www.wikidata.id-id.nina.az
Hak asasi manusia disingkat HAM bahasa Inggris human rights bahasa Prancis droits de l homme adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia Hak asasi manusia berlaku kapan saja di mana saja dan kepada siapa saja sehingga sifatnya universal HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut tidak dapat dibagi bagi saling berhubungan dan saling bergantung Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara atau dalam kata lain negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati melindungi dan memenuhi hak asasi manusia termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta Dalam terminologi modern hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil misalnya hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa dan kebebasan berpendapat serta hak ekonomi sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak hak atas kesehatan atau hak atas perumahan Secara konseptual hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut dianugerahkan secara alamiah oleh alam semesta Tuhan atau nalar Sementara itu mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai nilai yang disepakati oleh masyarakat Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim klaim kaum yang tertindas dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak tersebut hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut Dari sudut pandang hukum internasional hak asasi manusia dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat syarat tertentu Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum memiliki tujuan yang sah dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis Sementara itu pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini Selama perang hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis Walaupun begitu sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak Hak Asasi Manusia PUHAM di Paris pada tahun 1948 Semenjak itu hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya sementara di tingkat regional hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar Amerika serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik ICCPR dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi Sosial dan Budaya ICESCR sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini Daftar isi 1 Sejarah 1 1 Para pemikir pencerahan 1 2 Menjadi hukum positif 1 3 Abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 1 4 Pasca Perang Dunia II 2 Landasan konseptual 2 1 Analisis hak 2 2 Hakikat 3 Ciri ciri 4 Jenis jenis hak 4 1 Hak sipil dan politik dan hak ekonomi sosial dan budaya 4 2 Hak generasi pertama kedua dan ketiga 4 3 Hak individu dan hak kolektif 4 4 Hak hak inti 5 Tipologi kewajiban HAM 5 1 Jus cogens 6 Perlindungan di tingkat internasional 6 1 Dewan HAM PBB 6 2 Badan traktat PBB 7 Perlindungan di tingkat regional 7 1 Eropa 7 2 Amerika 7 3 Afrika 8 Implementasi di tingkat nasional 9 Pembatasan dan pengurangan 9 1 Hukum kemanusiaan internasional 10 Kritik partikularisme 11 Lihat pula 12 Catatan kaki 13 Daftar pustaka 13 1 Buku 13 2 Bab buku 13 3 Jurnal 13 4 Dokumen 13 5 Deklarasi dan Perjanjian 13 6 Sumber daring 14 Bacaan lanjut 15 Pranala luarSejarahArtikel utama Sejarah hak asasi manusia Piagam Magna Carta yang sering dianggap sebagai piagam hak pertama walaupun piagam ini sangat berbeda dengan piagam HAM modern karena hanya menjamin hak hak para bangsawan Inggris 1 Upaya untuk menelusuri sejarah hak asasi manusia terhalang oleh perdebatan mengenai titik awalnya 2 3 Secara umum dan abstrak nilai nilai yang mendasari hak asasi manusia seperti keadilan kesetaraan dan martabat dapat ditemukan dalam berbagai masyarakat dalam sejarah 4 Konsep konsep yang terkait dengan hak asasi manusia sudah dapat ditelusuri paling tidak semenjak dikeluarkannya Undang Undang Hammurabi di Babilonia pada abad ke 18 SM dan juga dengan munculnya kitab kitab agama 2 Apabila yang dijadikan tolok ukur adalah sejarah gagasan bahwa semua manusia memiliki hak kodrati konsep ini sudah ada setidaknya dari zaman Yunani Kuno dengan munculnya pemikiran filsuf filsuf Stoikisme 2 Namun klaim klaim historis semacam ini telah menuai kritikan karena dianggap menyamaratakan gagasan mengenai keadilan kesetaraan dan kemanusiaan dengan konsep hak asasi manusia modern 5 Apabila yang ditelusuri adalah sejarah HAM modern yang ditegakkan secara hukum di tingkat nasional dan internasional saat ini maka sejarahnya bermula dari piagam piagam yang mencantumkan kebebasan kebebasan dalam melindungi pemilik hak dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin Dokumen yang dianggap sebagai titik awal adanya HAM yaitu Magna Carta di Kerajaan Inggris dari tahun 1215 2 4 Namun Magna Carta masih dianggap bermasalah karena hanya melindungi para bangsawan yang kuat dari kekuasaan Raja Inggris 1 Maka dari itu masa yang dianggap sangat berpengaruh terhadap konsep HAM modern yang mencakup semua umat manusia adalah Abad Pencerahan pada abad ke 18 dengan munculnya tulisan tulisan karya John Locke yang terkait dengan hukum kodrat 4 Pakar hak asasi manusia Eva Brems bahkan membuat pernyataan yang lebih keras dalam bukunya yang berjudul Human Rights Universality and Diversity 2001 dengan menyatakan bahwa Sumber rumusan hak asasi manusia di tingkat internasional saat ini sulit untuk ditilik kembali ke masa sebelum Abad Pencerahan atau di tempat di luar Eropa dan Amerika Gagasan bahwa PUHAM berakar dari segala kebudayaan tidaklah lebih dari sekadar mitos 6 Pakar HAM Jack Donnelly juga menulis bahwa Tidak ada masyarakat peradaban atau budaya sebelum abad ketujuhbelas yang telah memiliki praktik atau bahkan visi yang banyak didukung mengenai hak asasi manusia secara individual yang setara dan tak dapat dicabut 7 Para pemikir pencerahan John Locke pemikir Abad Pencerahan yang dikenal akan gagasan gagasannya mengenai hak kodrati Thomas Hobbes menerbitkan karyanya yang berjudul Leviathan pada tahun 1651 Dalam buku tersebut Hobbes berpendapat bahwa kekuasaan absolut wajib ada dan ia menolak gagasan mengenai pembatasan terhadap kekuasaan Oleh sebab itu ia menyatakan bahwa semua bawahan seyogianya tunduk kepada penguasanya dan ia tidak banyak bersentuhan dengan hak kodrati Walaupun begitu Hobbes meyakini bahwa penguasa harus menjalankan wewenangnya secara bertanggung jawab dan dengan mengikuti hukum Allah dan hukum kodrat Selain itu Hobbes dianggap berjasa karena telah memperkenalkan gagasan kontrak sosial yang menyatakan bahwa penguasa punya wewenang untuk berkuasa karena rakyat sebelumnya sudah menyatakan kesediaan mereka untuk diperintah 8 John Locke mengembangkan gagasan ini lebih lanjut dalam karyanya Two Treatises of Government yang diterbitkan pada tahun 1689 Locke dikenal dengan pemikirannya mengenai hak kodrati bahwa manusia terlahir dengan kebebasan sempurna dan penikmatan hak hak dan keistimewaan yang tak terkendali dalam keadaan alamiah sebelum adanya negara Manusia secara alamiah juga memiliki kekuatan untuk mempertahankan kehidupan kebebasan dan hak hak pemilikannya dari ancaman atau serangan manusia lain 8 Ia menolak mentah mentah klaim bahwa manusia dapat melepaskan hak hak kodratinya Menurutnya tidak ada orang yang bisa menyerahkan wewenang yang lebih besar daripada yang dimilikinya Selain itu berdasarkan pandangan Locke tidak ada satu pun insan yang punya kekuasaan mutlak dan sewenang wenang terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain sampai sampai mereka dapat membunuh atau merampas hak milik orang lain Maka dari itu manusia dianggap tidak dapat menundukkan dirinya kepada kekuasaan sewenang wenang orang lain Dari sini muncul kesimpulan bahwa manusia masih tetap mempertahankan kebebasan alamiahnya bahkan ketika mereka hidup di suatu negara dan perumusan kontrak sosial untuk mendirikan negara bukan dianggap sebagai penyerahan hak tanpa syarat seperti yang dibayangkan oleh Hobbes Gagasan ini membuka jalan bagi kemunculan hak asasi yang melindungi seseorang dari permintaan permintaan yang tidak berdasar dari negara 9 Lebih jauh lagi Locke mengatakan bahwa penguasa kadang kadang perlu dilawan jika mereka sewenang wenang dalam menjalankan kekuasaannya atau memakainya untuk mengakibatkan kehancuran dan bukannya untuk kebaikan umat manusia dan perlindungan hak mereka 8 Gagasan ini kelak tertuang dalam mukadimah PUHAM Menimbang bahwa hak hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan 10 Pada tahun yang sama pemerintah Inggris mengeluarkan piagam Bill of Rights yang memberikan hak hak yang terbatas seperti pelarangan pengganjaran hukuman yang lalim dan tak lazim Namun sumbangsih terbesar piagam ini adalah dalam menetapkan konsep kedaulatan parlemen secara konstitusional Berdasarkan pemahaman masyarakat modern piagam ini tidak memenuhi syarat sebagai piagam hak asasi manusia tetapi dianggap penting karena telah memastikan gagasan bahwa kekuasaan mutlak di tangan negara perlu dibatasi demi kepentingan individu individu di dalamnya 1 Menjadi hukum positif Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara yang disahkan oleh Majelis Nasional Prancis pada tahun 1789 Gagasan Locke mengenai hak kodrati untuk pertama kalinya diejawantahkan secara hukum di Amerika Serikat Deklarasi Hak Hak Virginia yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 1776 dianggap sebagai piagam hak pertama yang sejalan dengan konsep modern dokumen tersebut tidak hanya mengakui bahwa semua manusia itu setara bebas dan memiliki hak hak yang melekat pada dirinya tetapi juga mencantumkan daftar hak hak yang dilindungi seperti hak untuk memperoleh proses hukum yang semestinya dan kebebasan berekspresi 11 Setelah itu Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikumandangkan pada tanggal 4 Juli 1776 berisi preambul yang sangat tersohor Kami menganggap kebenaran kebenaran ini terbukti sendiri bahwa semua manusia diciptakan sama bahwa mereka dianugerahi oleh Pencipta mereka hak hak tertentu yang tidak bisa dipungkiri di antaranya hidup kebebasan dan mengejar kebahagiaan Bahwa untuk mengamankan hak hak ini Pemerintahan dilembagakan di antara manusia kekuasaan mereka diperoleh dari persetujuan mereka yang diperintah bahwa kapan saja setiap bentuk pemerintahan menghambat tujuan ini maka hak rakyat untuk mengubah atau membubarkannya 12 Pada tahun yang sama ketika Revolusi Prancis tengah bergelora Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara dimaklumkan oleh Majelis Nasional Prancis pada tanggal 26 Agustus 1789 13 Deklarasi ini turut menegaskan bahwa manusia memiliki hak yang alamiah dan tidak dapat dicabut 14 Setelah itu di negara yang sama muncul pula Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1793 dan Deklarasi Hak Hak dan Kewajiban Kewajiban Manusia dan Warga Negara 1795 Di Amerika Serikat hak asasi turut diakui di tingkat negara bagian seperti di New York pada tahun 1777 dan Massachusetts pada tahun 1780 serta di tingkat federal dalam bentuk Deklarasi Hak Hak tahun 1791 yang merupakan sepuluh amendemen pertama terhadap Konstitusi Amerika Serikat 4 Deklarasi deklarasi ini pada praktiknya tidak memiliki cakupan yang universal Pada Abad Pencerahan manusia dianggap sebagai laki laki yang dapat melindungi dirinya sendiri sehingga budak kulit hitam perempuan anak anak dan bahkan hamba tani tidak termasuk ke dalam cakupan Banyak dari para perumus Deklarasi Hak Hak di Amerika Serikat yang menerima institusi perbudakan dan menganggap wanita tidak layak untuk terlibat dalam urusan politik 15 Di Prancis walaupun para perumus Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara tahun 1789 tidak membatasi cakupannya kepada orang Prancis saja usulan Deklarasi Hak Asasi Wanita dan Warga Negara Perempuan yang dicetuskan oleh Olympe de Gouges pada tahun 1791 tidak digubris 15 Pada zaman tersebut wanita juga dianggap memiliki kodrat irasional sehingga Konvensi Nasional Prancis menyatakan pada tahun 1793 bahwa anak anak wanita orang gila dan tahanan tidak akan dianggap sebagai warga negara untuk tahanan sampai ia direhabilitasi 16 Walaupun begitu dokumen dokumen ini tetap berhasil mengubah gagasan Locke dan filsuf filsuf pencerahan lainnya menjadi hukum positif Selain itu deklarasi deklarasi ini juga menjadi terobosan karena mampu membatasi kekuasaan negara dengan berbagai cara termasuk dengan melindungi hak hak individu Tatanan konstitusi semacam ini kemudian menyebar ke negara negara lain seperti Belanda pada tahun 1798 Spanyol pada tahun 1812 Belgia pada tahun 1831 Liberia pada tahun 1847 Sardinia pada tahun 1848 dan Prusia pada tahun 1850 17 Abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 Jeremy Bentham filsuf utilitarianisme asal Inggris yang menentang gagasan hak kodrati Walaupun gagasan mengenai hak hak dasar telah menyebar ke berbagai negara konsep hak asasi manusia yang berlaku untuk semua manusia tanpa terkecuali masih jarang ditemui di hukum nasional maupun internasional pada abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 Selain itu gagasan hak kodrati sendiri juga tidak banyak menyita perhatian para pemikir pada abad tersebut pemikir pemikir politik seperti Alexis de Tocqueville Karl Marx dan Max Weber hanya menyebut hak asasi manusia secara sepintas dan mereka malah memandangnya dengan kritis 18 Salah satu pemikir pada masa tersebut yang mengemukakan kritik yang keras terhadap pendekatan hak kodrati adalah filsuf Inggris Jeremy Bentham Ia menganggap konsep hukum kodrati sebagai suatu omong kosong dan ia menyatakan bahwa hak yang sesungguhnya berasal dari hukum yang sesungguhnya sedangkan hak yang berasal dari hukum imajiner merupakan hak yang juga bersifat imajiner 19 Abad ke 19 juga dikenal dengan munculnya dorongan untuk menghapuskan perbudakan dan gerakan abolisionisme sendiri sudah diprakarsai di Inggris pada tahun 1787 dengan didirikannya Society for the Abolition of Slave Trade oleh kaum Quaker Pada tahun 1833 Imperium Britania membebaskan semua budaknya dan Prancis juga mengambil langkah yang sama pada tahun 1848 Amerika Serikat sendiri baru berhasil menghapuskan perbudakan pada tahun 1865 seusai perang saudara melawan konfederasi negara negara bagian selatan yang mendukung perbudakan sementara Rusia menghapuskan sistem perhambaan tani pada tahun 1861 18 Namun muncul keraguan bahwa abolisionisme benar benar dilancarkan atas