www.wikidata.id-id.nina.az
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2015 disingkat APBN 2015 adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2015 RUU ABPN 2015 disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Agustus 2014 4 dan disetujui oleh DPR pada tanggal 29 September 2014 5 APBN 2015 kemudian disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014 melalui Undang Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 6 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 20142016 APBNDiusulkan15 Agustus 2014 4 Diajukan olehPresiden Susilo Bambang Yudhoyono 4 Diajukan kepadaDPR periode 2009 2014 4 Disetujui DPR29 September 2014 5 Disahkan Presiden14 Oktober 2014 6 Undang UndangUndang Undang Nomor 27 Tahun 2014 6 Total pendapatanRp1 793 6 triliun 6 Total belanjaRp2 039 5 triliun 6 DefisitRp245 9 triliun 6 APBN PerubahanDiusulkan19 Januari 2015 1 Diajukan olehPresiden Joko Widodo 1 Diajukan kepadaDPR periode 2014 2019 1 Disetujui DPR13 Februari 2015 2 Disahkan Presiden6 Maret 2015 3 Undang UndangUndang Undang Nomor 3 Tahun 2015 3 Total pendapatanRp1 761 6 triliun 3 Total belanjaRp1 984 1 triliunDefisitRp222 5 triliun 3 Pada tanggal 19 Januari 2015 Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan RAPBN P ke DPR 1 RAPBN P tersebut kemudian disetujui secara aklamasi pada sidang paripurna DPR RI tanggal 13 Februari 2015 2 Daftar isi 1 Arah Kebijakan Fiskal 1 1 Perubahan Kebijakan dalam APBNP Tahun 2015 2 Hal hal baru 2 1 Baseline Budget 2 2 Dana desa 2 3 Rincian belanja 2 4 Format baru 3 Asumsi Dasar Ekonomi Makro 4 Ringkasan APBN 5 Belanja Negara 5 1 Belanja Pemerintah Pusat 5 1 1 Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi 5 1 2 Alokasi Anggaran Belanja Kementerian Lembaga 6 ReferensiArah Kebijakan Fiskal suntingTahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMN ketiga 2015 2019 Berlandaskan pada pelaksanaan pencapaian dan keberlanjutan RPJMN kedua 2009 2014 RPJMN ketiga tersebut difokuskan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat Dengan berbasis tujuan tersebut serta dengan memperhatikan tantangan yang mungkin dihadapi baik domestik maupun global maka disusun perencanaan pembangunan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah RKP 7 Sejalan dengan perkembangan perekonomian terkini tantangan perekonomian global yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 meliputi 1 ketidakpastian perekonomian global yang dipicu oleh perlambatan maupun krisis ekonomi di berbagai negara 2 risiko gejolak harga komoditas di pasar global khususnya harga minyak mentah 3 komitmen untuk turut serta mendukung ASEAN Economic Community AEC dan 4 pelaksanaan agenda pembangunan global paska 2015 Sementara itu tantangan perekonomian domestik yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 mencakup 1 akselerasi pertumbuhan ekonomi yang melambat 2 risiko pasar keuangan di dalam negeri 3 ketidakseimbangan neraca pembayaran dan 4 menurunkan kesenjangan sosial 7 Sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi tersebut dalam RAPBN 2015 diperlukan kebijakan fiskal yang responsif antisipatif dan komprehensif sehingga mampu merespon dinamika perekonomian secara cepat dan tepat mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dan menjaga kesinambungan keberlanjutan program program pembangunan beserta akselerasi pencapaian target target pembangunan nasional yang telah ditetapkan Dengan memperhatikan hal hal tersebut tema kebijakan fiskal yang digunakan dalam tahun 2015 adalah Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan 7 dengan tiga langkah utama yakni 8 Pengendalian defisit dalam batas aman melalui optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan menjaga konservasi lingkungan serta meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki struktur belanja Pengendalian rasio utang pemerintah terhadap PDB melalui pengendalian pembiayaan yang bersumber dari utang dalam batas aman dan terkendali serta mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif Pengendalian risiko fiskal dalam batas toleransi antara lain melalui pengendalian rasio utang terhadap pendapatan dalam negeri debt service ratio dan