www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini memiliki terlalu banyak pranala ke artikel lainnya dan membutuhkan perapihan untuk memenuhi standar kualitas Wikipedia Berdasarkan pedoman gaya Wikipedia tolong hapuskan pranala duplikat dan pranala lain yang tidak sesuai dengan konteks Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Sejarah Pemerintahan Daerah di Republik Indonesia tidaklah berusia pendek Lebih dari setengah abad lembaga pemerintah lokal ini telah mengisi perjalanan bangsa Dari waktu ke waktu pemerintahan daerah telah mengalami perubahan bentuknya Setidaknya ada tujuh tahapan hingga bentuk pemerintahan daerah seperti sekarang ini 2009 Pembagian tahapan ini didasarkan pada masa berlakunya Undang Undang yang mengatur pemerintahan lokal secara umum Tiap tiap periode pemerintahan daerah memiliki bentuk dan susunan yang berbeda beda berdasarkan aturan umum yang ditetapkan melalui undang undang Patut juga dicatat bahwa konstitusi yang digunakan juga turut memengaruhi corak dari undang undang yang mengatur pemerintahan daerah Dalam artikel ini tidak semua hal yang ada pada pemerintahan daerah dikemukakan Dalam artikel ini hanya akan dibahas mengenai susunan daerah otonom dan pemegang kekuasaan pemerintahan daerah di bidang legislatif dan eksekutif serta beberapa kejadian yang khas untuk masing masing periode pemerintahan daerah Bhinneka Tunggal Ika Pemerintahan Daerah di Indonesia Daftar isi 1 Periode I 1945 1948 2 Periode II 1948 1957 3 Periode III 1957 1965 4 Periode IV 1965 1974 5 Periode V 1974 1999 6 Periode VI 1999 2004 7 Periode VII mulai 2004 8 Appendix 8 1 Appendix I Zaman Hindia Belanda 8 2 Appendix II Zaman Pendudukan Militer Jepang 8 3 Appendix III Konsep BPUPKI PPKI 8 4 Appendix IV RIS dan NIT 9 Catatan 10 Referensi 11 Lihat pulaPeriode I 1945 1948 SuntingPada periode ini belum terdapat sebuah undang undang yang mengatur Pemerintahan Daerah secara khusus Aturan yang digunakan adalah aturan yang ditetapkan oleh PPKI Selain itu digunakan pula aturan UU No 1 Tahun 1945 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan sehari hari oleh Komite Nasional Daerah PPKI dalam rapatnya pada 19 Agustus 1945 menetapkan pembagian daerah dan pelaksanaan pemerintahan secara umum dengan melanjutkan pelaksanaan yang sudah ada PPKI hanya menetapkan adanya Komite Nasional di Daerah untuk membantu pekerjaan kepala daerah seperti yang dilakukan di pusat dengan adanya KNI Pusat Oleh PPKI secara umum wilayah Indonesia dibagi menjadi provinsi provinsi Tiap tiap provinsi dibagi lagi menjadi karesidenan karesidenan Masing masing provinsi dikepalai oleh Gubernur Sedangkan karesidenan dikepalai oleh Residen Gubernur dan Residen dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh Komite Nasional Daerah Selebihnya susunan dan bentuk pemerintahan daerah dilanjutkan menurut kondisi yang sudah ada Dengan demikian provinsi dan karesidenan hanya sebagai daerah administratif dan belum mendapat otonomi Tingkatan wilayah Nomenklatur yang digunakanTingkatan Atas ProvinsiTingkatan Bawah KaresidenanSelain itu PPKI juga memutuskan disamping adanya provinsi terdapat pula Kooti Zelfbestuurende Landschappen Kerajaan dan Kota Gemeente Haminte yang kedudukan dan pemerintahan lokalnya tetap diteruskan sampai diatur lebih lanjut Wilayah wilayah Provinsi yang ada tersebut tidak mencakup wilayah wilayah kooti Zelfbestuurende Landschappen Kerajaan Wilayah wilayah kooti berada di bawah pemerintahan pusat baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang disebut dengan Komisaris Tingkatan selengkapnya yang ada pada masa itu adalah Provinsi warisan Hindia Belanda tidak digunakan oleh Jepang Karesidenan disebut Syu oleh Jepang Kabupaten Kota disebut Ken Syi Tokubetsu Syi oleh Jepang pada saat Hindia Belanda disebut Regentschap Gemeente Stadsgemeente Kawedanan disebut Gun oleh Jepang Kecamatan disebut Son oleh Jepang Desa disebut Ku oleh Jepang Otonomi bagi daerah baru dirintis dengan keluarnya UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah UU No 1 Tahun 1945 menyebutkan setidaknya ada tiga jenis daerah yang memiliki otonomi yaitu Karesidenan Kota otonom dan Kabupaten serta lain lain daerah yang dianggap perlu kecuali daerah Surakarta dan Yogyakarta Pemberian otonomi itu dilakukan dengan membentuk Komite Nasional Daerah sebagai Badan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah adalah Komite Nasional Daerah bersama sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah Untuk pemerintahan sehari hari dibentuk Badan Eksekutif dari dan oleh Komite Nasional Daerah dan dipimpin oleh Kepala Daerah Mengingat situasi dan kondisi pada masa itu tidak semua daerah dapat membentuk dan melaksanakan pemerintahan daerah Daerah daerah Maluku termasuk didalamnya Papua Nusa Tenggara Sulawesi dan Kalimantan bahkan harus dihapuskan dari wilayah Indonesia sesuai isi Perjanjian Linggajati Begitu pula dengan daerah daerah Sumatra Timur Riau Bangka Belitung Sumatera Selatan bagian timur Jawa Barat Jawa Tengah bagian barat Jawa Timur bagian timur dan Madura juga harus dilepaskan dengan Perjanjian Renville Periode II 1948 1957 SuntingPada periode ini berlaku Undang Undang Pokok No 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah UU ini adalah UU pertama kalinya yang mengatur susunan dan kedudukan pemerintahan daerah di Indonesia Secara umum Indonesia memiliki dua jenis daerah berotonomi yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom khusus yang disebut dengan daerah istimewa Daerah otonom khusus yang diberi nomenklatur Daerah Istimewa adalah daerah kerajaan kesultanan