dasar moral apalagi hak asasi manusia Diduga Inggris mengambil tindakan tersebut demi kepentingan ekonomi karena kelanjutan perdagangan budak dianggap akan menguntungkan jajahan negara negara saingan Inggris 14 Selain itu Inggris juga dinilai ingin menjalankan misi pemberadaban yang akan membuatnya seolah memiliki moral yang lebih baik daripada negara negara Eropa lainnya Setelah itu pada zaman Imperialisme Baru penolakan terhadap perbudakan sering dijadikan dalih oleh negara negara Eropa untuk melakukan campur tangan kemanusiaan 20 Konstitusi negara negara Eropa pada abad ke 19 juga menghindari penyebutan konsep hak asasi manusia maupun hak kodrati Hak asasi manusia sudah tidak lagi disebutkan dalam Konstitusi Prancis setelah tahun 1799 dan baru muncul lagi pada tahun 1946 20 Di tengah bergeloranya Revolusi 1848 rancangan Konstitusi Frankfurt mengandung daftar hak hak dasar Grundrechte Namun seperti konstitusi konstitusi lainnya pada zaman itu hak hak tersebut hanya dapat dinikmati oleh warga negara seperti yang dapat dilihat dari namanya Grundrechte des deutschen Volkes sehingga hak hak tersebut bukanlah hak yang berlaku secara universal seperti halnya hak asasi pada zaman modern Setelah kegagalan revolusi ini positivisme hukum atau gagasan bahwa tidak ada hukum di luar undang undang berhasil menyingkirkan doktrin hukum kodrati sebagai justifikasi untuk menganugerahkan hak Hak asasi manusia sendiri tidak disebutkan dalam Konstitusi Kekaisaran Jerman tahun 1871 dan daftar hak hak dan kewajiban kewajiban baru muncul lagi dalam Konstitusi Republik Weimar tahun 1919 21 Di tingkat internasional gagasan hak kodrati hanya dijadikan sebagai dalih untuk melancarkan misi pemberadaban 22 Sebagai contoh Prancis memiliki konsep mission civilisatrice sebagai pembenaran untuk membebaskan orang orang Afrika dari kekuasaan pemimpin penduduk asli yang terbelakang 20 Pada masa itu bangsa Eropa memang masih membedakan antara negara negara yang beradab dengan masyarakat tidak beradab di luar Eropa dan Amerika Hanya negara yang dianggap beradab yang memiliki hak sementara wilayah masyarakat yang tidak beradab dapat sewaktu waktu dicaplok oleh negara Eropa karena dianggap sebagai terra nullius tanah tak bertuan 23 Pada masa seusai Perang Dunia I perlindungan hak asasi manusia sama sekali tidak masuk ke dalam cakupan Piagam Liga Bangsa Bangsa 24 walaupun perlindungan kelompok minoritas tetap menjadi perhatian dari organisasi internasional tersebut 25 Meskipun begitu di tingkat nasional muncul pergerakan pergerakan hak asasi manusia seperti Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia yang didirikan di Paris pada tahun 1922 Organisasi tersebut menuntut dikeluarkannya deklarasi atau piagam hak asasi manusia dunia yang bersifat mengikat Di kota yang sama Academie Diplomatique Internationale yang didirikan oleh sejumlah pengacara internasional pada tahun 1926 merumuskan sebuah deklarasi yang kemudian menginspirasi Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional yang dikeluarkan oleh Institut Hukum Internasional di New York pada tahun 1929 26 Pasca Perang Dunia II Eleanor Roosevelt sedang memegang teks Pernyataan Umum tentang Hak Hak Asasi Manusia pada tahun 1949 Ia dikenal dengan pernyataannya di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa bahwa suatu saat dokumen ini dapat menjadi Magna Carta bagi seluruh umat manusia 27 Pada saat berkecamuknya Perang Dunia II pada Januari 1941 Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt mencetuskan Empat Kebebasan yang menurutnya perlu dijamin oleh semua negara yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat kebebasan beribadah kepada Tuhan dengan cara masing masing hak untuk bebas dari kekurangan dan kemiskinan serta kebebasan dari ketakutan Pada tanggal 14 Agustus 1941 Roosevelt dan Perdana Menteri Britania Raya Winston Churchill mengeluarkan Deklarasi Atlantik yang mengungkapkan harapan agar manusia di semua negeri dapat menjalani hidup mereka bebas dari rasa takut atau kekurangan 28 Kemudian pada awal tahun 1942 Deklarasi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dikumandangkan Deklarasi yang menjadi cikal bakal Perserikatan Bangsa Bangsa PBB ini ditandatangani oleh 47 negara yang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti asas yang menyatakan bahwa kemenangan mutlak atas musuh diperlukan untuk mempertahankan hidup kebebasan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan untuk memelihara hak asasi manusia dan keadilan di negeri mereka sendiri dan juga di negeri lain 28 Maka dari itu hak asasi manusia pun menjadi salah satu aspirasi yang ingin diwujudkan oleh negara negara Sekutu setelah mengalahkan Blok Poros 28 Seusai perang aspirasi ini untuk pertama kalinya diejawantahkan dalam instrumen instrumen hukum internasional Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa yang ditetapkan pada tahun 1945 mengumandangkan tekad masyarakat PBB untuk menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung kepada umat manusia dan menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia atas martabat dan nilai pribadi manusia dalam persamaan hak laki laki dan perempuan dan bangsa bangsa besar dan kecil 29 Dengan ini hak asasi manusia akhirnya menjadi perhatian masyarakat internasional walaupun penyebutan istilah hak asasi manusia sebanyak enam kali dalam pasal pasal Piagam PBB tidak membebankan kewajiban yang besar kepada negara negara anggota 30 Mereka hanya diharuskan untuk mempromosikan penghormatan hak asasi manusia seantero jagat demikian pula pengejawantahannya serta kebebasan kebebasan dasar bagi semua tanpa pembedaan ras jenis kelamin bahasa atau agama 29 Sebelumnya terdapat usulan untuk mengambil langkah lebih lanjut Chili dan Kuba bersedia menerima pasal pasal yang menjamin hak hak spesifik sementara Panama pernah mengusulkan agar piagam tersebut mencantumkan daftar hak hak asasi Namun usulan usulan ini ditolak akibat kekhawatiran bahwa hal tersebut akan berdampak buruk terhadap kedaulatan masing masing negara 30 Pada tahun 1946 Komisi Hak Asasi Manusia PBB dibentuk dengan tugas untuk merumuskan Piagam Hak Hak Internasional yang berlaku di seluruh dunia tanpa mengecualikan siapa pun Komisi ini kemudian memutuskan agar piagam semacam ini terdiri dari tiga bagian yaitu sebuah deklarasi sebuah konvensi yang berisi kewajiban kewajiban hukum serta bagian yang berisi tentang sistem pengawasan dan pengendalian Tugas untuk merumuskan piagam ini diberikan kepada sebuah komite yang terdiri dari delapan anggota asal Australia Chili Tiongkok Prancis Lebanon Britania Amerika Serikat dan Uni Soviet dan komite ini dikepalai oleh Eleanor Roosevelt istri mendiang Franklin Roosevelt Maka dirumuskanlah Pernyataan Umum tentang Hak Hak Asasi Manusia PUHAM yang dibuat berdasarkan rancangan dari ahli hukum Kanada John Peters Humphrey serta berdasarkan sebuah rancangan dari Britania Raya Pada tanggal 10 Desember 1948 PUHAM diproklamasikan oleh 48 negara anggota PBB di Majelis Umum 27 Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan keadilan dan perdamaian di dunia Kalimat 1 dari Pembukaan Pernyataan Umum tentang Hak hak Asasi Manusia Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak hak yang sama Pasal 1 dari Pernyataan Umum tentang Hak hak Asasi Manusia PBB 10 PUHAM diterima di Majelis Umum PBB tanpa ada negara yang menentang walaupun enam negara komunis Republik Sosialis Soviet Byelorusia Cekoslowakia Polandia Republik Sosialis Soviet Ukraina Uni Soviet dan Yugoslavia Arab Saudi dan Afrika Selatan menyatakan abstain 27 Namun deklarasi ini bukanlah sebuah perjanjian internasional dan tidak memiliki kekuatan hukum Bahkan terdapat kemungkinan bahwa ketiadaan kekuatan hukum adalah hal yang mendorong 48 negara anggota PBB pada masa itu untuk menerima deklarasi ini 31 Walaupun begitu seperti yang diamati oleh ahli hukum internasional asal Jerman Christian Tomuschat Untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia telah lahir sebuah dokumen yang menetapkan hak asasi setiap manusia terlepas dari ras warna kulit jenis kelamin bahasa atau kondisi lainnya Bab baru dalam sejarah manusia telah dimulai pada hari itu 32 Tahun 1948 1949 juga merupakan momen yang penting bagi upaya untuk memajukan hak asasi manusia karena Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sudah dapat ditandatangani oleh negara negara dunia pada tanggal 11 Desember 1948 dan begitu pula dengan Konvensi Konvensi Jenewa yang berkaitan dengan hukum perang pada tahun berikutnya 27 Terkait dengan piagam hak asasi manusia yang memiliki kekuatan hukum Komisi HAM PBB baru selesai merumuskan isi dari dokumen dokumen yang kelak akan dikenal dengan nama Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik bahasa Inggris International Covenant on Civil and Political Rights disingkat ICCPR dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi Sosial dan Budaya bahasa Inggris International Covenant on Economic Social and Cultural Rights disingkat ICESCR pada tahun 1954 Namun kedua perjanjian ini baru dapat ditandatangani oleh negara negara anggota pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada tahun 1976 setelah diratifikasi oleh 35 negara Sejarah perumusan kedua perjanjian ini menunjukkan banyaknya penyesuaian dan kompromi yang perlu dilakukan agar dapat diterima oleh negara negara anggota PBB 31 Walaupun perkembangannya berlangsung lambat kini kedua perjanjian ini telah diratifikasi oleh hampir semua negara dan menjadi bagian dari hukum internasional Pandangan masyarakat internasional terhadap hak asasi juga telah mengalami perubahan besar 33 dan hak asasi manusia telah menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global 34 Landasan konseptualAnalisis hak Berdasarkan pemikiran yang dicetuskan oleh pakar hukum asal Amerika Serikat Wesley Newcomb Hohfeld hak dapat dianalisis dengan menggunakan empat macam fenomena yang menunjukkan hubungan antara hak dan kewajiban yaitu klaim keistimewaan atau kebebasan kuasa dan kekebalan A dapat dikatakan memiliki hak klaim yang menuntut B untuk melakukan sesuatu jika dan hanya jika B memiliki kewajiban kepada A untuk mengambil tindakan tersebut Contohnya adalah hak atas kesehatan karena hak ini membebankan kewajiban kepada negara untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan minimal 35 Kemudian hak kebebasan pada dasarnya adalah ketiadaan hak klaim A memiliki hak kebebasan terhadap B untuk melakukan sesuatu jika dan hanya jika A tidak memiliki kewajiban terhadap B untuk tidak mengambil tindakan tersebut Dalam kata lain A tidak akan melanggar kewajiban terhadap B untuk tidak melakukan sesuatu jika A memutuskan untuk melakukan hal tersebut Contohnya adalah hak atas kebebasan beragama Hak atas kebebasan beragama biasanya dipandang sebagai ketiadaan hak klaim dari negara terhadap rakyatnya untuk memeluk agama tertentu sehingga siapa pun tidak memiliki kewajiban terhadap negara untuk memeluk agama tertentu 36 Hak klaim dan hak kebebasan dapat disebut sebagai aturan primer primary rules berdasarkan terminologi pakar hukum asal Britania Raya H L A Hart sebab keduanya berkaitan dengan aturan yang mewajibkan seseorang untuk mengambil atau menjauhi tindakan tertentu 37 Sementara itu hak kuasa dan hak kekebalan dapat dikatakan sebagai aturan sekunder secondary rules yaitu aturan yang memberikan kemampuan kepada suatu pihak untuk mengubah aturan primer Hak kuasa pada dasarnya adalah hak apa pun yang memberikan kemampuan kepada suatu pihak untuk mengubah hak klaim atau hak kebebasan Contoh dari hak kuasa adalah hak untuk merumuskan perjanjian dalam hukum perdata Hak ini pada dasarnya memberikan kuasa kepada A untuk menganugerahkan hak klaim baru kepada B yang membebankan kewajiban kepada A untuk melakukan hal tertentu Sementara itu hak kekebalan merupakan ketiadaan hak kuasa Contohnya adalah pelarangan perbudakan pemerintah tidak punya kuasa untuk memaksa rakyatnya menjadi budak sehingga rakyat dapat dikatakan memiliki hak kekebalan 38 Hakikat Di kalangan akademisi terdapat empat mazhab dengan perbedaan pandangan perihal hakikat daripada konsep hak asasi manusia yaitu mazhab natural deliberatif protes dan diskursus 39 Mazhab natural memakai definisi hak asasi manusia yang paling dikenal yaitu bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ia adalah seorang manusia 39 40 Para penganut mazhab ini percaya bahwa hak asasi manusia dianugerahkan secara alamiah baik itu oleh Tuhan alam semesta berdasarkan nalar ataupun dari sumber sumber transendental lainnya Bagi mereka hak asasi manusia bersifat universal karena hak tersebut bersifat alamiah Mereka juga berkeyakinan bahwa hak asasi manusia itu selalu ada terlepas dari pengakuan oleh masyarakat walaupun mereka tetap menyambut kodifikasi hak asasi manusia dalam hukum positif 41 Mazhab natural ini merupakan pandangan tradisional dalam bidang hak asasi manusia tetapi seiring berjalannya waktu semakin banyak yang beralih ke mazhab deliberatif yaitu sebuah mazhab yang menganggap hak asasi manusia sebagai nilai nilai politik yang disepakati oleh suatu masyarakat Mazhab ini menolak upaya untuk memasukkan unsur unsur naturalistik ke dalam konsep hak asasi manusia Para pendukung mazhab ini tetap ingin agar hak asasi manusia bersifat universal tetapi mereka merasa bahwa hal ini hanya akan tercapai apabila semua orang menerima hak asasi manusia sebagai standar hukum dan politik terbaik untuk mengatur jalannya hidup masyarakat Menurut mazhab deliberatif salah satu cara untuk mengungkapkan nilai nilai hak asasi manusia yang telah disepakati adalah melalui hukum tata negara 41 Mazhab yang ketiga yaitu mazhab protes menyatakan bahwa hak asasi manusia menyampaikan klaim klaim dari kaum miskin dan tertindas Maka dari itu hak asasi manusia dipandang sebagai klaim dan aspirasi yang berupaya mengubah status quo demi kepentingan kaum yang terpinggirkan 41 Sementara itu mazhab diskursus mengklaim bahwa hak asasi manusia hanya ada karena orang orang membicarakan konsep tersebut Oleh sebab itu tokoh tokoh yang memiliki pandangan seperti ini merasa bahwa hak asasi manusia tidaklah dianugerahkan secara alamiah Mereka tetap mengakui bahwa hak asasi manusia telah menjadi alat untuk mengemukakan klaim klaim politik tetapi mereka merasa khawatir