menjaga komposisi utang dalam batas aman serta penjaminan yang terukur Perubahan Kebijakan dalam APBNP Tahun 2015 sunting APBNP tahun 2015 diajukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro menampung perubahan pokok pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2015 dan juga untuk menampung inisiatif inisiatif baru Pemerintahan terpilih sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti 9 Kebijakan yang paling esensial yang ditempuh oleh Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 adalah pengalihan belanja kurang produktif ke belanja yang lebih produktif dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan Kebijakan tersebut antara lain ditempuh melalui efisiensi belanja subsidi dengan tidak memberikan subsidi untuk BBM jenis premium subsidi tetap fixed subsidy untuk BBM jenis minyak solar dan tetap memberikan subsidi untuk BBM jenis minyak tanah Kebijakan tersebut selain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam mendanai program kegiatan yang lebih produktif juga dimaksudkan untuk mewujudkan APBN yang lebih sehat dengan meminimalkan kerentanan fiskal dari faktor eksternal seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah 9 Sementara itu perubahan pokok pokok kebijakan fiskal dan langkah langkah pengamanan pelaksanaan APBN tahun 2015 juga dilakukan baik pada pendapatan negara belanja negara maupun pembiayaan anggaran 9 Di bidang pendapatan negara kebijakan pendapatan perpajakan antara lain 1 upaya optimasi pendapatan tanpa mengganggu perkembangan investasi dan dunia usaha 2 melanjutkan kebijakan reformasi di bidang administrasi perpajakan pengawasan dan penggalian potensi dan perbaikan peraturan perundang undangan dan 3 memberikan insentif perpajakan dalam bentuk pajak dan bea masuk ditanggung Pemerintah bagi sektor sektor tertentu Selanjutnya kebijakan pendapatan negara bukan pajak PNBP antara lain 1 menahan turunnya lifting minyak bumi yang disebabkan oleh natural decline dan upaya penemuan cadangan minyak baru 2 pendapatan SDA nonmigas PNBP lainnya dan BLU diproyeksi sesuai dengan asumsi dasar ekonomi makro dan besaran tarif dan 3 bagian Pemerintahatas laba BUMN mengakomodasi kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintah 9 Pada sisi belanja Pemerintah Pusat perubahan kebijakan dalam APBNP tahun 2015 antara lain 1 upaya peningkatan efisiensi Belanja Pemerintah Pusat termasuk melalui penataan struktur belanja dengan mengurangi belanja kurang produktif dan mengalihkannya ke belanja yang lebih produktif dan penataan struktur Kementerian Negara Lembaga Kabinet Kerja 2 perubahan kebijakan untuk mengakomodasi program program inisiatif baru sebagai penjabaran dan implementasi visi dan misi pemerintahan baru hasil Pemilu 2014 yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti dan 3 perubahan termasuk pergeseran alokasi Belanja Negara yang dimungkinkan Undang undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015 9 Dalam APBNP tahun 2015 kebijakan kebijakan yang ditempuh untuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada dasarnya tetap mengacu pada APBN tahun 2015 dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan menyelaraskan dengan visi misi dan prioritas pembangunan Kabinet Kerja Selain itu dalam rangka memenuhi amanat Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dialokasikan tambahan Dana Desa dalam APBNP tahun 2015 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat 9 Di bidang pembiayaan anggaran kebijakan Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 tetap mengacu pada APBN tahun 2015 dengan beberapa penyesuaian mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan mendukung terwujudnya agenda prioritas nasional Nawacita Program prioritas yang mendapat dukungan dari pembiayaan anggaran antara lain 1 pembangunan maritim 2 peningkatan kedaulatan pangan 3 pembangunan infrastruktur dan konektivitas 4 pembangunan industri pertahanan dan keamanan dan 5 meningkatkan kemandirian ekonomi nasional Dukungan pembiayaan anggaran tersebut berupa tambahan PMN kepada BUMN yang digunakan untuk investasi dan sekaligus memperkuat permodalan sehingga dapat me leverage kemampuan pendanaan