dengan kedudukan zelfbesturende landschappen kooti daerah swapraja yang telah ada sebelum Indonesia merdeka dan masih dikuasai oleh dinasti pemerintahannya Masing masing daerah berotonomi tersebut memiliki tiga tingkatan dan nomenklatur yang berbeda beda yaitu Tingkatan Daerah Otonom Nomenklatur Daerah Otonom Biasa Nomenklatur Daerah Otonom KhususTingkat I Provinsi Daerah Istimewa Setingkat ProvinsiTingkat II Kabupaten Kota Besar Daerah Istimewa Setingkat KabupatenTingkat III Desa Negeri Marga atau nama lain Kota Kecil Daerah Istimewa Setingkat DesaUndang undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur Pemerintah Daerah Pemerintahan lokal terdiri dari Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Eksekutif Dewan Pemerintah Daerah DPD 1 dd DPRD mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya Anggota DPRD dipilih dalam sebuah pemilihan yang diatur oleh UU pembentukan daerah Masa jabatan Anggota DPRD adalah lima tahun Jumlah anggota DPRD juga diatur dalam UU pembentukan daerah yang bersangkutan Ketua dan Wakil Ketua DPRD dipilih oleh dan dari anggota DPRD yang bersangkutan DPD menjalankan pemerintahan sehari hari AnggotaDPD secara bersama sama atau masing masing bertanggung jawab terhadap DPRD dan diwajibkan memberi keterangan keterangan yang diminta oleh DPRD DPD dipilih oleh dan dari DPRD dengan memperhatikan perimbangan komposisi kekuatan politik dalam DPRD Masa jabatan anggota DPD sama seperti masa jabatan DPRD yang bersangkutan Jumlah anggota DPD ditetapkan dalam UU pembentukan daerah yang bersangkutan Kepala Daerah menjadi ketua dan anggota DPD Kepala Daerah diangkat dan diberhentikan dengan ketentuan umum Kepala Daerah Provinsi diangkat oleh Presiden dari calon yang diajukan oleh DPRD Provinsi Kepala Daerah Kabupaten Kota Besar diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari calon yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Kota Besar Kepala Daerah Desa Negeri Marga atau nama lain Kota Kecil diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari calon yang diajukan oleh DPRD Desa Negeri Marga atau nama lain Kota Kecil Kepala Daerah dapat diberhentikan oleh pejabat yang mengangkat atas usul DPRD yang bersangkutan Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu pada zaman sebelum Republik Indonesia dengan syarat tertentu Untuk daerah istimewa dapat diangkat seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa oleh Presiden dengan syarat yang sama dengan Kepala Daerah Istimewa Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota DPD Undang Undang No 22 Tahun 1948 disusun berdasarkan pada konstitusi Republik I 2 pasal 18 3 Pada mulanya UU ini mengatur pokok pokok pemerintahan daerah di wilayah Indonesia yang tersisa yaitu A Wilayah Sumatra meliputi Aceh Sumatera Utara bagian barat Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan bagian utara dan barat Bengkulu dan Lampung B Wilayah Jawa meliputi Banten Jawa Tengah bagian timur Yogyakarta dan Jawa Timur bagian barat daerah Mataraman Setelah pembentukan Republik III pada 15 Agustus 1950 UU ini berlaku untuk daerah seluruh Sumatra seluruh Jawa dan seluruh Kalimantan Sedangkan pada daerah daerah di bekas wilayah Negara Indonesia Timur yaitu wilayah Sulawesi wilayah Nusa Tenggara dan wilayah Maluku masih berlaku UU NIT No 44 Tahun 1950 Periode III 1957 1965 SuntingPada periode ini berlaku Undang Undang No 1 Tahun 1957 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah yang disebut juga Undang undang tentang pokok pokok pemerintahan 1956 UU ini menggantikan Undang Undang RI No 22 Tahun 1948 dan UU NIT No 44 Tahun 1950 Secara umum Indonesia memiliki dua jenis daerah berotonomi yaitu daerah otonom biasa yang disebut daerah swatantra dan daerah otonom khusus yang disebut dengan daerah istimewa Masing masing daerah berotonomi tersebut memiliki tiga tingkatan dan nomenklatur yang berbeda beda yaitu Tingkatan Nomenklatur Daerah Otonom Biasa Nomenklatur Daerah Otonom KhususTingkat I Daerah Swatantra Tingkat ke I Kotapraja Jakarta Raya Daerah Istimewa Tingkat ke ITingkat II Daerah Swatantra Tingkat ke II Kotapraja Daerah Istimewa Tingkat ke IITingkat III Daerah Swatantra Tingkat ke III Daerah Istimewa Tingkat ke IIIKecuali Pemerintahan Daerah Kotapraja Jakarta Raya dalam Pemerintahan Daerah Kotapraja tidak dibentuk daerah Swatantra tingkat lebih rendah Selain dua macam daerah berotonomi tersebut terdapat pula Daerah Swapraja Daerah ini merupakan kelanjutan dari sistem pemerintahan daerah zaman Hindia Belanda dan Republik II Pemerintahan Negara Federal RIS Menurut perkembangan keadaan Daerah Swapraja dapat dialihkan statusnya menjadi Daerah Istimewa atau Daerah Swatantra Undang undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur Pemerintah Daerah Pemerintahan lokal terdiri dari Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Eksekutif Dewan Pemerintah Daerah DPD dd DPRD mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali ditentukan lain dengan UU Pemilihan dan penggantian anggota DPRD diatur dengan undang undang tersendiri Masa jabatan anggota DPRD adalah empat tahun Masa jabatan anggota pengganti antar waktu hanya untuk sisa masa empat tahun tersebut Jumlah anggota DPRD ditetapkan dalam UU pembentukan dengan dasar perhitungan jumlah penduduk tertentu Ketua dan Wakil Ketua DPRD dipilih oleh dan dari anggota DPRD Pimpinan sehari hari Pemerintahan Daerah dijalankan oleh DPD DPD menjalankan keputusan keputusan DPRD Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya secara bersama sama bertanggung jawab kepada DPRD dan wajib memberi keterangan keterangan yang