www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini Untuk keterangan lebih lanjut klik tampil di bagian kanan Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan Tambahkan pranala wiki Bila dirasa perlu buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan dan pada kata yang bersangkutan lihat WP LINK untuk keterangan lebih lanjut Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca seperti profesi istilah geografi umum dan perkakas sehari hari Sunting bagian pembuka Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan Hapus tag templat ini Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaaan Keuangan Negara disingkat Badiklat PKN adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK Badiklat PKN dipimpin oleh seorang kepala 1 Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa KeuanganRepublik IndonesiaSusunan organisasiKepala BadanDr Suwarni Dyah Setyaningsih S E Ak M Ak CA CSFAKepala SekretariatIkromi S E Ak CAKepala PusatPusat Akademik dan Teknologi PembelajaranDwi Setiawan Susanto S E M Si Ak CSFAPusat Sertifikasi dan Pemgembangan Diklat PKNSatrio Hari Nugroho S E M Acc Ak CPA CIA CSFAPusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKNDali Mulkana S E M Sc Ak CSFAKantor pusatJl Binawarga II Kalibata Raya Jakarta Selatan 12750Situs webhttp bpk go id id Daftar isi 1 Tugas dan fungsi 1 1 Tugas 1 2 Fungsi 2 ReferensiTugas dan fungsi suntingTugas sunting Badiklat PKN mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan merencanakan menyelenggarakan mengevaluasi dan mengembangkan kegiatan pendidikan pelatihan dan pembimbingan bagi Pelaksana BPK dan pendidikan dan pelatihan bagi pihak di luar BPK menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara Fungsi sunting Badiklat PKN menyelenggarakan fungsi Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badiklat PKN dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK Perumusan rencana kegiatan Badiklat PKN berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badiklat PKN Perumusan kebijakan teknis perencanaan penyelenggaraan pengevaluasian dan pengembangan pendidikan pelatihan serta pembimbingan di bidang pemeriksaan keuangan negara Pelaksanaan kegiatan pendidikan pelatihan dan pembimbingan pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK Pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Pengelolaan data informasi dan pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan pelatihan dan pembimbingan Pengelolaan teknologi pembelajaran Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Badiklat PKN Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN dan Pelaporan hasil kegiatan Badiklat PKN kepada BPK Referensi sunting Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara amp oldid 22634643