www.wikidata.id-id.nina.az
Lihat pula Provinsi di Indonesia Berikut adalah daftar dan sejarah singkat provinsi di Indonesia atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tahun 1945 sekarang 2023 Negara Indonesia dibagi dalam daerah daerah provinsi atau daerah daerah yang dipersamakan dengan provinsi Daerah daerah tersebut baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan undang Undang atau yang disetarakan dengan undang undang Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi Beberapa di antaranya masih ada hingga saat ini 2022 sisanya telah dimekarkan bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan selesai Daftar isi 1 Regio I Sumatra 2 Regio II Kalimantan 3 Regio III Jawa 4 Regio IV Nusa Tenggara 5 Regio V Sulawesi 6 Regio VI Maluku Papua 7 Lihat pula 8 ReferensiRegio I Sumatra SuntingAceh I 1949 1950 Peraturan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No 8 Des WKPM disahkan 17 Desember 1949 berlaku 1 Januari 1950 Wilayah asal Keresidenan Aceh dimaksud dalam Staatsblad 1934 No 539 dan Kabupaten Langkat yang tidak termasuk wilayah Negara Sumatra Timur Kedudukan Pemerintahan Kutaraja Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara I Dibubarkan dengan Perppu No 5 Tahun 1950 Wilayahnya digabung dengan Provinsi Tapanuli Sumatra Timur menjadi Provinsi Sumatera Utara II 1950 Aceh II 1956 sekarang nbsp Peraturan Undang Undang No 24 Tahun 1956 disahkan 29 November 1956 diundangkan 7 Desember 1956 jo Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1 Missi 1959 jo UU No 44 Tahun 1999 UU No 18 Tahun 2001 dicabut dan digantikan dengan nomor 5 jo UU No 11 Tahun 2006 Nomenklatur yang digunakan Provinsi Aceh Darussalam 1956 1959 Daerah Istimewa Aceh Provinsi Daerah Istimewa Aceh 1959 2001 Provinsi Istimewa Aceh 1999 belum pernah digunakan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2001 2009 Provinsi Aceh 2009 sekarang Wilayah asal 1 Kabupaten Aceh Besar 2 Kabupaten Pidie 3 Kabupaten Aceh Utara 4 Kabupaten Aceh Timur 5 Kabupaten Aceh Tengah 6 Kabupaten Aceh Barat 7 Kabupaten Aceh Selatan dimaksud dalam UU Drt No 7 Tahun 1956 dan 8 Kota Besar Kutaraja dimaksud dalam UU Drt No 8 Tahun 1956 Kedudukan Pemerintahan Kutaraja berganti nama menjadi Kota Banda Aceh Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara II Diberi status Daerah Istimewa dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1 Missi 1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh Nomenklaturnya diubah menjadi Daerah Istimewa Aceh 1959 Status Daerah Istimewa diperkuat dengan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh 1999 Diberi Otonomi Khusus dengan UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomenklaturnya diubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2001 Status Keistimewaan dan Otonomi Khusus diatur kembali dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 2006 Bengkulu 1967 sekarang nbsp Peraturan UU No 9 Tahun 1967 disahkan dan diundangkan 12 September 1967 Wilayah asal 1 Kabupaten Bengkulu Utara 2 Kabupaten Bengkulu Selatan 3 Kabupaten Rejang Lebong dan 4 Kotamadya Bengkulu termaksud dalam UU 28 Tahun 1959 Kedudukan Pemerintahan Bengkulu Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan II Jambi 1957 58 sekarang nbsp Peraturan UU Drt No 19 Tahun 1957 disahkan 9 Agustus 1957 diundangkan 10 Agustus 1957 ditetapkan menjadi UU No 61 Tahun 1958 disahkan 25 Juli 1958 diundangkan 31 Juli 1958 Wilayah asal 1 Daerah Swatantra Tingkat II Batanghari 2 Daerah Swatantra Tingkat II Merangin 3 Sebagian Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Kerinci yang meliputi wilayah Kecamatan kecamatan 1 Kerinci Hulu 2 Kerinci Tengah dan 3 Kerinci Hilir termaksud dalam UU No 12 tahun 1956 dan Kotapraja Jambi termaksud dalam UU No 9 tahun 1956 Kedudukan Pemerintahan Jambi Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatra Tengah II Kepulauan Bangka Belitung 2000 sekarang nbsp Peraturan UU No 27 Tahun 2000 disahkan dan diundangkan 4 Desember 2000 Wilayah asal 1 Kabupaten Bangka 2 Kabupaten Belitung dan 3 Kota Pangkal Pinang termaksud dalam UU 28 Tahun 1959 Kedudukan Pemerintahan Kota Pangkal Pinang Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan II Kepulauan Riau 2002 sekarang nbsp Peraturan UU No 25 Tahun 2002 disahkan dan diundangkan 25 Oktober 2002 Wilayah asal 1 Kabupaten Kepulauan Riau dimaksud dalam UU No 12 Tahun 1956 2 Kabupaten Karimun 3 Kabupaten Natuna 4 Kota Batam dimaksud dalam UU No 53 Tahun 1999 jo UU No 13 Tahun 2000 dan 5 Kota Tanjung Pinang dimaksud dalam UU No 5 Tahun 2001 Kedudukan Pemerintahan Tanjung Pinang Lain lain Pemekaran dari Provinsi Riau Lampung 1964 sekarang nbsp Peraturan Perppu No 3 Tahun 1964 disahkan dan diundangkan 13 Februari 1964 berlaku surut 1 Januari 1964 ditetapkan menjadi UU No 14 tahun 1964 disahkan dan diundangkan 23 September 1964 berlaku surut 1 Januari 1964 Wilayah asal 1 Daerah Tingkat II Lampung Utara 2 Daerah Tingkat II Lampung Tengah 3 Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan Kotapraja Tanjungkarang Telukbetung termaksud dalam UU 28 Tahun 1959 Kedudukan Pemerintahan Tanjungkarang Telukbetung berganti nama menjadi Kota Bandar Lampung 1 Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan II Riau 1957 58 sekarang nbsp Peraturan UU Drt No 19 Tahun 1957 disahkan 9 Agustus 1957 diundangkan 10 Agustus 1957 ditetapkan menjadi UU No 61 Tahun 1958 disahkan 25 Juli 1958 diundangkan 31 Juli 1958 Wilayah asal 1 Daerah Swatantra Tingkat II Bengkalis 2 Daerah Swatantra Tingkat II Kampar 3 Daerah Swatantra Tingkat II Inderagiri dan 4 Daerah Swatantra Tingkat II Kepulauan Riau termaksud dalam UU No 12 tahun 1956 5 Kotapraja Pakanbaru termaksud dalam UU No 8 tahun 1956 Kedudukan Pemerintahan asal Tanjung Pinang Kedudukan Pemerintahan sekarang Kota Pekanbaru Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatra Tengah II Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kepulauan Riau 2002 Sumatra 