dengan imperialisme berupa pemaksaan hak asasi manusia dan mereka juga berupaya menunjukkan keterbatasan sistem hak asasi manusia yang bersifat individualistik Pada saat yang sama ada juga dari kalangan pendukung mazhab ini yang berpandangan bahwa hak asasi manusia kadang kadang berdampak positif tetapi mereka masih tidak percaya kepada hak asasi manusia dan menginginkan adanya proyek emansipasi yang lebih baik 42 Ciri ciri utama dari mazhab mazhab ini dapat dilihat di tabel berikut Hak Asasi Manusia Natural Deliberatif Protes DiskursusHakikat Dianugerahkan Disepakati Diperjuangkan DibicarakanRupa Hak Asas Klaim Aspirasi Tergantung pencetusnyaFungsi Untuk semua orang Untuk menjalankan pemerintahan dengan adil Terutama bagi mereka yang menderita Seharusnya untuk yang menderita tapi pada praktiknya tidakSumber Alam Tuhan nalar Konsensus Tradisi perjuangan sosial BahasaBisa Menjadi Hukum Memang inilah tujuannya Bisa dan HAM biasanya memang ada dalam bentuk hukum Perlu tetapi hukum sering mencederai HAM Hukum HAM itu ada tetapi tidak mengejawantahkan sesuatu yang lebih besarBersifat universal Ya bagian dari struktur alam semesta Bisa jadi tergantung konsensus Pada dasarnya karena penderitaan bersifat universal Tidak sifat universal hanya berupa dalihSumber Dembour 2010a 43 Sebagai catatan mazhab mazhab ini bisa saling bertumpang tindih atau dalam kata lain terdapat pandangan pandangan yang berupa penggabungan dari berbagai unsur dalam mazhab mazhab di atas 44 Ciri ciri Hak asasi manusia bersifat universal dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai hakikatnya berdasarkan makna harfiahnya hak asasi manusia umumnya dianggap sebagai hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah seorang manusia 45 Hak asasi manusia bersifat universal atau dalam kata lain hak tersebut dimiliki oleh semua orang di seantero jagat Maka dari itu konsep universal dalam artian ini berkaitan dengan cakupan penerapan hak asasi manusia yang memadukan cakupan wilayah ratione loci terluas dengan cakupan perorangan ratione personae yang juga paling luas Bahkan dapat dikatakan bahwa penyebutan istilah geografis dalam makna dari konsep universal itu berlebihan karena hak asasi manusia berlaku kepada semua orang tanpa terkecuali sehingga tidak masalah orang itu sedang berada di mana Dalam konsep ini juga terkandung pemahaman bahwa tidak ada manusia yang lebih rendah daripada yang lain dan juga bahwa tidak ada manusia yang bukan manusia sehingga asas universal sangat terkait dengan asas kesetaraan dan non diskriminasi 46 Hal ini juga menandakan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dicabut inalienable karena seseorang tidak dapat mengubah ataupun meniadakan jati diri manusianya 47 Hak asasi manusia bersifat subjektif dalam artian selalu ada yang menjadi pemilik hak Setiap hak juga memiliki objek misalnya kebebasan berkumpul Hak selalu dialamatkan kepada suatu pihak atau pihak pihak lain dan hak asasi manusia utamanya diarahkan kepada negara 48 Maka dari itu hak asasi manusia dapat dianggap memiliki hakikat ganda dalam artian yang dikumandangkan tidak hanya keberadaan hak hak tetapi juga kewajiban serta pihak yang menjadi pemegang kewajiban tersebut 49 Setiap hak juga merincikan posisi normatif pemilik hak dan pihak yang dialamatkan oleh hak tersebut Sebagai contoh hak untuk menikah bukan berarti setiap orang bisa mengklaim bahwa ia harus menikah 48 Kandungan normatif dari hak tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas mengubah status hukum mereka untuk hidup bersama dengan orang lain yang bersedia dan tidak ada yang bisa dipaksa untuk menikah ataupun menerima lamaran orang lain Berbagai hak juga memiliki pengecualian contohnya adalah kebebasan berkumpul yang tidak dapat menghentikan negara dalam upaya mereka untuk memberantas organisasi kriminal 50 Dari sudut pandang hukum internasional penerima hak asasi manusia adalah individu dan hak asasi hanya dapat dialamatkan kepada negara Oleh sebab itu hak asasi manusia tidak dapat dialamatkan kepada pihak perorangan ataupun organisasi masyarakat yang bukan bagian dari pemerintah 51 walaupun pemerintah tetap diwajibkan untuk melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh swasta 52 Hak asasi manusia pada dasarnya berlaku pada masa damai maupun perang meskipun terdapat berbagai hak dapat dikurangi dalam keadaan darurat 51 Hak asasi manusia sendiri dilindungi di tingkat internasional dengan tujuan untuk menjaga martabat manusia sehingga hak hak tersebut haruslah hak yang bersifat mendasar 53 Proklamasi Teheran pada tahun 1968 menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat utuh atau tidak dapat dibagi indivisible 54 Dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina yang dikumandangkan pada tahun 1993 negara negara juga mengakui bahwa hak asasi manusia bersifat universal tidak dapat dibagi saling bergantung interdependent dan saling berhubungan interrelated 55 Hal ini ditegaskan kembali dalam Pertemuan Puncak Dunia 2005 dan juga oleh Resolusi Majelis Umum PBB tahun 2006 yang mendirikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB 56 Selain itu Deklarasi dan Program Aksi Wina juga menyatakan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa membeda bedakan atas dasar apa pun merupakan aturan dasar hukum hak asasi manusia internasional 57 dan instrumen instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional menjamin hak kesetaraan dan non diskriminasi 58 Jenis jenis hak Hak untuk berkumpul secara damai dalam Pasal 21 ICCPR 59 merupakan salah satu contoh hak sipil dan politik Hak atas pendidikan merupakan salah satu contoh hak ekonomi sosial dan budaya Terdapat berbagai macam hak yang terkandung dalam instrumen instrumen internasional seperti hak kesetaraan dan non diskriminasi 58 hak untuk hidup hak atas peradilan yang jujur kebebasan berserikat kebebasan berkumpul kebebasan berpikir kebebasan berekspresi hak atas standar hidup yang layak hak untuk memperoleh pendidikan hak atas pekerjaan dan lain lain 60 Meskipun hak asasi manusia pada hakikatnya bersifat utuh pengategorian dapat dilakukan atas dasar konseptual Dalam penerapannya hak asasi manusia tetap tidak dapat dipecah pecah dan harus dilihat secara keseluruhan 61 Hak sipil dan politik dan hak ekonomi sosial dan budaya Artikel utama Hak sipil dan politik dan Hak ekonomi sosial dan budaya Hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik dan hak ekonomi sosial dan budaya 60 Pada dasarnya hak ekonomi sosial dan budaya berupaya memastikan agar individu dapat mengakses barang publik tertentu seperti perumahan pendidikan atau layanan kesehatan 62 Oleh sebab itu hak ekonomi sosial dan budaya membutuhkan investasi yang besar dari negara sehingga hak hak tersebut tidak dapat diwujudkan dalam sekejap 63 64 ICESCR mengakui kenyataan ini dan Pasal 2 ICESCR hanya mengharuskan negara untuk mengupayakan perwujudan progresif progressive realization 60 Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah langkah baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerja sama internasional khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara cara yang sesuai termasuk dengan pengambilan langkah langkah legislatif 65 Di sisi lain hak hak sipil dan politik berurusan dengan kebebasan sipil contohnya adalah hak untuk hidup kebebasan berserikat kebebasan berkumpul kebebasan berekspresi atau hak atas peradilan yang jujur Negara hanya diwajibkan untuk tidak melanggar kebebasan tersebut Contohnya negara dapat dengan mudah menghormati hak untuk hidup dengan tidak membantai rakyatnya dan pemerintah juga tidak akan melanggar hak atas kebebasan berpendapat jika mereka tidak membredel media yang tidak disukainya Dalam kata lain kewajiban kewajiban yang terkandung dalam ICCPR bersifat langsung immediate 60 Maka dari itu perbedaan di antara keduanya berkenaan dengan kewajiban yang diemban oleh negara sehubungan dengan kedua jenis hak tersebut 60 Klasifikasi semacam ini sebenarnya tidak terkandung dalam PUHAM tetapi ketegangan antara Blok Barat dan Timur pada masa Perang Dingin mengakibatkan kemunculan kedua kategori ini Negara negara Barat yang memiliki ekonomi pasar mementingkan hak hak sipil dan politik sementara negara negara komunis di Blok Timur mempunyai ekonomi yang direncanakan dari pusat dan lebih mengutamakan hak hak ekonomi sosial dan budaya Hasilnya adalah dua perjanjian hak asasi manusia internasional yang terpisah yaitu ICCPR dan ICESCR 63 Saat ini perbedaan di antara keduanya sudah lagi tidak dianggap besar dan bahkan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia bahasa Inggris Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights disingkat OHCHR menganggapnya sebagai perbedaan yang dibuat buat dan kontraproduktif 66 Sehubungan dengan kewajiban negara ICESCR juga mengandung berbagai kewajiban dengan efek langsung immediate effect Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dalam Komentar Umum No 3 memberikan contoh berupa penghapusan diskriminasi dalam upaya perwujudan hak hak dalam ICESCR sesuai dengan Pasal 2 2 dan 3 hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh dan untuk berdemonstrasi dalam Pasal 8 serta perlindungan anak anak dan pemuda dari eksploitasi ekonomi dan sosial dalam Pasal 10 3 60 Berbagai kewajiban dalam ICCPR juga membutuhkan investasi dari negara seperti pendirian sistem peradilan pembangunan penjara yang memenuhi standar minimal untuk tahanan atau pemberian bantuan hukum 63 Maka dari itu secara konseptual tidak ada lagi batas yang jelas di antara kedua kategori ini 64 Hak ekonomi sosial dan budaya lebih sering menuai kritikan karena dianggap sebagai sekadar aspirasi tanpa bisa ditegakkan secara hukum 64 Walaupun begitu dalam beberapa dasawarsa terakhir semakin banyak pengadilan yang menegakkan hak semacam ini contohnya adalah dengan mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada negara untuk menunda penggusuran menyediakan layanan medis atau menghubungkan kembali persediaan air 67 Sebagai ilustrasi dalam perkara Minister of Health and Others v Treatment Action Campaign and Others yang berkaitan dengan hak atas kesehatan dalam Konstitusi Afrika Selatan pemerintah Afrika Selatan menerapkan sebuah kebijakan yang membatasi akses terhadap obat antiretroviral obat untuk meredam infeksi virus HIV yang disebut Nevirapin Obat yang dipakai untuk mencegah transmisi HIV dari ibu ke anak ini ini disediakan secara luas oleh produsennya tetapi pemerintah Afrika Selatan membatasinya di klinik klinik umum tertentu dengan alasan bahwa mereka ingin menguji coba obat ini dan karena mereka merasa masih kurang petugas yang mampu memberikan obat ini Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menolak argumen ini dan menegaskan bahwa obat ini mujarab dan bahwa sumber daya tambahan yang perlu digelontorkan untuk melatih para petugas medis tidaklah besar bila dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari pencegahan transmisi HIV dari ibu ke anak Maka dari itu Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan pembatasan obat Nevirapin telah melanggar kewajiban untuk mengambil tindakan yang berada dalam batas wajar reasonable measure untuk menyediakan layanan kesehatan Walaupun cakupannya hanya di tingkat nasional perkara ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan yang merupakan salah satu hak ekonomi sosial dan budaya dapat ditegakkan secara hukum 68 Hak generasi pertama kedua dan ketiga Artikel utama Tiga generasi hak asasi manusia Hak asasi manusia juga dapat digolongkan berdasarkan generasi Pengategorian ini pertama kali dicetuskan oleh pakar hak asasi manusia Ceko Prancis Karel Vasak 69 Berdasarkan klasifikasi ini terdapat tiga jenis hak yakni hak generasi pertama kedua dan ketiga Hak generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang melindungi kebebasan sipil Hak hak ini berasal dari deklarasi deklarasi hak asasi manusia yang dikeluarkan di Amerika Serikat dan Prancis pada akhir abad ke 18 Kemudian hak generasi kedua pada dasarnya adalah hak ekonomi sosial dan budaya yang dimaksudkan agar individu dapat mengakses sumber daya barang dan jasa tertentu dan mewajibkan negara untuk mengambil langkah langkah progresif untuk mewujudkan hak hak ini Hak hak ini dikatakan berakar dari tindakan tindakan yang diambil pada abad ke 19 untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan eksploitasi pasca industrialisasi di Eropa 53 Yang terakhir yaitu hak generasi ketiga merupakan hak kolektif yang dikembangkan pada paruh kedua abad ke 20 tetapi hak ini baru belakangan ini mulai dimasukkan ke dalam hukum internasional seperti dalam Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Contohnya adalah hak pembangunan perdamaian serta hak untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat Keberadaan hak ini masih dipertentangkan oleh negara negara maju dan aspek hukum dari hak ini pun masih belum jelas seperti pertanyaan soal siapa yang dapat menjadi pemilik haknya dan kepada siapa kewajiban untuk menghormati hak tersebut dapat dialamatkan 70 Hak individu dan hak kolektif PUHAM dan perjanjian perjanjian HAM internasional memiliki pendekatan yang individualistik atau dalam kata lain individu yang menjadi penerima hak 71 Pasal 27 ICCPR memang menyatakan bahwa Di negara negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa agama atau bahasa orang orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat bersama sama anggota kelompoknya yang lain untuk menikmati budaya mereka sendiri untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri atau menggunakan bahasa mereka sendiri 59 Namun perjanjian ini tidak menyebut kelompok minoritas sebagai penerima hak tetapi malah menggunakan istilah orang orang yang tergolong ke dalam kelompok minoritas Hal ini mungkin disebabkan oleh kekhawatiran bahwa pasal ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kepentingan separatis Pendekatan semacam ini juga digunakan oleh Deklarasi tentang Hak Hak Orang Orang yang Tergolong ke dalam Minoritas Nasional atau Etnis Agama dan Bahasa 1992 71 Walaupun begitu pendekatan yang lebih bersifat kolektivis dapat ditemui dalam Deklarasi tentang Hak Hak Penduduk Asli 2007 Deklarasi tersebut menyebutkan hak hak yang diberikan kepada kelompok penduduk asli sekaligus