www.wikidata.id-id.nina.az
Auditorat Utama Keuangan Negara V disingkat AKN V adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota V BPK AKN V dipimpin oleh seorang Auditor Utama 1 Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa KeuanganRepublik IndonesiaGambaran umumDasar hukumUndang Undang Nomor 15 Tahun 2006Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020Susunan organisasiAuditor UtamaDr Akhsanul Khaq MBA CMA CFE CA Ak CSFA CPA CFrAKepala SekretariatUceu Yuniarti S H M M KepalaAuditorat V AArman Syifa SST M Acc Ak CSFAAuditorat Pengelolaan PemeriksaanDr Juska Meidy Enyke Sjam S E M M CSFAKantor pusatJl Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210Situs webhttp www bpk go id id Daftar isi 1 Tugas dan fungsi 1 1 Tugas 1 2 Fungsi 2 Struktur Organisasi 2 1 Auditorat V A 2 2 Auditorat V B 2 3 Sekretariat AKN V 2 4 Perwakilan BPK RI di wilayah Sumatra dan Jawa 3 Lihat pula 4 ReferensiTugas dan fungsi suntingTugas sunting AKN V mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Dalam Negeri Kementerian Agama Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura Badan Nasional Pengelola Perbatasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Pemerintah Daerah di wilayah Sumatra dan Jawa 1 Fungsi sunting Dalam melaksanakan tugas Auditorat V A menyelenggarakan fungsi perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat V A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK perumusan rencana kegiatan Auditorat V A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat V A pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V A pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V A pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat V A penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah DPR dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V A pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V A yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat V A baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V A dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V A penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat V A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas Auditorat V A penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V A dan pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Tortama Keuangan Negara V Struktur Organisasi suntingStruktur organisasi AKN V terdiri dari 1 Auditorat V A sunting Auditorat V A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Dalam Negeri Kementerian Agama Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura Badan Nasional Pengelola Perbatasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang serta lembaga terkait di lingkungan entitas Auditorat V B sunting Auditorat IV B mempunyai tugas membantu Auditorat Utama Keuangan Negara V dalam menyusun strategi pemeriksaan keuangan daerah menganalisis isu isu strategis berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan daerah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V B dan melaporkan hasil kegiatan secara berkala kepada Tortama Keuangan Negara V Sekretariat AKN V sunting Sekretariat AKN V mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM administrasi keuangan dan ketatatausahaan pada lingkup AKN V Perwakilan BPK RI di wilayah Sumatra dan Jawa sunting Perwakilan BPK RI di wilayah Sumatra dan Jawa antara lain BPK Perwakilan Provinsi Aceh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat BPK Perwakilan Provinsi Riau BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan BPK Perwakilan Provinsi Jambi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu BPK Perwakilan Provinsi Lampung BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta BPK Perwakilan Provinsi Banten BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah serta BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Lihat pula suntingBadan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaReferensi sunting a b c Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 K I XIII 2 7 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 12 07 Diakses tanggal 2014 12 02 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Auditorat Utama Keuangan Negara V amp oldid 24355745