BUMN terkait Selanjutnya BUMN sebagai agent of development dapat berperan lebih aktif dalam mendukung terwujudnya Nawacita 9 Selain itu dalam APBNP tahun 2015 juga mengakomodasi perubahan anggaran pendidikan sejalan dengan perubahan volume belanja negara Perubahan tersebut agar dapat memenuhi amanat pasal 31 ayat 4 Undang Undang Dasar 1945 Amendemen ke 4 dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal Anggaran pendidikan dalam APBNP tahun 2015 tersebut juga memperhitungkan adanya kebijakan penambahan cakupan peserta Kartu Indonesia Pintar KIP untuk mendukung program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah universal wajib belajar 12 tahun 9 Hal hal baru suntingBaseline Budget sunting APBN 2015 disusun pada masa transisi dari pemerintahan lama ke pemerintahan baru Baseline budget memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga tetap memberikan ruang gerak fiskal kepada pemerintahan baru untuk melakukan penyesuaian 8 Dana desa sunting Pengalokasian Dana Desa merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 8 Rincian belanja sunting Format rincian belanja disesuaikan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 PUU XI 2013 tanggal 22 Mei 2014 menurut organisasi fungsi dan program serta revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD yang memberikan penekanan pembahasan pemerintah dengan DPR mengenai isu isu yang lebih strategis 8 Format baru sunting Format penulisan Nota Keuangan dibagi menjadi tiga bagian utama agar lebih sistematis dan mudah dipahami 8 Asumsi Dasar Ekonomi Makro suntingIndikator Asumsi DasarRAPBN 10 APBN 11 RAPBN P 12 APBN P 13 Pertumbuhan ekonomi yoy 5 6 5 8 5 8 5 7Inflasi yoy 4 4 4 4 5 0 5 0Tingkat bunga SPN 3 bulan 6 2 6 0 6 2 6 2Rupiah Rp US 11 900 11 900 12 200 12 500Harga minyak mentah Indonesia US barel 105 105 70 60Lifting minyak barel hari 845 000 900 000 849 000 825 000Lifting gas ribu barel setara minyak per hari 1 248 1 248 1 177 1 221Ringkasan APBN suntingBerikut ringkasan anggaran APBN tahun 2015 dalam triliun rupiah Uraian RAPBN triliun rupiah 10 APBN triliun rupiah 11 RPBN P triliun rupiah 12 APBN P triliun rupiah 3 Pendapatan Negara 1 762 3 1 793 6 1 769 0 1 761 6 Penerimaan Perpajakan 1 370 8 1 380 0 1 484 6 1 489 3 Penerimaan Negara Bukan Pajak 388 0 410 3 281 2 269 1 Penerimaan Hibah 3 4 3 3 3 3 3 3Belanja Negara 2 019 9 2 039 5 1 994 9 1 984 1 Belanja Pemerintah Pusat 1 379 9 1 392 4 1 330 8 1 319 5 Transfer ke daerah 640 0 647 0 664 1 664 6Keseimbangan Primer 103 5 93 9 70 5 66 8 Surplus Defisit 257 6 245 9 225 9 222 5 defisit terhadap PDB 2 32 2 21 1 90 1 90 Pembiayaan Netto 257 6 245 9 225 9 222 5Belanja Negara suntingAnggaran Belanja Negara pada APBN tahun 2015 berjumlah Rp2 039 5 triliun yang dialokasikan untuk Belanja Kementerian Negara Lembaga Rp647 3 triliun Subsidi Rp414 7 triliun Pembayaran bunga utang Rp152 0 triliun Transfer ke daerah Rp638 0 triliun Dana desa Rp9 1 triliun Belanja lainnya Rp178 4 triliun 8 Sementara pada APBN P tahun 2015 alokasi tersebut berubah menjadi Belanja Kementerian Negara Lembaga Rp795 5 triliun Subsidi Rp212 1 triliun Pembayaran bunga utang Rp155 7 triliun Transfer ke daerah Rp643 8 triliun Dana desa Rp20 8 triliun Belanja lainnya Rp156 2 triliun 14 Belanja Pemerintah Pusat sunting Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi sunting Berikut Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dalam APBN tahun 2015 dalam triliun rupiah Kode Fungsi RAPBN triliun rupiah 10 APBN triliun rupiah 8 RAPBN P triliun rupiah 15 APBN P triliun rupiah 14 01 Pelayanan umum 939 5 891 8 712 8 695 302 Pertahanan 94 9 96 8 97 4 102 303 Ketertiban dan keamanan 40 8 46 1 49 4 54 704 Ekonomi 120 0 143 5 216 5 216 305 Lingkungan hidup 10 4 10 7 12 0 11 706 Perumahan dan fasilitas umum 18 7 20 5 27 0 25 607 Kesehatan 20 7 21 1 24 2 24 208 Pariwisata dan ekonomi kreatif 2 0 1 9 2 6 3 809 Agama 5 2 5 3 5 8 6 910 Pendidikan dan kebudayaan 119 5 146 4 153 8 156 211 Perlindungan sosial 8 3 8 3 29 2 22 6Jumlah 1 379 9 1 392 4 1 330 8 1 319 6Alokasi Anggaran Belanja Kementerian Lembaga sunting Berikut adalah alokasi anggaran belanja Kementerian Lembaga tahun 2015 dalam miliar