individu yang merupakan bagian dari kelompok tersebut Contoh hak kolektif dalam deklarasi tersebut adalah hak penentuan nasib sendiri bagi kelompok penduduk asli sementara contoh hak individu adalah hak untuk hidup bagi individu penduduk asli Sebagai tambahan sehubungan dengan hak penentuan nasib sendiri Deklarasi dan Program Aksi Wina menganggap peniadaan hak tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia 72 Hak hak inti Tanpa menghapuskan unsur keutuhan dari hak asasi manusia beberapa hak dianggap lebih penting untuk mempertahankan nyawa manusia dan menegakkan martabatnya Oleh sebab itu hak hak tersebut dipandang memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada yang lainnya dan memerlukan tanggung jawab khusus dari negara 73 Sebagai contoh hak untuk hidup dan pelarangan penyiksaan dianggap lebih utama daripada hak untuk beristirahat seperti yang dicantumkan dalam Pasal 24 PUHAM 73 Biasanya hak yang dianggap sebagai hak inti adalah hak hak sipil dan politik tetapi filsuf Amerika Serikat Henry Shue juga telah mengidentifikasi sejumlah hak hak dasar yang dianggap menjadi prasyarat demi tegaknya hak hak lain dan salah satu hak yang ia sebutkan adalah hak untuk memperoleh sumber penghidupan minimal yang sangat terkait dengan hak ekonomi sosial dan budaya 74 Perjanjian perjanjian HAM internasional sendiri mengakui sejumlah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya dan hak tersebut boleh dikatakan sebagai hak inti 75 Menurut Pasal 4 2 ICCPR hak hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan darurat meliputi hak untuk hidup pelarangan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia pelarangan perbudakan larangan menjebloskan seseorang ke penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak asas legalitas dalam hukum pidana pengakuan bahwa semua orang setara di mata hukum serta kebebasan berpikir berkeyakinan dan beragama 59 75 Namun Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan dalam Komentar Umum No 24 bahwa pasal ini tidak dapat dianggap sebagai bukti adanya hierarki dalam ICCPR 76 Tipologi kewajiban HAMKewajiban HAM negara dapat digolongkan menjadi dua yaitu kewajiban positif dan negatif Kewajiban negatif mengharuskan negara untuk tidak melanggar hak asasi yang diakui oleh perjanjian perjanjian HAM internasional dan hanya dapat membatasinya sesuai dengan ketentuan dari perjanjian perjanjian tersebut Sementara itu kewajiban positif menuntut negara untuk mengambil tindakan untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur pemerintah maupun pihak pihak swasta Negara akan dianggap melanggar kewajiban ini jika mereka gagal mengambil tindakan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh swasta tidak menyelidiki perkaranya tidak menghukum pelakunya atau tidak memberikan pemulihan kepada korban pelanggaran tersebut 77 Pada pertengahan dasawarsa 1980 an Pelapor Khusus PBB untuk Sub Komisi tentang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas Asbjorn Eide menggagas bahwa negara memiliki empat macam kewajiban HAM yaitu kewajiban untuk menghormati melindungi memenuhi dan mempromosikan Kemudian konsep ini direvisi menjadi tiga kewajiban saja yaitu kewajiban untuk menghormati melindungi dan memenuhi 78 Semenjak itu tipologi ini telah digunakan untuk menganalisis kewajiban HAM negara baik itu untuk hak sipil dan politik 77 maupun untuk hak ekonomi sosial dan budaya 79 Pada dasarnya kewajiban untuk menghormati adalah kewajiban negatif yang mengharuskan negara untuk tidak mengganggu ataupun mencederai hak asasi manusia Sementara itu kewajiban untuk melindungi dan memenuhi merupakan kewajiban positif negara tidak hanya harus melindungi individu dan kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak lain tetapi juga memenuhi dengan mengambil tindakan yang memfasilitasi hak asasi mereka 77 Sebagai contoh sehubungan dengan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum dalam Pasal 25 ICCPR negara diwajibkan untuk mengambil tindakan positif salah satunya dengan memberikan hak suara kepada semua warga dewasa dan pada saat yang sama juga mengambil langkah untuk memastikan bahwa mereka benar benar bisa memakai hak tersebut 80 Sehubungan dengan ICESCR terdapat pula tipologi khusus yang digunakan untuk hak ekonomi sosial dan budaya yakni tipologi 4A yang terdiri dari empat unsur yang saling berhubungan yaitu ketersediaan availability keterjangkauan accessibility keberterimaan acceptability dan kebersesuaian adaptability Tipologi ini pertama kali dikembangkan oleh mantan Pelapor Khusus PBB tentang Hak Pendidikan Katarina Tomasevski Kemudian tipologi ini dijabarkan oleh Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dalam Komentar Umum No 13 tentang hak pendidikan 62 Sehubungan dengan hak pendidikan ketersediaan berarti lembaga dan program pendidikan yang fungsional harus tersedia dengan jumlah yang cukup Keterjangkauan menyiratkan bahwa lembaga dan program pendidikan harus dapat dijangkau oleh semua orang tanpa terkecuali di wilayah suatu negara dan pada dasarnya elemen ini terdiri dari tiga aspek yaitu non diskriminasi keterjangkauan fisik pendidikan harus dapat dijangkau dengan aman dan keterjangkauan ekonomi salah satunya dengan menggratiskan pendidikan dasar dan mengambil langkah progresif untuk menghapuskan iuran pendidikan menengah dan tinggi Sementara itu keberterimaan menyatakan bahwa bentuk dan isi dari pendidikan harus dapat diterima bermutu baik dan relevan sedangkan kebersesuaian mengatur bahwa pendidikan harus dapat disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan juga memenuhi kebutuhan beraneka ragam siswa 81 Pada kesempatan lain Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya mengemukakan tipologi AAAQ dalam Komentar Umum No 14 yang berkaitan dengan hak kesehatan Perbedaannya ada di unsur yang terakhir yaitu Q alih alih A yang merupakan singkatan dari quality mutu Dalam konteks hak atas kesehatan yang dimaksud dengan mutu di sini adalah kewajiban untuk memastikan bahwa komersialisasi atau privatisasi tidak merusak mutu layanan kesehatan karena biasanya setelah diprivatisasi pemerintah sulit mengawasi dan menjaga mutu layanan kesehatan yang disediakan oleh swasta 82 Jus cogens Artikel utama Jus cogens Dalam hukum internasional terdapat beberapa norma yang telah memperoleh status jus cogens Pasal 53 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian mendefinisikan jus cogens sebagai norma yang diakui dan diterima oleh komunitas internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun dan hanya dapat diubah dengan norma yang memiliki sifat yang sama 83 84 Penggunaan kata secara keseluruhan di sini bukan berarti bahwa suatu norma hanya akan mendapatkan status jus cogens apabila sudah diterima oleh semua negara tanpa terkecuali Seperti yang ditegaskan oleh ketua Komite Perumusan Konvensi Wina Mustafa Kamil Yasseen sama sekali tidak ada iktikad untuk menetapkan hal tersebut suatu norma akan menjadi jus cogens jika sudah diterima oleh banyak sekali negara dan penolakan dari segelintir negara tidak akan menghentikannya 85 Norma jus cogens berlaku untuk semua negara termasuk negara yang menampik keberadaan norma tersebut contohnya adalah pemerintah Afrika Selatan pada masa apartheid yang terus menerus menolak pelarangan diskriminasi ras tetapi norma tersebut sebagai norma jus cogens tetap dianggap mengikat terhadap mereka 86 Dari sejumlah norma yang paling sering disebut sebut sebagai norma jus cogens sebagian besar tergolong sebagai kewajiban HAM 87 Contohnya adalah larangan penyiksaan larangan genosida larangan perbudakan serta larangan diskriminasi ras dan apartheid 86 Perlindungan di tingkat internasionalPuluhan tahun setelah dikeluarkannya PUHAM sistem perlindungan HAM di tingkat internasional telah mengalami perkembangan pesat hingga akhirnya muncul sejumlah perjanjian hak asasi manusia di tingkat internasional ditambah dengan badan badan traktat yang melindunginya dan mengawasi pelaksanaannya 88 Selain itu dalam organisasi PBB sendiri hak asasi manusia telah menjadi salah satu perhatian utama organisasi tersebut dan hal ini ditunjukkan dengan didirikannya Dewan Hak Asasi Manusia yang menjadi organ hak asasi utama PBB 89 Selain itu terdapat pula Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang bertugas mempromosikan dan melindungi penikmatan hak asasi manusia oleh semua orang misalnya dengan bekerja sama dengan badan badan PBB lainnya memberikan saran untuk meningkatkan perlindungan HAM melakukan pendidikan kepada masyarakat mengirim petugas untuk hadir secara langsung di lapangan atau dengan memberikan bantuan teknis 90 Dewan HAM PBB Ruang pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa Swiss Pasal 1 Piagam PBB mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utama organisasi internasional tersebut Selain itu Pasal 55 dan 56 mengharuskan negara anggota untuk mengambil tindakan kolektif maupun terpisah untuk memastikan penghormatan dan pengejawantahan hak asasi manusia di seantero jagat tanpa mengecualikan siapa pun Dengan adanya landasan hukum ini sejumlah lembaga hak asasi manusia telah dibentuk di bawah naungan PBB Pada tahun 1946 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB sebagai salah satu organ utama PBB mendirikan Komisi Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 53 utusan dari negara negara anggota PBB Komisi ini berdiri selama 60 tahun dan telah melaksanakan berbagai kegiatan demi perlindungan dan pemberdayaan hak asasi manusia Beberapa sumbangsih terpenting dari organisasi ini adalah perumusan PUHAM ICCPR dan ICESCR serta pengembangan kemampuan lembaga PBB dalam melindungi dan mempromosikan HAM Komisi ini pernah mendirikan Sub Komisi Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia yang mempersiapkan berbagai kajian tematik dan mengizinkan masyarakat madani ikut serta dalam kegiatan kegiatannya Selain itu Komisi HAM PBB juga telah berjasa dalam memperbaiki situasi hak asasi manusia di berbagai negara karena lembaga ini telah mengirim para ahli yang diberi mandat untuk menyelidiki masalah hak asasi manusia tertentu atau pelanggaran hak asasi manusia di negara tertentu dan juga karena lembaga ini memiliki mekanisme rahasia yang memberi ruang bagi individu untuk melaporkan pelanggaran HAM berat dan sistematis di negara mereka 89 Namun banyak pula yang mengkritik komisi ini karena politik internasional dirasa telah menghambat kinerja lembaga tersebut Mantan Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan mengakui dalam laporannya pada tahun 2005 bahwa komisi tersebut sedang merosot kredibilitas dan profesionalismenya dan negara negara sering kali ingin menjadi anggota komisi tersebut bukan untuk melindungi hak asasi manusia tetapi untuk melindungi negara mereka dari kritik sekaligus menyerang negara lain Maka dari itu Kofi Annan menyerukan reformasi yang mengubah sistemnya dari penetapan standar seperti perumusan dan perundingan instrumen HAM baru menjadi berpusat pada implementasi di lapangan untuk menanggulangi krisis dan kedaruratan HAM Ia juga menolak usulan pendirian sebuah lembaga dengan keanggotaan yang terdiri dari semua negara dan ia lebih mendukung pendirian sebuah dewan dengan jumlah anggota yang terbatas dan berperan sebagai badan subsider Majelis Umum PBB Ia ingin agar dewan ini berperan sebagai ruang peninjauan sejawat dengan tugas untuk mengevaluasi pemenuhan semua kewajiban HAM yang diemban oleh semua negara dan setiap negara anggota akan dipanggil secara berkala untuk melalui peninjauan menyeluruh terhadap rekam jejak HAM mereka Awalnya usulan Kofi Annan menuai tanggapan negatif tetapi perundingan tetap dapat dimulai pada musim panas tahun 2005 91 Berbagai permasalahan yang timbul seperti soal jumlah anggota dan proses pengambilan keputusan dapat diselesaikan dan pada tanggal 15 Maret 2006 Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi 60 251 yang mendirikan Dewan Hak Asasi Manusia 92 Dewan Hak Asasi Manusia PBB terdiri dari 47 kursi keanggotaan dan semua negara anggota PBB dapat menjadi bagian dari dewan tersebut asalkan mereka dipilih oleh Majelis Umum dengan dukungan mayoritas sederhana Keanggotaannya disesuaikan berdasarkan wilayah terdapat 13 kursi khusus untuk negara negara Asia 13 untuk negara negara Afrika 8 untuk negara negara Amerika Latin dan Karibia 6 untuk negara negara Eropa Timur dan 7 untuk negara negara Eropa Barat dan kelompok lainnya sehingga negara negara Afrika dan Asia secara otomatis memiliki suara mayoritas dan hal ini sangat berdampak terhadap kinerja dewan Dewan HAM PBB bertemu paling tidak tiga kali dalam setahun walaupun mereka juga dapat mengadakan sesi ad hoc Tugas utama dewan ini dijabarkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB 60 251 92 Salah satunya adalah dalam menggelar Peninjauan Berkala Universal Universal Periodic Review yang menilai rekam jejak negara negara anggota PBB Setiap negara ditinjau empat tahun sekali 93 Peninjauan ini tidak bersifat mengikat hanya dapat memberikan rekomendasi bersifat melengkapi dan tidak bersaing dengan prosedur prosedur badan badan traktat di PBB Semenjak Juni 2006 Dewan juga mengadakan sesi sesi khusus yang berupaya menanggapi pelanggaran hak asasi manusia yang serius di beberapa tempat seperti di Republik Demokratik Kongo Darfur Myanmar Sri Lanka dan yang paling sering Palestina 94 Selain itu sebagai salah satu peninggalan Komisi HAM Dewan HAM PBB memiliki mekanisme prosedur khusus yang melibatkan ahli ahli independen yang bekerja sendiri atau dalam suatu kelompok kerja untuk mengkaji situasi HAM di negara tertentu atau isu isu tematik yang berkenaan dengan semua negara 95 Para ahli yang mendapatkan mandat prosedur khusus memiliki masa jabatan maksimal selama enam tahun dan mereka dapat mengadakan misi pencari fakta atau menggelar kunjungan ke suatu negara Namun mereka hanya dapat mendatangi suatu negara jika diundang oleh negara tersebut 96 Sebagian besar pemegang mandat juga dapat meninjau keluhan dari individu atau kelompok kelompok lainnya dan beberapa dari mereka telah menghasilkan pendapat pendapat yang bersifat otoritatif walaupun tidak mengikat 97 Sebagai tambahan Paragraf 6 Resolusi Majelis Umum PBB 60 251 juga menyediakan prosedur keluhan Dengan ini keluhan keluhan dari korban atau