www.wikidata.id-id.nina.az
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu satunya pengadilan yang berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi 1 Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota provinsi 2 Daftar isi 1 Tempat kedudukan 2 Kewenangan 3 Susunan Pengadilan 3 1 Pimpinan 3 2 Hakim 4 Daftar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 5 ReferensiTempat kedudukan SuntingPada awalnya Pengadilan Tipikor hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia 3 Kesalahan pengutipan Tag lt ref gt tidak sah nama tidak sah misalnya terlalu banyak 4 Setelah diterbitkannya Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi yang meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan 5 Untuk provinsi DKI Jakarta Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah hukum DKI Jakarta 1 Kewenangan SuntingPengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana yang secara tegas dalam undang undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi Khusus untuk Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia 1 Susunan Pengadilan SuntingSusunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas Pimpinan Hakim Panitera Pimpinan Sunting Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua Ketua dan wakil ketua pengadilan Tipikor adalah ketua dan wakil ketua pengadilan negeri Ketua bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Hakim Sunting Hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari hakim karier dan hakim ad hock Hakim karier ditetapkan oleh Mahkamah Agung Indonesia dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara lain Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 satu kali masa jabatan Daftar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi SuntingNo Pengadilan Daerah Hukum Dasar Hukum Pembentukan Banding1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat DKI Jakarta Keputusan Presiden No 59 Tahun 2004 Pengadilan Tinggi Jakarta2 Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191 KMA SK XII 2010 Pengadilan Tinggi Bandung3 Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191 KMA SK XII 2010 Pengadilan Tinggi Semarang4 Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191 KMA SK XII 2010 Pengadilan Tinggi Surabaya5 Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 2011 Pengadilan Tinggi Medan6 Pengadilan Negeri Padang Sumatera Barat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 2011 Pengadilan Tinggi Padang7 Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 2011 Pengadilan Tinggi Pekanbaru8 Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 2011 Pengadilan Tinggi Palembang9 Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 2011 Pengadilan Tinggi Tanjung Karang10 Pengadilan Negeri Serang Banten Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 2011 Pengadilan Tinggi Banten11 Pengadilan Negeri Yogyakarta DI Yogyakarta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 2011 Pengadilan Tinggi Yogyakarta12 Pengadilan Negeri Banjarmasin Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 201113 Pengadilan Negeri Pontianak Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 201114 Pengadilan Negeri Samarinda Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 201115 Pengadilan Negeri Makassar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 201116 Pengadilan Negeri Mataram NTB Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 2011 Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat17 Pengadilan Negeri Kupang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 201118 Pengadilan Negeri Jayapura Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22 KMA SK II 201119 Pengadilan Negeri Banda Aceh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201120 Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201121 Pengadilan Negeri Jambi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201122 Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201123 Pengadilan Negeri Bengkulu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201124 Pengadilan Negeri Palangkaraya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201125 Pengadilan Negeri Mamuju Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201126 Pengadilan Negeri Palu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201127 Pengadilan Negeri Kendari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201128 Pengadilan Negeri Manado Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201129 Pengadilan Negeri Gorontalo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201130 Pengadilan Negeri Denpasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201131 Pengadilan Negeri Ambon Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201132 Pengadilan Negeri Ternate Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 201133 Pengadilan Negeri Manokwari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153 KMA SK X 2011Referensi Sunting a b c UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2013 03 12 Diakses tanggal 2012 09 29 MA Tuntaskan Pembentukan Pengadilan Tipikor se Indonesia Salinan arsip PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2009 10 07 Diakses tanggal 2009 08 02 http www djpp depkumham go id inc buka php czoyNDoiZD0yMDAwKzQmZj1rcDU5LTIwMDQuaHRtIjs pranala nonaktif permanen UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2013 03 12 Diakses tanggal 2012 09 29 nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pengadilan Tindak Pidana Korupsi amp oldid 24354348