Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia. Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana Korupsi, Terpidana pengguna dan pengedar Norkoba Tindak pidana terorisme. Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi. Grasi, bersama dengan rehabilitasi, dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Sebagai contoh, mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan.
Referensi Sunting
- (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-08-14. Diakses tanggal 2020-01-06.
- (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-08-14. Diakses tanggal 2020-01-06.
- "Salinan arsip". dari versi asli tanggal 2023-07-05. Diakses tanggal 2023-07-05.
- "Salinan arsip". dari versi asli tanggal 2023-07-05. Diakses tanggal 2023-07-05.
- Hutomo, Dimas (26 November 2018). "Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi". Hukumonline.com. dari versi asli tanggal 2021-11-07. Diakses tanggal 6 Januari 2020.