1947 1948 Peraturan PP No 8 Tahun 1947 disahkan dan diundangkan 28 14 1947 Wilayah asal Wilayah Provinsi Administratif Sumatra Kedudukan Pemerintahan Medan Lain lain Pembentukan pertama Alih status dari administratif Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD 1947 Berdasar Perjanjian Renville wilayahnya berkurang karena didirikan menjadi Negara Sumatra Timur Negara Sumatera Selatan serta Satuan Kenegaraan Riau Satuan Kenegaraan Belitung dan Satuan Kenegaraan Bangka 1948 Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Utara I Provinsi Sumatra Tengah I dan Provinsi Sumatera Selatan I 1948 Sumatra administratif 1945 1947 Peraturan Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945 Wilayah asal Gouvernement Sumatra Residentie Atjeh en Onderhoorigheden Residentie Tapanoeli Residentie Sumatra s Westkust Residentie Benkoelen Residentie Lampoengsche Districten Residentie Palembang Residentie Djambi Residentie Riouw en Onderhoorigheden Residentie Oostkust van Sumatra dan Residentie Bangka en Billiton atau Daerah Rikugun Tomi Shudan Sumatra Pemerintahan Militer Jepang Kedudukan Pemerintahan Medan Bukittinggi Lain lain Pembentukan pertama Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD 1945 Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom 1947 Sumatera Barat 1957 58 sekarang nbsp Peraturan UU Drt No 19 Tahun 1957 disahkan 9 Agustus 1957 diundangkan 10 Agustus 1957 ditetapkan menjadi UU No 61 Tahun 1958 disahkan 25 Juli 1958 diundangkan 31 Juli 1958 jo UU No 17 Tahun 2022 disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022 Wilayah asal 1 Daerah Swatantra Tingkat II Agam 2 Daerah Swatantra Tingkat II Padang Pariaman 3 Daerah Swatantra Tingkat II Solok 4 Daerah Swatantra Tingkat II Pasaman 5 Daerah Swatantra Tingkat II Sawahlunto Sijunjung 6 Daerah Swatantra Tingkat II Limapuluh Kota 7 Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan Kerinci dikurangi dengan wilayah Kecamatan kecamatan 1 Kerinci Hulu 2 Kerinci Tengah dan 3 Kerinci Hilir dan 8 Daerah Swatantra Tingkat II Tanah Datar termaksud dalam UU No 12 tahun 1956 9 Kotapraja Bukit Tinggi dan 10 Kotapraja Padang termaksud dalam UU No 9 tahun 1956 11 Kotapraja Sawahlunto 12 Kotapraja Padang panjang 13 Kotapraja Solok dan 14 Kotapraja Payakumbuh termaksud dalam UU No 8 tahun 1956 Kedudukan Pemerintahan asal Bukittinggi Kedudukan Pemerintahan sekarang Kota Padang Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatra Tengah II Sumatera Selatan I 1948 1950 Peraturan UU No 10 Tahun 1948 disahkan dan diundangkan 15 April 1948 Wilayah asal 1 Karesidenan Palembang 2 Karesidenan Bengkulu 3 Karesidenan Lampung dan 4 Karesidenan Bangka Biliton Kedudukan Pemerintahan Palembang Curup sementara masa periode Pemerintahan Darurat Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatra Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah 1948 Sebagian wilayahnya didirikan menjadi Negara Sumatera Selatan Satuan kenegaraan Belitung dan Satuan kenegaraan Bangka 1948 Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Selatan II tanpa pencabutan peraturan UU No 10 Tahun 1948 1950 Sumatera Selatan II 1950 sekarang nbsp Peraturan Perppu No 3 Tahun 1950 disahkan 14 Agustus 1950 berlaku 15 Agustus 1950 jo UU Drt No 16 Tahun 1955 keduanya ditetapkan menjadi UU No 25 Tahun 1959 disahkan 26 Juni 1959 diundangkan 4 Juli 1959 jo Perppu No 3 Tahun 1964 ditetapkan menjadi UU No 14 tahun 1964 jo UU No 9 Tahun 1967 jo UU No 27 Tahun 2000 PP RIS No 21 Tahun 1950 ditetapkan 14 Agustus 1950 diumumkan 16 Agustus 1950 berlaku 17 Agustus 1950 Wilayah asal 1 Karesidenan Palembang 2 Karesidenan Bengkulu 3 Karesidenan Lampung dan 4 Karesidenan Bangka Biliton Kedudukan Pemerintahan Palembang Lain lain Pembentukan pertama berdasarkan kesepakatan RIS RI lihat PP RIS No 21 Tahun 1950 Pembentukan ulang Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi 1 Provinsi Lampung 1964 2 Provinsi Bengkulu 1967 dan 3 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2000 Sumatra Tengah I 1948 1950 Peraturan UU No 10 Tahun 1948 disahkan dan diundangkan 15 April 1948 Wilayah asal 1 Karesidenan Sumatera Barat 2 Karesidenan Riau dan 3 Karesidenan Jambi Kedudukan Pemerintahan Bukittinggi Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatra Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah 1948 Sebagian wilayahnya didirikan menjadi Satuan kenegaraan Riau 1948 Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatra Tengah II tanpa pencabutan peraturan UU No 10 Tahun 1948 1950 Sumatra Tengah II 1950 1957 58 Peraturan Perppu No 4 Tahun 1950 disahkan 14 Agustus 1950 berlaku 15 Agustus 1950 jo UU Drt No 16 Tahun 1955 PP RIS No 21 Tahun 1950 ditetapkan 14 Agustus 1950 diumumkan 16 Agustus 1950 berlaku 17 Agustus 1950 Wilayah asal 1 Karesidenan Sumatera Barat 2 Karesidenan Riau dan 3 Karesidenan Jambi Kedudukan Pemerintahan Bukittinggi Lain lain Pembentukan pertama berdasarkan kesepakatan RIS RI lihat PP RIS No 21 Tahun 1950 Pembentukan ulang Dibubarkan dengan UU Drt No 19 Tahun 1957 ditetapkan menjadi UU No 61 Tahun 1958 Wilayahnya dibentuk dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Barat 1957 8 Provinsi Riau 1957 8 dan Provinsi Jambi 1957 8 Sumatera Utara I 1948 1949 Peraturan UU No 10 Tahun 1948 disahkan dan diundangkan 15 April 1948 Wilayah asal 1 Karesidenan Aceh 2 Karesidenan Tapanuli dan 3 Karesidenan Sumatra Timur Kedudukan Pemerintahan Medan Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sumatra Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah 1948 Sebagian wilayahnya didirikan menjadi Negara Sumatra Timur 1948 Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai akhir 1949 pemerintahannya bersifat militer Dibubarkan dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No 8 Des WKPM dan No 9 Des WKPM Wilayahnya dibentuk dimekarkan menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli Sumatra Timur 1949 Sumatera Utara II 1950 1956 