www.wikidata.id-id.nina.az
Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI merupakan salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Undang Undang No 7 1971 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang Undang No 43 2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku Arsip Nasional Republik IndonesiaANRIGambaran umumDidirikan28 Januari 1892 Didirikan untuk pertama kalinya 18 Mei 1971 UU No 7 tahun 1971 keluar dan ANRI memiliki landasan hukum 23 Oktober 2009 UU No 43 Tahun 2009 disahkan dan memperbaharui UU no 7 tahun 1971 Dasar hukumUndang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023Di bawah koordinasiMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKepala ANRIImam GunartoSekretaris UtamaRini AgustianiDeputiDeputi Bidang Pembinaan KearsipanDesi PratiwiDeputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem KearsipanAndi KasmanDeputi Bidang Konservasi ArsipKandarInspekturSyaifuddinKantor pusatJl Ampera Raya No 7 Jakarta 12560Situs webwww wbr anri wbr go wbr idSunting kotak info L BBantuan penggunaan templat iniANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini karena arsip sendiri memiliki fungsi yang sangat vital yakni sebagai memori kolektif bangsa Selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus sebagai warisan budaya bangsa dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya Daftar isi 1 Profil 1 1 Kedudukan 1 2 Visi 1 3 Misi 1 4 Tugas 1 5 Fungsi 1 6 Kewenangan 1 7 Rencana Strategis 2 Sejarah lembaga 2 1 Landarchief 1892 1942 2 2 Kōbunshokan 公文書館 code ja is deprecated 1942 1945 2 3 Arsip Negeri 1945 1947 2 4 Landsarchief 1947 1949 2 5 Arsip Negara 1950 1959 2 6 Arsip Nasional 1959 1967 2 7 Arsip Nasional RI 1967 sekarang 3 Susunan Organisasi 3 1 Kepala 4 Publikasi 5 Galeri 6 Pranala luar 7 ReferensiProfil suntingKedudukan sunting Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian LPNK yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Visi sunting Menjadikan Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang akan Dicapai Pada Tahun 2025 Misi sunting Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi Memberdayaan arsip sebagai alat bukti yang sah Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan pembangunan penelitian dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai perauran perundang undangan dan kaidah kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa Tugas sunting Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku Fungsi sunting Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum ketatausahaan organisasi dan tata laksana kepegawaian keuangan kearsipan hukum persandian perlengkapan dan rumah tangga Kewenangan sunting Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan Penyelamatan dan pelestarian arsip serta pemanfaatan naskah sumber arsip Rencana Strategis sunting Untuk memberikan arah dan prioritas terhadap pelaksanaan pembangunan bidang kearsipan maka ANRI membetuk Rencana Strategis Sejarah lembaga sunting nbsp Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI lama yang berlokasi di Jalan Gajah MadaLandarchief 1892 1942 sunting Lembaga kearsipan di Indonesia seperti yang kita kenal sekarang ini secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892 ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan serta membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan Adapun landarchivaris pertama adalah Mr Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905 Pengganti Mr Jacob Anne van der Chijs adalah Dr F de Haan 1905 1922 yang hasil karya karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli ahli sejarah Indonesia Pengganti de Haan adalah E C Godee Molsbergen yang menjabat dari tahun 1922 1937 Pejabat landarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 1942 Pada masa pergerakan nasionalisme kebangsaan di Indonesia terutama pada tahun 1926 1929 Pemerintah Hindia Belanda berusaha menangkis dan menolak tuntutan Indonesia Merdeka Dalam rangka penolakan tersebut Landarchief mendapat tugas khusus yaitu ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan sejarah Hindia Belanda serta mengawasi dan mengamankan peninggalan peninggalan orang Belanda Pada tahun 1940 1942 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Arschief Ordonantie yang bertujuan menjamin keselamatan arsip arsip pemerintah Hindia Belanda yang isinya antara lain Semua arsip arsip pemerintah adalah hak milik tunggal pemerintah Batas arsip baru adalah 40 