www.wikidata.id-id.nina.az
Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan pengawasan pemeriksaan dan penyidikan OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan 1 OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan Otoritas Jasa keuanganGambaran UmumSingkatanOJKDidirikan22 November 2011 11 tahun lalu 2011 11 22 Dasar hukum pendirianUndang Undang Nomor 21 Tahun 2011SifatIndependenceStrukturKetua Dewan KomisionerMahendra SiregarWakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggotaMirza AdityaswaraKepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggotaDian Ediana RaeKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggotaInarno DjajadiKepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggotaOgi PrastomiyonoKetua Dewan Audit merangkap anggotaSophia Issabella WattimenaAnggota yang membidangi edukasi dan perlindungan KonsumenFriderica Widyasari DewiAnggota Ex officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank IndonesiaDoni Primanto JoewonoAnggota Ex officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian KeuanganSuahasil NazaraKantor pusatGedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2 4 Jakarta 10710Situs webojk go idlbsBerdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU PPSK OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif Bursa Karbon Inovasi Teknologi Sektor Keuangan termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sebagian kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Kementerian Perdagangan OJK mendapat tambahan kewenangan dimana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK 2 Daftar isi 1 Tujuan 2 Tugas dan wewenang 3 Dewan Komisioner 4 Pranala luar 5 ReferensiTujuan SuntingOtoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur adil transparan dan akuntabel mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Tugas dan wewenang SuntingOJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal keuangan Derivatif dan bursa karbon kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan perusahaan modal ventura lembaga keuangan mikro dan LJK Lainnya kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen dan sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan Untuk melaksanakan tugas pengaturan OJK mempunyai wewenang menetapkan peraturan pelaksanaan Undang Undang ini menetapkan peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan menetapkan peraturan dan keputusan OJK menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola memelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban dan menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif melakukan pengawasan pemeriksaan penyidikan perlindungan Konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan pelaku dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu melakukan penunjukan pengelola statuter menetapkan penggunaan pengelola statuter menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan dan memberikan dan atau mencabut izin usaha izin orang perseorangan efektifnya pernyataan pendaftaran surat tanda terdaftar persetujuan melakukan kegiatan usaha pengesahan persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan Dewan Komisioner SuntingDewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial Dewan Komisioner beranggotakan 12 dua belas orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Susunan Dewan Komisioner terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap anggota seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota seorang anggota Ex officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota Ex officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan Pranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi Otoritas Jasa KeuanganReferensi Sunting UU No 22 Tahun 2011 PDF Diarsipkan PDF dari versi asli tanggal 2023 04 24 Diakses tanggal 2023 04 24 UU No 4 Tahun 2023 PDF Diarsipkan PDF dari versi asli tanggal 2023 04 24 Diakses tanggal 2023 04 24 nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Otoritas Jasa Keuangan amp oldid 24041400