perwakilan korban dapat disampaikan kepada Dewan tetapi korban harus terlebih dahulu menghabiskan segala upaya untuk memperoleh pemulihan di tingkat nasional 98 Keluhan sendiri tidak dapat langsung dikirim ke Dewan dan harus diseleksi oleh Sekretariat OHCHR dan dua kelompok kerja yang berada di bawah naungan Dewan yaitu Kelompok Kerja Komunikasi dan Kelompok Kerja Situasi Keluhan yang berkenaan dengan situasi yang sedang dipertimbangkan dalam prosedur khusus di PBB atau dalam mekanisme perlindungan HAM regional tidak akan diterima 98 Namun Dewan HAM juga telah menuai banyak kritik akibat kentalnya unsur politisasi dalam tubuh dewan Sebagai contoh pada Mei 2009 anggota Dewan dari negara negara Uni Eropa menghadapi kesulitan dalam mencari 16 dukungan dari negara anggota Dewan lainnya untuk menghimpun sesi khusus untuk membahas situasi HAM di Sri Lanka 94 Selain itu akibat banyaknya kursi yang dimiliki oleh negara negara Afrika dan Asia terbentuk blok blok regional yang dapat menentukan apakah akan meloloskan atau menolak suatu resolusi atas dasar politik Organisasi Konferensi Islam sangat berpengaruh dalam hal ini Faktor ini pula yang mengakibatkan munculnya kritik bahwa Dewan bertindak selektif atau bahkan bias Sebagai contoh Dewan HAM dianggap terlalu sering mengadakan sesi khusus mengenai Palestina sementara upaya negara negara Barat untuk mengadakan sesi khusus mengenai Zimbabwe gagal karena negara negara Asia dan Afrika enggan mendukungnya 95 Badan traktat PBB Di tingkat internasional terdapat berbagai perjanjian HAM yang telah dirumuskan dan diratifikasi oleh banyak negara Tidak seperti PUHAM perjanjian perjanjian tersebut mengikat secara hukum Setiap perjanjian HAM utama memiliki sebuah badan traktat yang mengawasi pelaksanaannya 99 Pendirian badan badan tersebut diatur oleh perjanjian masing masing kecuali untuk Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang didirikan oleh Resolusi 1985 17 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB 100 Instrumen Badan pengawasKonvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Komite Penghapusan Diskriminasi RasialKovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik Komite Hak Asasi ManusiaProtokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik Komite Hak Asasi ManusiaProtokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik tentang Penghapusan Hukuman Mati Komite Hak Asasi ManusiaKovenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Komite Hak Ekonomi Sosial dan BudayaProtokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Komite Hak Ekonomi Sosial dan BudayaKonvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia Komite Menentang PenyiksaanProtokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan Subkomite Pencegahan PenyiksaanKonvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap WanitaProtokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap WanitaKonvensi Hak Hak Anak Komite Hak Hak AnakProtokol Opsional tentang Perdagangan Anak Prostitusi Anak dan Pornografi Anak Komite Hak Hak AnakProtokol Opsional tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata Komite Hak Hak AnakKonvensi Internasional tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka Komite Hak Buruh MigranKonvensi mengenai Hak Hak Penyandang Disabilitas Komite Hak Hak Penyandang DisabilitasProtokol Opsional Konvensi mengenai Hak Hak Penyandang Disabilitas Komite Hak Hak Penyandang DisabilitasKonvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa Komite tentang Penghilangan PaksaDisadur dari Schmidt 2010 101 Negara anggota perjanjian perjanjian ini telah berkomitmen untuk membuat laporan secara berkala mengenai perkembangan upaya mereka dalam mewujudkan hak hak yang terkandung dalam perjanjian perjanjian ini di tingkat nasional Setelah laporannya dikirim dan diproses laporan tersebut akan diperiksa oleh badan traktat dalam salah satu sesi yang digelar oleh badan tersebut di muka umum dengan dihadiri oleh utusan negara terkait dan juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat LSM 102 Setelah itu badan traktat akan mengeluarkan kesimpulan pengamatan concluding observation yang mengidentifikasi masalah masalah HAM di suatu negara beserta rekomendasi khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut Semenjak tahun 2001 semua badan traktat PBB memiliki mekanisme penindaklanjutan terhadap kesimpulan pengamatan 103 Hampir semua badan traktat kecuali Subkomite Pencegahan Penyiksaan juga dapat mengeluarkan komentar umum general comment Sementara itu terminologi yang digunakan oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita adalah rekomendasi umum 104 Komentar dan rekomendasi ini ditetapkan berdasarkan konsensus dan tidak mengikat secara hukum tetapi penafsiran yang terkandung di dalamnya bersifat otoritatif dalam memandu upaya untuk memahami pasal pasal dalam perjanjian terkait Komentar umum dianggap sangat membantu karena banyak perjanjian yang dirumuskan dengan kata kata yang tidak jelas maknanya atau rancu 105 Saat ini terdapat delapan badan traktat yang memiliki mekanisme yang menerima keluhan dari individu Delapan badan tersebut adalah Komite Hak Asasi Manusia Komite Menentang Penyiksaan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita Komite Hak Hak Penyandang Disabilitas Komite tentang Penghilangan Paksa Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya serta Komite Hak Hak Anak Komite Hak Buruh Migran juga memiliki mekanisme keluhan individu seperti yang diatur dalam Pasal 77 Konvensi Buruh Migran tetapi mekanisme untuk komite ini masih belum berlaku pada Januari 2019 karena jumlah negara yang mengeluarkan deklarasi untuk bergabung dengan mekanisme ini masih kurang dari 10 Mekanisme keluhan individu di badan traktat PBB tidak bersifat wajib dan negara dapat bergabung dengan meratifikasi protokol yang berisikan mekanisme ini untuk Komite Menentang Penyiksaan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Komite tentang Penghilangan Paksa dengan mengeluarkan deklarasi sesuai dengan pasal yang mengatur soal mekanisme masing masing 106 Oleh sebab itu individu dari negara yang belum menyatakan resmi bergabung baik itu lewat ratifikasi protokol ataupun deklarasi tidak dapat memanjatkan keluhan kepada badan traktat terkait Mekanisme keluhan di badan traktat PBB bersifat tertulis dan rahasia 107 Badan badan traktat ini dapat mengeluarkan putusan sela interim measure sebagai perlindungan apabila keadaannya mendesak dan dapat mengakibatkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan kepada pihak yang mengeluh contohnya adalah perkara yang terkait dengan hukuman mati dan deportasi Setiap komite juga akan meninjau beberapa prasyarat Pihak yang mengeluh harus menjadi korban pelanggaran 108 pelanggaran harus terjadi setelah protokol yang berisi tentang mekanisme keluhan mulai berlaku untuk negara yang diadukan dan keluhan harus terkait dengan hak yang terkandung dalam perjanjian terkait Selain itu keluhan tidak boleh diperiksa secara bersamaan dalam mekanisme pemulihan lainnya misalnya di tingkat regional dan pihak yang mengeluh harus sudah menghabiskan segala upaya untuk memperoleh pemulihan di tingkat nasional Badan traktat sendiri membuat kesimpulan terkait dengan perkara perkara ini berdasarkan konsensus dan hasil peninjauan ini disebut pandangan views atau pendapat opinions 108 Hal ini dianggap sebagai kelemahan badan badan traktat karena hasil peninjauan mereka tidak mengikat secara hukum walaupun negara tetap diharapkan untuk menindaklanjuti hasil peninjauan badan traktat dan mengirim keterangan yang menjelaskan hal tersebut dalam waktu beberapa bulan setelah komite mengeluarkan pendapatnya 109 Perlindungan di tingkat regionalSistem perlindungan hak asasi manusia juga telah muncul di tingkat regional setelah beberapa organisasi antarpemerintah memutuskan untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu dari tujuan utama mereka 110 Organisasi organisasi tersebut meliputi Majelis Eropa Organisasi Negara Negara Amerika dan Uni Afrika 111 Mantan Pelapor Khusus PBB mengenai hak atas pangan Olivier De Schutter berpendapat bahwa sistem di Eropa dan Amerika dengan rekam jejaknya yang panjang merupakan sistem perlindungan HAM yang paling matang dan maju 112 Kemunculan sistem regional dapat membantu upaya untuk mewujudkan HAM karena dengan ini masyarakat madani mendapatkan lebih banyak ruang untuk didengar oleh pemerintah alih alih harus mengantre dan berebut ruangan di PBB 110 Selain itu sering kali muncul keluhan bahwa sistem HAM PBB yang berpusat di kota Jenewa terlalu sulit untuk dijangkau dan sistem regional memiliki keunggulan berupa lokasinya yang lebih dekat dengan masyarakat madani di kawasannya Maka dari itu dapat dikatakan bahwa mekanisme hak asasi manusia regional menjadikan sistem hak asasi manusia internasional lebih tanggap dan demokratis 113 Namun terdapat pula inisiatif di tingkat regional yang dianggap membahayakan HAM karena dinilai dapat merusak standar HAM yang telah ditetapkan di tingkat global dan juga akibat adanya kemungkinan bahwa mekanisme regional tersebut akan disalahgunakan untuk melindungi negara pelanggar HAM dari pengawasan Contohnya adalah Piagam Hak Asasi Manusia Arab yang dikeluarkan pada tahun 1994 yang telah menuai kritikan karena dianggap lebih mundur daripada standar global Pada tahun 2004 dikeluarkan rumusan piagam yang baru agar lebih sesuai dengan hukum HAM internasional tetapi rumusan ini pun juga dikritik karena masih tidak sepenuhnya sejalan dengan standar global Sementara itu di Asia Tenggara Komisi Hak Hak Asasi Manusia Antarnegara Perbara menetapkan Deklarasi Hak Asasi Manusia Perbara pada November 2012 114 Deklarasi ini telah disambut sebagai komitmen besar dari Perbara untuk melindungi HAM tetapi pada saat yang sama deklarasi ini juga dinilai cacat karena sama sekali tidak mendirikan mekanisme pengawasan yang berarti dan juga akibat adanya asas non intervensi dalam deklarasi tersebut yang dapat menghalangi kemampuan lembaga regional untuk melindungi HAM 115 Eropa Negara negara anggota Majelis Eropa Perangko Azerbaijan dengan gambar gedung Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang terletak di Strasbourg Prancis Majelis Eropa didirikan pada tahun 1949 dan salah satu tujuannya adalah untuk menegakkan hak asasi manusia Kemudian pada tahun 1950 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh negara negara anggota Majelis Eropa di Roma sebagai langkah bersama untuk menegakkan beberapa hak yang terkandung dalam PUHAM 116 Konvensi ini mendirikan dua lembaga pengawas yaitu Komisi Hak Asasi Manusia Eropa dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Kedua lembaga ini merupakan lembaga internasional pertama yang dapat memberikan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM Awalnya yurisdiksi mereka cukup terbatas dan tidak bersifat wajib bagi negara anggota Sistem ini mengalami perubahan secara perlahan dan pada tahun 1998 Protokol 11 mulai berlaku Protokol ini menghapuskan Komisi Eropa dan juga menjadikan Pengadilan HAM Eropa sebagai pengadilan dengan yurisdiksi wajib compulsory jurisdiction untuk negara negara anggota 117 Saat ini terdapat dua prosedur untuk membawa perkara ke Pengadilan HAM Eropa yaitu aplikasi antarnegara atau aplikasi individual Dalam aplikasi antarnegara suatu negara dapat menuntut negara lain yang dianggap telah melanggar hak yang terkandung dalam Konvensi Semua upaya untuk memperoleh pemulihan di tingkat domestik harus sudah dihabiskan kecuali jika tuduhannya terkait dengan suatu undang undang atau praktik administratif 118 Sementara itu dalam prosedur aplikasi individual korban pelanggaran HAM dapat membawa perkara ke pengadilan HAM Eropa jika mereka juga sudah menghabiskan segala upaya untuk mendapatkan pemulihan di tingkat nasional 119 Pengadilan ini juga berwenang mengeluarkan opini nasihat 120 Pengadilan HAM Eropa menjalankan asas penafsiran otonom yang berarti bahwa mereka dapat menetapkan makna dari pasal pasal yang terkandung dalam konvensi terlepas dari pemaknaan di tingkat nasional Pengadilan ini juga mengenal asas penafsiran evolutif atau dinamis agar Konvensi HAM Eropa tidak ketinggalan zaman 121 Selain itu pengadilan ini dikenal dengan doktrin margin apresiasi margin of appreciation yang memberikan ruang bagi negara anggota untuk menafsirkan cara menerapkan standar HAM di tingkat nasional Menurut pengadilan ini dalam perkara Sunday Times v the United Kingdom tujuan utama Konvensi adalah untuk menetapkan standar internasional yang perlu dipatuhi tetapi negara tetap bebas memilih tindakan macam apa yang dianggap sesuai untuk menerapkan standar tersebut Doktrin ini tidak diterima di luar yurisdiksi pengadilan HAM Eropa dan doktrin ini sendiri telah dikritik karena dapat berujung pada penerapan HAM yang terlalu relativistik Walaupun begitu margin apresiasi bukanlah doktrin yang statis Salah satu cara untuk menemukan perubahan ini adalah dengan meninjau konsensus mengenai praktik tertentu di antara negara anggota 122 Secara prinsipil putusan Pengadilan HAM Eropa bersifat mengikat terhadap pihak yang terlibat dalam suatu perkara Pada kenyataannya putusan Pengadilan HAM Eropa juga berpengaruh terhadap negara negara lain dan anggota legislatif di berbagai negara Eropa sering kali mengkaji putusan putusan pengadilan HAM Eropa terlebih dahulu untuk menghindari pelanggaran 123 Pengadilan ini sendiri telah digadang gadang sebagai mahkota dan perhiasan crown jewel dalam sistem perlindungan hak hak sipil dan politik 124 Setiap tahunnya pengadilan ini dapat mengeluarkan lebih dari 1 500 putusan 125 Namun pengadilan ini menghadapi masalah besar akibat terlalu banyaknya perkara yang masuk dan membuat mereka kewalahan 126 Majelis Eropa sendiri tidak hanya berurusan dengan hak sipil dan politik Piagam Sosial Eropa telah ditetapkan di bawah naungan organisasi ini pada tahun 1961 dan kemudian piagam ini direvisi pada tahun 1991 Piagam ini mendirikan Komite Hak Sosial Eropa yang memiliki sistem laporan negara yang serupa dengan sistem di PBB 117 Amerika Negara negara yang hanya meratifikasi Konvensi HAM Amerika Meratifikasi Konvensi HAM dan Protokol Pertama Meratifikasi Konvensi HAM dan Protokol Kedua Meratifikasi Konvensi HAM dan kedua protokolnya Telah