diminta oleh DPRD DPD dipilih oleh dan dari DPRD dengan memperhatikan perimbangan komposisi kekuatan politik dalam DPRD Masa jabatan anggota DPD sama seperti masa jabatan DPRD yang bersangkutan Anggota DPD antar waktu yang dipilih memiliki masa jabatan hanya untuk sisa masa jabatan DPD yang ada Jumlah anggota DPD ditetapkan dalam peraturan pembentukan daerah yang bersangkutan Kepala Daerah karena jabatannya menjadi ketua dan anggota DPD Wakil Ketua DPD dipilih oleh dan dari anggota DPD bersangkutan Kepala Daerah dipilih diangkat dan diberhentikan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang undang tersendiri Untuk sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dengan syarat syarat tertentu dan disahkan oleh Presiden untuk Kepala Daerah dari tingkat ke I atau Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya untuk Kepala Daerah dari tingkat ke II dan ke III Kepala Daerah dipilih untuk satu masa jabatan DPRD atau bagi mereka yang dipilih antar waktu guna mengisi lowongan Kepala Daerah untuk sisa masa jabatan tersebut Kepala Daerah Istimewa diangkat dari calon yang diajukan oleh DPRD dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu pada zaman sebelum Republik dengan memperhatikan syarat tertentu dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden bagi Daerah Istimewa tingkat I atau Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Daerah Istimewa tingkat II dan III Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan tata cara seperti Kepala Daerah Istimewa Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa karena jabatannya adalah berturut turut menjadi Ketua serta anggota dan Wakil Ketua serta anggota dari Dewan Pemerintah Daerah Undang Undang No 1 Tahun 1957 disusun berdasarkan aturan Konstitusi Republik III 4 pasal 131 132 dan 133 5 Namun dalam perjalanan waktu peraturan tersebut mengalami perubahan pada 1959 dan 1960 karena menyesuaikan dengan sistem ketata negaraan Republik IV 6 Penyesuaian pada tahun 1959 dilaksanakan dengan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 Menurut peraturan itu pemerintahan daerah terdiri dari Eksekutif Kepala Daerah dengan dibantu Badan Pemerintah Harian BPH Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD dd Kepala Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bagi Daerah Tingkat I dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah Tingkat II dengan syarat tertentu Kepala Daerah dapat diangkat baik dari calon yang diajukan DPRD maupun dari luar calon yang diusulkan DPRD Masa jabatan Kepala Daerah sama seperti masa jabatan DPRD Kepala Daerah adalah Pegawai Negara dan karenanya tidak dapat diberhentikan karena keputusan DPRD Kepala Daerah Istimewa diangkat dari keturunan keluarga yang berkuasa menjalankan pemerintahan di daerah pada zaman sebelum Republik Indonesia dengan syarat tertentu dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan tata cara yang sama dengan Kepala Daerah Istimewa BPH terdiri dari 3 sampai 5 anggota kecuali yang berasal dari anggota DPD sebelumnya Anggota BPH diangkat dan diberhentikan menurut aturan yang ditetapkan Mendagri dan Otda Penyesuaian pada tahun 1960 dilaksanakan dengan Penetapan Presiden No 5 Tahun 1960 Peraturan ini mengatur tentang DPRD Gotong Royong DPRD GR dan Sekretariat Daerah Dalam aturan ini pula ditetapkan bahwa Kepala Daerah karena jabatannya adalah Ketua DPRD GR Masa jabatan Kepala Daerah dan BPH disesuaikan dengan masa jabatan DPRD GR Periode IV 1965 1974 SuntingPada periode ini berlaku Undang Undang No 18 Tahun 1965 tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah UU ini menggantikan Undang Undang No 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No 6 tahun 1959 Penetapan Presiden No 2 tahun 1960 Penetapan Presiden No 5 tahun 1960 jo Penetapan Presiden No 7 tahun 1965 Menurut UU ini secara umum Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan daerah Tingkatan Nomenklatur Daerah OtonomTingkat I Provinsi KotarayaTingkat II Kabupaten KotamadyaTingkat III Kecamatan KotaprajaDaerah daerah yang memiliki otonomi khusus menurut Undang Undang No 1 Tahun 1957 boleh dikatakan dihapus secara sistematis dan diseragamkan dengan daerah otonomi biasa Selain itu untuk mempersiapkan pembentukan daerah otonom tingkat III maka dikeluarkan Undang Undang No 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh Wilayah Indonesia yang dalam artikel ini disingkat menjadi UU Desapraja Undang undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya Pemerintahan lokal terdiri dari Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Eksekutif Kepala Daerah dibantu Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian dd Jumlah anggota DPRD ditetapkan dalam UU pembentukan daerah dengan dasar perhitungan jumlah penduduk tertentu Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun Anggota DPRD antar waktu masa jabatannya hanya untuk sisa masa lima tahun tersebut Pemilihan pengangkatan dan penggantian anggota DPRD diatur dengan UU tersendiri Pimpinan DPRD terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua yang mencerminkan poros Nasakom Pimpinan DPRD dalam menjalankan tugasnya mempertanggung jawabkan kepada Kepala Daerah Masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Anggota BPH adalah 5 tahun Kepala Daerah adalah pegawai Negara Kepala Daerah merupakan wakil pemerintah pusat sekaligus pejabat dalam pemerintahan daerah Oleh karena itu Kepala Daerah harus melaksanakan politik pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menurut hierarki yang ada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Anggota BPH