www.wikidata.id-id.nina.az
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang undang Kejaksaan Agung Republik IndonesiaGambaran umumDidirikan22 Juli 1960Dasar hukumUndang Undang Nomor 16 Tahun 2004YurisdiksiRepublik IndonesiaSloganSatya Adhi WicaksanaLokasiJakartaPimpinanJaksa AgungS T BurhanuddinWakil Jaksa AgungSunartaJaksa Agung Muda Bidang PembinaanBambang Sugeng RukmonoJaksa Agung Muda Bidang IntelijenAmir YantoJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana UmumFadil ZumhanaJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususFebrie AdriansyahJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana MiliterLaksda TNI Mayjen TNI Dr Wahyoedho Indrajit SH MH Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha NegaraFeri WibisonoJaksa Agung Muda Bidang PengawasanAli MukartonoKepala Badan Pendidikan dan PelatihanTony Tribagus SpontanaKantor pusatJl Sultan Hasanuddin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan IndonesiaSitus Webwww wbr kejaksaan wbr go wbr id Daftar isi 1 Pelaksanaan kekuasaan 2 Susunan organisasi Kejaksaan Agung 3 Susuan Organisasi Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kejati 4 Susuan Organisasi Pimpinan Kejaksaan Negeri Kejari 5 Sejarah 5 1 Sebelum reformasi 5 2 Masa reformasi 6 Tugas dan wewenang kejaksaan 7 Motto 8 Referensi 9 Pranala luarPelaksanaan kekuasaan SuntingPelaksanaan kekuasaan Kejaksaan Republik Indonesia diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya Kejaksaan negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten kota Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Susunan organisasi Kejaksaan Agung SuntingOrganisasi dan tata kerja Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 1 Jaksa Agung Wakil Jaksa Agung Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik Kejaksaan Agung Staf Ahli Bidang Politik Keamanan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung dan Pusat Susuan Organisasi Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kejati SuntingKepala Kejaksaan Tinggi Kajati Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Wakajati Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Asdatun Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Aspidsus Asisten Bidang Intelijen Asintel Asisten Bidang Pembinaan Asbin Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Aspidmil Asisten Bidang Pengawasaan Aswas Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Aspidum Susuan Organisasi Pimpinan Kejaksaan Negeri Kejari SuntingKepala Kejaksaan Negeri Kajari Kepala Sub Bagian Pembinaan Kasubbag Bin Kepala Seksi Intelijen Kasi Intel Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasi Pidum Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kasi Pidsus Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kasi Datun Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang RampasanSejarah SuntingSebelum reformasi Sunting Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia Pada zaman kerajaan Hindu Jawa di Jawa Timur yaitu pada masa Kerajaan Majapahit istilah dhyaksa adhyaksa dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan Istilah istilah ini berasal dari bahasa kuno yakni dari kata kata yang sama dalam bahasa Sanskerta Seorang peneliti Belanda W F Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara pada zaman Kerajaan Majapahit tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa 1350 1389 M Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H H Juynboll yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas opzichter atau hakim tertinggi oppenrrechter Krom dan Van Vollenhoven juga seorang peneliti Belanda bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada juga adalah seorang adhyaksa Pada masa pendudukan Belanda badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie Lembaga ini yang menitahkan pegawai pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad Pengadilan Negeri Jurisdictie Geschillen Pengadilan Justisi dan Hooggerechtshof Mahkamah Agung dibawah perintah langsung dari Residen Asisten Residen Hanya saja pada praktiknya fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka Dengan kata lain jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain Mempertahankan segala peraturan Negara Melakukan penuntutan segala tindak pidana Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara khususnya dalam menerapkan delik delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht WvS Peranan Kejaksaan sebagai satu satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No 1 1942 yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No 3 1942 No 2 1944 dan No 49 1944 Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan yakni sejak Saikoo Hoooin pengadilan agung Koootooo Hooin pengadilan tinggi dan Tihooo Hooin pengadilan negeri Pada masa itu secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk Mencari menyidik kejahatan dan pelanggaran Menuntut Perkara Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum Begitu Indonesia merdeka fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah PP Nomor 2 Tahun 1945 Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R I membentuk badan badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku Karena itulah secara yuridis formal Kejaksaan R I telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan yakni tanggal 17 Agustus 1945 Dua hari setelahnya yakni tanggal 19 Agustus 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan Sejak awal eksistensinya hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia kedudukan pimpinan organisasi serta tata cara kerja Kejaksaan RI juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat serta bentuk negara dan sistem pemerintahan Menyangkut Undang Undang tentang Kejaksaan perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961 saat pemerintah mengesahkan Undang Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kejaksaan RI Undang Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum pasal 1 penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri Jaksa Agung Pasal 5 dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden Terkait kedudukan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen disahkan Undang Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991 Masa reformasi Sunting Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Karena itulah memasuki masa reformasi Undang undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan yakni dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1991 Kehadiran undang undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun pihak lainnya Dalam Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa Kejaksaan R I adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang undang Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara Dominus Litis mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana Disamping sebagai penyandang Dominus Litis Kejaksaan juga merupakan satu satunya instansi pelaksana putusan pidana executive ambtenaar Karena itulah Undang Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan Mengacu pada UU tersebut maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan harus dilaksanakan secara merdeka Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka Artinya bahwa dalam melaksanakan fungsi tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya 2 Tugas dan wewenang kejaksaan SuntingUU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R I juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 yaitu 1 Di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang Melakukan penuntutan Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat putusan pidana pengawasan dan keputusan bersyarat Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik 2 Di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah 3 Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Peningkatan kesadaran hukum masyarakat Pengamanan kebijakan penegakan hukum Pengamanan peredaran barang cetakan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal Selain itu Pasal 31 UU No 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal hal yang dapat membahyakan orang lain lingkungan atau dirinya sendiri Pasal 32 Undang Undang No 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang undang ini Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang undang Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya Motto SuntingTri Krama Adhyaksa adalah doktrin Kejaksaan Indonesia Satya yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia Adhi yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia Wicaksana yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya Referensi Sunting Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung Kejaksaan Republik Indonesia www kejaksaan go id Diakses tanggal 2019 10 24 pranala nonaktif permanen Pranala luar SuntingSitus web resmi Templat Https www kejati diy go id Struktur Organisasi html Templat Https www kejari cirebonkab go id profil struktur organisasi Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kejaksaan Republik Indonesia amp oldid 24221314