membatalkan Konvensi HAM Amerika secara sepihakSalah satu tujuan utama dari Organisasi Negara Negara Amerika bahasa Inggris Organization of American States disingkat OAS adalah hak asasi manusia Di bawah naungan organisasi ini Deklarasi Hak Asasi dan Kewajiban Manusia Amerika ditetapkan pada tanggal 2 Mei 1948 secara bersamaan dengan Piagam OAS Langkah besar berikutnya diambil pada tahun 1959 dengan didirikannya Komisi Hak Asasi Manusia Antar Amerika sebagai lembaga yang bersifat otonom Lembaga ini kemudian menjadi salah satu lembaga yang berada di bawah naungan Piagam OAS setelah disahkannya Protokol Buenos Aires pada tahun 1970 Kemudian Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia ditetapkan di San Jose Kosta Rika pada tahun 1969 127 Konvensi ini khususnya melindungi hak hak sipil dan politik Setelah Konvensi HAM Antar Amerika mulai berlaku pada tahun 1978 128 Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar Amerika didirikan setahun sesudahnya Suatu negara yang terletak di benua Amerika akan masuk ke dalam yurisdiksi pengadilan ini jika negara tersebut sudah meratifikasi Konvensi HAM Antar Amerika dan secara gamblang menerima yurisdiksi pengadilan tersebut Pengadilan ini sendiri terdiri dari tujuh hakim yang dipilih untuk masa jabatan selama enam tahun oleh negara anggota Konvensi HAM Antar Amerika 129 Tidak seperti di Majelis Eropa dalam sistem ini hanya Komisi HAM Antar Amerika dan negara anggota yang memiliki wewenang untuk membawa perkara ke pengadilan 130 Keputusan pengadilan mengikat secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat 131 Selain mengeluarkan putusan resmi pengadilan ini juga dapat menerima permintaan dari negara anggota atau salah satu organ OAS untuk mengeluarkan opini nasihat yang tidak mengikat tetapi bersifat otoritatif untuk menjelaskan pasal pasal tertentu yang dapat membantu negara anggota memahami dan mematuhi kewajiban HAM mereka 132 Organisasi Negara Negara Amerika juga telah menetapkan dua protokol tambahan untuk Konvensi HAM Amerika Protokol yang pertama adalah Protokol San Salvador yang ditetapkan pada tahun 1988 128 mulai berlaku pada tahun 1999 dan berisi tentang hak ekonomi sosial dan budaya Protokol yang kedua adalah protokol mengenai penghapusan hukuman mati yang mulai berlaku pada tahun 1991 Selain itu perjanjian perjanjian HAM regional lainnya juga telah ditetapkan di bawah naungan Organisasi Negara Negara Amerika Contohnya adalah Konvensi Antar Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penyiksaan pada tahun 1987 Konvensi Belem do Para atau Konvensi Antar Amerika mengenai Pencegahan Penghukuman dan Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita yang mulai berlaku pada tahun 1995 Konvensi Antar Amerika tentang Penghilangan Paksa yang mulai berlaku pada tahun 1996 133 serta Konvensi Antar Amerika tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Orang dengan Disabilitas yang mulai berlaku pada tahun 2001 134 Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh sistem HAM Antar Amerika adalah kurangnya pendanaan 135 Selain itu tidak semua negara anggota OAS telah meratifikasi Konvensi HAM Antar Amerika dan kalaupun sudah juga tidak semuanya menerima yurisdiksi pengadilan 136 Negara negara anggota OAS juga dianggap tidak memiliki iktikad politik untuk melancarkan reformasi yang dapat menyelesaikan masalah masalah ini 137 Afrika Negara anggota Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika Negara negara yang sudah mengakui yurisdiksi pengadilan secara menyeluruh termasuk perkara yang dibawa oleh individu dan LSM Negara negara lain yang sudah meratifikasi protokol pengadilanPada mulanya hak asasi manusia tidak termasuk ke dalam tujuan Organisasi Kesatuan Afrika 137 Meskipun begitu pada tahun 2002 Uni Afrika menggantikan Organisasi Kesatuan Afrika dan organisasi ini mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utamanya 138 Pada tahun 1981 negara negara anggota Organisasi Kesatuan Afrika menetapkan Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Piagam ini cukup berbeda bila dibandingkan dengan piagam piagam HAM internasional lainnya karena piagam ini mengakui hak penduduk Secara substantif piagam ini juga mencantumkan hak sipil dan politik hak sosial ekonomi dan budaya serta hak solidaritas seperti hak atas pembangunan perdamaian dan lingkungan 138 Selain itu dalam piagam ini terkandung kewajiban bagi individu terhadap komunitasnya seperti kewajiban untuk keluarga dan negara 139 Piagam ini awalnya hanya menetapkan Komisi Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika sebagai lembaga pengawas dan lembaga ini pertama kali berkumpul pada tahun 1987 138 Namun pada tahun 1998 Protokol tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika ditetapkan di kota Addis Ababa Etiopia dan protokol ini mulai berlaku pada Januari 2004 140 Para hakim pertamanya dipilih pada tahun 2006 138 Pengadilan ini terdiri dari 11 hakim yang dinominasikan oleh negara anggota yang telah meratifikasi protokol dan kemudian mereka dipilih oleh Majelis Uni Afrika 140 Biasanya Komisi HAM Afrika akan membawa perkara ke pengadilan ini jika rekomendasi mereka tidak diikuti Individu atau perwakilan individu juga dapat membawa perkara ke pengadilan ini tetapi hanya jika negara bersangkutan telah membuat deklarasi yang menerima yurisdiksi pengadilan tersebut Apabila pengadilan mendapati telah terjadi pelanggaran maka pengadilan dapat mengeluarkan perintah yang memberikan pemulihan Kemudian Dewan Eksekutif Uni Afrika akan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan Sementara itu pengadilan ini juga dapat memberikan opini nasihat jika diminta oleh Uni Afrika atau organisasi Afrika yang diakui oleh uni tersebut 141 Pada Juli 2008 Majelis Uni Afrika telah mengeluarkan Protokol tentang Statuta Mahkamah Kehakiman dan Hak Asasi Afrika Mahkamah ini rencananya akan menggantikan Pengadilan HAM Afrika setelah protokolnya mulai berlaku Mahkamah yang baru ini akan terdiri dari dua bagian yaitu bagian urusan umum dan bagian hak asasi manusia 140 Protokol ini baru akan berlaku setelah diratifikasi oleh 15 negara anggota dan pada tahun 2018 hanya ada 6 negara anggota Uni Afrika yang telah meratifikasi protokol ini 142 Implementasi di tingkat nasional Museum Hak Asasi Manusia Kanada di kota Winnipeg Standar hak asasi manusia yang ditetapkan di tingkat internasional pada akhirnya perlu diimplementasikan melalui sistem hukum di tingkat nasional 143 Suatu negara dapat menerima perjanjian HAM internasional dengan cara ratifikasi aksesi atau suksesi Ratifikasi merupakan tindakan yang secara resmi menyatakan persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian internasional Ratifikasi biasanya didahului oleh penandatanganan perjanjian oleh perwakilan negara dan ratifikasi hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi syarat syarat yang tercantum dalam hukum tata negara 144 Sebagai contoh Konstitusi Amerika Serikat mengatur bahwa suatu perjanjian baru dapat diratifikasi oleh Presiden setelah disetujui oleh dua pertiga suara di Senat 145 Sementara itu aksesi adalah pernyataan kesediaan suatu negara untuk terikat kepada suatu perjanjian setelah perjanjian tersebut sudah mulai berlaku Suksesi sendiri adalah pewarisan perjanjian setelah dibubarkannya suatu negara contohnya adalah Rusia yang mewarisi kewajiban ICCPR dari Uni Soviet 144 Ketika suatu negara sedang meratifikasi atau melakukan aksesi terhadap suatu perjanjian mereka dapat mengeluarkan reservasi yang mengesampingkan atau mengubah hak atau kewajiban yang dibebankan oleh suatu perjanjian terhadap negara tersebut Pasal 19 Konvensi Wina tidak mengizinkan reservasi yang dilarang oleh suatu perjanjian atau reservasi yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut Sebagai contoh Amerika Serikat ketika meratifikasi ICCPR mengeluarkan reservasi yang mengesampingkan penerapan Pasal 6 5 yang melarang pengganjaran hukuman mati terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman tersebut sebelum mereka mencapai usia 18 tahun Reservasi ini ditolak oleh negara negara Eropa lainnya karena dianggap bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ICCPR Negara juga dapat mengeluarkan deklarasi penafsiran ketika meratifikasi suatu perjanjian dan kadang kadang muncul pertanyaan mengenai apakah deklarasi yang dikeluarkan oleh suatu negara hanya sekadar deklarasi atau merupakan sebuah reservasi Misalnya Mesir mengeluarkan deklarasi bahwa mereka menerima mendukung dan meratifikasi ICCPR setelah mempertimbangkan isi dari hukum syariah dan fakta bahwa hukum tersebut tidak bertentangan dengan ICCPR 146 Banyak anggota Komite Hak Asasi Manusia PBB yang merasa bahwa hukum Mesir terlalu timpang dengan isi dari ICCPR dan mereka menyarankan agar deklarasinya diklarifikasi atau dicabut 147 Terkait dengan dampak dari reservasi itu sendiri Pasal 21 Konvensi Wina mengatur bahwa reservasi yang ditolak oleh suatu negara dapat dianggap tidak berlaku antara negara yang mengeluarkan reservasi dengan negara yang menolak reservasi tersebut 148 Akan tetapi pada tahun 1994 Komite Hak Asasi Manusia menyatakan dalam Komentar Umum No 24 bahwa mereka dapat menentukan apakah suatu reservasi itu sah atau tidak dan mereka akan memutus reservasi yang dianggap tidak sesuai Komite HAM PBB sendiri tidak memberikan justifikasi yang kuat dan pernyataan ini telah dikritik oleh berbagai negara seperti Amerika Serikat Britania Raya dan Prancis 149 Dari sudut pandang normatif ada yang berpendapat bahwa reservasi perlu diizinkan agar semakin banyak negara yang mau terikat dengan perjanjian HAM Namun reservasi terhadap perjanjian HAM telah dikritik karena dianggap mengancam keutuhan dari perjanjian tersebut sehingga kemampuan untuk membatalkan reservasi dirasa perlu untuk semakin memperkuat perlindungan HAM di tingkat internasional 150 Setiap negara memiliki aturannya sendiri sehubungan dengan tata cara untuk memasukkan perjanjian HAM internasional ke dalam hukum nasional Secara umum terdapat dua macam cara yaitu penerimaan langsung dan penerimaan khusus atau individual Penerimaan langsung berarti bahwa pasal pasal dalam perjanjian yang telah diratifikasi dapat langsung digunakan di pengadilan nasional Contoh negara negara yang menggunakan pendekatan ini adalah Amerika Serikat dan Jepang Sementara itu Britania Raya dan negara negara yang pernah menjadi jajahannya memiliki sistem penerimaan khusus yang berarti bahwa isi dari suatu perjanjian HAM harus dituangkan ke dalam undang undang nasional terlebih dahulu sebelum dapat dipakai di pengadilan nasional Sebagai ilustrasi Britania Raya telah menetapkan Human Rights Act 1998 pada tahun 2000 sehingga rakyat Britania dapat membawa perkara mengenai pelanggaran Konvensi HAM Eropa ke pengadilan nasional 151 Terkait dengan posisi perjanjian HAM internasional dalam hierarki hukum nasional setiap negara juga memiliki sistemnya sendiri Negara seperti Belanda memberikan kedudukan tertinggi kepada perjanjian internasional dan perjanjian yang bertentangan dengan undang undang dasar tetap dianggap sah jika perjanjian tersebut disetujui oleh dua per tiga suara di Eerste Kamer dan Tweede Kamer 152 Di sisi lain terdapat negara seperti Prancis yang Jepang yang menyatakan bahwa perjanjian internasional kedudukannya lebih rendah daripada undang undang dasar tetapi masih lebih tinggi dibandingkan dengan hukum biasa Sementara itu di Amerika Serikat perjanjian internasional memiliki kedudukan yang sama dengan hukum federal sehingga hukum federal yang ditetapkan sesudahnya dapat mengesampingkan perjanjian yang telah diratifikasi sesuai dengan asas lex posterior derogat legi priori hukum terbaru mengesampingkan hukum yang lama 153 Pembatasan dan pengurangan Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya yang telah diumumkan secara resmi negara negara pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah langkah yang mengurangi kewajiban kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut sepanjang langkah langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata mata berdasarkan atas ras warna kulit jenis kelamin bahasa agama atau asal usul sosial Pasal 4 1 ICCPR mengenai pengurangan derogation hak asasi manusia dalam keadaan darurat 59 Dari sudut pandang hukum hak asasi manusia internasional tidak semua hak bersifat absolut dan berbagai hak dapat dibatasi penerapannya Terdapat dua cara yang dapat digunakan oleh negara untuk membatasi suatu hak yaitu dengan memenuhi syarat syarat yang dicantumkan dalam suatu pasal disebut pembatasan atau limitation atau dengan menangguhkan kewajiban hak asasi manusia tertentu di tengah keadaan darurat disebut pengurangan atau derogation Walaupun begitu seperti yang telah dijabarkan dalam uraian mengenai jus cogens di atas terdapat sejumlah hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun seperti hak untuk tidak disiksa 154 Terkait dengan limitation praktik penerapan hak asasi manusia sering kali menimbulkan ketegangan antara hak individu dengan kepentingan bersama Contohnya adalah orang yang dijebloskan ke penjara setelah melalui proses hukum yang adil orang tersebut tidak akan bisa menggunakan hak untuk tidak ditahan secara sembarangan untuk keluar dari penjara Dalam konvensi konvensi internasional seperti ICCPR dan Konvensi HAM Eropa hak hak yang dapat dibatasi biasanya memiliki persyaratan tiga rangkap yang perlu dipenuhi sebelum negara dapat membatasi hak tersebut yaitu 155 Pembatasan harus ditentukan oleh hukum prescribed by law Pembatasan diperlukan untuk mencapai tujuan tujuan tertentu yang dianggap sah legitimate aim Pembatasan dianggap diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis necessary in a democratic society Sebagai contoh Pasal 21 ICCPR menyatakan bahwa hak untuk berkumpul secara damai harus diakui tetapi pasal tersebut masih mengizinkan pembatasan yang ditentukan sesuai dengan hukum dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik atau ketertiban umum perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum atau perlindungan atas hak hak dan kebebasan kebebasan orang lain 59 Secara garis besar persyaratan mengenai ketentuan berdasarkan hukum menyatakan bahwa pembatasan harus ditetapkan dalam undang undang yang disetujui oleh badan legislatif dan bukan eksekutif