www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia disingkat BPK RI dulu disingkat BEPEKA adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Menurut UUD 1945 BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaDidirikan1 Januari 1947 76 tahun lalu 1947 01 01 Dasar hukumUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Alokasi APBNRp3 970 500 681 000 APBN 2023 1 LokasiJakartaPimpinan AnggotaKetuaDr Ir Isma Yatun MT CSFAWakil KetuaDr Hendra Susanto ST M Eng MH CFrA CSFA CIAE CGCAE CertDA Anggota INyoman Adhi Suryadnyana SE ME M Ak CSFA CertDA CGCAE GRCE Anggota IIIr Daniel Lumban Tobing CSFA CFrA Anggota IIIProf Dr Achsanul Qosasi CSFA CFrA CGCAE Anggota IVHaerul Saleh SH CRA CRP CIABV CSFA Anggota VDr Ir H Ahmadi Noor Supit MM CSFA Anggota VIDr Pius Lustrilanang S IP M Si CSFA CFrA Anggota VIIDr Slamet Edy Purnomo SE MM CSFA Sistem Pemilihan AnggotaDipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh PresidenPelaksana BPKSekretaris JenderalBahtiar Arif S E M Fin Ak CPA CSFASitus Webhttp www bpk go id lbsWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Maraknya kasus penerimaan uang suap yang melibatkan auditor BPK dalam pemberian status WTP Wajar Tanpa Pengecualian telah menyebabkan kredibilitas lembaga ini dipertanyakan 2 3 4 Daftar isi 1 Sejarah 2 Tugas dan Wewenang 2 1 Tugas 2 2 Wewenang 3 Keanggotaan 3 1 Syarat Keanggotaan 4 Daftar anggota 4 1 Periode 1998 2004 4 2 Periode 2004 2009 4 3 Periode 2009 2014 4 3 1 Jilid I 4 3 2 Jilid II 4 3 3 Jilid III 4 4 Periode 2014 2019 4 4 1 Jilid I 4 4 2 Jilid II 4 5 Periode 2019 2024 4 5 1 Jilid I 5 Opini BPK 6 Struktur Organisasi 7 Kantor perwakilan BPK 8 Pranala luar 9 RujukanSejarah SuntingPasal 23 E ayat 1 UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang Undang Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No 11 OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R Soerasno Untuk memulai tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No 94 1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda yaitu ICW dan IAR Dalam Penetapan Pemerintah No 6 1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta Negara Republik Indonesia yang ibu kotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat 5 UUD Tahun 1945 Ketuanya diwakili oleh R Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No 13 A 1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949 Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat RIS berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949 maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan berkedudukan di Bogor yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS sebagai Ketua diangkat R Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949 yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration NICA Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950 maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekret Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945 Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 5 UUD Tahun 1945 Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI UUDS 1950 kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945 namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR Dalam amanat amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta dan di dalam Ketetapan MPRS No 11 MPRS 1960 serta resolusi MPRS No 1 Res MPRS 1963 telah dikemukakan keinginan keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No 7 Tahun 1963 LN No 195 Tahun 1963 yang kemudian diganti dengan Undang Undang PERPU No 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru Untuk mengganti PERPU tersebut dikeluarkanlah UU No 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No X MPRS 1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Dalam era Reformasi sekarang ini Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No VI MPR 2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamendemen Sebelum amendemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat pasal 23 ayat 5 kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri Bab VIII A dengan tiga pasal 23E 23F dan 23G dan tujuh ayat Untuk menunjang tugasnya BPK RI didukung dengan seperangkat Undang Undang di bidang Keuangan Negara yaitu UU No 17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa KeuanganTugas dan Wewenang SuntingTugas Sunting BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara lainnya Bank Indonesia Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan Umum Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara 5 Wewenang Sunting Dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang 5 menentukan objek pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang unit organisasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara lainnya Bank Indonesia Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan Umum Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara di tempat pelaksanaan kegiatan pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta pemeriksaan terhadap perhitungan perhitungan surat surat bukti bukti rekening koran pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara menetapkan jenis dokumen data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK membina jabatan fungsional Pemeriksa memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan dan memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Keanggotaan SuntingArtikel utama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan BPK mempunyai 9 orang anggota dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota serta 7 orang anggota Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 satu bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung 5 Syarat Keanggotaan Sunting Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK calon harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut 5 warga negara Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berdomisili di Indonesia memiliki integritas moral dan kejujuran setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 lima tahun atau lebih sehat jasmani dan rohani paling rendah berusia 35 tiga puluh lima tahun paling singkat telah 2 dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Daftar anggota SuntingPeriode 1998 2004 Sunting Prof Dr Satrio Budihardjo Joedono sebagai Ketua merangkap Anggota Drs Bambang Triadji sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Laksamana Muda TNI Purn I Gde Artjana S IP sebagai Anggota Drs H Bambang Wahyudi MM sebagai Anggota Drs H M Mukrom As ad Ak sebagai Anggota Drs H Amrin Siregar Ak sebagai Anggota Sugiarto S H sebagai Anggota Periode 2004 2009 Sunting Prof Dr H Anwar Nasution S E M P A Ketua H Abdullah Zainie S H Wakil Ketua Drs Imran Ak I Gusti Agung Rai Ak M A Hasan Bisri S E Drs Baharuddin Aritonang Irjen Pol Drs Udju DjuhaeriPeriode 2009 2014 Sunting Jilid I Sunting Drs Hadi Poernomo Ak Ketua Dr Ir Herman Widyananda SE M Si Wakil Ketua Dr Moermahadi Soerja Djanegara SE Ak MM CPA Anggota I Drs H Taufiequrachman Ruki SH Anggota II Hasan Bisri SE MM Anggota III Dr Ali Masykur Musa M Si M Hum Anggota IV Drs Sapto Amal Damandari Ak Anggota V Dr H Rizal Djalil Anggota VI Drs T Muhammad Nurlif Anggota VII Jilid II Sunting Drs Hadi Poernomo Ak Ketua periode 26 Oktober 2009 21 April 2014 Hasan Bisri S E M M Wakil Ketua Dr Moermahadi Soerja Djanegara SE Ak MM CPA Anggota I Drs H Taufiequrachman Ruki SH Anggota II Dr Agung Firman Sampurna S E M Si Anggota III Dr Ali Masykur Musa M Si M Hum Anggota IV Drs Sapto Amal Damandari Ak Anggota V Dr H Rizal Djalil Anggota VI Bahrullah Akbar Drs Anggota VII Jilid III Sunting Dr H Rizal Djalil Ketua periode 28 April 2014 15 Oktober 2014 Hasan Bisri S E M M Wakil Ketua Dr Moermahadi Soerja Djanegara SE Ak MM CPA Anggota I Drs H Taufiequrachman Ruki SH Anggota II Dr Agung Firman Sampurna S E M Si Anggota III Dr Ali Masykur Musa M Si M Hum Anggota IV Drs Sapto Amal Damandari Ak Anggota V Dr Bahrullah Akbar B Sc Drs S E M B A Anggota VII Periode 2014 2019 Sunting Jilid I Sunting Pada tanggal 16 Oktober 2014 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sumpah jabatan lima anggota BPK periode 2014 2019 yakni Moermahadi Soerja Djanegara Harry Azhar Azis Rizal Djalil Achsanul Qosasi dan Eddy Mulyadi Soepardi Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2009 2014 yang telah berakhir masa jabatannya Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang yakni 6 7 Dr H Harry Azhar Azis M A Periode 2014 2019 Ketua Drs Sapto Amal Damandari Ak C P A Periode 2012 2017 Wakil Ketua Dr Agung Firman Sampurna S E M Si Periode 2012 2017 Anggota I Agus Joko Pramono M Acc Ak Periode 2013 2018 Anggota II Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi Periode 2014 2019 Anggota III Dr H Rizal Djalil Periode 2014 2019 Anggota IV Dr Moermahadi Soerja Djanegara SE Ak MM CPA Periode 2014 2019 Anggota V Dr Bahrullah Akbar B Sc Drs S E M B A Periode 2011 2016 Anggota VI Prof Dr Achsanul Qosasi SE MM MBA CSFA Periode 2014 2019 Anggota VIIJilid II Sunting Dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan BPK Sapto Amal Damandari dan Agung Firman Sampurna berakhir masa jabatannya pada 18 April 2017 Setelah diadakan pemilihan oleh DPR disahkan sebagai penggantinya adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun 8 Dr Moermahadi Soerja Djanegara SE Ak MM CPA Ketua Dr Bahrullah Akbar B Sc Drs S E M B A Wakil Ketua Dr Agung Firman Sampurna S E M Si Anggota I Agus Joko Pramono M Acc Ak Anggota II Prof Dr Achsanul Qosasi SE MM MBA CSFA Anggota III Dr H Rizal Djalil Anggota IV Ir Isma Yatun M T Anggota V Dr H Harry Azhar Azis M A Anggota VI Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi Anggota VIIPeriode 2019 2024 Sunting Jilid I Sunting Pada tanggal 17 Oktober 2019 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sumpah jabatan lima anggota baru BPK periode 2019 2024 yakni Harry Azhar Azis Achsanul Qosasi Daniel Lumban Tobing Hendra Susanto dan Pius