www.wikidata.id-id.nina.az
Auditorat Utama Keuangan Negara VI disingkat AKN VI merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VI BPK AKN VI dipimpin oleh seorang Auditor Utama 1 Auditorat Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa KeuanganRepublik IndonesiaGambaran umumDasar hukumUndang Undang Nomor 15 Tahun 2006Peraturan BPK RI Tahun 2022Susunan organisasiAnggota VI BPK RIDr Pius Lustrilanang S IP M Si CSFA CFrAAuditor UtamaLaode Nusriadi S E M Si CA Ak CSFA CFrA ACPA FCPAKepala SekretariatIswani S E M Ak Ak KepalaAuditorat VI AThomas Ipoeng Andjar Wasita S E M M CSFAAuditorat VI BSuparwadi SE M M Ak Auditorat Pengelolaan PemeriksaanDwi Sabardiana S E M A CFrA CSFABPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara BaratAde Iwan Ruswana S E M M Ak CA CSFABPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara TimurSlamet Riyadi S E M M CA Ak CSFABPK Perwakilan Provinsi Kalimantan BaratWahyu Priyono S E M M Ak CA CSFABPK Perwakilan Provinsi Kalimantan TengahM Ali Asyhar S E Ak CSFA CABPK Perwakilan Provinsi Kalimantan SelatanRahmadi S E M M Ak CA CSFABPK Perwakilan Provinsi Kalimantan TimurAgus Priyono S E M Si Ak CA CSFABPK Perwakilan Provinsi Kalimantan UtaraRuben Artia Lumbantoruan M Si Ak CA ACPA CSFA ERMAP CDCP CertDA CFrA CSCUBPK Perwakilan Provinsi Sulawesi BaratHery Ridwan S E M M Ak CA CSFABPK Perwakilan Provinsi Sulawesi SelatanDr Amin Adab Bangun S E M Si Ak CA CSFA ACPABPK Perwakilan Provinsi Sulawesi TengahBinsar Karyanto p S T M M CSFABPK Perwakilan Provinsi Sulawesi TenggaraDadek Nandemar S E MIT Ak CFE CA CSFABPK Perwakilan Provinsi GorontaloAhmad Luthfi H Rahmatullah S E M H Ak CA CSFABPK Perwakilan Provinsi Sulawesi UtaraArief Fadillah S E M M CSFABPK Perwakilan Provinsi MalukuHery Purwanto S E M M Ak CA CSFABPK Perwakilan Provinsi Maluku UtaraMarius Sirumapea S E M Si Ak BPK Perwakilan Provinsi PapuaDr Ir Martuama Saragi S T M M CSFA IPUBPK Perwakilan Provinsi Papua BaratPatrice Lumumba Sihombing S E M M Ak CSFA CABPK Perwakilan Provinsi Bali Kantor pusatJl Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210Situs webhttp bpk go id id Daftar isi 1 Tugas dan fungsi 1 1 Tugas 1 2 Fungsi 2 Struktur Organisasi 2 1 Auditorat VI A 2 2 Auditorat VI B 2 3 Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan 2 4 Sekretariat AKN VI 2 5 Perwakilan BPK RI di wilayah Bali Nusa Tenggara Kalimantan Sulawesi Maluku dan Papua 3 Lihat pula 4 ReferensiTugas dan fungsi suntingTugas sunting AKN VI mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah di wilayah Bali Nusa Tenggara Kalimantan Sulawesi Maluku dan Papua 1 Fungsi sunting Dalam melaksanakan tugas AKN VI menyelenggarakan fungsi 1 perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VI dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK perumusan rencana kegiatan AKN VI berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VI penyusunan program pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara daerah pada lingkup tugas AKN VI baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VI maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan yang meliputi pemeriksaan keuangan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif pemantauan penyelesaian kerugian negara daerah pada lingkup tugas AKN VI penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah DPR DPRD dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VI baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang mengandung unsur tindak pidana dan atau kerugian negara daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang berindikasi tindak pidana dan atau kerugian negara daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VI yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN VI penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VI dan pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK Struktur Organisasi suntingStruktur organisasi AKN VI terdiri dari 1 Auditorat VI A sunting Auditorat VI A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta lembaga terkait di lingkungan entitas Auditorat VI B sunting Auditorat VI B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum serta lembaga terkait di lingkungan entitas Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan sunting Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI Sekretariat AKN VI sunting Sekretariat AKN VI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia administrasi keuangan dan ketatatausahaan pada lingkup AKN VI Perwakilan BPK RI di wilayah Bali Nusa Tenggara Kalimantan Sulawesi Maluku dan Papua sunting Perwakilan BPK RI di wilayah Bali Nusa Tenggara Kalimantan Sulawesi Maluku dan Papua antara lain BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur BPK Perwakilan Provinsi Bali BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK Perwakilan Provinsi Maluku BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara BPK Perwakilan Provinsi Papua BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Lihat pula suntingBadan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaReferensi sunting a b c d Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Auditorat Utama Keuangan Negara VI amp oldid 24032736