Negara juga perlu memastikan bahwa undang undang tersebut dapat diakses oleh rakyat dan pembatasannya juga harus dirincikan secara jelas Oleh sebab itu pemberian kuasa yang tidak terbatas kepada badan eksekutif untuk membatasi hak asasi manusia dianggap tidak memenuhi syarat ini 156 Sementara itu tujuan tujuan yang dianggap sah biasanya dijabarkan dalam masing masing pasal yang mengizinkan pembatasan seperti yang telah ditunjukkan dalam Pasal 21 ICCPR di atas Dalam yurisdiksi Pengadilan HAM Eropa tujuan yang dianggap sah harus berupa kebutuhan sosial yang mendesak sehingga pembatasan tidak boleh menjadi sekadar pilihan kebijakan Sementara itu syarat diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis berarti bahwa negara juga harus membuktikan bahwa pembatasan yang mereka terapkan itu memang diperlukan untuk memenuhi tujuan tujuan sah yang ingin dicapai Selain itu pembatasan ini juga harus memenuhi asas proporsionalitas sehingga negara tidak boleh mengambil tindakan yang berlebihan dan hanya boleh membatasi sejauh mana pembatasan tersebut memang diperlukan 157 Sebagai ilustrasi dalam perkara Toonen v Australia pemerintah negara bagian Tasmania mencoba menjustifikasi hukum yang melarang sodomi dengan mengklaim bahwa kriminalisasi diperlukan demi kesehatan umum untuk mencegah penyebaran HIV AIDS Namun pemerintah federal Australia menegaskan bahwa kriminalisasi seks sesama jenis malah menghalangi program kesehatan umum dengan mendesak kaum homoseksual untuk bersembunyi sehingga tindakan yang diambil pemerintah Tasmania justru bertentangan dengan tujuan yang ingin dicapai Selain itu Komite HAM PBB juga menambahkan bahwa tidak ada keterkaitan antara kriminalisasi seks sesama jenis dengan pengendalian penyebaran virus HIV Maka dari itu Komite HAM PBB menyatakan bahwa perlindungan kesehatan umum tidak dapat dianggap sebagai tujuan sah yang dapat membenarkan kriminalisasi seks sesama jenis 158 Sementara itu aturan mengenai pengurangan derogation hanya berlaku untuk keadaan darurat Setiap konvensi memiliki aturan dan yurisprudensinya sendiri mengenai derogation Piagam HAM Afrika bahkan sama sekali tidak memuat pasal mengenai derogation sampai sampai Komisi HAM Afrika dalam perkara Commission Nationale des Droits de l Homme et des Libertes v Chad menegaskan bahwa perang saudara di Chad pun tidak bisa dijadikan alasan untuk mengurangi hak hak yang terkandung dalam piagam tersebut 159 Secara garis besar negara dapat memutuskan untuk menangguhkan penerapan sejumlah hak asasi asalkan keadaan daruratnya diumumkan terlebih dahulu dan keberadaan keadaan darurat tersebut harus dilaporkan kepada instansi yang telah ditetapkan oleh suatu konvensi Keadaan darurat adalah syarat yang sangat sulit untuk dipenuhi karena keadaannya harus mengancam kehidupan bangsa Akibatnya tidak semua gangguan keamanan atau bencana dapat langsung dianggap sebagai keadaan darurat dan bahkan perang tidak bisa semerta merta dianggap memenuhi syarat ini Selain itu pengurangan yang dapat diberlakukan hanyalah pengurangan yang memang dibutuhkan untuk mengembalikan keadaan seperti semula sehingga pengurangan harus memenuhi asas keperluan necessity dan proporsionalitas 160 Pengurangan ini harus bersifat sementara dan begitu ancamannya sudah hilang pengurangan ini harus dicabut 161 Hukum kemanusiaan internasional Menurut Mahkamah Internasional dalam keadaan perang hukum kemanusiaan internasional dianggap sebagai lex specialis dengan kedudukan di atas hak asasi manusia secara umum Gambar Tentara Gurkha menduduki Jepang pasca Perang Dunia II Artikel utama Hukum kemanusiaan internasional Kewajiban hak asasi manusia tetap berlaku dalam keadaan perang tetapi di tengah berkecamuknya konflik korban jiwa akan berguguran Jalannya perang sendiri diatur oleh hukum kemanusiaan internasional Bidang hukum ini mencoba memasukkan unsur unsur kemanusiaan ke dalam perang dengan menetapkan berbagai aturan yang membatasi tata cara dan metode tempur 162 Pada dasarnya terdapat dua asas utama dalam hukum kemanusiaan internasional Asas pembedaan distinction menyatakan bahwa kombatan orang yang terlibat dalam pertempuran harus dibedakan dari warga sipil dan sasaran militer juga harus dibedakan dari sasaran sipil 163 Sementara itu asas penderitaan yang tidak perlu unnecessary suffering melarang penggunaan senjata dan metode perang yang dapat mengakibatkan penderitaan atau luka luka yang melebihi dari apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan militer 164 Beberapa contoh aturan dalam hukum humaniter internasional adalah perlindungan terhadap warga sipil yang tidak terlibat perang larangan melakukan serangan yang membabi buta larangan menggunakan senjata senjata kimia atau biologi serta larangan untuk memerintahkan agar tidak ada satu pun tawanan yang boleh diampuni 164 Terkait dengan hubungan antara hukum hak asasi manusia internasional dengan hukum humaniter internasional pada masa perang Mahkamah Internasional dalam opini nasihat Legality of the Threat of Use of Nuclear Weapons telah mengamati bahwa terdapat tiga situasi yang dapat timbul 165 Beberapa hak mungkin hanya masuk ke dalam cakupan hukum kemanusiaan internasional contohnya yang menyangkut dengan wilayah pendudukan Hukum kemanusiaan internasional memiliki banyak aturan yang berdampak terhadap hak warga di wilayah pendudukan Sebagai contoh negara yang melakukan pendudukan dapat memanfaatkan bangunan atau lahan di wilayah pendudukan untuk kepentingan militer tetapi mereka tidak boleh merusaknya 166 Beberapa hak yang lainnya mungkin hanya masuk ke dalam cakupan hukum hak asasi manusia Misalnya hak untuk tidak dipenjara atas dasar ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban kontrak tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan perang dan masih tetap berlaku 166 Hak hak yang lain dapat masuk ke dalam cakupan dari keduanya Sebagai contoh hak untuk tidak disiksa sama sama dilindungi oleh hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia 167 Namun dapat pula terjadi ketidakselarasan antara hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia Contoh yang paling mudah adalah hak untuk hidup ICCPR secara jelas melarang pencabutan nyawa orang lain secara sembarangan tetapi dalam keadaan perang kombatan dapat membunuh kombatan yang lainnya Dalam keadaan seperti ini berlaku asas lex specialis derogat legi generali hukum yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum dan sehubungan dengan asas tersebut Mahkamah Internasional telah menyatakan bahwa hukum kemanusiaan internasional adalah hukum yang menjadi lex specialis dalam keadaan perang 168 Kritik partikularisme Konsep hak asasi manusia merupakan produk sejarah Hak asasi manusia sangat erat kaitannya dengan keadaan sosial politik dan ekonomi dan juga sejarah budaya dan nilai nilai tertentu dari suatu negara Maka dari itu kita tidak sepatutnya dan juga tidak dapat menjadikan standar hak asasi manusia dan model dari negara tertentu sebagai satu satunya yang tepat dan menuntut agar negara negara lain juga mengikutinya Kepala Delegasi Tiongkok Liu Huaqiu pada tanggal 17 Juni 1993 selama Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia di Wina Austria 169 Dari segi budaya dan sejarah masyarakat Barat berbeda dengan masyarakat non Barat Namun argumen itu sendiri memperlihatkan kenyataan bahwa latar belakang budaya dan sejarah negara negara non Barat berbeda satu sama lain Oleh karena itu konsep partikularistik tersebut tak dapat digeneralisasi sebagai konsep yang berbeda secara linear hanya dengan masyarakat Barat Kenyataan bahwa sebuah masyarakat pada dasarnya adalah individualistik dan bahkan kapitalistik tidak otomatis berarti bahwa dengan menerima konsep universalitas hak asasi manusia maka semua manusia dibatasi untuk menganut konsep tersebut Hak asasi manusia merupakan rumusan berbagai hak dasar yang inheren dalam diri setiap manusia Perbedaan latar belakang budaya dan sejarah antara masing masing bangsa tidak berarti terdapat perbedaan dalam hak asasi itu sendiri Pakar hukum Indonesia Adnan Buyung Nasution dalam menanggapi argumen partikularistik 170 Sifat universal hak asasi manusia telah menghadapi gempuran dari sejumlah pandangan yang disebut relativisme budaya atau partikularisme 171 walaupun penggunaan istilah relativisme budaya telah dikritik karena istilah tersebut merupakan nama sebuah mazhab dalam bidang antropologi di Barat sehingga menimbulkan asumsi bahwa klaim klaim hak asasi manusia dari sudut pandang non Barat memiliki argumen yang sama dengan mazhab antropologi tersebut Aliran partikularisme sangat berpengaruh di kawasan Asia Timur Afrika dan dunia Islam Pada dasarnya tokoh tokoh yang berpandangan partikularis menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan ciptaan Barat sehingga konsep ini dirasa tidak cocok untuk diberlakukan di kawasan lainnya Selain itu mereka juga mengkritik sistem hak asasi manusia internasional yang dianggap terlalu didominasi oleh negara negara Barat dan konsep konsep yang berasal dari kawasan tersebut 172 Di Asia salah satu kritik partikularisme yang paling terkenal berasal dari tulisan tulisan para tokoh yang tergolong ke dalam mazhab Singapura Pemikiran pemikiran mazhab ini dirintis oleh Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew dan kemudian dikembangkan oleh beberapa pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri Singapura seperti Tommy Koh Bilahari Kausikan dan Kishore Mahbubani 173 Mazhab ini sama sekali tidak menolak keberadaan hak asasi manusia sebagai hak universal tetapi mereka mengkritik kekentalan pengaruh Barat dalam sistemnya dan mereka juga berkeyakinan bahwa konsep hak asasi manusia universal merupakan ciptaan Barat Mereka menegaskan bahwa hak asasi manusia dan demokrasi merupakan nilai nilai yang dibentuk oleh sejarah dan pengalaman suatu bangsa sehingga bagi mereka standar Barat dari akhir abad ke 20 tidak dapat dianggap sebagai standar universal 174 Selain itu salah satu ciri khas dari mazhab Singapura adalah klaim yang berkaitan dengan nilai nilai Asia Menurut mereka masyarakat Asia lebih mengutamakan komunitas daripada individu 175 Dalam kata lain orang orang Asia dianggap lebih mengutamakan kewajiban kepada keluarga tetangga atau bangsa 176 Dengan menggunakan dalil dalil ini para penulis dari mazhab Singapura menyatakan bahwa hak yang universal hanyalah hak hak inti contohnya adalah hak hak yang tidak dapat dikurangi dalam ICCPR sementara Koh semakin mempersempit cakupan hak hak inti ini menjadi pelarangan penyiksaan perbudakan pembunuhan dan genosida Mereka tidak menolak keberadaan hak yang lain tetapi dari sudut pandang mereka perbedaan dalam upaya untuk menafsirkan hak hak tersebut tidak dapat dihindari 177 Di tingkat internasional Deklarasi Bangkok 1993 dinilai sebagai ancaman terhadap universalisme Walaupun negara negara Asia yang mengeluarkan deklarasi tersebut mengakui bahwa hak asasi manusia bersifat universal menurut mereka penafsirannya harus mempertimbangkan kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah budaya dan agama 178 Kalimat semacam ini kemudian juga dapat ditemui dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Perbara 2012 179 Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam yang ditetapkan pada tahun 1990 oleh Organisasi Konferensi Islam juga dianggap sebagai salah satu bentuk partikularisme 180 Di dalamnya tercantum konsep konsep Islami yang tidak dapat ditemui dalam instrumen instrumen HAM internasional seperti Pasal 1 b tentang amal saleh dan ketakwaan sebagai hal yang dapat membuat seseorang lebih unggul daripada yang lain Pasal 4 tentang perlindungan jasad dan pemakaman atau Pasal 22 b tentang hak untuk melakukan amar makruf nahi mungkar Deklarasi ini juga sangat sering mengacu kepada hukum syariah dan Pasal 1 a memiliki kekhususan tersendiri karena mengumandangkan bahwa semua manusia disatukan oleh ketundukan kepada Allah dan merupakan keturunan Adam Selain itu beberapa hak yang diakui di tingkat internasional dan regional sama sekali tidak disebutkan dalam deklarasi ini seperti kebebasan beragama kebebasan berkumpul dan berserikat serta pernyataan kesetujuan dari kedua mempelai sebagai syarat perkawinan 181 Pendekatan partikularisme yang dilandaskan pada perbedaan budaya sendiri telah dikritik karena mengasumsikan bahwa budaya itu bersifat statis dan tidak pernah berubah Selain itu pandangan ini seolah memberikan ruang bagi praktik praktik budaya yang tidak bisa diterima secara etika 182 Walaupun begitu pakar hak asasi manusia asal Belgia Marie Benedicte Dembour berpendapat bahwa perdebatan antara universalisme dan partikularisme akan selalu muncul setiap kali ada upaya untuk menetapkan suatu standar bersama 183 Dalam yurisdiksi pengadilan HAM Eropa sendiri terdapat sebuah doktrin hukum yang dianggap dapat merukunkan kedua pandangan ini yaitu doktrin margin apresiasi Dengan diterapkannya doktrin ini standar yang sama dapat memiliki penerapan yang berbeda beda di setiap negara anggota Majelis Eropa Contohnya adalah dalam kasus penistaan agama Pengadilan HAM Eropa memberikan margin apresiasi yang luas kepada negara negara anggota untuk menentukan cakupan pembatasan terhadap pendapat yang dapat menyinggung agama dalam perkara Wingrove v the United Kingdom karena menurut mereka tidak ada satu standar yang seragam di Eropa terkait dengan perlindungan hak hak orang lain sebagai salah satu alasan yang dapat digunakan untuk membatasi hak atas kebebasan berpendapat Akibatnya walaupun negara negara anggota Majelis Eropa secara hukum melindungi kebebasan berpendapat penerapannya dalam kasus penistaan agama berbeda beda di setiap negara 184 berbagai negara di Eropa seperti Belanda dan Britania Raya memperbolehkan pendapat yang secara terang terangan menghina suatu agama sementara beberapa negara yang lain diizinkan membatasi pendapat semacam itu dengan menggunakan hukum pidana contohnya adalah Austria dan Yunani 185 Lihat pulaPertentangan antar hak asasi manusia Konsepsi politik hak asasi manusia Pendidikan hak asasi manusiaCatatan kaki a b c Bates 2010 hlm 19 a b c d Bates 2010 hlm 18 Hoffmann 2011 hlm 4 a b c d Brems 2001 hlm 17 Donnelly 2007 hlm 284 Brems 2001 hlm 7 Donnelly 2007 hlm 284 285 a b c Bates 2010 hlm 20 Tomuschat 2008 hlm 12 a b PUHAM 