diangkat dan diberhentikan oleh a Presiden bagi Daerah tingkat I b Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Presiden bagi Daerah tingkat II dan c Kepala Daerah tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat III yang ada dalam Daerah tingkat I dd Anggota BPH bagi masing masing tingkatan daerah adalah a bagi Daerah tingkat I sekurang kurangnya 7 orang b bagi Daerah tingkat II sekurang kurangnya 5 orang c bagi Daerah tingkat III sekurang kurangnya 3 orang dd Desapraja merupakan kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas batas daerahnya berhak mengurus rumah tangganya sendiri memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri Alat alat kelengkapan pemerintahan desapraja terdiri atas Kepala Desapraja Badan Musyawarah Desapraja Pamong Desapraja Panitera Desapraja Petugas Desapraja dan Badan Pertimbangan Desapraja Undang Undang No 18 Tahun 1965 disusun berdasar pasal 18 Konstitusi Republik IV 7 Namun berbeda dengan Undang Undang No 22 Tahun 1948 UU ini secara tegas tidak lagi mengakomodasi daerah daerah dengan otonomi khusus dan secara sistematis berusaha menghapuskan daerah otonomi khusus tersebut sebagaimana yang tercantum dalam pasal 88 8 Hal tersebut juga diterangkan dengan lebih gamblang dalam penjelasan Undang Undang No 18 Tahun 1965 pasal 1 2 serta pasal 88 Akan tetapi badai politik tahun 1965 yang terjadi hanya 29 hari setelah Undang Undang No 18 Tahun 1965 disahkan menyebabkan UU pemerintahan daerah ini tidak dapat diberlakukan secara mulus Perubahan konstelasi politik yang terjadi sepanjang akhir 1965 sampai dengan tahun 1968 mengakibatkan UU Pemerintahan Daerah dan UU Desapraja tidak dapat diberlakukan 9 Periode V 1974 1999 SuntingPada periode ini berlaku Undang Undang No 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah UU ini menggantikan Undang Undang No 18 Tahun 1965 yang dinyatakan tidak dapat diterapkan Menurut UU ini secara umum Indonesia dibagi menjadi satu macam Daerah Otonom sebagai pelaksanaan asas desentralisasi dan Wilayah Administratif sebagai pelaksanaan asas dekonsentrasi Daerah OtonomTingkatan Nomenklatur Daerah OtonomTingkat I Daerah Tingkat I Dati I Daerah Khusus Ibu kota Daerah Istimewa 10 Tingkat II Daerah Tingkat II Dati II Wilayah AdministrasiTingkatan Nomenklatur Wilayah AdministratifTingkat I Provinsi Ibu kota NegaraTingkat II Kabupaten KotamadyaTingkat IIa Kota Administratif 11 Tingkat III KecamatanNama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Provinsi atau Ibukota Negara Ibu kota Daerah Tingkat I adalah ibu kota Wilayah Provinsi Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya Ibu kota Daerah Tingkat II adalah ibu kota Wilayah Kabupaten Penyebutan Wilayah Administratif dan Daerah Otonom disatukan Untuk Wilayah Administratif Provinsi dan Daerah Otonom Tingkat I disebut Provinsi Daerah Tingkat I Sebagai contoh adalah Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Wilayah Administratif Ibukota Negara dan Daerah Otonomi Khusus Ibukota Jakarta disebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Untuk Wilayah Administratif Provinsi dan Daerah Otonomi Istimewa disebut Provinsi Daerah Istimewa Untuk Aceh disebut Provinsi Daerah Istimewa Aceh Untuk Yogyakarta disebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Wilayah Administratif Kabupaten dan Daerah Otonom Tingkat II disebut Kabupaten Daerah Tingkat II Sebagai contoh adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Untuk Wilayah Administratif Kotamadya dan Daerah Otonom Tingkat II disebut Kotamadya Daerah Tingkat II Sebagai contoh adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pakanbaru Undang undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur Pemerintah Daerah Pemerintahan lokal terdiri dari Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Eksekutif Kepala Daerah dd Daerah berhak berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang undangan Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas dinas Daerah Susunan keanggotaan dan pimpinan DPRD begitu juga sumpah janji masa keanggotaan dan larangan rangkapan jabatan bagi anggota anggotanya diatur dengan UU tersendiri Kepala Daerah adalah Pejabat Negara Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 lima tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk 1 satu kali masa jabatan berikutnya Kepala Daerah Tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh DPRD Tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya diangkat oleh Presiden Kepala Daerah Tingkat II dicalonkan dan dipilih oleh DPRD Tingkat II dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan selanjutnya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Provinsi atau Ibukota Negara Wakil Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Wakil Kepala Wilayah Provinsi atau Ibukota Negara dan disebut Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya Wakil Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Wakil Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya dan disebut Wakil Bupati atau Wakil Walikotamadya Sebutan Kepala Wilayah dan Kepala Daerah disatukan Untuk Kepala Wilayah Provinsi Kepala Daerah Tingkat I disebut Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sebagai contoh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Untuk Kepala Wilayah Ibukota Negara Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebut Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Untuk Kepala Wilayah Provinsi Daerah Istimewa disebut Gubernur Kepala Daerah Istimewa Untuk DI Aceh disebut Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Untuk DI