Peraturan Perppu No 5 Tahun 1950 disahkan 14 Agustus 1950 berlaku 15 Agustus 1950 jo UU Drt No 16 Tahun 1955 PP RIS No 21 Tahun 1950 ditetapkan 14 Agustus 1950 diumumkan 16 Agustus 1950jj berlaku 17 Agustus 1950 Wilayah asal 1 Karesidenan Aceh 2 Karesidenan Tapanuli dan 3 Karesidenan Sumatra Timur Kedudukan Pemerintahan Medan Lain lain Pembentukan pertama berdasarkan kesepakatan RIS RI lihat PP RIS No 21 Tahun 1950 Pembentukan ulang Perppu No 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan UU No 24 Tahun 1956 Wilayahnya dibentuk dimekarkan menjadi Provinsi Aceh II 1956 dan Provinsi Sumatera Utara III 1956 Sumatera Utara III 1956 sekarang nbsp Peraturan UU No 24 Tahun 1956 disahkan 29 November 1956 diundangkan 7 Desember 1956 Wilayah asal 1 Karesidenan Tapanuli dan 2 Karesidenan Sumatra Timur meliputi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Tapanuli Selatan Kabupaten Nias Kabupaten Langkat Kabupaten Karo Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Simelungun Kabupaten Asahan Kabupaten Labuhan Batu dimaksud dalam UU Drt No 7 Tahun 1956 Kota Besar Medan Kota Besar Pematang Siantar Kota Besar Sibolga dimaksud dalam UU Drt No 8 Tahun 1956 Kota Kecil Tanjung Balai Kota Kecil Binjai dan Kota Kecil Tebing Tinggi termaksud dalam UU Drt No 9 Tahun 1956 Kedudukan Pemerintahan Medan Lain lain Pemekaran dan pembentukan ulang dari Provinsi Sumatera Utara II Tapanuli Sumatra Timur 1949 1950 Peraturan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No 9 Des WKPM disahkan 17 Desember 1949 berlaku 1 Januari 1950 Wilayah asal Karesidenan Tapanuli dan Karesidenan Sumatra Timur yang tidak termasuk wilayah Negara Sumatra Timur Kedudukan Pemerintahan Sibolga Lain lain Merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara I Dibubarkan dengan Perppu No 5 Tahun 1950 Wilayahnya digabung dengan Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara II 1950 Regio II Kalimantan SuntingKalimantan 1953 1956 Peraturan UU Drt No 2 Tahun 1953 disahkan 7 Januari 1953 diundangkan 13 Januari 1953 berlaku 7 Januari 1953 Wilayah asal Wilayah Provinsi Administratif Kalimantan meliputi wilayah 1 Karesidenan Kalimantan Barat 2 Karesidenan Kalimantan Selatan dan 3 Karesidenan Kalimantan Timur Kedudukan Pemerintahan Bandjarmasin Lain lain Pembentukan Pertama Alih status dari administratif Dibubarkan dengan UU No 25 Tahun 1956 Wilayahnya dibentuk dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Barat 1956 Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah 1956 7 8 dan Provinsi Kalimantan Timur 1956 Kalimantan Administratif I 1945 1946 Peraturan Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945 Wilayah asal Gouvernement Borneo yang meliputi Residentie Westerafdeeling van Borneo dan Residentie Zuider en Oostafdeeling van Borneo yang juga bagian dari Daerah Kaigun Armada Selatan Kedua Pemerintahan Militer Jepang Kedudukan Pemerintahan Bandjarmasin Lain lain Pembentukan Pertama Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD 1945 Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Kalimantan tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia 1946 Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan Barat Satuan Kenegaraan Dayak Besar Satuan Kenegaraan Daerah Banjar Satuan Kenegaraan Kalimantan Tenggara dan Satuan Kenegaraan Kalimantan Timur 1946 Kalimantan Administratif II 1950 1953 Peraturan PP RIS No 21 Tahun 1950 ditetapkan 14 Agustus 1950 diumumkan 16 Agustus 1950 berlaku 17 Agustus 1950 Wilayah asal Wilayah Karesidenan Kalimantan Barat Karesidenan Kalimantan Selatan dan Karesidenan Kalimantan Timur meliputi wilayah bekas Satuan Kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan Barat Satuan Kenegaraan Dayak Besar Satuan Kenegaraan Daerah Banjar Satuan Kenegaraan Kalimantan Tenggara dan Satuan Kenegaraan Kalimantan Timur Kedudukan Pemerintahan Bandjarmasin Lain lain Pembentukan pertama berdasarkan kesepakatan RIS RI Pembentukan ulang Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom 1953 Kalimantan Barat 1956 sekarang nbsp Peraturan UU No 25 Tahun 1956 disahkan 19 November 1956 diundangkan 7 Desember 1956 jo UU Drt No 10 Tahun 1957 ditetapkan menjadi UU No 21 Tahun 1958 Wilayah asal 1 Kabupaten Sambas 2 Kabupaten Pontianak 3 Kabupaten Ketapang 4 Kabupaten Sanggau 5 Kabupaten Sintang 6 Kabupaten Kapuas Hulu dan 7 Kota Besar Pontianak tersebut dalam UU Drt No 3 tahun 1953 Kedudukan Pemerintahan Pontianak Lain lain Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Kalimantan Selatan 1956 sekarang nbsp Peraturan UU No 25 Tahun 1956 disahkan 19 November 1956 diundangkan 7 Desember 1956 jo UU Drt No 10 Tahun 1957 ditetapkan menjadi UU No 21 Tahun 1958 jo UU No 27 Tahun 1959 Wilayah asal 1 Kabupaten Banjar 2 Kabupaten Hulusungai Selatan 3 Kabupaten Hulusungai Utara 4 Kabupaten Barito 5 Kabupaten Kapuas 6 Kabupaten Kotawaringin 7 Kabupaten Kotabaru dan 8 Kota Besar Banjarmasin tersebut dalam UU Drt No 3 tahun 1953 Kedudukan Pemerintahan Banjarmasin Lain lain Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Tengah 1957 8 Mengalami pengurangan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru diserahkan kepada Provinsi Kalimantan Timur 1959 Kalimantan Tengah 1957 8 sekarang nbsp Peraturan UU Drt No 10 Tahun 1957 disahkan 7 Mei 1957 diundangkan 23 Mei 1957 ditetapkan menjadi UU No 21 Tahun 1958 disahkan 17 Juni 1958 diundangkan 2 Juli 1958 jo UU No 25 Tahun 1956 Wilayah asal 1 Daerah Swatantra Tingkat II Barito 2 Daerah Swatantra Tingkat II Kapuas dan 3 Daerah Swatantra Tingkat II Kotawaringin tersebut dalam UU Drt No 3 tahun 1953 Kedudukan Pemerintahan sementara Banjarmasin Kedudukan Pemerintahan Pahandut 1956 Palangkaraya 1957 Lain lain Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Selatan atau Provinsi Kalimantan Kalimantan Timur 1956 sekarang nbsp Peraturan UU No 25 Tahun 1956 disahkan 17 Juni 1958 diundangkan 2 Juli 1958 jo UU Drt No 10 Tahun 1957 ditetapkan menjadi UU No 21 