Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik adalah sebuah perjanjian internasional yang mendirikan mekanisme aduan individu untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Protokol tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966, dan mulai berlaku pada 23 Maret 1976. Pada Januari 2018, perjanjian tersebut memiliki 3 penandatangan dan 116 negara anggota. Dua negara yang sebelumnya pernah meratifikasi protokol ini telah menarik diri, yaitu Jamaika dan Trinidad dan Tobago.
Referensi sunting
- "UN Treaty Collection, Status of the First Optional Protocol to the ICCPR". UN OHCHR. Diakses tanggal 14 October 2011.
Pranala luar sunting
- List of parties
- Human Rights Committee, the Protocol's monitoring body.