Yogyakarta disebut Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Kepala Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II disebut Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sebagai contoh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Barito Selatan Untuk Kepala Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II disebut Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Sebagai contoh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangkaraya Pemerintahan Desa diatur tersendiri dengan Undang Undang No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa LMD Dalam menjalankan pemerintahan Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri atas Sekretaris Desa Kepala kepala Dusun dan Kepala kepala Urusan Kepala Desa karena jabatannya adalah Ketua LMD Sekretaris Desa karena jabatannya adalah Sekretaris LMD Dalam Undang Undang No 5 Tahun 1979 juga diatur mengenai Kelurahan Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri Pemerintah Kelurahan terdiri atas Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang meliputi Sekretaris Kelurahan Kepala kepala Lingkungan dan Kepala kepala Urusan Undang Undang No 5 Tahun 1974 disusun berdasarkan pasal 18 Konstitusi Republik IV dan dikembangkan lebih jauh dengan mengadopsi ide ide yang ada dalam penjelasan Konstitusi 12 UU ini cukup lama bertahan yaitu selama 25 tahun Dalam perjalanannya Indonesia mengalami penambahan wilayah baru yang berasal dari koloni Portugis 13 pada 1976 dan dibentuk sebagai sebuah provinsi yaitu Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dengan Undang Undang No 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Pada tahun 1990 Kota Jakarta mendapat status Daerah Khusus dengan tingkatan daerah otonom Daerah Tingkat I melalui Undang Undang No 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta 14 Selain itu tidak banyak yang menonjol dari pemerintahan daerah Periode VI 1999 2004 SuntingPada periode ini berlaku Undang Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU ini menggantikan Undang Undang No 5 Tahun 1974 dan Undang Undang No 5 Tahun 1979 Menurut UU ini Indonesia dibagi menjadi satu macam daerah otonom dengan mengakui kekhususan yang ada pada tiga daerah yaitu Aceh Jakarta dan Yogyakarta 15 dan satu tingkat wilayah administratif Tiga jenis daerah otonom adalah Daerah Provinsi Daerah Kabupaten dan Daerah Kota Ketiga jenis daerah tersebut berkedudukan setara dalam artian tidak ada hierarki daerah otonom Daerah Provinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administratif Undang undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi Daerah Otonom disebut Daerah Provinsi Kabupaten Kota adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemerintahan lokal terdiri dari Badan Legislatif Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badan Eksekutif Daerah Pemerintah Daerah yang terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah dd DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah Kedudukan susunan tugas wewenang hak keanggotaan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan undang undang tersendiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Presiden Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur yang karena jabatannya adalah juga sebagai wakil Pemerintah Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati Kepala Daerah Kota disebut Wali kota Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah Bupati Wali kota bertanggungiawab kepada DPRD Kabupaten Kota Peraturan mengenai Desa dipisahkan dalam bab yang berbeda dari peraturan mengenai daerah otonom provinsi kabupaten kota Ini dikarenakan Desa atau yang disebut dengan nama lain Nagari Kampung Huta Bori Marga dan lain sebagainya memiliki susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa Kepala Desa dipilih langsung oleh Penduduk Desa Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat membuat Peraturan Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa UU ini disusun berdasarkan Konstitusi Republik IV pasal 18 dan dikembangkan dengan mengadopsi beberapa ide dalam penjelasan konstitusi pasal 18 khususnya bagian II 16 UU ini cukup istimewa karena diberlakukan dalam masa Republik IV Republik V 17 dan Republik VI 18 Dalam perjalanannya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Undang Undang No 34 Tahun 1999 19 Provinsi Aceh juga ditegaskan keistimewaannya dengan Undang Undang No 44 Tahun 1999 20 dan diberi otonomi khusus dengan Undang Undang No 18 Tahun 2001 21 serta perubahan nomenklatur menjadi Aceh Selain itu Provinsi Irian Jaya juga diberi otonomi khusus dengan UU No 21 Tahun 2001 22 serta perubahan nomenklatur menjadi Provinsi Papua 23 Selain pemberian penegasan dan pemberian status khusus beberapa provinsi lainnya mengalami pemekaran menjadi provinsi baru Provinsi Timor Timur juga memperoleh kemerdekaan penuh pada 2002 dengan nama Timor Leste Timor Lorosae dari Pemerintahan Transisi PBB Kemerdekaan tersebut berdasarkan hasil referendum atas status koloni Portugis pada 1999 setelah sekitar 23 tahun bergabung dengan Indonesia Periode VII mulai 2004 SuntingPada periode ini berlaku Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU ini menggantikan Undang Undang No 22 Tahun 1999 Menurut UU ini Indonesia dibagi menjadi satu jenis daerah otonom dengan perincian Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan daerah kota Selain itu Negara mengakui kekhususan dan atau keistimewaan yang ada pada empat daerah yaitu Aceh Jakarta Papua dan Yogyakarta Negara juga mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat Desa atau nama