Tahun 1958 jo UU No 27 Tahun 1959 jo UU No 20 Tahun 2012 disahkan 16 November 2012 diundangkan 17 Juli 2012 Wilayah asal 1 Daerah Istimewa Kutai 2 Daerah Istimewa Berau dan 3 Daerah Istimewa Bulongan tersebut dalam UU Drt No 3 tahun 1953 Kedudukan Pemerintahan Samarinda Lain lain Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Mengalami penambahan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru dari Provinsi Kalimantan Selatan 1959 Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Utara Kalimantan Utara 2012 sekarang nbsp Peraturan UU No 20 Tahun 2012 disahkan 16 November 2012 diundangkan 17 Juli 2012 Wilayah asal 1 Kabupaten Bulungan tersebut dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 2 Kota Tarakan tersebut dalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 1997 3 Kabupaten Nunukan 4 Kabupaten Malinau keduanya tersebut dalam Undang Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan 5 Kabupaten Tana Tidung tersebut dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2007 Kedudukan Pemerintahan Tanjung Selor Lain lain Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur Wilayahnya merupakan wilayah tradisional Daerah Istimewa Bulongan tersebut dalam UU Drt No 3 tahun 1953 Regio III Jawa SuntingBanten 2000 sekarang nbsp Peraturan UU No 23 Tahun 2000 disahkan dan diundangkan 17 Oktober 2000 Wilayah asal 1 Kabupaten Serang 2 Kabupaten Pandeglang 3 Kabupaten Lebak dan 4 Kabupaten Tangerang dimaksud dalam UU No 14 Tahun 1950 5 Kota Tangerang dimaksud dalam UU No 2 Tahun 1993 dan 6 Kota Cilegon dimaksud dalam UU No 15 Tahun 1999 Kedudukan Pemerintahan asal Serang sebagai sebagian wilayah Kabupaten Serang Kedudukan Pemerintahan sekarang Kota Serang Lain lain Pemekaran dari Provinsi Jawa Barat Daerah Istimewa Yogyakarta 1950 sekarang nbsp Peraturan UU No 3 Tahun 1950 disahkan 3 Maret 1950 diundangkan 4 Maret 1950 berlaku 15 Agustus 1950 jo UU No 19 Tahun 1950 jo UU No 9 Tahun 1955 jo UU Drt No 5 Tahun 1957 ditetapkan menjadi UU No 18 Tahun 1958 Nomenklatur yang digunakan Daerah Istimewa Yogyakarta 1950 1965 2012 sekarang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1965 2012 Provinsi Istimewa Yogyakarta 1999 belum pernah digunakan Wilayah asal Daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Kepangeranan Pakualaman Kedudukan Pemerintahan Yogyakarta Lain lain Pembentukan pertama penurunan status kesultanan dan kepangeranan dari negara protektorat dalam lingkungan RI menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dalam lingkungan RI Mengalami penambahan wilayah dari exclave Provinsi Jawa Tengah yaitu Kotagede Imogiri dan Ngawen 1957 8 Penurunan status dari daerah istimewa setingkat provinsi menjadi provinsi biasa 1965 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1950 sekarang nbsp Peraturan UU Drt RIS No 20 Tahun 1950 disahkan dan diundangkan 13 Mei 1950 berlaku surut 31 Maret 1950 ditetapkan menjadi UU No 1 Tahun 1956 disahkan 7 Februari 1956 berlaku 10 Februari 1956 UU Pnps No 2 Tahun 1961 jo UU Pnps No 15 Tahun 1963 dan UU No 10 Tahun 1964 semuanya dicabut dengan nomor 3 UU No 11 Tahun 1990 dicabut dengan nomor 4 UU No 34 Tahun 1999 dicabut dengan nomor 5 jo UU No 29 Tahun 2007 Nomenklatur yang digunakan Kotapraja Jakarta Raya 1950 1961 Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya 1961 1964 Jakarta atau Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta 1964 1990 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1990 1999 Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1999 sekarang Wilayah asal Wilayah wilayah yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No 125 tahun 1950 Kota Batavia ditambah Kota Kebayoran dan Kota Meester Cornelis Jatinegara Kedudukan Pemerintahan sekarang Kota Administrasi Jakarta Pusat Lain lain Berasal dari Distrik Federal Jakarta Pasal 50 Konstitusi RIS 1949 Pada mulanya berbentuk kota Disetarakan dengan provinsi dengan nomenklatur Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Raya 1961 Dibentuk sebagai provinsi otonom dengan nomenklatur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 1990 Dinyatakan sebagai daerah otonomi khusus karena sebagai Ibu kota Negara dengan nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 1999 Kekhususan otonomi diatur kembali dengan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Indonesia 2007 Jawa Barat 1950 sekarang nbsp Peraturan UU No 11 Tahun 1950 disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950 berlaku 15 Agustus 1950 PP RIS No 21 Tahun 1950 ditetapkan 14 Agustus 1950 diumumkan 16 Agustus 1950 berlaku 17 Agustus 1950 Wilayah asal 1 Karesidenan Serang 2 Karesidenan Jakarta 3 Karesidenan Bogor 4 Karesidenan Priangan dan 5 Karesidenan Cirebon Kedudukan Pemerintahan Bandung Lain lain Pembentukan pertama berdasarkan kesepakatan RIS RI lihat PP RIS No 21 Tahun 1950 Pembentukan ulang Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Banten 2000 Jawa Barat Administratif 1945 1947 Peraturan Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945 Wilayah asal Wilayah Provinsi Jawa Barat Hindia Belanda 1 Karesidenan Bantam Banten 2 Karesidenan Batavia Jakarta 3 Karesidenan Buitenzorg Bogor 4 Karesidenan Priangan Bandung dan 5 Karesidenan Cheribon Cirebon Kedudukan Pemerintahan Jakarta Bandung Lain lain Pembentukan pertama Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD 1945 Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda 1947 Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Banten 1948 Sebagian wilayahnya didirikan Negara Pasundan dan Distrik Federal Jakarta 1948 Jawa Tengah 1950 sekarang nbsp Peraturan UU No 10 Tahun 1950 disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950 berlaku 15 Agustus 1950 jo UU Drt No 5 Tahun 1957 ditetapkan menjadi UU No 18 Tahun 1958 PP RIS No 21 Tahun 1950 ditetapkan 14 Agustus 1950 diumumkan 16 Agustus 1950 berlaku 17 Agustus 1950 Wilayah asal 1 Karesidenan Semarang 2 Karesidenan Pati 3 