www.wikidata.id-id.nina.az
Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260 Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951 1 Konvensi ini mendefinisikan genosida dalam artian hukum dan merupakan pencapaian puncak setelah kampanye yang dilakukan oleh Raphael Lemkin selama bertahun tahun 2 Seluruh negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini harus menghindari dan menghukum tindak genosida pada masa perang dan damai Jumlah negara yang sekarang meratifikasi konvensi tersebut berjumlah 147 Konvensi GenosidaNama panjang Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan GenosidaDitandatangani9 Desember 1948LokasiParisEfektif12 Januari 1951Penanda tangan39Pihak143 Daftar Lengkap PenyimpanSekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa BangsaReferensi sunting Status of the Convention Diarsipkan 24 September 2014 di Wayback Machine Auron Yair The Banality of Denial Transaction Publishers 2004 9 Bacaan tamabahan sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide Henham Ralph J Chalfont Paul Behrens Paul Editors 2007 The criminal law of genocide international comparative and contextual aspects Ashgate Publishing Ltd ISBN 0 7546 4898 2 ISBN 978 0 7546 4898 7 p 98 Introductory note by William Schabas and procedural history note on the Genocide Convention in the Historic Archives of the United Nations Audiovisual Library of International Law Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Konvensi Genosida amp oldid 17270550