lain beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Tingkatan Nomenklatur Daerah OtonomTingkat I ProvinsiTingkat II Kabupaten KotaUndang undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur Pemerintah Daerah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintahan lokal secara umum terdiri dari Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Eksekutif Pemerintah Daerah yang terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah dd Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Untuk Provinsi Aceh disebut Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPR Aceh Khusus Aceh terdapat Majelis Permusyawaratan Ulama MPU yang menjadi mitra DPR Aceh dan Pemda Aceh Untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masing masing disebut Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPR Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPR Papua Barat Khusus Papua dan Papua Barat juga terdapat masing masing Majelis Rakyat Papua MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat MRPB sebagai representasi kultural orang asli Papua 24 Pemerintahan daerah Kabupaten Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dan DPRD Kabupaten Kota Untuk Kabupaten Kota di lingkungan Provinsi Aceh disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota DPR Kabupaten Kota Khusus Kabupaten Kota di lingkungan Provinsi Aceh terdapat Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Kota MPU yang menjadi mitra DPR Kabupaten Kota dan Pemda Kabupaten Kota di dalam lingkungan Provinsi Aceh 25 DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah DPRD memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur secara khusus berlaku ketentuan undang undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR DPR DPD dan DPRD Khusus untuk DPR Aceh DPR Papua dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memiliki anggota sebanyak 125 dari jumlah yang ditentukan dalam UU yang mengatur mengenai DPRD 26 Kepala daerah untuk provinsi disebut Gubernur untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk kota disebut Wali kota Wakil kepala daerah untuk provinsi disebut Wakil Gubernur untuk kabupaten disebut Wakil Bupati dan untuk kota disebut Wakil Wali kota Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan dan bertanggung jawab kepada Presiden Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil Perangkat daerah provinsi secara umum terdiri atas sekretariat daerah sekretariat DPRD dinas daerah dan lembaga teknis daerah Perangkat daerah kabupaten kota secara umum terdiri atas sekretariat daerah sekretariat DPRD dinas daerah lembaga teknis daerah kecamatan dan kelurahan Desa atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Termasuk dalam pengertian ini adalah Nagari di Sumatera Barat Gampong di provinsi Aceh Lembang di Sulawesi Selatan Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua Negeri di Maluku Secara bertahap Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan Dalam pemerintahan daerah kabupaten kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa 27 Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa Masa jabatan kepala desa adalah 6 enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 satu kali masa jabatan berikutnya 28 Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 satu kali masa jabatan berikutnya Undang Undang No 32 Tahun 2004 disusun berdasarkan Konstitusi Republik VI pasal 18 18A dan 18B 29 Dalam perjalanannya UU ini telah diubah sebanyak dua kali dengan Perppu No 3 Tahun 2005 ditetapkan menjadi Undang Undang No 8 Tahun 2005 dan dengan Undang Undang No 12 Tahun 2008 Selanjutnya daerah Aceh dan Jakarta kembali diatur dengan UU tersendiri Aceh diatur secara penuh dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 30 Sedangkan Jakarta diatur kembali dengan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia 31 Provinsi Papua tetap diatur dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua 32 Provinsi Papua Barat sebagai pemekaran dari Provinsi Papua juga mendapatkan otonomi khusus sebagaimana provinsi induknya dengan Perppu No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ditetapkan menjadi Undang Undang No 35 Tahun 2008 33 Appendix SuntingAppendix I Zaman Hindia Belanda Sunting Menurut Regeering Reglement RR 1854 Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja Ratu Nederland secara sentralistis Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia Daerah ini biasanya berbentuk kerajaan atau kesultanan yang terikat dengan perjanjian politik baik jangka panjang maupun jangka pendek Perjanjian ini dilakukan oleh raja sultan dari kerajaan kesultanan lokal dengan Residen Gubernur sebagai wakil Gubernur Jenderal atas nama Raja Ratu Belanda Dengan perjanjian tersebut kerajaan kesultanan memiliki status negara semi merdeka dalam lingkungan Kerajaan Belanda Daerah daerah tersebut diperintah sendiri oleh penguasa pribumi dan memiliki struktur pemerintahan lokal sendiri Pemerintah Hindia Belanda hanya menempatkan para pengawas dengan pangkat Asisten Residen Residen atau Gubernur sesuai dengan tingkatan daerah yang didasarkan pada kepentingan pemerintah Hindia Belanda Dari sinilah kemudian muncul kedudukan khusus suatu daerah yang dikenal dengan nomenklatur Zelfbesturende Lanschappen Daerah Swapraja berpemerintahan sendiri atau otonom Daerah Direct Gebeid adalah yang diperintah secara langsung oleh Batavia secara hirarkis Pemerintahannya bersifat administratif atau sering disebut pemerintahan pangreh praja Pemerintahan ini pun dibedakan antara pemerintahan di wilayah Jawa dan Madura dengan