Karesidenan Pekalongan 4 Karesidenan Banyumas 5 Karesidenan Kedu dan 6 Karesidenan Surakarta Kedudukan Pemerintahan Semarang Lain lain Pembentukan pertama berdasarkan kesepakatan RIS RI lihat PP RIS No 21 Tahun 1950 Pembentukan ulang Wilayah bekas Kesunanan Surakarta termasuk exclave Kotagede serta Imogiri dan Praja Mangkunegaran termasuk exclave Ngawen yang keduanya telah dibubarkan dan wilayahnya dijadikan Karesidenan Istimewa Surakarta pada 1946 dimasukkan menjadi wilayah Provinsi Jawa Tengah 1950 Terjadi pengurangan wilayah yaitu wilayah exclave Kotagede Imogiri dan Ngawen diserahkan pada Daerah Istimewa Yogyakarta 1957 8 Jawa Tengah Administratif 1945 1947 Peraturan Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945 Wilayah asal Wilayah Provinsi Jawa Tengah Hindia Belanda 1 Karesidenan Semarang 2 Karesidenan Rembang 3 Karesidenan Pekalongan 4 Karesidenan Banyumas dan 5 Karesidenan Kedu Kedudukan Pemerintahan Semarang Lain lain Pembentukan pertama Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD 1945 Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda 1947 Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Kedu Rembang dan Semarang 1948 Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Jawa Tengah 1948 Jawa Timur 1950 sekarang nbsp Peraturan UU No 2 Tahun 1950 disahkan 3 Maret 1950 diundangkan 4 Maret 1950 berlaku 15 Agustus 1950 jo UU No 18 Tahun 1950 PP RIS No 21 Tahun 1950 ditetapkan 14 Agustus 1950 diumumkan 16 Agustus 1950 berlaku 17 Agustus 1950 Wilayah asal Kedudukan Pemerintahan Surabaya Lain lain Pembentukan pertama berdasarkan kesepakatan RIS RI lihat PP RIS No 21 Tahun 1950 Pembentukan ulang Jawa Timur Administratif 1945 1947 Peraturan Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945 Wilayah asal Wilayah Provinsi Jawa Timur Hindia Belanda 1 Karesidenan Surabaya 2 Karesidenan Madura 3 Karesidenan Besuki 4 Karesidenan Malang 5 Karesidenan Kediri 6 Karesidenan Madiun dan 7 Karesidenan Bojonegoro Kedudukan Pemerintahan Surabaya Lain lain Pembentukan pertama Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD 1945 Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda 1947 Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal Karesidenan Madiun Karesidenan Kediri dan sebagian dari wilayah karesidenan Bojonegoro 1948 Di wilayahnya didirikan Negara Jawa Timur dan Negara Madura 1948 Regio IV Nusa Tenggara SuntingBali 1958 sekarang nbsp Peraturan UU No 64 Tahun 1958 disahkan 11 Agustus 1958 diundangkan 14 Agustus 1958 Wilayah asal Daerah Bali sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 No 143 Kedudukan Pemerintahan asal Singaraja Kedudukan Pemerintahan sekarang Kota Denpasar Lain lain Pemekaran dari Provinsi Administratif Nusa Tenggara atau Pembentukan pertama dari wilayah Negara Indonesia Timur Nusa Tenggara Administratif 1950 1958 Peraturan PP RIS No 21 Tahun 1950 ditetapkan 14 Agustus 1950 diumumkan 16 Agustus 1950 berlaku 17 Agustus 1950 Nomenklatur yang digunakan Sunda Kecil 1950 1954 8 Nusa Tenggara 1954 8 1958 Wilayah asal 1 Daerah Bali 2 Daerah Lombok 3 Daerah Sumbawa 4 Daerah Flores 5 Daerah Sumba dan 6 Daerah Timor dan kepulauan di sekitarnya Negara Indonesia Timur Kedudukan Pemerintahan Singaraja Lain lain Pembentukan pertama berdasarkan kesepakatan RIS RI Pembentukan ulang Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan UU Drt No 9 Tahun 1954 ditetapkan menjadi UU No 8 Tahun 1958 1954 8 Wilayahnya dibentuk dimekarkan menjadi Provinsi Bali Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa ada pembubaran secara jelas 1958 Nusa Tenggara Barat 1958 sekarang nbsp Peraturan UU No 64 Tahun 1958 disahkan 11 Agustus 1958 diundangkan 14 Agustus 1958 Wilayah asal 1 Daerah Lombok dan 2 Daerah Sumbawa sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dari Staatsblad 1946 No 143 Kedudukan Pemerintahan Mataram Lain lain Pemekaran dari Provinsi Administratif Nusa Tenggara atau Pembentukan pertama dari wilayah Negara Indonesia Timur Nusa Tenggara Timur 1958 sekarang nbsp Peraturan UU No 64 Tahun 1958 disahkan 11 Agustus 1958 diundangkan 14 Agustus 1958 Wilayah asal 1 Daerah Flores 2 Daerah Sumba dan 3 Daerah Timor dan kepulauannya sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 9 10 dan 11 dari Staatsblad 1946 No 143 Kedudukan Pemerintahan Kupang Lain lain Pemekaran dari Provinsi Administratif Nusa Tenggara atau Pembentukan pertama dari wilayah Negara Indonesia Timur Sunda Kecil Administratif 1945 1946 Peraturan Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945 Wilayah asal Wilayah den Kleine Soenda eilanden dari Gouvernements de Groote Oost meliputi Residentie Bali en Lombok dan Residentie Timor en Onderhoorigheden yang juga Daerah Kaigun Armada Selatan Kedua Pemerintahan Militer Jepang Kedudukan Pemerintahan Singaraja Lain lain Pembentukan Pertama Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD 1945 Berdasar Persetujuan Linggarjati wilayah Provinsi Sunda Kecil tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia 1946 Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur 1946 Timor Timur 1976 1999 nbsp Peraturan UU No 7 Tahun 1976 disahkan dan diundangkan 17 07 1976 Wilayah asal wilayah bekas koloni Portugis di Timor Kedudukan Pemerintahan Dili Lain lain Pembentukan pertama berdasar Proklamasi Rakyat Timor Timur di Balibo tanggal 30 November 1975 dan Petisi Rakyat dari koalisi partai pro integrasi Pemerintah Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 pasca aneksasi wilayah Indonesia ke wilayah yang bukan bekas bagian Hindia Belanda Mendapat kemerdekaan tahun 2002 melalui referendum tahun 1999 berdasar Resolusi 1246 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa Regio V Sulawesi SuntingGorontalo 2000 sekarang nbsp Peraturan UU No 38 Tahun 2000 disahkan dan diundangkan 22 Desember 2000 Wilayah asal 1 Kabupaten Gorontalo 2 Kota Gorontalo dimaksud dalam UU No 29 Tahun 1959 dan 3 Kabupaten Boalemo dimaksud UU No 50 Tahun 