rupiah No Kode BA Kementerian Negara Lembaga RAPBN miliar rupiah 12 APBN miliar rupiah 12 RAPBN P miliar rupiah 12 APBN P miliar rupiah 9 1 001 Majelis Permusyawaratan Rakyat 611 3 612 3 612 3 977 32 002 Dewan Perwakilan Rakyat 2 768 4 3 556 7 3 556 7 5 191 73 004 Badan Pemeriksa Keuangan 2 895 9 2 915 5 2 915 5 3 015 54 005 Mahkamah Agung 6 743 3 7 037 9 8 392 8 8 575 75 006 Kejaksaan Republik Indonesia 4 154 9 4 208 9 4 282 2 4 735 26 007 Sekretariat Negara 2 033 7 2 054 8 2 083 9 2 083 97 010 Kementerian Dalam Negeri 7 273 6 7 240 9 4 734 3 6 110 78 011 Kementerian Luar Negeri 5 525 2 5 533 9 6 101 8 6 251 89 012 Kementerian Pertahanan 95 007 8 96 935 7 97 558 3 102 283 310 013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 9 330 4 9 688 7 10 722 6 11 178 611 015 Kementerian Keuangan 18 496 3 18 727 2 25 686 3 25 686 312 018 Kementerian Pertanian 15 828 5 15 879 3 32 798 0 32 798 013 019 Kementerian Perindustrian 2 705 5 2 743 3 4 548 3 4 548 314 020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 11 298 7 10 023 5 15 055 2 15 070 515 022 Kementerian Perhubungan 44 633 9 44 933 9 64 954 1 64 954 116 023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 67 217 4 46 801 4 53 278 5 53 278 517 024 Kementerian Kesehatan 47 429 8 47 758 8 51 277 3 51 277 318 025 Kementerian Agama 50 514 6 56 440 0 57 466 9 60 284 419 026 Kementerian Ketenagakerjaan 4 773 7 3 718 1 4 223 1 4 223 120 027 Kementerian Sosial 8 015 4 8 079 4 28 920 5 22 421 821 029 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5 575 0 6 468 2 6 624 2 6 667 822 032 Kementerian Kelautan dan Perikanan 6 368 7 6 726 0 10 594 6 10 597 823 033 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 74 204 2 84 912 2 119 388 2 118 546 124 034 Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan 367 9 449 6 519 6 519 625 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 298 8 305 9 326 7 326 726 036 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 231 1 295 8 295 8 444 827 040 Kementerian Pariwisata 1 709 2 1 715 9 2 415 8 2 415 828 041 Kementerian Badan Usaha Milik Negara 132 9 133 8 133 8 148 129 042 Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 744 6 42 255 3 42 370 3 43 570 330 043 Kementerian Lingkungan Hidup 1 009 1 31 044 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 1 451 2 1 453 9 1 538 9 1 633 132 047 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 216 8 217 7 217 7 217 733 048 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 194 8 195 9 195 9 195 934 050 Badan Intelijen Negara 1 450 1 2 416 6 2 416 6 2 616 635 051 Lembaga Sandi Negara 1 154 0 1 456 6 1 456 6 1 656 636 052 Dewan Ketahanan Nasional 43 8 44 3 44 3 144 337 054 Badan Pusat Statistik 3 868 8 3 930 8 5 030 8 5 030 838 055 Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 1 084 7 1 088 1 1 088 1 1 088 139 056 Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional 4 501 9 5 623 9 5 623 9 5 623 940 057 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 470 6 473 5 473 5 473 541 059 Kementerian Komunikasi dan Informatika 4 756 2 4 859 8 4 929 8 4 929 842 060 Kepolisian Negara Republik Indonesia 47 169 0 51 594 5 53 250 4 57 100 443 063 Badan Pengawas Obat dan Makanan 1 207 6 1 221 6 1 221 6 1 221 644 064 Lembaga Ketahanan Nasional 177 9 278 9 278 9 378 945 065 Badan Koordinasi Penanaman Modal 632 1 635 9 635 9 635 946 066 Badan Narkotika Nasional 899 2 903 2 903 2 1 403 247 067 Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 1 385 8 6 453 0 6 928 0 9 028 048 068 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2 881 1 3 294 7 3 294 7 3 294 749 074 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 71 3 72 2 80 5 80 550 075 Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika 1 747 7 1 763 5 1 763 5 1 813 551 076 Komisi Pemilihan Umum 1 109 4 1 134 2 1 134 2 1 615 852 077 Mahkamah Konstitusi 213 8 214 5 214 5 214 553 078 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 75 5 76 5 76 5 76 554 079 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 1 132 8 1 147 6 1 291 1 1 291 155 080 Badan Tenaga Nuklir Nasional 808 3 819 9 854 9 854 956 081 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 