www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Standardisasi Nasional BSN merupakan Lembaga pemerintah non kementerian Indonesia dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia Badan Standardisasi Nasional BSN Gambaran umumDasar hukumUndang undang nomor 20 tahun 2014Bidang tugasStandardisasi NasionalDi bawah koordinasiMenteri Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiKepalaKukuh S AchmadAlamat kantor pusatJl M H Thamrin No 8 Kebon Sirih Jakarta PusatWebsitewww wbr bsn wbr go wbr idlbs Daftar isi 1 Tugas 2 Fungsi 3 Kewenangan 4 Sejarah 5 Organisasi 5 1 Kepala BSN 5 2 Sekretariat Utama 5 3 Deputi Bidang Pengembangan Standar 5 3 1 Direktorat Pengembangan Standar Agro Kimia Kesehatan dan Halal 5 3 2 Direktorat Pengembangan Mekanika Energi Elektroteknika Transportasi dan Teknologi Informasi 5 3 3 Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur Penilaian Kesesuaian Personal dan Ekonomi Kreatif 5 4 Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian 5 4 1 Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian 5 5 Deputi Bidang Akreditasi 5 5 1 Direktorat Akreditasi Laboratorium 5 6 Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran 5 7 Inspektorat 5 8 Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 5 9 Pusat Data dan Sistem Informasi 6 Istilah istilah Terkait 6 1 Standar 6 2 Penilaian Kesesuaian 6 3 Standardisasi 6 4 Standar Nasional Indonesia SNI 6 5 Komite Akreditasi Nasional KAN 6 6 Lembaga Penilaian Kesesuaian LPK 6 7 Akreditasi 6 8 Sertifikasi 6 9 Tanda SNI 6 10 Tanda Kesesuaian 6 11 Metrologi 6 12 Standar Pengukuran 6 13 Standar Nasional Satuan Ukuran SNSU 6 14 Ketertelusuran Metrologis 7 Pranala luar 8 ReferensiTugas SuntingBerikut ini tugas pokok BSN Memfasilitasi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan memelihara SNI Proses tersebut dilakukan oleh Komite Teknis Perumusan SNI yang beranggotakan wakil dari produsen konsumen ahli perguruan tinggi dan pemerintah Penetapan SNI dilakukan oleh Kepala BSN melalui Keputusan Kepala BSN Terlibat aktif dalam berbagai Organisasi Internasional seperti ISO IEC CAC APEC APLAC ILAC PAC ASEAN dan sebagainya Partisipasi aktif BSN bisa dalam bentuk hadir dalam sidang sidang perumusan standard internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan Indonesia maupun sebagai tuan rumah penyelenggaraan sidang sebagai hosting Sebagai sekretariat Komite Akreditasi Nasional KAN yang terus mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi serta memperjuangkan saling pengakuan di internasional memungkinkan hasil sertifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Indonesia diakui dunia Mendorong pemerintah pusat pemerintah daerah asosiasi industri dan perguruan tinggi untuk ikut serta berpartisipasi aktif mengembangkan dan mempromosikan SNI Upaya BSN mendorong pemangku kepentingan untuk bersama sama BSN melakukan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian dituangkan secara formal melalui penandatangan Naskah Kerjasama MOU Memberdayakan pelaku usaha untuk menerapkan SNI dengan berbagai program insentif dan promosi serta penghargaan SNI Award bagi pelaku usaha yang konsisten dan sangat baik excellent dalam menerapkan SNI Melakukan penelitian dan uji petik produk SNI di pasar yang hasilnya bisa menjadi masukkan Kementerian terkait yang memiliki kapasitas sebagai pengawas pasar Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh BSN juga bisa menjadi masukkan bagi kegiatan pengembangan dan pemeliharaan SNI Memberikan layanan informasi dan penjualan standar baik SNI maupun standar internasional Menyelenggarakan kegiatan Standar Nasional Satuan Ukuran yang memungkinkan kegiatan metrologi di Indonesia diakui oleh dunia 1 Fungsi SuntingPengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional Penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi dan Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum ketatausahaan organisasi dan tata laksana kepegawaian keuangan kearsipan persandian perlengkapan dan rumah tangga Kewenangan SuntingDalam menyelenggarakan fungsi tersebut BSN mempunyai kewenangan Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro Penetapan sistem informasi di bidangnya Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi lembaga inspeksi dan laboratorium penetapan Standar Nasional Indonesia SNI pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya Sejarah SuntingBerdirinya BSN tidak terlepas dari sejarah panjang standardisasi di Indonesia pengembangan dan penerapan standard dimulai sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang hingga pasca diproklamasikannya kemerdekaan yang menyatakan Indonesia resmi berdaulat Standardisasi digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan ekonomi kolonial