www.wikidata.id-id.nina.az
Grasi di Indonesia menurut UU No 22 2002 1 dan UU No 5 2010 2 adalah pengampunan berupa perubahan peringanan pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana Korupsi Terpidana pengguna dan pengedar Norkoba 3 Tindak pidana terorisme 4 Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia selain amnesti abolisi dan rehabilitasi Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi Grasi bersama dengan rehabilitasi dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari Mahkamah Agung 5 Sebagai contoh mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan Referensi Sunting UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2022 08 14 Diakses tanggal 2020 01 06 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2022 08 14 Diakses tanggal 2020 01 06 Salinan arsip Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 07 05 Diakses tanggal 2023 07 05 Salinan arsip Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 07 05 Diakses tanggal 2023 07 05 Hutomo Dimas 26 November 2018 Amnesti Rehabilitasi Abolisi dan Grasi Hukumonline com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021 11 07 Diakses tanggal 6 Januari 2020 nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Grasi amp oldid 23980594