tahun Arsip arsip yang melampaui masa usia 40 tahun diperlakukan secara khusus menurut peraturan peraturan tertentu diserahkan kepada Algemeen Landarchief di Batavia Jakarta Kōbunshokan 公文書館 code ja is deprecated 1942 1945 sunting Masa pendudukan Jepang merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan karena pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip Oleh karena itu Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah arsip pada masa pendudukan Jepang Lembaga Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief pada masa pendudukan Jepang berganti dengan istilah Kobunsjokan Kōbunshokan 公文書館 code ja is deprecated yang ditempatkan di bawah Bunkyokyoku 文教局 code ja is deprecated Sebagaimana pegawai pegawai Belanda lainnya sebagian pegawai Landarchief pun dimasukkan kamp tawanan Jepang Meskipun demikian pada masa tersebut posisi Landarchief sangat penting bagi orang orang Belanda yang ingin mendapatkan keterangan asal usul keturunannya Keterangan dari arsip tersebut diperlukan untuk membebaskan diri dari tawanan Jepang jika mereka dapat menunjukkan bukti turunan orang Indonesia meski bukan dari hasil pernikahan Arsip Negeri 1945 1947 sunting Secara yuridis keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 Namun tidak dimungkiri bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial Belanda landarchief dan produk produk kearsipannya Setelah kemerdekaan Republik Indonesia lembaga kearsipan landarchief diambil alih oleh pemerintah RI dan ditempatkan dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan dan diberi nama Arsip Negeri Keberadaan Arsip Negeri ini berlangsung sampai pertengahan tahun 1947 ketika pemerintah NICA datang ke Indonesia Landsarchief 1947 1949 sunting Sejak Belanda melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia pada tahun 1947 keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh pemerintah Belanda Nama lembaga Arsip Negeri berganti lagi menjadi landsarchief kembali Sebagai pimpinan landsarchief adalah Prof W Ph Coolhaas yang menjabat hingga berdirinya Republik Indonesia Serikat RIS dan diakuinya kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia oleh Belanda pada akhir tahun 1949 Setelah itu lembaga kearsipan kembali ke tangan Pemerintah Republik Indonesia Arsip Negara 1950 1959 sunting Setelah Konferensi Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949 Pemerintah Belanda melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia termasuk pengembalian lembaga lembaga pemerintah Sebagaimana tahun 1945 1947 landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan PP dan K Pada masa pengambilalihan Landsarchief oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat masih diusahakan konsepsi asli tentang statusnya sebagai Arsip Negeri RIS Hal tersebut dimaksudkan agar arsip arsip pemerintah pusat dapat disalurkan ke Arsip Negeri RIS Namun konsep Arsip Negeri itu tidak bertahan lama Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052 B nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS Sedangkan sebagai pimpinan lembaga Arsip Negara tersebut adalah Prof R Soekanto Prof R Soekanto merupakan orang asli Indonesia yang pertama kalinya memimpin lembaga kearsipan Indonesia Kepemimpinan Prof R Soekanto berlangsung selama enam tahun hingga tahun 1957 Sebagai penggantinya adalah Drs R Mohammad Ali seorang sejarawan yang menulis buku Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia Pergantian ini merupakan awal perubahan dasar dalam kepemimpinan di Arsip Negara karena untuk pertama kalinya istilah Kepala Arsip Negara dipakai untuk jabatan tersebut Nama Arsip Negara secara resmi dipakai hingga tahun 1959 Arsip Nasional 1959 1967 sunting Pada masa kepemimpinan Drs R Mohammad Ali diupayakan berbagai usaha untuk meningkatkan peran dan status lembaga Arsip Negara Langkah pertama yang diambil adalah memasukkan Arsip Nagara dalam Lembaga Sejarah pada Kementerian PP dan K Perubahan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri nomor 130433 5 tanggal 24 Desember 1957 Berdasarkan SK menteri PP dan K nomor 69626 a s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional Perubahan ini berlaku surut semenjak 1 Januari 1959 Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti sampai disitu Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 215 tanggal 16 Mei 1961 penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI termasuk wewenang tugas dan kewajiban perlengkapan materiil dan personalia