846 3 858 4 953 4 956 257 082 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional 668 4 673 1 673 1 673 158 083 Badan Informasi Geospasial 718 6 721 0 721 0 721 059 084 Badan Standardisasi Nasional 113 7 164 8 164 8 164 860 085 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 135 4 137 1 137 1 137 161 086 Lembaga Administrasi Negara 266 6 269 8 269 8 269 862 087 Arsip Nasional Republik Indonesia 170 1 172 1 172 1 172 163 088 Badan Kepegawaian Negara 603 3 614 1 614 1 614 164 089 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 1 504 1 1 528 4 1 667 4 1 667 465 090 Kementerian Perdagangan 2 384 1 2 495 3 3 470 3 3 532 166 091 Kementerian Perumahan Rakyat 4 619 8 67 092 Kementerian Pemuda dan Olah Raga 1 779 0 1 781 2 1 784 1 3 034 168 093 Komisi Pemberantasan Korupsi 898 9 898 9 898 9 898 969 095 Dewan Perwakilan Daerah 762 3 763 9 763 9 1 138 970 100 Komisi Yudisial 119 2 119 6 119 6 128 371 103 Badan Nasional Penanggulangan Bencana 780 7 1 681 6 1 681 6 1 705 872 104 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 390 2 393 3 393 3 393 373 105 Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 843 2 843 2 843 2 843 274 106 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 157 9 158 4 158 4 158 475 107 Badan SAR Nasional 1 626 7 2 420 0 2 420 0 2 620 076 108 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 100 6 100 6 100 6 100 677 109 Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura 195 5 195 5 295 5 295 578 110 Ombudsman Republik Indonesia 66 1 66 3 66 3 66 379 111 Badan Nasional Pengelola Perbatasan 210 2 210 6 210 6 210 680 112 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 1 097 2 1 097 2 1 097 2 1 097 281 113 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 311 2 311 8 311 8 311 882 114 Sekretariat Kabinet 181 8 183 1 183 1 183 183 115 Badan Pengawas Pemilihan Umum 456 9 457 0 457 0 457 084 116 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia 875 2 889 0 889 0 889 085 117 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia 847 0 866 6 866 6 866 686 118 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang 246 5 246 5 246 5 246 587 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman 125 0 125 0Jumlah 600 581 7 647 309 9 779 536 9 795 480 4Keterangan RAPBN masih menggunakan nomenklatur K L lama Telah digabung dengan K L yang lain Belum terbentuk pada waktu penyusunan APBNReferensi sunting a b c d finance detik com Menkeu Bambang Serahkan RAPBN P 2015 ke Pimpinan DPR a b Setkab RI Berkekuatan Rp 1 984 Triliun Sidang Paripurna DPR RI Setujui RAPBN P 2015 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 02 15 Diakses tanggal 2015 02 16 a b c d e Undang Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara a b c d RAPBN 2015 Bersifat Baseline Agar Presiden Baru Bisa Wujudkan Visi Misinya pranala nonaktif permanen a b Sindonews com DPR Sahkan APBN 2015 a b c d e f Undang Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara a b c Direktorat Jenderal Anggaran Nota Keuangan dan RAPBN 2015 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 08 19 Diakses tanggal 2014 08 19 a b c d e f g Budged in Brief APBN 2015 PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 11 06 Diakses tanggal 2014 11 06 a b c d e f g h i Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2015 06 10 Diakses tanggal 2015 06 10 a b c Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 08 19 Diakses tanggal 2014 08 19 a b Kementerian Keuangan RI PAGU ALOKASI ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA LEMBAGA TA 2015 PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 10 06 Diakses tanggal 2014 10 01 a b c d e Kementerian Keuangan RI Sosialisasi Alokasi Anggaran 2015 PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 10 06 Diakses tanggal 2014 10 01 republika co id Asumsi Makro APBNP 2015 Diketok a b Budged in Brief APBNP 2015 PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2015 05 05 Diakses tanggal 2015 05 08 Nota Keuangan dan Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2015 05 18 Diakses tanggal 2015 05 08 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2015 amp oldid 23128644