www.wikidata.id-id.nina.az
Hukum Pidana atau Hukum Kriminal bahasa Belanda Strafrecht adalah keseluruhan dari peraturan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma norma lain tersebut misalnya norma agama dan kesusilaan Dalam hukum pidana materil dikenal yang namanya tindak pidana Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan dan atas perbuatannya tersebut diancam dengan sanksi tertentu Tindak pidana dibagi menjadi 2 yaitu tindak pidana materil delik materil dan tindak pidana formil delik formil Yang dimaksud dengan delik materil adalah delik yang hanya menyebutkan akibat yang terjadi misalnya di dalam Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa doodslag yang menyebutkan hilangnya nyawa orang lain akibat Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang menyebutkan cara cara tindak pidana dilakukan misalnya di dalam Pasal 362 KUHP pencurian yang menyebutkan cara cara mencuri yaitu dengan cara diam diam mengambil barang orang lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain cara mencuri 1 Daftar isi 1 Sumber Sumber Hukum Pidana 1 1 Asas Asas Hukum Pidana 1 2 Macam Macam Pembagian Delik 1 3 Macam Macam Pidana 2 Hukuman Hukuman Pokok 2 1 Hukuman Tambahan 3 Referensi 4 Lihat pulaSumber Sumber Hukum Pidana SuntingMenurut Prof Moeljatno S H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar dasar dan aturan aturan untuk Menentukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut Sedangkan menurut Sudarsono pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan 2 Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis 3 Di Indonesia sendiri kita belum memiliki Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional sehingga masih diberlakukan Kitab Undang Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda 2 Adapun sistematika Kitab Undang Undang Hukum Pidana antara lain 3 Buku I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 103 3 Buku II Tentang Kejahatan Pasal 104 488 3 Buku III Tentang Pelanggaran Pasal 489 569 3 Dan juga ada beberapa Undang undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain 2 UU No 8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi 2 UU No 9 Tahun 1967 tentang Narkoba 2 UU No 16 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme 2 dllKetentuan ketentuan Hukum Pidana selain termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang Undangan lainnya seperti UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria UU No 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya 2 Hal tersebut dimungkinkan karena adanya pasal jembatan yakni Pasal 103 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Asas Asas Hukum Pidana Sunting Asas Legalitas tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan Pasal 1 Ayat 1 KUHP 4 Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang Undangan maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa Pasal 1 Ayat 2 KUHP Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Geen Straf Zonder Schuld Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut 3 Asas teritorial artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk pula kapal berbendera Indonesia pesawat terbang Indonesia dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing pasal 2 KUHP Asas nasionalitas aktif artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada pasal 5 KUHP Asas nasionalitas pasif artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara pasal 4 KUHP Macam Macam Pembagian Delik Sunting Dalam hukum pidana dikenal macam macam pembagian delik ke dalam 5 Delik yang dilakukan dengan sengaja misalnya sengaja merampas jiwa orang lain Pasal 338 KUHP dan delik yang disebabkan karena kurang hati hati misalnya karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan Pasal 359 KUHP 5 Menjalankan hal hal yang dilarang oleh Undang undang misalnya melakukan pencurian atau penipuan Pasal 362 dan378 KUHP dan tidak menjalankan hal hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang undang misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar 5 Kejahatan Buku II KUHP merupakan perbuatan yang sangat tercela terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang undang Karena itu disebut juga sebagai delik hukum 5 pelanggaran Buku III KUHP merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang undang Karena itu juga disebut delik Undang undang 5 Macam Macam Pidana Sunting Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan ketentuan dalam undang undang hukum pidana dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam macam hukuman yang dapat dijatuhkan yaitu sebagai berikut Hukuman Hukuman Pokok SuntingHukuman mati Hukuman penjara hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara 5 Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol 3 Hukuman kurungan hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan kejahatan ringan atau pelanggaran 6 Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda 7 Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol hak untuk memperbaiki nasib sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian 5 Hukuman denda Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan 5 Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan 3 Hukuman tutupan hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan alasan politik terhadap orang orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP 5 Hukuman tutupan ini merupakan penambahan pidana ke dalam KUHP berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan 8 Hukuman Tambahan Sunting Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok hukuman tambahan tersebut antara lain Pencabutan hak hak tertentu 5 Penyitaan barang barang tertentu 5 Pengumuman keputusan hakim 5 Referensi Sunting https www bphn go id data documents pphn bid polhuk amp pemidanaan pdf a b c d e f g Pengantar Ilmu Hukum Titik Triwulan Tutik S H M H Hal 216 217 a b c d e f g h Pengantar Hukum Indonesia Fully Handayani S H M Kn Hal 59 61 https lbhpengayoman unpar ac id asas teritorial dalam pemberlakuan hukum pidana text Mengenai 20keberlakuan 20suatu 20hukum 20pidana dan 20asas 20universalitas 20 persamaan a b c d e f g h i j k l Pengantar Ilmu hukum Subandi AL Marsudi S H M H Hal 146 154 http jhp ui ac id index php home article viewFile 1485 1400 text Pidana 20Pokok 3A 201 20Pidana 20Mati 3B 203 20Pengumuman 20Keputusan 20Hakim Diarsipkan 2022 09 23 di Wayback Machine https nasional kompas com read 2022 06 01 05000031 hukuman pokok dan hukuman tambahan dalam kuhp Mengenai Hukuman Tutupan hukumonline com klinik dalam bahasa Indonesia Diakses tanggal 2019 02 10 Pemeliharaan CS1 Bahasa yang tidak diketahui link Lihat pula SuntingHukum pidana Indonesia KUHP Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia Aturan pengecualian Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Hukum pidana amp oldid 23829981