Luar Jawa dan Madura Di daerah Jawa dan Madura secara berurutan tingkatan pemerintahan dan kepala pemerintahannya dalam tanda kurung adalah Provinsi Gubernur Karesidenan Residen Kabupaten Asisten Residen dan Bupati Kawedanan Kontrolir dan Wedana Kecamatan Asisten Kontrolir dan Asisten Wedana Desa Lurah Kepala Desa Di daerah Luar Jawa dan Madura secara berurutan tingkatan pemerintahan dan kepala pemerintahannya dalam tanda kurung adalah Provinsi Gubernur Karesidenan Residen Afdeling Asisten Residen Onder Afdeling Controleur District Kawedanan Demang Onderdistrict Kecamatan Asisten Demang Desa Marga Kuria Nagari nama lain Kepala Desa nama lain Gubernur sampai Asisten Residen untuk Jawa dan Controleur untuk luar Jawa adalah berkebangsaan Belanda dan disebut Eurpese Bestuurambtenaren Sedangkan Bupati sampai Lurah Kepala Desa untuk Jawa dan Demang sampai kepala desa nama lain untuk luar Jawa berkebangsaan pribumi dan disebut Inlandse Bestuurambtenaren Dengan adanya Decentralisatie Wet 1903 Stbl 1903 No 329 prinsip otonomi mulai diperkenalkan Di beberapa daerah mulai dibentuk Locale Raad semacam DPRD Perkembangan selanjutnya muncul Wet Op de Bestuurshervormings 1922 Stbl 1922 No 216 Sebagai Badan Pemerintahan Harian di tingkat Provinsi terdapat College van Gedeputeerden yang dipimpin oleh Gubernur Di tingkat Kabupaten terdapat College van Gecomitteerden yang dipimpin oleh Bupati Regent Sedang di kotapraja terdapat College van Burgermeester en Wethouders yang dipimpin oleh Wali kota Appendix II Zaman Pendudukan Militer Jepang Sunting Pada masa pendudukan militer Jepang To Indo dikuasai oleh tiga divisi besar tentara pendudukan yang berbeda Wilayah Jawa dikuasai oleh Divisi XVI Angkatan Darat Gunseikanbu Jawa yang berpusat di Jakarta Wilayah Sumatra dikuasai oleh Divisi XXV Angkatan Darat Gunseikanbu Sumatra yang berpusat di Bukittinggi Sedangkan wilayah Kalimantan Nusa Tenggara Sulawesi Maluku dan Papua dikuasai oleh Angkatan Laut Minseibu Kaigun yang berpusat di Makassar Khususnya Jawa pemerintahan tertinggi berada di tangan Saikoo Sikikan Gunsereikan Nomenkaltur daerah diganti menurut bahasa Jepang Beberapa tingkatan daerah dihapuskan Begitu pula dengan Locale Raad nya dibekukan dibubarkan Pada masa pendudukan Jepang tingkatan daerahnya menjadi Syuu karesidenan dipimpin oleh Syuutyookan Si kota Ken kabupaten dipimpin oleh Sityoo Kentyoo Gun distrik dipimpin oleh Guntyoo Son kecamatan dipimpin oleh Sontyoo dan Ku desa dipimpin oleh Kutyoo Daerah dengan kedudukan Zelfbesturende Lanschappen diganti nomenklaturnya menjadi Kooti Daerah ini masih diperkenankan memiliki pemerintahan sendiri namun dengan pengawasan yang sangat ketat dari pemerintahan militer dengan menempatkan pejabat Kooti Zimukyoku tyookan Pada akhir masa pendudukan Jepang kembali menghidupkan Locale Raad dengan nomenklatur Syuu Sangi kai bagi Syuu dan Tokubetsu Si Sangi kai bagi Si Appendix III Konsep BPUPKI PPKI Sunting Konsep pemikiran mengenai pemerintahan daerah di dalam Sidang BPUPKI berkembang secara dinamis Beberapa ide yang muncul antara lain dari Muh Yamin Supomo dan Hatta Dari sidang sidang dihasilkan beberapa hasil antara lain Negara Indonesia akan berbentuk Republik 34 Wilayah Negara akan meliputi Hindia Belanda ditambah Malaya Borneo Utara Papua Inggris Timor Portugis dan pulau sekelilingnya 35 Negara Indonesia akan berbentuk Kesatuan 36 37 Negara Indonesia akan dibagi menjadi daerah besar dan daerah kecil Di daerah besar dan kecil itu akan diadakan dewan permusyawaratan daerah Zelfbestuur Kooti akan berkedudukan sebagai daerah otonom khusus bukan lagi sebagai negara Susunan asli pemerintahan zelfbestuurende landschappen dan volksgemeinschaften akan dihormati dan diperhatikan Dalam sidang PPKI Supomo kembali menjelaskan susunan dan kedudukan daerah Pemerintahan daerah akan disusun dalam undang undang Dalam pemerintahan daerah akan bersifat permusyawaratan dengan adanya Dewan Perwakilan Daerah Zelfbestuurende Landschappen Kooti Sultanaat akan berkedudukan sebagai daerah istimewa daerah yang mempunyai sifat istimewa mempunyai susunan asli bukan sebagai negara karena hanya ada satu negara Daerah istimewa itu akan menjadi bagian dari Staat Indonesia dan akan dihormati susunan asli pemerintahannya Zelfstandige gemeenschappen atau Inheemsche Rechtsgemeenschappen seperti desa nagari marga dan sebagainya akan dihormati susunan aslinya Suasana sidang pembahasan Pemerintahan Daerah di Indonesia berlangsung dengan hangat dan berkembang secara dinamis Keputusan resmi PPKI dapat dilihat pada periode I di atas Appendix IV RIS dan NIT Sunting Konstitusi Republik II 38 mengatur hubungan antara Negara Federal dengan Negara Bagian 39 dan menyerahkan pengaturan pemerintahan daerah pada masing masing negara bagian 40 Hanya saja konstitusi memerintahkan bahwa daerah swapraja yang terdapat di dalam lingkungan negara bagian diatur dengan perjanjian politik kontrak antara negara bagian dengan daerah swapraja 41 Namun sampai konstitusi Republik II berakhir masa berlakunya belum ada UU Federal yang mengatur mengenai daerah Swapraja Sesuai dengan konstitusi Federal yang menyerahkan pengaturan pemerintahan daerah pada masing masing negara bagian maka Pemerintahan daerah di Negara Bagian Republik Indonesia Yogyakarta tetap diatur dengan Undang Undang No 22 Tahun 1948 42 Sedangkan Negara Bagian Negara Indonesia Timur diatur dengan Undang Undang NIT No 44 Tahun 1950 yang mulai berlaku pada 15 Juni 1950 Dalam UU ini NIT dibagi dalam tiga tingkatan daerah otonomi Tingkatan Daerah Otonom Nomenklatur Daerah OtonomTingkat I DaerahTingkat II Daerah