www.wikidata.id-id.nina.az
Hak atas peradilan yang jujur Right to a fair trial merupakan salah satu jenis hak asasi manusia yang tertulis dan dibahas dalam berbagai perjanjian HAM Internasional seperti Pernyataan Umum tentang Hak Hak Asasi Manusia Pasal 10 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik ICCPR Pasal 14 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6 Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia Pasal 8 Sebagai contoh Pasal 14 ICCPR menyatakan bahwa Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum oleh suatu badan peradilan yang berwenang bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum Media dan masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis atau apabila benar benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus dimana publikasi justru akan merugikan kepentingan keadilan sendiri namun setiap keputusan yang diambil dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka kecuali bilamana kepentingan anak anak menentukan sebaliknya atau apabila persidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan perkawinan atau perwalian anak anak 1 Hak atas peradilan yang jujur dideklarasikan untuk memastikan proses administatrif di peradilan berjalan tepat Catatan kaki sunting Kovenan Internasional Hak Hak Sipil dan Politik PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 5 Februari 2018 Diakses tanggal 16 Januari 2019 nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Hak atas peradilan yang jujur amp oldid 22869485