www.wikidata.id-id.nina.az
Auditorat Utama Keuangan Negara VII disingkat AKN VII adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VII BPK AKN VII dipimpin oleh seorang Auditor Utama 1 Auditorat Utama Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa KeuanganRepublik IndonesiaGambaran umumDasar hukumUndang Undang Nomor 15 Tahun 2006Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2022Susunan organisasiAuditor UtamaNovy G A Pelenkahu MBA Ak CSFA Kepala SekretariatRirin Untari S E M Ak Ak KepalaAuditorat VII A Lilik Hartomo S E M Si Auditorat VII BHendra Gunawan S E M Si Ak CA ACPA CSFAAuditorat VII CR Aryo Seto Bomantari S E M M Ak CA CSFAAuditorat VII DDr Didik Julianto S E M Sc Ak CSFA CAKantor pusatJl Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210Situs webhttp bpk go id id Daftar isi 1 Tugas dan fungsi 1 1 Tugas 1 2 Fungsi 2 Struktur Organisasi 2 1 Auditorat VII A 2 2 Auditorat VII B 2 3 Auditorat VII C 2 4 Auditorat VII D 2 5 Sekretariat AKN VII 3 Lihat pula 4 ReferensiTugas dan fungsi suntingTugas sunting AKN VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang Kekayaan Negara yang Dipisahkan BUMN 1 Fungsi sunting Dalam melaksanakan tugas AKN VII menyelenggarakan fungsi perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VII dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK perumusan rencana kegiatan AKN VII berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VII penyusunan program pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN VII baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VII maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan yang meliputi pemeriksaan keuangan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN VII penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah DPR dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VII baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK penyampaian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana dan atau kerugian negara kepada Ditama Binbangkum penyampaian LHP pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana kepada instansi penegak hukum pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VII yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VII dan pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK Struktur Organisasi suntingStruktur organisasi AKN VII terdiri dari 1 Auditorat VII A sunting Auditorat VII A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara BUMN Pertambangan BUMN Energi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta lembaga terkait di lingkungan entitas Auditorat VII B sunting Auditorat VII B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN Kebandarudaraan dan Penerbangan BUMN Angkutan Darat BUMN Pelabuhan Laut Pelayaran dan Pengerukan BUMN Jasa Konstruksi BUMN Telekomunikasi BUMN Kawasan Industri BUMN Pariwisata Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan BUMN Industri Stategis BUMN Semen BUMN Dok dan Perkapalan BUMN Farmasi BUMN Sandang BUMN Aneka Industri Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara serta lembaga terkait di lingkungan entitas Auditorat VII C sunting Auditorat VII C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada PT Perkebunan Nasional I XIV BUMN Kehutanan BUMN Pertanian BUMN Perikanan PT Rajawali Nusantara Indonesia BUMN Pupuk BUMN Kertas BUMN Percetakan BUMN Penerbitan serta lembaga terkait di lingkungan entitas Auditorat VII D sunting Auditorat VII D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN Jasa Perbankan BUMN Jasa Keuangan non Bank Perum Bulog BUMN Jasa Perdagangan dan Jasa Logistik lainnya BUMN Jasa Penilai Sertifikasi BUMN Jasa Lainnya serta lembaga terkait di lingkungan entitas Sekretariat AKN VII sunting Sekretariat AKN VII mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM administrasi keuangan dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN VII Lihat pula suntingBadan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaReferensi sunting a b c Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 K I XIII 2 7 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 12 07 Diakses tanggal 2014 12 03 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Auditorat Utama Keuangan Negara VII amp oldid 22250731