Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260. Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951. Konvensi ini mendefinisikan genosida dalam artian hukum, dan merupakan pencapaian puncak setelah kampanye yang dilakukan oleh Raphael Lemkin selama bertahun-tahun. Seluruh negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini harus menghindari dan menghukum tindak genosida pada masa perang dan damai. Jumlah negara yang sekarang meratifikasi konvensi tersebut berjumlah 147.
Nama panjang:
| |
---|---|
Ditandatangani | 9 Desember 1948 |
Lokasi | Paris |
Efektif | 12 Januari 1951 |
Penanda tangan | 39 |
Pihak | 143 (Daftar Lengkap) |
Penyimpan | Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Referensi sunting
- Status of the Convention 24 September 2014 di Wayback Machine.
- Auron, Yair, The Banality of Denial, (Transaction Publishers, 2004), 9.
Bacaan tamabahan sunting
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide
- Henham, Ralph J.; Chalfont, Paul; Behrens, Paul (Editors 2007). The criminal law of genocide: international, comparative and contextual aspects, Ashgate Publishing, Ltd., ISBN 0-7546-4898-2, ISBN 978-0-7546-4898-7 p. 98
- Introductory note by William Schabas and procedural history note on the Genocide Convention in the Historic Archives of the United Nations Audiovisual Library of International Law