1999 Kedudukan Pemerintahan Kota Gorontalo Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara Sulawesi Administratif I 1945 1946 Peraturan Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945 Wilayah asal Daerah Kaigun Armada Selatan Kedua Wilayah der Insel Celebes dari Gouvernements de Groote Oost yang meliputi Residentie Celebes en Onderhoorigheden dan Residentie Manado Kedudukan Pemerintahan Makassar Menado Lain lain Pembentukan Pertama Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD 1945 Berdasarkan Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Sulawesi tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia 1946 Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur 1946 Sulawesi Administratif II 1950 1960 Peraturan PP RIS No 21 Tahun 1950 ditetapkan 14 Agustus 1950 diumumkan 16 Agustus 1950 berlaku 17 Agustus 1950 Wilayah asal 1 Daerah Sulawesi Selatan 2 Daerah Minahasa 3 Daerah Sangihe dan Talaud 4 Daerah Sulawesi Utara dan 5 Daerah Sulawesi Tengah Negara Indonesia Timur Kedudukan Pemerintahan Makassar Menado Lain lain Pembentukan pertama berdasarkan kesepakatan RIS RI Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Administratif Sulawesi Selatan dan Provinsi Administratif Sulawesi Utara 1960 Sulawesi Barat 2004 sekarang nbsp Peraturan UU No 26 Tahun 2004 disahkan dan diundangkan 22 September 2004 Wilayah asal 1 Kabupaten Majene 2 Kabupaten Polewali Mamasa 3 Kabupaten Mamuju dimaksud dalam UU No 29 Tahun 1959 4 Kabupaten Mamasa dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2002 dan 5 Kabupaten Mamuju Utara dimaksud dalam UU No 7 Tahun 2003 Kedudukan Pemerintahan asal Mamuju Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan 1960 4 sekarang nbsp Peraturan UU No 47 Prp Tahun 1960 disahkan dan diundangkan 13 Desember 1960 jo Perppu No 2 Tahun 1964 ditetapkan menjadi UU No 13 Tahun 1964 Nomenklatur yang digunakan Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara 1960 1964 Provinsi Sulawesi Selatan 1964 sekarang Wilayah asal Provinsi Administratif Sulawesi Selatan meliputi 1 Kotapraja Makassar 2 Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan 3 Daerah Tingkat II Maros 4 Daerah Tingkat II Gowa 5 Daerah Tingkat II Jeneponto 6 Daerah Tingkat II Takalar 7 Daerah Tingkat II Luwu 8 Daerah Tingkat II Tana Toraja 9 Daerah Tingkat II Bone 10 Daerah Tingkat II Wajo 11 Daerah Tingkat II Soppeng 12 Daerah Tingkat II Bonthain 13 Daerah Tingkat II Bulukumba 14 Daerah Tingkat II Sinjai 15 Daerah Tingkat II Selayar 16 Kotapraja Parepare 17 Daerah Tingkat II Barru 18 Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang 19 Daerah Tingkat II Pinrang 20 Daerah Tingkat II Enrekang 21 Daerah Tingkat II Majene 22 Daerah Tingkat II Mamuju 23 Daerah Tingkat II Polewali Mamasa 24 Daerah Tingkat II Buton 25 Daerah Tingkat II Muna 26 Daerah Tingkat II Kendari dan 27 Daerah Tingkat II Kolaka dimaksud dalam UU No 29 Tahun 1959 Kedudukan Pemerintahan Makassar Lain lain Pembentukan pertama Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Selatan Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Tenggara 1964 dan Provinsi Sulawesi Barat 2004 Sulawesi Selatan Administratif 1960 Peraturan Peraturan Presiden No 5 Tahun 1960 disahkan dan diundangkan 31 Maret 1960 Wilayah asal Daerah Daerah Tingkat II Kotapraja dimaksud dalam UU No 29 Tahun 1959 pasal 1 ayat 1 nomor 11 37 yaitu 11 Kotapraja Makassar 12 Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan 13 Daerah Tingkat II Maros 14 Daerah Tingkat II Gowa 15 Daerah Tingkat II Jeneponto 16 Daerah Tingkat II Takalar 17 Daerah Tingkat II Luwu 18 Daerah Tingkat II Tana Toraja 19 Daerah Tingkat II Bone 20 Daerah Tingkat II Wajo 21 Daerah Tingkat II Soppeng 22 Daerah Tingkat II Bonthain 23 Daerah Tingkat II Bulukumba 24 Daerah Tingkat II Sinjai 25 Daerah Tingkat II Selayar 26 Kotapraja Parepare 27 Daerah Tingkat II Barru 28 Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang 29 Daerah Tingkat II Pinrang 30 Daerah Tingkat II Enrekang 31 Daerah Tingkat II Majene 32 Daerah Tingkat II Mamuju 33 Daerah Tingkat II Polewali Mamasa 34 Daerah Tingkat II Buton 35 Daerah Tingkat II Muna 36 Daerah Tingkat II Kendari dan 37 Daerah Tingkat II Kolaka Kedudukan Pemerintahan Makassar Lain lain Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara 1960 Sulawesi Tengah 1964 sekarang nbsp Peraturan Perppu No 2 Tahun 1964 disahkan dan diundangkan 13 Februari 1964 berlaku surut 1 Januari 1964 ditetapkan menjadi UU No 13 Tahun 1964 disahkan dan diundangkan 23 September 1964 berlaku surut 1 Januari 1964 jo UU No 47 Prp Tahun 1960 Wilayah asal Daerah Tingkat II Buol Toli Toli Daerah Tingkat II Donggala Daerah Tingkat II Poso dan Daerah Tingkat II Banggai dimaksud dalam UU No 29 Tahun 1959 Kedudukan Pemerintahan Palu Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah Sulawesi Tenggara 1964 sekarang nbsp Peraturan Perppu No 2 Tahun 1964 disahkan dan diundangkan 13 Februari 1964 berlaku surut 1 Januari 1964 ditetapkan menjadi UU No 13 Tahun 1964 disahkan dan diundangkan 23 September 1964 berlaku surut 1 Januari 1964 jo UU No 47 Prp Tahun 1960 Wilayah asal Daerah Tingkat II Kendari Daerah Tingkat II Kolaka Daerah Tingkat II Muna dan Daerah Tingkat II Buton dimaksud dalam UU No 29 Tahun 1959 Kedudukan Pemerintahan Kendari Lain lain Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara Sulawesi Utara 1960 4 sekarang nbsp Peraturan UU No 47 Prp Tahun 1960 disahkan dan diundangkan 13 Desember 1960 jo Perppu No 2 Tahun 1964 ditetapkan menjadi UU No 13 Tahun 1964 Nomenklatur yang digunakan Provinsi Sulawesi Utara Tengah 1960 1964 Provinsi Sulawesi Utara 1964 sekarang Wilayah asal Wilayah Provinsi Administratif Sulawesi Utara meliputi dimaksud dalam UU No 29 Tahun 1959 Kedudukan Pemerintahan Menado Lain lain Pembentukan pertama Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Utara Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Gorontalo 2000 Sulawesi Utara