www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Penyehatan Perbankan Nasional disingkat BPPN adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk pada akhir masa Orde Baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan BPPN Lembaga ini dibentuk dengan tugas pokok untuk penyehatan perbankan penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan Badan Penyehatan Perbankan NasionalGambaran UmumSingkatanBPPNDidirikan26 Januari 1998 25 tahun lalu 1998 01 26 Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998Dibubarkan27 Februari 2004Dasar hukum pembubaranKeputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004Situs webwww wbr bppn wbr go wbr id pranala nonaktif lbsKarena kinerjanya yang dinilai kurang memuaskan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri lembaga ini dibubarkan pada 27 Februari 2004 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN Tak hanya itu Presiden Megawati Soekarnoputri juga menunjuk Menteri Keuangan Boediono sebagai Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional melalui Keppres Nomor 16 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN Keppress ini merupakan satu dari sejumlah landasan hukum yang dikeluarkan presiden berkaitan dengan pembubaran BPPN Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut maka secara resmi BPPN dibubarkan Daftar isi 1 Perjalanan BPPN 1 1 Februari 1998 1 2 September 1998 Juni 1999 1 3 Mei 1999 Desember 2000 1 4 Mei Juli 2002 1 5 Juni 2002 1 6 Februari 2003 1 7 Maret 2003 1 8 27 Februari 2004 2 Ketua BPPN 3 Referensi 4 Lihat pula 5 Pranala luarPerjalanan BPPN SuntingFebruari 1998 Sunting Pemerintah Orde Baru melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 membentuk BPPN Tugas pokoknya penyehatan perbankan penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan Agar dapat melakukan misinya BPPN dibekali seperangkat kewenangan yang tertuang dalam Keppres No 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai landasan hukum operasional Di zaman kepemimpinan Glenn Yusuf BPPN melengkapi organisasinya dengan divisi Asset Management Credit AMC dan Asset Management Investment AMI AMC menangani kredit bermasalah dari bank bank yang ditutup atau diambil pemerintah Sementara AMI menangani aset bank atau pemilik bank Nilai seluruh aset yang berada di tangan AMC dan AMI berjumlah Rp 640 triliun September 1998 Juni 1999 Sunting Lima konglomerat pemilik bank mengikat diri dalam Master Settlement and Acquisition Agreement MSAA Masing masing Sjamsul Nursalim Mohamad Hasan Sudwikatmono Soedono Salim dan Ibrahim Risjad Kemudian empat pemilik bank Kaharudin Ongko Samadikun Hartono Usman Admadjaja dan Hokiarto menyepakati Master Refinancing and Notes Issues Agreement MRA Total nilai aset sembilan konglomerat yang diserahkan ke BPPN berjumlah Rp 111 643 triliun Bersamaan dengan kesepakatan itu BPPN bersama pemilik bank membentuk perusahaan induk untuk mengelola penjualan aset misalnya saja PT Holdiko Perkasa untuk aset Soedono Salim atau PT Tunas Sepadan Investama bagi Sjamsul Nursalim Selain MSAA dan MRA BPPN juga menawarkan skema Akta Pengakuan Utang APU bagi para pengusaha Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Perbankan ditetapkanlah Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1999 tentang BPPN PP 17 1999 yang secara lebih rinci mengatur landasan hukum operasional BPPN Berbagai kewenangan BPPN yang telah ditetapkan dalam UU Perbankan dijabarkan agar diapat dioperasionalkan secara jelas baik menyangkut persyaratan maupun tatacaranya Mei 1999 Desember 2000 Sunting Seharusnya seluruh aset sudah berada di tangan BPPN dan dijual Kenyataannya hal itu tak terjadi dengan banyak sebab Ada yang karena dokumen tidak lengkap saham pemilik sudah diserahkan kepada kreditur lain atau yang paling parah perbedaan valuasi atas