sehingga dapat berjalan dengan lancar Lembaga resmi yang berkaitan dengan kegiatan standardisasi itu dimulai pada tahun 1928 di Hindia Belanda dengan didirikannya Stichting Fonds voor de Normalisatie in Nederlands Indie Yayasan Normalisasi di Hindia Belanda dan Normalisatie Road Dewan Normalisasi yang berkedudukan di Bandung Para ahli teknik Belanda yang kebanyakan adalah insinyur sipil mulai menyusun standar untuk bahan bangunan alat transportasi disusul dengan standar instalasi listrik dan persyaratan untuk saluran luar Selama perang dunia II dan pada masa pendudukan Jepang 1942 1945 dapat dikatakan bahwa kegiatan standardisasi formal terhenti Pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan Indonesia Indonesia segera membentuk pemerintahan dan merencanakan pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan rakyat menuju kesetaraan dengan negara negara lain Pada tahun 1951 diadakan perubahan anggaran dasar Normalisasi Raad dan terbentuk Yayasan Dana Normalisasi Indonesia YDNI Pada tahun 1955 YDNI mewakili Indonesia menjadi anggota organisasi standar internasional ISO dan pada tahun 1966 YDNI berhasil mewakili Indonesia menjadi anggota International Electrotechnical Commission IEC Di bidang standardisasi telah disusun Undang Undang No 10 Tahun 1961 yang dikenal dengan nama Undang Undang Barang Ternyata undang undang ini belum dapat menjadi sarana pengelola kegiatan standardisasi secara menyeluruh Kegiatan standardisasi ketika itu masih bersifat sektoral yang dilaksanakan oleh berbagai departemen antara lain Departemen Perindustrian Standar Industri Indonesia Departemen Perdagangan Standar Perdagangan Departemen Pekerjaan Umum Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia Departemen Pertanian Standar Pertanian Indonesia Pertanian Standar Pertanian Indonesia Peternakan Departemen Kehutanan Standar Kehutanan Indonesia serta beberapa lembaga instansi pemerintah Pemerintah mulai menempatkan standardisasi sebagai fungsi strategis dalam menunjang pembangunan nasional Pada tahun 1973 ditetapkan program Pengembangan Sistem Nasional untuk Standardisasi sebagai prioritas dan pada tahun 1976 dibentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional Pada tahun 1984 dengan SK Presiden RI dibentuk Dewan Standardisasi Nasional DSN dengan tugas pokok menetapkan kebijakan standardisasi melaksanakan koordinasi dan membina kerjasama di bidang standardisasi nasional Ketua Dewan Standardisasi Nasional dijabat oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi Prof Dr Ing H Bacharuddin Jusuf Habibie FREng Melalui perjuangan pimpinan terdahulu Alm Ir Herudi Kartowisastro pada tanggal 27 Maret 1997 pemerintah membubarkan DSN yang selanjutnya berganti menjadi Badan Standardisasi Nasional BSN sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian LPNK yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia Pembentukan BSN berdasarkan Keputusan Presiden No 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan Tugas Fungsi Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional Dalam rangka meningkatkan pengembangan Standar Nasional Indonesia SNI pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional Pada tanggal 14 September 2014 Undang Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan Dengan adanya Undang Undang tersebut pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia baik dalam konteks pembangunan fisik pengelolaan sumber daya alam yang efisien serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi Menyambut era globalisasi yang menuntut daya saing tinggi serta implementasi dari Undang Undang No 20 Tahun 2014 maka BSN berhasil mereorganisasi dirinya yang memasukkan struktur baru yakni Kedeputian Satuan Nasional Standar Ukuran SNSU pada tahun 2018 Dengan adanya Kedeputian tersebut maka BSN lebih bisa optimal mengimplementasikan infrastruktur mutu Standardisasi Penilaian Kesesuaian Metrologi guna mewujudkan sebuah sistem yang memungkinkan produk memenuhi kualitas dan persyaratan Keselamatan Keamanan Kesehatan dan Pelesterian Lingkungan Hidup K3L hidup bisa lebih nyaman aman dan teratur harkat dan martabat bangsa akan terangkat karena Indonesia bisa lebih bersaing dengan internasional 1 Organisasi SuntingOrganisasi Badan Standardisasi Nasional tediri dari Kepala Sekretariat Utama Deputi Bidang Pengembangan Standar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Deputi Bidang Akreditasi Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran Inspektorat Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pusat Data dan Sistem Informasi 2 Kepala BSN Sunting Kepala BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas 1 memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku 2 menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN 3 menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya 4 Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain Sekretariat Utama Sunting Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN Sekretariat Utama membawahi 3 tiga biro yaitu Biro Perencanaan Keuangan dan Umum Biro Sumber Daya Manusia Organisasi dan Hukum Biro Hubungan Masyarakat Kerja Sama dan Layanan Informasi Biro Perencanaan Keuangan dan UmumBiro Perencanaan Keuangan dan Umum bertugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan keuangan kerumahtanggaan arsip dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara serta pelayanan pengadaan barang jasa Biro Sumber Daya Manusia Organisasi dan HukumBiro Sumber Daya Manusia Organisasi dan Hukum bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya aparatur pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum Biro Hubungan Masyarakat Kerja Sama dan Layanan InformasiBiro Hubungan Masyarakat Kerja Sama dan Layanan Informasi bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi hubungan masyarakat kerja sama dan dokumentasi BSN Deputi Bidang Pengembangan Standar Sunting Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar Deputi Bidang Pengembangan Standar membawahi 3 tiga direktorat yaitu Direktorat Pengembangan Standar Agro Kimia Kesehatan dan Halal Direktorat Pengembangan Mekanika Energi Elektroteknika Transportasi dan Teknologi Informasi dan Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur Penilaian Kesesuaian Personal dan Ekonomi Kreatif Direktorat Pengembangan Standar Agro Kimia Kesehatan dan Halal Sunting Direktorat Pengembangan Standar Agro Kimia Kesehatan dan Halal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sektor agro kimia kesehatan dan halal Direktorat Pengembangan Mekanika Energi Elektroteknika Transportasi dan Teknologi Informasi Sunting Direktorat Pengembangan Mekanika Energi Elektroteknika Transportasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor energi elektroteknika transportasi dan telekomunikasi Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur Penilaian Kesesuaian Personal dan Ekonomi Kreatif Sunting Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur Penilaian Kesesuaian Personal dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur sistem manajemen penilaian kesesuaian inovasi baru dan aneka Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Sunting Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian membawahi 2 dua direktorat yaitu Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian dan Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian KesesuaianDirektorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Sunting Direktorat Penguatan dan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang konsultasi dan diseminasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian Deputi Bidang Akreditasi Sunting Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian Deputi Bidang Akreditasi membawahi 3 tiga direktorat yaitu Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Direktorat Akreditasi Laboratorium dan Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Direktorat Sistem dan Harmonisasi AkreditasiDirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian laboratorium kalibrasi laboratorium medik lembaga inspeksi penyelenggara uji profisiensi produsen bahan acuan dan lembaga sertifikasi dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi Direktorat Akreditasi Laboratorium Sunting Direktorat Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi laboratorium pengujian laboratorium kalibrasi laboratorium medik penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga SertifikasiDirektorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran Sunting Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran membawahi 2 dua direktorat yaitu Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika Radiasi dan Biologi dan Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika Radiasi dan BiologiDirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika Radiasi dan Biologi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pelaporan serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran mekanika radiasi dan biologi Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan KimiaDirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan pelaporan serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran termoelektrik dan kimia Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia memiliki 4 laboratorium yaitu laboratorium kelistrikan dan waktu laboratorium fotometri dan radiometri laboratorium suhu dan laboratorium kimia Keempat laboratorium tersebut membuka layanan kalibrasi pengukuran dan uji profisiensi Inspektorat