Administratif 1960 Peraturan Peraturan Presiden No 5 Tahun 1960 disahkan dan diundangkan 31 Maret 1960 Wilayah asal Daerah Daerah Tingkat II Kotapraja dimaksud dalam UU No 29 Tahun 1959 pasal 1 ayat 1 nomor 1 10 yaitu 1 Kotapraja Menado 2 Daerah Tingkat II Kepulauan Sangihe dan Talaud 3 Daerah Tingkat II Minahasa 4 Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow 5 Daerah Tingkat II Gorontalo 6 Daerah Tingkat II Donggala 7 Daerah Tingkat II Buol Toli Toli 8 Kotapraja Gorontalo 9 Daerah Tingkat II Poso dan 10 Daerah Tingkat II Banggai Kedudukan Pemerintahan Menado Lain lain Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Utara Tengah 1960 Regio VI Maluku Papua SuntingIrian Barat I 1956 7 8 1962 Peraturan UU No 15 Tahun 1956 disahkan dan diundangkan 16 Agustus 1956 jo UU Drt No 20 Tahun 1957 disahkan dan diundangkan 10 Agustus 1957 berlaku surut 16 Agustus 1956 ditetapkan menjadi UU No 23 Tahun 1958 disahkan 17 Juni 1958 diundangkan 4 Juli 1958 berlaku surut 16 Agustus 1956 Wilayah asal Wilayah Irian Barat dan Kawedanaan Tidore serta Distrik Weda dan Distrik Petani sebagian wilayah Kawedanan Weda Kedudukan Pemerintahan Tidore Lain lain Pembentukan pertama pemekaran dari Provinsi Administratif Maluku Mendapat tambahan wilayah yaitu Distrik Maba dan Distrik Gebe dari Provinsi Administratif Maluku sehingga wilayahnya meliputi Irian Barat serta Kawedanaan Tidore dan seluruh Kawedanan Weda 1957 8 Dibubarkan dan dibentuk ulang pada 1962 Irian Barat II 1962 1969 Peraturan Penetapan Presiden No 1 Tahun 1962 disahkan dan diundangkan 1 Januari 1962 jo Penetapan Presiden No 1 Tahun 1963 disahkan dan diundangkan 21 Februari 1963 jo Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1963 Nomenklatur yang digunakan Provinsi Irian Barat Bentuk Baru 1962 1963 Provinsi Irian Barat 1963 1969 Wilayah asal Residentie Nieuw Guinea menurut konstruksi a la van Mook Kedudukan Pemerintahan Kotabaru Lain lain Pembentukan ulang Provinsi Irian Barat I dengan perubahan wilayah Pemerintahan Perjuangan di bawah Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia Panglima Besar Pembebasan Irian Barat atas wilayah sengketa 1962 1963 Pemerintahan Sipil Sementara Indonesia atas wilayah sengketa sejak 1 Mei 1963 Irian Jaya Tengah 1999 de jure Peraturan UU No 45 Tahun 1999 disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999 Wilayah asal 1 Kabupaten Biak Numfor 2 Kabupaten Yapen Waropen 3 Kabupaten Nabire dimaksud dalam UU No 12 Tahun 1969 4 Kabupaten Administratif Paniai dimaksud dalam PP No 52 Tahun 1996 dan 5 Kabupaten Administratif Mimika dimaksud dalam PP No 54 Tahun 1996 Kedudukan Pemerintahan Timika Sebagian wilayah dari Kabupaten Mimika Lain lain Secara de facto Provinsi Irian Jaya Tengah belum pernah terbentuk Maluku 1957 8 sekarang nbsp Peraturan UU Drt No 22 Tahun 1957 disahkan dan diundangkan 10 Agustus 1957 ditetapkan menjadi UU No 20 Tahun 1958 disahkan 17 Juni 1958 diundangkan 1 Juli 1958 jo Penetapan Presiden No 1 Tahun 1962 Wilayah asal Wilayah Provinsi Maluku termaksud dalam PP RIS No 21 tahun 1950 jis pasal 1 dan pasal 2 ayat 2 UU No 15 tahun 1956 jo UU Drt No 20 Tahun 1957 yang wilayahnya meliputi 1 Wilayah Daerah Maluku Utara termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 No 143 jo UU NIT No 44 tahun 1950 jo UU No 15 Tahun 1956 jo UU Drt No 20 Tahun 1957 2 Wilayah Daerah Maluku Tengah dan 3 Wilayah Daerah Maluku Tenggara termaksud dalam PP No 35 Tahun 1952 jo PP No 3 Tahun 1955 serta 4 Wilayah Daerah Ambon termaksud dalam PP No 15 Tahun 1955 Kedudukan Pemerintahan Ambon Lain lain Pembentukan pertama Alih status dari administratif Mengalami penambahan wilayah yaitu Kawedanan Tidore dan Kawedanan Weda dari Provinsi Irian Barat I yang dibubarkan 1962 Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara 1999 Maluku Administratif I 1945 1946 Peraturan Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945 Wilayah asal Wilayah Residentie Molukken Gouvernements de Groote Oost Afdeling Tual Afdeling Ambiona Afdeling Ternate Afdeling Westkust Nieuw Guinea dan Afdeling Nordkust Nieuw Guinea Kedudukan Pemerintahan Ambon Jakarta de facto Lain lain Pembentukan pertama Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD 1945 Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Maluku I tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia 1946 Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur Maluku Administratif II 1950 1957 Peraturan PP RIS No 21 Tahun 1950 ditetapkan 14 Agustus 1950 diumumkan 16 Agustus 1950 berlaku 17 Agustus 1950 Wilayah asal Daerah Maluku Utara dan Daerah Maluku Selatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 12 dan 13 dari Staatsblad 1946 No 143 serta Karesidenan Nieuw Guinea sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 dari Staatsblad 1946 No 143 Kedudukan Pemerintahan Ambon Lain lain Pembentukan pertama berdasarkan kesepakatan RIS RI Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Barat otonom 1956 Mengalami pengurangan wilayah yaitu Distrik Maba dan Gebe dari Kawedanan Weda diserahkan kepada Provinsi Irian Barat I 1956 7 8 Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom 1957 Maluku Utara 1999 sekarang nbsp Peraturan UU No 46 Tahun 1999 disahkan dan diundangkan 4 Oktober 1999 Wilayah asal 1 Kabupaten Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam UU Drt No 23 Tahun 1957 ditetapkan menjadi UU No 60 Tahun 1958 2 Kabupaten Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud dalam UU No 6 Tahun 1990 dan 3 Kota Ternate sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 1999 Kedudukan Pemerintahan de jure Sofifi sebagian wilayah Kecamatan Oba Kabupaten Halmahera Tengah Kedudukan Pemerintahan de facto Kota Ternate Lain lain Merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku Papua 1969 sekarang nbsp Peraturan UU No 12 Tahun 1969 disahkan dan diundangkan 10 September 1969 jo UU No 45 Tahun 1999 jo UU No 21 Tahun 2001 jo Perppu No 