aset yang diserahkan ke BPPN Kelompok Salim misalnya berdasar valuasi auditor yang mereka tunjuk mengaku punya aset senilai Rp 52 667 triliun Namun ketika dilakukan due dilligent oleh Holdiko nilainya maksimal cuma sekitar Rp 20 triliun Mei Juli 2002 Sunting BPPN melaksanakan kebijakan baru dalam upaya percepatan serta optimalisasi tingkat pengembalian meliputi bidang penyelesaian Asset Transfer Kit ATK Restrukturisasi Utang dan Penjualan Hak Tagih Cara yang ditempuh adalah menjual langsung dan tender Juni 2002 Sunting Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung menyatakan akan melakukan percepatan pembubaran lembaga yang dipimpinnya pada 2003 dari jadwal semula pada 2004 Percepatan penutupan yang disebutnya soft landing BPPN pada 2003 diikuti dengan program penjualan 2 500 aset senilai Rp 158 triliun atau sekitar US 15 miliar secara sekaligus Terhadap aset yang tidak laku menurut dia akan dikelola oleh joint venture holding company dan clearing house yang akan menangani penukaran aset dengan obligasi Februari 2003 Sunting Dalam rapat konsultasi dengan Komisi Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Badan Usaha Milik Negara Komisi V DPR Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung mengeluhkan tidak maksimalnya dukungan institusi pemerintah lain terhadap pihaknya dalam menjalankan tugas Ia mengeluhkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 yang memberinya kewenangan dengan hukum khusus lex specialist untuk menjalankan tugas ternyata tak banyak berarti di lapangan Dari 76 surat sita yang dikeluarkannya atas aset aset para pengutang hanya tiga buah yang berhasil dimenangkan dan dijalankan penyitaannnya Menurut Syafruddin A Temenggung selebihnya batal oleh putusan pengadilan yang menentangnya Maret 2003 Sunting BPPN mulai mempresentasikan skenario pengakhiran lembaganya di hadapan para pejabat Departemen Keuangan 27 Februari 2004 Sunting Ketika BPPN dibubarkan uang negara yang telah dikucurkan kepada perbankan senilai Rp 699 9 triliun menyusut menjadi Rp 449 03 triliun karena sebagian asset merupakan aset busuk yang nilainya digelembungkan para pemiliknya debitor Dari semua ini BPPN berhasil mengembalikan kepada negara Rp 172 4 triliun sisanya menguap begitu saja Penutupan BPPN sekaligus peresmian lembaga baru sebagai lembaga yang mengelola aset aset BPPN terdahulu yang belumselesai dijual Nilai asset tersebut sekitar Rp 10 817 triliun Total nilai aset ini diperoleh dari unit restrukturisasi bank BRU dengan nilai dasar Rp 4 858 triliun aset manajemen kredit AMK Rp 2 00 triliun serta aset manajemen investasi AMI Rp 3 958 triliun Selain itu BPPN juga menyerahkan aset yang akan ditangani tim pemberesan dengan total Rp 4 346 triliun Jumlah ini diperoleh dari AMK senilai Rp 2 416 triliun serta AMI Rp 1 929 triliun Ketua BPPN SuntingNo Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan1 Bambang Subianto Januari 1998 Maret 19982 Iwan Prawiranata Maret 1998 22 Juni 19983 Glenn MS Yusuf 22 Juni 1998 12 Januari 20004 Cacuk Sudarijanto 12 Januari 2000 6 November 20005 Edwin Gerungan 6 November 2000 25 Juni 20016 I Putu Gede Ary Suta 25 Juni 2001 19 April 20027 Syafruddin Arsjad Temenggung 19 April 2002 27 Februari 2004Referensi Sunting Indonesia Keppres No 27 1998 tentang Pembentukan BPPN Diarsipkan 2005 04 20 di Wayback Machine Indonesia Keppres No 15 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPNDiarsipkan 2005 11 04 di Wayback Machine Indonesia Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu Tempo Interaktif Diarsipkan 2006 02 15 di Wayback Machine Lihat pula SuntingDaftar Badan dan Komisi di IndonesiaPranala luar Sunting Indonesia BPPN Resmi Dibubarkan Liputan6 com pranala nonaktif permanen Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Penyehatan Perbankan Nasional amp oldid 24174029