www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Pengawas Pemilihan Umum disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Bawaslu diatur dalam bab IV Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 lima orang Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan UmumGambaran UmumSingkatanBawasluDasar hukum pendirianUndang Undang No 15 Tahun 2011SifatIndependenStrukturKetua AnggotaRahmat BagjaAnggotaPuadiAnggotaTotok HariyonoAnggotaLolly SuhentiAnggotaHerwyn MalondaSekretaris JenderalGunawan SuswantoroKantor pusatJl M H Thamrin No 14 Jakarta PusatSitus webhttp www bawaslu go id lbs Daftar isi 1 Sejarah 2 Anggota 2 1 Daftar anggota periode 2008 2012 2 2 Daftar anggota periode 2012 2017 2 3 Daftar anggota periode 2017 2022 2 3 1 Daftar anggota periode 2022 2027 3 Tugas Wewenang dan Kewajiban 4 Sekretariat Jenderal 5 Badan Pengawas Pemilu Provinsi 6 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kota 7 Lihat pula 8 Galeri 9 Referensi 10 Pranala luarSejarah SuntingDalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980 an Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982 dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Panwaslak Pemilu Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971 Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif Protes protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang undang yang bertujuan meningkatkan kualitas Pemilu 1982 Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu Selain itu pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum LPU nbsp Suasana kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin Jakarta PusatPada era reformasi tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum KPU Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya yakni LPU merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri sebelumnya Departemen Dalam Negeri Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kota dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan PPL di tingkat kelurahan desa Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu menerima pengaduan serta menangani kasus kasus pelanggaran administrasi pelanggaran pidana pemilu serta kode etik Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bawaslu Provinsi Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu Selain itu pada konteks kewenangan selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 Bawaslu berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu 1 Anggota SuntingKeanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Anggota Bawaslu berjumlah 5 lima orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji Daftar anggota periode 2008 2012 Sunting Ketua Dr Nur Hidayat Sardini S Sos M Si 2008 2011 Bambang Eka Cahya Widodo 2011 2012 Wahidah Suaib S Ag M Si Nur Hidayat Sardini SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus SE Wirdyaningsih SH MHDaftar anggota periode 2012 2017 Sunting Berikut ini merupakan daftar 5 anggota Bawaslu yang telah dilantik bersama 7 anggota KPU oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis 12 April 2012 2 3 4 Prof Dr Muhammad S IP M Si Ketua Nasrullah S H Endang Wihdatiningtyas S H Daniel Zuchron Ir Nelson SimanjuntakDaftar anggota periode 2017 2022 Sunting Berikut ini merupakan daftar 5 anggota Bawaslu yang telah disahkan DPR pada Kamis 6 April 2017 5 6 Nama Jabatan1 Abhan SH MH Ketua Anggota Divisi SDM dan Organisasi2 Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH Anggota Divisi Penindakan3 Mochammad Afifuddin S Th I MSi Anggota Divisi Pengawasan amp Sosialisasi4 Rahmat Bagja SH LL M Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa5 Fritz Edward Siregar SH LL M PhD Anggota Divisi HukumDaftar anggota periode 2022 2027 Sunting Berikut ini merupakan daftar lima orang anggota Bawaslu RI yang telah dilantik oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada hari Selasa 12 April 2022 di Istana Negara 7 Rahmat Bagja S H LL M Ketua Puadi S Pd M M Totok Haryono S H Herwyn Jefler H Malonda M Pd M H Lolly Suhenty S Sos I M H Tugas Wewenang dan Kewajiban SuntingTugas wewenang dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 8 adalah Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu perencanaan pengadaan logistik oleh KPU pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap penetapan peserta Pemilu proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calon gubernur bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pelaksanaan kampanye pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS pergerakan surat suara berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten Kota proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS PPK KPU Kabupaten Kota KPU Provinsi dan KPU pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu pelaksanaan putusan DKPP dan proses penetapan hasil Pemilu mengelola memelihara dan merawat arsip dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang e mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu evaluasi pengawasan Pemilu menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan Dalam melaksanakan tugas Bawaslu berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemilu menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan serta merekomendasikannya kepada yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu membentuk Bawaslu Provinsi mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi dan melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan Bawaslu berkewajiban bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan mengenai Pemilu menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden Dewan Perwakilan Rakyat dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang undangan Sekretariat Jenderal SuntingSekretariat Jenderal Bawaslu dibentuk guna mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Badan Pengawas Pemilu Provinsi SuntingBadan Pengawas Pemilu Provinsi disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi Anggota Bawaslu Provinsi berjumlah sebanyak 5 atau 7 orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota Ketua Bawaslu Provinsi dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Provinsi Masa jabatan keanggotaannya adalah selama 5 lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama 9 Khusus untuk provinsi Aceh pengawasan Pemilu dan Pilkada dilakukan oleh Panwaslih Aceh Anggota Panwaslih Aceh ini diusulkan oleh DPRA kepada Bawaslu RI Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kota SuntingBadan Pengawas Pemilu Kabupaten Kota disingkat Bawaslu Kabupaten Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu RI yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Kota Bawaslu Kabupaten Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten Kota Anggota Bawaslu Kabupaten Kota berjumlah sebanyak 3 atau 5 orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota Ketua Bawaslu Kabupaten Kota dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kota Masa jabatan keanggotaannya adalah selama 5 lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama 9 Khusus untuk kabupaten kota di provinsi Aceh pengawasan Pemilu dan Pilkada dilakukan oleh Panwaslih kabupaten kota Anggota Panwaslih kabupaten kota ini diusulkan oleh DPRK kepada Bawaslu RI Lihat pula SuntingKomisi Pemilihan Umum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumGaleri Sunting nbsp Logo Bawaslu RI 2008 2017 nbsp Logo Bawaslu RI 2017 sekarang Referensi Sunting www bawaslu go id Sejarah Pengawasan Pemilu Liu Hindra 12 April 2012 Asdhiana I Made ed Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Kompas com Diakses tanggal 12 April 2012 Wirakusuma K Yudha 12 April 2012 AMR ed Presiden Lantik Anggota KPU Bawaslu Baru Okezone com Diakses tanggal 12 April 2012 Prihandoko 12 April 2012 Hari Ini SBY Lantik Anggota KPU Bawaslu Tempo co Diakses tanggal 12 April 2012 Sudrajat Haryo 5 April 2017 Inilah Lima Anggota Bawaslu 2017 2022 Terpilih Badan Pengawas Pemilihan Umum Diakses tanggal 9 Maret 2018 Priyasmoro Muhammad Radityo 6 April 2017 Hatta Raden Trimutia Sary Hotnida Novita Hida Ramdania El ed Inilah Nama Komisioner KPU dan Bawaslu Periode 2017 2022 Liputan6 com Diakses tanggal 9 Maret 2018 Ardianto Robi 12 April 2022 Jokowi Lantik Lima Pimpinan Bawaslu Periode 2022 2027 Situs Resmi Bawaslu RI Diakses tanggal 8 Juni 2022 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan umum PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 10 28 Diakses tanggal 2015 06 03 a b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan UmumPranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi Bawaslu RI Indonesia Portal Nasional RI Diarsipkan 2012 02 03 di Wayback Machine Indonesia Situs web resmi KPU RI Diarsipkan 2014 10 20 di Wayback Machine Indonesia Pemilu Indonesia Diarsipkan 2016 02 05 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia amp oldid 23737120