1 Tahun 2008 ditetapkan menjadi UU No 35 Tahun 2008 Nomenklatur yang digunakan Provinsi Irian Barat 1969 1973 Provinsi Irian Jaya 1973 2001 Provinsi Irian Jaya Timur 1999 secara de facto belum pernah digunakan Provinsi Papua 2001 sekarang Wilayah asal 1 Kabupaten Jayapura wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Jayapura Nimboran Mamberamo Keerom Sarmi dan Dafonsoro 2 Kabupaten Biak Numfor wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Biak Numfor dan Supiori 3 Kabupaten Manokwari wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Manokwari Ransiki Wasior dan Bintuni 4 Kabupaten Sorong wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong Raja Ampat Teminabuan dan Ayamaru 5 Kabupaten Fak Fak wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Fak Fak Kaimana dan Mimika 6 Kabupaten Merauke wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke Tanah Merah Mindiptana Agats dan Mapi Kepi 7 Kabupaten Jayawijaya wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem Bokondini Tiom dan Oksibil 8 Kabupaten Paniai wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire Tinggi Enarotali dan Ilaga dan 9 Kabupaten Japen Waropen wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Yapen dan Waropen Kedudukan Pemerintahan Jayapura Lain lain Dibentuk setelah Penentuan Pendapat Rakyat berdasarkan Perjanjian New York 1962 Merupakan penyempurnaan Pemerintahan Sementara Indonesia di Nederlands Nieuw Guinea Nama Provinsi Irian Barat berubah menjadi Provinsi Irian Jaya 1973 Provinsi Irian Jaya sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Irian Jaya Tengah Nama Provinsi Irian Jaya diubah menjadi Provinsi Irian Jaya Timur Secara de facto pemekaran dan pergantian nama tidak dapat dilaksanakan 1999 Provinsi Irian Jaya memperoleh Otonomi Khusus dan berganti nama menjadi Provinsi Papua 2001 Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat sebagai pelaksanaan pemekaran tahun 1999 yang tertunda 2003 Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Tengah Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan pada tahun 2022 Papua Barat 1999 2003 sekarang nbsp Peraturan UU No 45 Tahun 1999 disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999 jo Perppu No 1 Tahun 2008 disahkan dan diundangkan 16 April 2008 ditetapkan menjadi UU No 35 Tahun 2008 disahkan dan diundangkan 25 Juli 2008 jo UU No 21 Tahun 2001 Nomenklatur yang digunakan Provinsi Irian Jaya Barat 1999 2003 2007 Provinsi Papua Barat 2007 sekarang Wilayah asal 1 Kabupaten Sorong 2 Kabupaten Manokwari 3 Kabupaten Fak Fak dimaksud dalam UU No 12 Tahun 1969 dan 4 Kota Administratif Sorong dimaksud dalam PP No 31 Tahun 1996 Kedudukan Pemerintahan Manokwari sebagian wilayah yang berada di Kabupaten Manokwari Lain lain Merupakan pemekaran dari Provinsi Irian Jaya Papua Dibentuk secara de jure tahun 1999 Pembentukan secara de facto baru dilaksanakan tahun 2003 Berdasar PP No 24 Tahun 2007 Provinsi Irian Jaya Barat berganti nomenklaturnya menjadi Provinsi Papua Barat 2007 Otonomi Khusus Papua ditegaskan meliputi juga Papua Barat dengan Perppu No 1 Tahun 2008 yang ditetapkan menjadi UU No 35 Tahun 2008 2008 Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya pada 2022 Papua Tengah 1999 2022 sekarang nbsp Peraturan UU No 45 Tahun 1999 disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999 UU No 15 Tahun 2022 disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022 Wilayah asal 1 Kabupaten Nabire dimaksud dalam UU No 12 Tahun 1969 2 Kabupaten Mimika 3 Kabupaten Paniai 4 Kabupaten Puncak Jaya dimakud dalam UU No 45 Tahun 1999 5 Kabupaten Puncak dimaksud dalam UU No 7 Tahun 2008 6 Kabupaten Dogiyai dimaksud dalam UU No 8 Tahun 2008 7 Kabupaten Intan Jaya dimaksud dalam UU No 54 Tahun 2008 8 Kabupaten Deiyai UU No 55 Tahun 2008 Kedudukan Pemerintahan Nabire Timika Lain lain Merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Dibentuk secara de jure pada 1999 sebagai Irian Jaya Tengah dibatalkan oleh DPRD Irian Jaya pada 2000 Tahun 2003 dilakukan pemekaran secara sepihak oleh Andreas Anggaibak Ketua DPRD Mimika Jacobus Muyapa Ketua DPRD Paniai dan Philip Wona Bupati Yapen Waropen 2 Papua Selatan 2022 sekarang nbsp Peraturan UU No 14 Tahun 2022 disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022 Wilayah Asal 1 Kabupaten Merauke dimaksud dalam UU No 12 Tahun 1969 2 Kabupaten Asmat 3 Kabupaten Mappi 4 Kabupaten Boven Digoel dimaksud dalam UU No 26 Tahun 2002 Kedudukan pemerintahan Merauke Lain lain Seluruh Kabupaten di Papua Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Merauke sejak tahun 2002 Papua Pegunungan 2022 sekarang nbsp Peraturan UU No 16 Tahun 2022 disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022 Wilayah Asal 1 Kabupaten Jayawijaya dimaksud dalam UU No 12 Tahun 1969 2 Kabupaten Yahukimo 3 Kabupaten Tolikara 4 Kabupaten Pegunungan Bintang dimaksud dalam UU No 26 Tahun 2002 5 Kabupaten Mamberamo Tengah dimaksud dalam UU No 3 Tahun 2008 6 Kabupaten Yalimo dimaksud dalam UU No 4 Tahun 2008 7 Kabupaten Lanny Jaya dimaksud dalam UU No 5 Tahun 2008 8 Kabupaten Nduga dimaksud dalam UU No 6 Tahun 2008 Kedudukan pemerintahan Wamena Lain lain Seluruh Kabupaten di Papua Pegunungan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya sejak tahun 2002 Papua Barat Daya 2022 sekarang nbsp Peraturan UU No 29 Tahun 2022 Kedudukan pemerintahan Sorong Lain lain Merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat Lihat pula SuntingSejarah Pemerintahan Daerah Indonesia Pemerintahan Daerah Sejarah Indonesia Hindia Belanda Daftar provinsi IndonesiaReferensi Sunting PP No 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung JDIH BPK RI peraturan bpk go id Diakses tanggal 2021 05 31 Administrator 2003 09 01 Pemekaran yang Menyulut Perang Tempo dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2022 08 10 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Sejarah provinsi di Indonesia amp oldid 24371190