serta hak hak dan kewajiban keuangan dan lain lain Tugas dan fungsi Arsip Nasional mengalami perluasan sejak keluarnya Peraturan Presiden nomor 19 tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok Pokok Kearsipan Nasional Berdasarkan keputusan presiden tersebut tugas dan fungsi Arsip Nasional tidak hanya menyelenggarakan kearsipan statis saja akan tetapi juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan baru dinamis Berdasarkan Keputusan Presiden RI No 188 tahun 1962 Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus Penempatan Arsip Nasional di Bidang Khusus dimaksudkan supaya arsip lebih diperhatikan karena bidang ini khusus diperuntukkan bagi tujuan penelitian sejarah Pada tahun 1964 nama Kemeterian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat Menko Hubra Perubahan tersebut disesuaikan dengan tugas dan fungsinya dalam mengkoordinasi kementerian kementerian negara Dengan bergantinya nama kementerian tersebut otomatis Arsip Nasional berada di bawah kementerian yang baru tersebut Di bawah kementerian ini Arsip Nasional mendapat tugas untuk melakukan pembinaan arsip Namun perubahan tersebut tidak memengaruhi tugas dan fungsi Arsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No 19 tahun1961 Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Menteri No 08 WPM BLLP KPT 1966 Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RI bidang Lembaga Lembaga Politik Namun secara fungsional Arsip Nasional tetap memusatkan kegiatan kegiatan ilmiah dan kesejarahan Arsip Nasional RI 1967 sekarang sunting Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional karena berdasarkan Keputusan Presiden 228 1967 tanggal 2 Desember 1967 Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Sementara anggaran pembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara Penetapan Arsip Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No A 9 1 24 MPRS 1967 yang menegaskan bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945 bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet Dengan status baru tersebut maka pada tahun 1968 Arsip Nasional berusaha menyusun pengajuan sebagai berikut Mengajukan usulan perubahan Arsip Nasional menjadi Arsip Nasional RI Mengajukan usulan perubahan Prps No 19 1961 menjadi Undang Undang tentang Pokok Pokok Kearsipan Usulan usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs R Mohammad Ali 1970 belum terlaksana Oleh karena itu Dra Sumartini yang merupakan wanita pertama yang menjabat sebagai kepala Arsip Nasional berjuang untuk melanjutkan cita cita pemimpin sebelumnya Atas usaha usaha dia dan dukungan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono S H cita cita dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya Undang Undang No 7 1971 yang kemudian dikenal dengan Undang Undang tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kearsipan Tiga tahun kemudian Keputusan Presiden No 26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibu kota RI dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden Dengan keputusan tersebut Arsip Nasional RI disahkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen secara yuridis Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan tugas dan fungsi Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan Dr Noerhadi Magetsari yang menggantikan Dra Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998 Pada masa kepemimpinannya Arsip Nasional RI mengalami perubahan struktur organisasi yang baru dengan Keputusan Presiden RI nomor 92 tahun 1993 tentang Kedudukan Tugas Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI Berdasarkan Keppres tersebut Arsip Nasional RI disingkat dengan ANRI Perubahan yang cukup mencolok adalah pengembangan struktur organisasi dengan adanya Deputi Pembinaan dan Deputi Konservasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah TK I menjadi Arsip Nasional Wilayah Seiring dengan pengembangan struktur organisasi tersebut ANRI juga mengembangkan sumber daya manusia di bidang kearsipan yakni merekrut pegawai baru sebagai arsiparis Oleh karena itu jumlah arsiparis ANRI meningkat drastis pada masa tersebut Puncaknya adalah tahun 1995 1996 dengan jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai 137 orang Kepemimpinan Dr Noerhadi Magetsari sebagai kepala Arsip Nasional RI berlangsung hingga tahun 1998 Penggantinya adalah Dr Moekhlis Paeni mantan Deputi Konservasi ANRI dan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang Pada masa kepemimpinan Dr Moekhlis Paeni dia melanjutkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya Dalam rangka meningkatkan wujud sistem kearsipan nasional yang andal dia mencanangkan visi ANRI yakni menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa Seiring dengan perkembangan politik dan pemerintahan pada era reformasi serta dalam rangka efektivitas dan efisiensi presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001 mengatur kedudukan tugas dan fungsi susunan organisasi dan tatakerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sehubungan dengan hal tersebut struktur organisasi ANRI pun disesuaikan dengan keputusan presiden tersebut Sejak dilantiknya Drs Oman Syahroni M Si Tanggal 3 Juni 2003 melalui Keputusan Presiden Nomor 74 M 2003 yang Menggantikan Dr Mukhlis Paeni Arsip Nasional Republik Indonesia mengembangkan Program Sistem Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi SiPATI yaitu aplikasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik sesuai dengan trend perkembangan globalisasi informasi di mana hampir seluruh unit di kantor pemerintah maupun swasta telah menggunakan perangkat komputer SiPATI ini telah diaplikasikan di beberapa instansi pemerintah pusat Pada tanggal 6 Juli 2004 Drs Djoko Utomo MA dilantik menjadi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 M 2004 tanggal 21 Juni 2004 Pada masa kepemimpinan Djoko Utomo sebagai Kepala ANRI yang dibesarkan di lingkungan ANRI berusaha mewujudkan Visi dan Misi ANRI dengan berbagai program yang benar benar disesuaikan dengan perkembangan globalisasi dan kebutuhan yang ada di lingkungan ANRI Gedung layanan publik yang berada paling depan yang merupakan ujung tombak layanan masyarakat direnovasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan kenyamanan bagi pengunjung yang datang Kerja sama nasional dan internasional digiatkan dalam rangka memajukan dunia kearsipan termasuk kerja sama dalam rangka pengiriman pegawai ANRI untuk belajar di luar negeri Peningkatan kualitas sumber daya manusia SDM tidak hanya dilakukan di luar negeri saja tetapi dilakukan juga di ANRI yaitu dengan memberikan kursus kursus yang dapat meningkatkan pengetahuan pegawai sehingga bisa memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi ANRI Pengolahan dan pemeliharaan arsip arsip statis tetap dilaksanakan dan ditingkatkan sambil terus mendorong dilaksanakannya program program lain seperti program Citra Daerah Citra Nusantara maupun program lainnya seperti program Sistem Informasi Jaringan Kearsipan Nasional Syiar lembaga ANRI dan kearsipan pun terus dilakukan terutama melalui media baik cetak maupun elektronik Dengan demikian diharapkan masyarakat mengetahui tugas dan fungsi ANRI yang pada akhirnya nanti akan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk memelihara arsipnya Susunan Organisasi suntingKepala sunting Daftar kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dari masa ke masa adalah sebagai berikut Nama Awal masa jabatan Akhir masa jabatan KeteranganDr R Soekanto 1951 1957Drs R Mohammad Ali 1957 1970Dra Soemartini 1971 1992Dr Noerhadi Magetsari 1992 1998Dr Mukhlis Paeni 1998 2003Drs Oman Sachroni M Si 2003 2004Drs Djoko Utomo M A 2004 2009M Asichin S H 2010 2013Dr Mustari Irawan MPA 2013 2019Imam Gunarto 2019 sekarangSekretaris Utama Rini AgustianiBiro Perencanaan dan Humas Biro Organisasi Kepegawaian dan Hukum Biro UmumDeputi Bidang Pembinaan Kearsipan Desi PratiwiDirektorat SDM dan Sertifikasi Direktorat Kearsipan Pusat Direktorat Kearsipan Daerah I Direktorat Kearsipan Daerah IIDeputi Bidang Konservasi Arsip Kandar Direktorat Akuisisi Direktorat Pengolahan Direktorat Preservasi Direktorat PemanfaatanDeputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Andi KasmanPusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Pusat Data dan InformasiPublikasi suntingNaskah Sumber Arsip Pertambangan Timah di Pulau Bangka Pada Masa Kolonial 1 Galeri sunting nbsp Logo ANRI 2016 nbsp Logo ANRI 2016 Pranala luar sunting Indonesia Situs web resmi Arsip Nasional Republik Indonesia Indonesia Situs web resmi National Archives of Australia Indonesia Kearsipan Online Portal Informasi Kearsipan Independen Diarsipkan 2014 01 23 di Wayback Machine Referensi sunting MENELUSURI SEJARAH PERTAMBANGAN TIMAH PULAU BANGKA MELALUI NASKAH SUMBER ARSIP anri Akses 3 Januari 2022 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Arsip Nasional Republik Indonesia amp oldid 24968706