Lustrilanang Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2014 2019 yang telah berakhir masa jabatannya Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang yakni Dr Agung Firman Sampurna S E M Si CSFA Periode 2019 sekarang sebagai Ketua Dr Agus Joko Pramono S ST M Acc Ak CA CPA CSFA Periode 2018 sekarang Wakil Ketua Dr Hendra Susanto M Eng M H CSFA CFrA Periode 2019 sekarang Anggota I Dr Pius Lustrilanang S IP M Si CSFA Periode 2019 sekarang Anggota II Prof Dr Achsanul Qosasi SE MM MBA CSFA Periode 2019 sekarang Anggota III Dr Ir Isma Yatun M T CSFA Periode 2017 sekarang Anggota IV Prof Dr Bahrullah Akbar M B A CPA CSFA Periode 2016 2021 Anggota V Prof Harry Azhar Azis M A Ph D CSFA Periode 2019 2021 Anggota VI Ir Daniel Lumban Tobing CSFA Periode 2019 sekarang Anggota VIIJilid II Dr Ir Isma Yatun M T CSFA April 2022 sekarang sebagai Ketua Dr Agus Joko Pramono S ST M Acc Ak CA CPA CSFA Oktober 2019 sekarang Wakil Ketua Nyoman Adhi Suryadnyana S E M E CSFA April 2022 sekarang Anggota I Ir Daniel Lumban Tobing CSFA Periode 2019 sekarang Anggota II Prof Dr Achsanul Qosasi SE MM MBA CSFA Periode 2019 sekarang Anggota III Haerul Saleh S H CRA CRP CSFA April 2022 sekarang Anggota IV Ir H Ahmadi Noor Supit 2022 sekarang Anggota V Dr Pius Lustrilanang S IP M Si CSFA Periode 2019 sekarang Anggota VI Dr Hendra Susanto M Eng M H CSFA CFrA Periode 2019 sekarang Anggota VIIJilid III Dr Ir Isma Yatun M T CSFA April 2022 sekarang sebagai Ketua Dr Hendra Susanto M Eng M H CSFA CFrA Periode 2019 sekarang Wakil Ketua Nyoman Adhi Suryadnyana S E M E M Ak CSFA CertDA CGCAE GRCE April 2022 sekarang Anggota I Ir Daniel Lumban Tobing CSFA Periode 2019 sekarang Anggota II Prof Dr Achsanul Qosasi SE MM MBA CSFA Periode 2019 sekarang Anggota III Haerul Saleh S H CRA CRP CIABV CSFA April 2022 sekarang Anggota IV Dr Ir H Ahmadi Noor Supit M M CSFA 2022 sekarang Anggota V Dr Pius Lustrilanang S IP M Si CSFA Periode 2019 sekarang Anggota VI Dr Slamet Edy Purnomo S E M M Periode 2023 sekarang Anggota VIIOpini BPK SuntingArtikel utama Opini Badan Pemeriksa Keuangan Opini Badan Pemeriksa Keuangan disingkat Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan pengungkapan adequate disclosures kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern Terdapat 4 empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa yakni i opini wajar tanpa pengecualian unqualified opinion ii opini wajar dengan pengecualian qualified opinion iii opini tidak wajar adversed opinion dan iv pernyataan menolak memberikan opini disclaimer of opinion 9 Struktur Organisasi SuntingBPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK yang terdiri atas Sekretariat Jenderal unit pelaksana tugas pemeriksaan unit pelaksana tugas penunjang perwakilan Pemeriksa dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan BPK menggunakan Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil Organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah 5 Berikut adalah struktur organisasi BPK berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan 10 Sekretariat Jenderal Inspektorat Utama Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Auditorat Utama Keuangan Negara I Auditorat Utama Keuangan Negara II Auditorat Utama Keuangan Negara III Auditorat Utama Keuangan Negara IV Auditorat Utama Keuangan Negara V Perwakilan Perwakilan BPK di wilayah barat Auditorat Utama Keuangan Negara VI Perwakilan Perwakilan BPK di wilayah timur Auditorat Utama Keuangan Negara VII Auditorat Utama Investigasi Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah Staf Ahli Bidang BUMN BUMD dan Kekayaan Negara daerah yang dipisahkan lainnya Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Staf Ahli Bidang Investigatif Kelompok Jabatan FungsionalKantor perwakilan BPK SuntingBadan Pemeriksa Keuangan BPK saat ini telah memiliki kantor perwakilan pada 38 provinsi di Republik Indonesia Kantor Perwakilan tersebut bertempat di ibu kota provinsi Pranala luar SuntingSitus web resmi Badan Pemeriksa KeuanganRujukan Sunting Nota Keuangan dan Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kompas 2017 09 22 Kredibilitas BPK Semakin Dipertanyakan kompas id Diakses tanggal 2023 04 09 developer mediaindonesia com Pegawai BPK Sering Terlibat Suap Ini Analisis KPK mediaindonesia com Diakses tanggal 2023 04 09 Tempo co 2017 05 29 Ujian Kredibilitas BPK Tempo dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2023 04 09 a b c d e Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pengambilan sumpah janji Anggota BPK RI PROFIL BPK Salinan arsip Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017 07 27 Diakses tanggal 2017 07 23 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Penjelasan Pasal 16 ayat 1 Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 K I XIII 2 7 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 12 07 Diakses tanggal 2014 12 03 Situs web resmi Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia amp oldid 24056444