1948 Bates 2010 hlm 21 22 Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat 1776 Bates 2010 hlm 22 a b Tomuschat 2008 hlm 14 a b Brems 2001 hlm 18 Brems 2001 hlm 19 Bates 2010 hlm 25 a b Hoffmann 2011 hlm 7 Bates 2010 hlm 24 a b c Hoffmann 2011 hlm 8 Hoffmann 2011 hlm 9 Hoffmann 2011 hlm 11 Hoffmann 2011 hlm 10 11 Beitz 2009 hlm 15 Bates 2010 hlm 29 31 Beitz 2009 hlm 15 16 a b c d Bates 2010 hlm 35 a b c Bates 2010 hlm 33 a b Piagam PBB 1945 a b Bates 2010 hlm 34 a b Bates 2010 hlm 36 Tomuschat 2008 hlm 24 Bates 2010 hlm 37 Heyns amp Killander 2013 hlm 670 Kar 2013 hlm 109 Kar 2013 hlm 110 Kar 2013 hlm 110 111 Kar 2013 hlm 111 a b Dembour 2010a hlm 2 Beitz 2009 hlm 49 a b c Dembour 2010a hlm 3 Dembour 2010a hlm 4 Dembour 2010a hlm 11 Dembour 2010a hlm 20 Donnelly 2007 hlm 282 Brems 2001 hlm 4 Donnelly 2007 hlm 283 a b Nickel amp Reidy 2010 hlm 41 Shelton amp Gould 2013 hlm 562 Nickel amp Reidy 2010 hlm 42 a b Kalin amp Kunzli 2009 hlm 31 Joseph 2010 hlm 155 156 a b Kalin amp Kunzli 2009 hlm 32 van Boven 2010 hlm 178 Kalin amp Kunzli 2009 hlm 20 van Boven 2010 hlm 178 179 Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 a b Moeckli 2010 hlm 189 a b c d e ICCPR 1966 a b c d e f van Boven 2010 hlm 174 van Boven 2010 hlm 173 a b De Schutter 2010 hlm 253 a b c OHCHR 2008 hlm 9 a b c van Boven 2010 hlm 175 ICESCR 1966 OHCHR 2008 hlm 8 Langford 2008 hlm 3 Tobin 2012 hlm 206 Claude amp Weston 2006 hlm 8 Kalin amp Kunzli 2009 hlm 32 33 a b van Boven 2010 hlm 176 van Boven 2010 hlm 177 a b van Boven 2010 hlm 181 Scheinin 2013 hlm 528 a b van Boven 2010 hlm 182 Scheinin 2013 hlm 530 a b c Shelton amp Gould 2013 hlm 566 De Schutter 2010 hlm 242 De Schutter 2010 hlm 243 Shelton amp Gould 2013 hlm 567 De Schutter 2010 hlm 254 Toebes 2008 hlm 448 450 de Wet 2013 hlm 541 Chinkin 2010 hlm 113 114 Kahgan 1997 hlm 775 776 a b de Wet 2013 hlm 543 de Wet 2013 hlm 544 Schmidt 2010 hlm 404 405 a b Schmidt 2010 hlm 392 Schmidt 2010 hlm 418 422 Schmidt 2010 hlm 393 a b Schmidt 2010 hlm 394 Schmidt 2010 hlm 395 a b Schmidt 2010 hlm 397 a b Schmidt 2010 hlm 398 Schmidt 2010 hlm 399 Schmidt 2010 hlm 400 a b Schmidt 2010 hlm 401 Schmidt 2010 hlm 404 De Schutter 2010 hlm 791 Schmidt 2010 hlm 405 Schmidt 2010 hlm 406 407 Schmidt 2010 hlm 407 Schmidt 2010 hlm 408 Schmidt 2010 hlm 409 OHCHR Schmidt 2010 hlm 410 a b Schmidt 2010 hlm 412 Schmidt 2010 hlm 413 a b Heyns amp Killander 2013 hlm 672 Heyns amp Killander 2013 hlm 675 682 De Schutter 2010 hlm 898 Heyns amp Killander 2013 hlm 673 Heyns amp Killander 2013 hlm 674 Davies 2013 hlm 51 Heyns amp Killander 2013 hlm 675 a b Heyns amp Killander 2013 hlm 676 Greer 2010 hlm 464 466 Greer 2010 hlm 466 468 Heyns amp Killander 2013 hlm 683 Greer 2010 hlm 471 Megret 2010 hlm 133 Helfer 2008 hlm 136 Helfer 2008 hlm 125 Heyns amp Killander 2013 hlm 685 Greer 2008 hlm 680 702 Heyns amp Killander 2013 hlm 677 a b Heyns amp Killander 2013 hlm 678 Pasqualucci 2010 hlm 442 Pasqualucci 2010 hlm 443 Pasqualucci 2010 hlm 444 Pasqualucci 2010 hlm 448 Pasqualucci 2010 hlm 435 Pasqualucci 2010 hlm 435 436 Pasqualucci 2010 hlm 450 Pasqualucci 2010 hlm 450 451 a b Heyns amp Killander 2013 hlm 679 a b c d Heyns amp Killander 2013 hlm 681 Heyns amp Killander 2010 hlm 485 a b c Heyns amp Killander 2010 hlm 492 Heyns amp Killander 2010 hlm 493 Uni Afrika Ando 2013 hlm 698 a b Ando 2013 hlm 699 Ando 2013 hlm 699 700 Ando 2013 hlm 700 Ando 2013 hlm 700 701 VCLT 1969 Moloney 2004 hlm 165 Moloney 2004 hlm 155 156 160 Ando 2013 hlm 702 Ando 2013 hlm 703 Ando 2013 hlm 704 Megret 2010 hlm 140 Megret 2010 hlm 141 Megret 2010 hlm 141 142 Megret 2010 hlm 142 Joseph amp Castan 2013 hlm 556 557 Nugraha 2018 hlm 201 Megret 2010 hlm 143 Megret 2010 hlm 144 Sivakumaran 2010 hlm 521 Sivakumaran 2010 hlm 522 a b Sivakumaran 2010 hlm 523 Sivakumaran 2010 hlm 531 a b Sivakumaran 2010 hlm 532 Sivakumaran 2010 hlm 534 Sivakumaran 2010 hlm 533 Brems 2001 hlm 62 El Muhtaj 2017 hlm 5 6 Brems 2001 hlm 22 Brems 2001 hlm 27 Brems 2001 hlm 36 Brems 2001 hlm 36 37 Brems 2001 hlm 41 Brems 2001 hlm 42 Brems 2001 hlm 43 Brems 2001 hlm 58 Wu 2016 hlm 277 Brems 2001 hlm 259 260 Brems 2001 hlm 260 Dembour 2010b hlm 75 76 Dembour 2010b hlm 77 Brems 2008 hlm 66 67 Gatti 2015 hlm 49 51 Daftar pustakaBuku Beitz Charles R 2009 The Idea of Human Rights Oxford Oxford University Press ISBN 9780199572458 Brems Eva 2001 Human Rights Universality and Diversity Den Haag Martinus Nijhoff ISBN 9789041116185 De Schutter Olivier 2010 International Human Rights Law Cambridge Cambridge University Press ISBN 9780511779312 El Muhtaj Majda 2017 2005 Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002 edisi ke 2 Jakarta Kencana ISBN 9786021186657 Joseph Sarah Castan Melissa 2013 The International Covenant on Civil and Political Rights Cases Materials and Commentary Oxford Oxford University Press ISBN 9780199641949 Kalin Walter Kunzli Jorg 2009 The Law of International Human Rights Protection Oxford Oxford University Press ISBN 9780191018688 Tobin John 2012 The Right to Health in International Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780199603299 Tomuschat Christian 2008 2003 Human Rights Between Idealism and Realism edisi ke 2 Oxford Oxford University Press ISBN 9780199232741 Bab buku Ando Nisuke 2013 National Implementation and Interpretation Dalam Shelton Dinah The Oxford Handbook of International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780199640133 Bates Ed 2010 History Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Brems Eva 2008 Accommodating Diversity in International Human Rights Legal Techniques Dalam Meerts Pauk Culture and International Law Den Haag Hague Academic Press ISBN 9789067042833 Chinkin Christine 2010 Sources Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Claude Richard Pierre Weston Burns H 2006 Issues Dalam Claude Richard Pierre Weston Burns H Human Rights in the World Community Issues and Action edisi ke 3 Philadelphia Pennsylvania University Press ISBN 9780812219487 de Wet Erika 2013 Jus Cogens and Obligations Erga Omnes Dalam Shelton Dinah The Oxford Handbook of International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780199640133 Dembour Marie Benedicte 2010 Critiques Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Gatti Mauro 2015 Blasphemy in European Law Dalam Bosch Miriam Diez Torrents Jordi Sanchez On Blasphemy Barcelona Blanquerna Observatory Greer Steven 2010 Europe Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Hoffmann Stefan Ludwig 2011 Introduction Genealogies of Human Rights Dalam Hoffmann Stefan Ludwig Human Rights in the Twentieth Century Cambridge Cambridge University Press ISBN 9780198767237 Joseph Sarah 2010 Sources Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Langford Malcolm 2008 The Justiciability of Social Rights From Practice to Theory Dalam Langford Malcolm Social Rights Jurisprudence Emerging Trends in International and Comparative Law Cambridge Cambridge University Press ISBN 9780521678056 Megret Frederic 2010 Nature of Obligations Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Moeckli Daniel 2010 Equality and Non Discrimination Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Nickel James W Reidy David A 2010 Philosophy Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Schmidt Markus 2010 United Nations Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Heyns Christof Killander Magnus 2010 Africa Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Heyns Christof Killander Magnus 2013 Universality and the Growth of Regional Systems Dalam Shelton Dinah The Oxford Handbook of International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780199640133 Kar Robin Bradley 2013 Psychology Dalam Shelton Dinah The Oxford Handbook of International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780199640133 Pasqualucci Jo 2010 The Americas Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Scheinin Martin 2013 Core Rights and Obligations Dalam Shelton Dinah The Oxford Handbook of International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780199640133 Shelton Dinah Gould Ariel 2013 Positive and Negative Obligations Dalam Shelton Dinah The Oxford Handbook of International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780199640133 Sivakumaran Sandesh 2010 International Humanitarian Law Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Toebes Brigit 2008 Taking a Human Rights Approach to Healthcare Commercialization Dalam Cholewka Patricia A Motlagh Mitra M Health Capital and Sustainable Socioeconomic Development Boca Raton London New York Taylor amp Francis Group ISBN 9781420046915 van Boven Theo 2010 Categories of Rights Dalam Moeckli Daniel Shah Sangeeta Sivakumaran Sandesh International Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767237 Wu Chien Huei 2016 Human Rights in ASEAN Context Between Universalism and Relativism Dalam Lo Chang fa Li Nigel Lin Tsai yu Legal Thoughts between the East and the West in the Multilevel Legal Order A Liber Amicorum in Honour of Professor Herbert Han Pao Ma Berlin Springer ISBN 9789811019944 Jurnal Davies Mathew 2013 The ASEAN Synthesis Human rights Non intervention and the ASEAN Human Rights Declaration PDF Georgetown Journal of International Affairs 14 51 58 Dembour Marie Benedicte 2010 What Are Human Rights Four Schools of Thought Human Rights Quarterly 32 1 20 Parameter month yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Donnelly Jack 2007 The Relative Universality of Human Rights Human Rights Quarterly 29 281 306 Greer Steven 2008 What s Wrong with the European Convention on Human Rights Human Rights Quarterly 30 680 702 Helfer Laurence R 2008 Redesigning the European Court of Human Rights Embeddedness as a Deep Structural Principle of the European Human Rights Regime European Journal of International Law 19 125 159 Kahgan Carin 1997 Jus Cogens and the Inherent Right to Self Defense PDF ILSA Journal of International and Comparative Law 3 767 827 Moloney Roslyn 2004 Incompatible Reservations to Human Rights Treaties Severability and the Problem of State Consent PDF Melbourne Journal of International Law 5 155 168 Nugraha Ignatius Yordan 2018 Human Rights Derogation during Coup Situations The International Journal of Human Rights 22 194 206 Dokumen Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia 2008 Fact Sheet No 33 Frequently Asked Questions on Economic Social and Cultural Rights Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 18 November 2017 Deklarasi dan Perjanjian Deklarasi Kemerdekaan PDF Kedutaan Besar Amerika Serikat Diarsipkan PDF dari versi asli tanggal 2019 01 26 Diakses tanggal 15 Januari 2019 Deklarasi dan Program Aksi Wina Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 Desember 2018 Diakses tanggal 16 Januari 2019 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian PDF Perserikatan Bangsa Bangsa Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 30 November 2018 Diakses tanggal 21 Januari 2019 Kovenan Internasional Hak Hak Ekonomi Sosial dan Budaya PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 20 Agustus 2017 Diakses tanggal 16 Januari 2019 Kovenan Internasional Hak Hak Sipil dan Politik PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 5 Februari 2018 Diakses tanggal 16 Januari 2019 Pernyataan Umum tentang Hak Hak Asasi Manusia PDF Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 28 Maret 2018 Diakses tanggal 15 Januari 2019 Piagam PBB Perserikatan Bangsa Bangsa Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 April 2018 Diakses tanggal 15 Januari 2019 Sumber daring Human Rights Bodies Complaints Procedures Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019 01 17 Diakses tanggal 18 Januari 2019 List of Countries which Have Signed Ratified Acceded to the Protocol on the Statue of the African Court of Justice and Human Rights PDF Uni Afrika Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 28 Juni 2018 Diakses tanggal 19 Januari 2019 Bacaan lanjut Indonesia Iskandar Pranoto 2012 2010 Hukum HAM Internasional Sebuah Pengantar Kontekstual edisi ke 2 Cianjur IMR Press ISBN 9786029648041 Inggris Alston Philip Goodman Ryan 2012 International Human Rights Oxford Oxford University Press ISBN 9780199578726 Parameter edisi yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Inggris Fredman Sandra 2018 Comparative Human Rights Law Oxford Oxford University Press ISBN 9780199689415 Inggris Nowak Manfred 2005 U N Covenant on Civil and Political Rights CCPR commentary Kehl N P Engel ISBN 3883571342 Inggris Saul Ben Kinley David Mowbray Jacqueline 2014 The International Covenant on Economic Social and Cultural Rights Commentary Cases and Materials Oxford Oxford University Press ISBN 9780199640300 Inggris Nowak Manfred McArthur Elizabeth 2008 The United Nations Convention Against Torture A Commentary Oxford Oxford University Press ISBN 9780199280001 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 06 16 Diakses tanggal 2019 01 22 Inggris Rainey Bernadette Wicks Elizabeth Ovey Clare 2017 Jacobs White and Ovey The European Convention on Human Rights edisi ke 7 Oxford Oxford University Press ISBN 9780198767749 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 06 16 Diakses tanggal 2019 01 22 Inggris Medina Quiroga Cecilia 2016 The American Convention on Human Rights Crucial Rights and Their Theory and Practice edisi ke 2 Cambridge Intersentia ISBN 9781780683218 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019 01 23 Diakses tanggal 2019 01 22 Inggris Smet Stijn 2017 Resolving Conflicts between Human Rights The Judge s Dilemma Abingdon Routledge ISBN 9781317218685 Inggris Viljoen Frans 2012 International Human Rights Law in Africa edisi ke 2 Oxford Oxford University Press ISBN 9780199645596 Pranala luar Inggris Situs web resmi Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Hak Asasi Manusia Inggris Situs web resmi Pengadilan HAM Eropa Inggris Situs web resmi Pengadilan HAM Antar Amerika Inggris Situs web resmi Pengadilan HAM Afrika Inggris Perpustakaan Hak Asasi Manusia Universitas Minnesota Inggris Situs web resmi Human Rights Watch Indonesia Referensi Hak Asasi Manusia di situs web ELSAM Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Hak asasi manusia amp oldid 22711868