubah kedudukan fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal Pasal 1 ayat 2 yang semula berbunyi Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah perubahan Undang Undang Dasar diubah menjadi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara yaitu MPR tetapi melalui cara cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945 Tugas dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945 yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal hal penting dan mendasar Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia Tugas dan wewenang SuntingMengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar Sunting MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam mengubah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Usul pengubahan pasal Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1 3 satu pertiga dari jumlah anggota MPR Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya Usul pengubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR Setelah menerima usul pengubahan pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 tiga puluh hari sejak usul diterima pimpinan MPR Dalam pemeriksaan pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya Namun jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 enam puluh hari Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 empat belas hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan persetujuan sekurang kurangnya 50 lima puluh persen dari jumlah anggota ditambah 1 satu anggota Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum Sunting MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR Sebelum reformasi MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak namun sejak reformasi bergulir kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke 7 lanjutan 2 tanggal 09 November 2001 yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat Pasal 6A ayat 1 Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya Sunting MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 tiga puluh hari sejak MPR menerima usul Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara korupsi penyuapan tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela dan atau terbukti bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang kurangnya 3 4 tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang kurangnya 2 3 dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Sunting Jika Presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh sungguh di hadapan rapat paripurna DPR Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung Memilih Wakil Presiden Sunting Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 enam puluh hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya Memilih Presiden dan Wakil Presiden Sunting Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 tiga puluh hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama sama Keanggotaan SuntingMPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden Sebelum reformasi MPR terdiri atas anggota DPR utusan daerah dan utusan golongan menurut aturan yang ditetapkan undang undang Jumlah anggota MPR periode 2009 2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah janji Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji secara bersama sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah janji secara bersama sama mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan MPR Hak dan kewajiban anggota SuntingHak anggota Sunting Mengajukan usul pengubahan pasal Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan Memilih dan dipilih Membela diri Imunitas Protokoler Keuangan dan administratif Kewajiban anggota Sunting Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang undangan Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi kelompok dan golongan Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah Fraksi dan kelompok anggota SuntingFraksi Sunting Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing masing 2 Fraksi Jumlah Anggota KetuaKelompok Dewan Perwakilan Daerah DPD 136 Intsiawati AyusFraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan F PDIP 128 Ahmad BasarahFraksi Partai Golongan Karya F PG 85 Idris LaenaFraksi Partai Gerakan Indonesia Raya F Gerindra 78 Ahmad Riza PatriaFraksi Partai Nasional Demokrat F NasDem 59 Taufik BasariFraksi Partai Kebangkitan Bangsa F PKB 58 Jazilul FawaidFraksi Partai Demokrat F PD 54 Benny Kabur HarmanFraksi Partai Keadilan Sejahtera F PKS 50 Tifatul SembiringFraksi Partai Amanat Nasional F PAN 44 Alimin AbdullahFraksi Partai Persatuan Pembangunan F PPP 19 Arwani ThomafiKelompok anggota Sunting Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota Alat kelengkapan SuntingAlat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan dan Panitia Ad Hoc Pimpinan Sunting Pimpinan MPR terdiri atas 1 satu orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 empat orang wakil ketua yang terdiri atas 2 dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR Namun pada periode 2014 2019 pemilihan pimpinan MPR dilaksanakan dengan mengajukan 2 paket yang di usung oleh dua koalisi besar KMP dan KIH dengan struktur terdiri 4 orang dari DPR dan 1 orang dari DPD 3 Panitia Ad Hoc Sunting Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5 lima persen dari jumlah anggota dan paling banyak 10 sepuluh persen dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR Sidang SuntingMPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara Sidang MPR sah apabila dihadiri sekurang kurangnya 3 4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden Wakil Presiden sekurang kurangnya 2 3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD sekurang kurangnya 50 1 dari jumlah Anggota MPR sidang sidang lainnyaPutusan MPR sah apabila disetujui sekurang kurangnya 2 3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden Wakil Presiden sekurang kurangnya 50 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat Sekretariat Jenderal SuntingArtikel utama Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan disingkat Setjen MPR adalah aparatur pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Negara Setjen MPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah MPR dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR 4 Lihat pula SuntingKetua MPR DPD Ketua DPD Sidang Istimewa MPR DPR Ketua DPR Presiden Wakil Presiden Volksraad Gedung DPR MPR Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik IndonesiaReferensi Sunting Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2023 pdf pdf Kemenkeu go id Kementerian Keuangan Republik Indonesia hlm 462 Diakses tanggal 17 Februari 2023 https m detik com news berita d 4730678 ini daftar pimpinan fraksi mpr 2019 2024 pranala nonaktif permanen Ini 2 Paket Pimpinan yang akan di voting di Paripurna MPR pranala nonaktif permanen Detikcom Kedudukan Tugas dan Fungsi Sekretariat MPRPranala luar Sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indonesia Situs web resmi Indonesia Pemilu indonesia Diarsipkan 2016 02 05 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia amp oldid 24042399