Sunting Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas BSN Inspektorat membawahi subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sunting Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan riset dan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membawahi 5 lima bagian yaitu Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian KesesuaianBidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian pengembangan dan pengkajian standardisasi dan penilaian kesesuaianBidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian KesesuaianBidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pemantauan evaluasi dan pelaporan diseminasi hasil penelitian pengembangan dan pengkajian standardisasi dan penilaian kesesuaian Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian KesesuaianBidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program penyiapan sarana pembinaan kompetensi profesi pemantauan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian Bagian UmumBagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Data dan Sistem Informasi Sunting Pusat Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan tata kelola data standardisasi dan penilaian kesesuaian Pusat Data dan Sistem Informasi membawahi 2 dua bidang yaitu Bidang Infrastruktur dan Layanan Informasi dan Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data 1 satu Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional Bidang Infrastruktur dan Layanan InformasiBidang Infrastruktur dan Layanan Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengembangan pengelolaan evaluasi dan pelaporan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan keamanan informasi Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola DataBidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengembangan pengelolaan evaluasi dan pelaporan sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian Subbagian Tata UsahaSubbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Pusat Data dan Sistem Informasi AlamatGedung BPPT I Lantai 9 s d 14Jl M H Thamrin No 8 Kebon Sirih Jakarta Pusat 10340Telp 021 3927422Fax 021 3927527Istilah istilah Terkait SuntingStandar Sunting Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak Pemerintah keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan keamanan kesehatan lingkungan hidup perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengalaman serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar besarnya Penilaian Kesesuaian Sunting Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang Jasa Sistem Proses atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan Standardisasi Sunting Standardisasi adalah proses merencanakan merumuskan menetapkan menerapkan memberlakukan memelihara dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan Standar Nasional Indonesia SNI Sunting Standar Nasional Indonesia SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Komite Akreditasi Nasional KAN Sunting Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian Lembaga Penilaian Kesesuaian LPK Sunting Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian Akreditasi Sunting Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga institusi atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian Sertifikasi Sunting Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang Jasa Sistem Proses atau Personal telah memenuhi Standar dan atau regulasi Tanda SNI Sunting Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI Tanda Kesesuaian Sunting Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional Metrologi Sunting Disiplin ilmu yang mempelajari cara cara pengukuran kalibrasi dan pemastian akurasi di bidang industri ilmu pengetahuan dan teknologi Metrologi atau secara singkat dapat disebut sebagai ilmu mengenai pengukuran Standar Pengukuran Sunting Benda ukur alat ukur bahan acuan atau sistem pengukuran yang mendefinisikan merealisasikan menyimpan atau mereproduksi suatu satuan ukuran atau nilai besaran tertentu sebagai acuan Standar Nasional Satuan Ukuran SNSU Sunting Standar pengukuran yang diakui secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama Ketertelusuran Metrologis Sunting SIfat dari hasil sebuah pengukuran yang dapat dihubungkan kepada acuan tertentu melalui serangkaian kalibrasi yang terdokumentasi Acuan yang dimaksud adalah definisi satuan ukuran dalam SI Pranala luar SuntingSitus resmi Facebook 1 Twitter bsn sni Youtube BSN SNIReferensi Sunting a b Tentang BSN BSN Badan Standardisasi Nasional National Standardization Agency of Indonesia Setting the Standard in Indonesia ISO SNI WTO www bsn go id Diakses tanggal 2019 05 08 Situs web resmi BSN Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Standardisasi Nasional amp oldid 23740947