www.wikidata.id-id.nina.az
Abolisionisme adalah sebuah paham yang meyakini bahwa suatu tindak pidana dapat mencapai penghapusan hukuman pidana pada kasus kasus yang tergolong ringan Perintis pemikiran abolisionisme adalah Louk Hulsman pada tahun 1964 Paham ini meyakini bahwa sistem peradilan pidana memiliki kekurangan dan menjadi masalah sosial Penegakan keadilan dalam abolisionisme menerapkan model keadilan restoratif dengan metode perbaikan diri Dalam abolisionisme sanksi bagi pelaku pidana harus bersifat efektif dan layak untuk diterimanya Daftar isi 1 Sejarah 2 Paham 2 1 Adanya kekurangan dari sistem peradilan pidana 2 2 Sistem peradilan pidana sebagai masalah sosial 3 Penegakan keadilan 4 Referensi 4 1 Catatan kaki 4 2 Daftar pustaka 4 3 Bacaan lanjutan 5 Pranala luarSejarah SuntingAbolisionisme awalnya dikembangkan pada tahun 1964 oleh Louk Hulsman Hulsman pada tahun tersebut menjabat sebagai Ketua Hukum Pidana dan Krimonologi di Universitas Erasmus Rotterdam di Belanda Ia menyampaikan pemikiran abolisionisme dalam pidato wisudanya yang berjudul Handhaving van Recht atau The Maintenance of Justice Dalam pidatonya ia mengemukakan bahwa pelaksanaan hukum pidana dapat mengurangi perolehan keadilan 1 Paham SuntingAdanya kekurangan dari sistem peradilan pidana Sunting Abolisionisme merupakan keyakinan yang menganggap bahwa sistem peradilan pidana memiliki kekurangan secara prosedural maupun struktural Namun kritik atas pemidanaan oleh abolisionisme hanya berfokus pada tindak pidana yang ringan Kasus kasus pemidanaan yang dikritik pada abolisionisme berkaitan dengan segala jenis kasus dengan kemungkinan terjadinya penghapusan hukuman pidana seperti pencurian dengan harga barang curian yang murah 2 Sistem peradilan pidana sebagai masalah sosial Sunting Dalam abolosionisme sistem peradilan pidana merupakan masalah sosial Pandangan ini meyakini bahwa sistem peradilan pidana bersifat tidak terkendali dan menggunakan pendekatan peradilan yang tidak sempurna Sifat tersebut kemudian menghasilkan penderitaan yang dijadikan sebagai bentuk kegagalan pencapaian tujuan dan cita cita peradilan 3 Penegakan keadilan SuntingAbolosiionisme menetapkan model keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana Pendukungnya menolak penggunaan sarana sarana pemberian hukuman yang bersifat memaksa Selain itu abolisionisme juga menolak sarana pengadilan Metode yang digunakannya hanya metode perbaikan diri 4 Abolisionisme menetapkan bahwa hukuman atas suatu tindak pidana diberikan dalam bentuk sanksi yang layak dan efektif Namun paham ini menolak pemberian hukuman yang bersifat kelembagaan seperti pemenjaraan 5 Referensi SuntingCatatan kaki Sunting Suyono dan Firdiyanto 2020 hlm 41 Hajairin 2019 hlm 210 211 Hajairin 2019 hlm 211 Suyono dan Firdiyanto 2020 hlm 94 95 Suyono dan Firdiyanto 2020 hlm 95 Daftar pustaka Sunting Hajairin 2019 Peradilan Pidana Perspektvf7 Hti1if Abolisionisme Kritik Terhadap Model Pemidanaan Fisik Menuju Pemidanaan Psikis PDF Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 3 2 line feed character di title pada posisi 29 bantuan Suyono Y U dan Firdiyanto D 2020 Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana PDF Yogyakarta LaksBang Justitia ISBN 978 623 91615 3 8 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Pemeliharaan CS1 Banyak nama authors list link Bacaan lanjutan Sunting Finkelman Paul ed Encyclopedia of Slavery 1999 Pranala luar Sunting nbsp Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan Abolitionism nbsp Wikimedia Commons memiliki media mengenai Abolitionism Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Abolisionisme amp oldid 21834527