BagianTingkat III Daerah Anak BagianDi wilayah NIT sebelum negara bagian itu melebur menjadi Negara Kesatuan sempat ada tiga belas Daerah yang terbentuk Ketiga belas daerah itu adalah 1 Sulawesi Selatan 2 Minahasa 3 Kepulauan Sangihe dan Talaud 4 Sulawesi Utara 5 Sulawesi Tengah 6 Bali 7 Lombok 8 Sumbawa 9 Flores 10 Sumba 11 Timor dan kepulaunnya 12 Maluku Selatan dan 13 Maluku Utara Daerah Bagian dan Daerah Anak Bagian berdasarkan UU tersebut belum sempat terbentuk sampai NIT melebur menjadi Negara Kesatuan Isi UU NIT No 44 Tahun 1950 sebagian besar mengadopsi isi Undang Undang RI Yogyakarta No 22 Tahun 1948 UU ini tetap berlaku pada masa Republik III di wilayah Sulawesi Nusa Tenggara dan Maluku sampai tahun 1957 Catatan Sunting bersifat kolegial kolektif Republik I adalah masa berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI yang kemudian dikenal dengan UUD 1945 tepatnya adalah 18 Agustus 1945 15 Agustus 1950 Pasal 18 Konstitusi Republik I berbunyi Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak hak asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa Republik III adalah masa berlakunya konstitusi Negara Kesatuan yang lebih dikenal dengan nama UUD Sementara 1950 tepatnya adalah 15 Agustus 1950 5 Juli 1959 Konstitusi Republik III pasal 131 132 dan 133 selengkapnya berbunyi dd Pasal 131 1 Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri otonom dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara 2 Kepada daerah daerah diberikan otonomi seluas luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri 3 Dengan undang undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas tugas kepada daerah daerah yang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganya dd Pasal 132 1 Kedudukan daerah daerah Swapraja diatur dengan undang undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannya harus diingat pula ketentuan dalam pasal 131 dasar dasar permusyawaratan dan perwakilan dalam sistem pemerintahan negara 2 Daerah daerah Swapraja yang ada tidak dapat dihapuskan atau diperkecil bertentangan dengan kehendaknya kecuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang undang yang menyatakan bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengecilan itu memberi kuasa untuk itu kepada Pemerintah 3 Perselisihan perselisihan hukum tentang peraturan peraturan yang dimaksud dalam ayat 1 dan tentang menjalankannya diadili oleh badan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 108 dd Pasal 133 Sambil menunggu ketentuan ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 132 maka peraturan peraturan yang sudah ada tetap berlaku dengan pengertian bahwa penjabat pejabat daerah bagian dahulu yang tersebut dalam peraturan peraturan itu diganti dengan penjabat pejabat yang demikian pada Republik Indonesia dd Republik IV adalah masa diberlakukannya kembali konstitusi yang disahkan PPKI yang dikenal dengan UUD 1945 tepatnya adalah 5 Juli 1959 19 Oktober 1999 Pasal 18 konstitusi Republik IV berbunyi Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak hak asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa Pasal 88 ayat 2 sub a berbunyi Sifat istimewa sesuatu Daerah yang berdasarkan atas ketentuan mengingat kedudukan dan hak hak asal usul dalam pasal 18 Undang undang Dasar yang masih diakui dan berlaku hingga sekarang atau sebutan Daerah Istimewa atas alasan lain berlaku terus hingga dihapuskan Pasal 88 ayat 3 paragraf pertama berbunyi Daerah daerah Swapraja yang de facto dan atau de jure sampai pada saat berlakunya Undang undang ini masih ada dan wilayahnya telah menjadi wilayah atau bagian wilayah administratif dari sesuatu Daerah dinyatakan hapus Pencabutan penarikan pernyataan tidak berlaku dilakukan dengan UU No 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomenklatur Daerah Khusus Ibu kota dan Daerah Istimewa muncul dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan untuk mengakomodasi kekhususan pemerintahan Ibu kota Negara dan dua Daerah Istimewa yang tersisa Dalam UU hanya ada nomenklatur Dati I Tingkatan Kota Administratif dibentuk di wilayah administratif Kabupaten sesuai dengan perkembangan Wilayah administratif Kota Administratif terdiri atas wilayah wilayah administratif Kecamatan Dalam UU tingkatan yang disebut hanya tingkat I II dan III Pasal 18 konstitusi Republik IV berbunyi Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak hak asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa Penjelasan pasal 18 konstitusi berbunyi I Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil Di daerah daerah yang bersifat otonom streek dan locale rechtsgemeenschappen atau bersifat daerah administrasi belaka semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang undang Di daerah daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan II Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen seperti desa di Jawa dan Bali negeri di Minangkabau dusun dan marga di Palembang dan sebagainya Daerah daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah daerah itu akan mengingati hak hak asal usul daerah tersebut Wilayah Indonesia yang asli hanya meliputi seluruh wilayah koloni Hindia Belanda Dalam UU ini Provinsi DKI Jakarta antara lain menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus sebagai akibat langsung dari kedudukan Jakarta sebagai Ibu kota Negara Pemerintahan khusus itu berupa Gubernur Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Presiden dengan mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Menteri Dalam Negeri Untuk itu pembiayaan penyelenggaraan tugas tugas pemerintahan yang bersifat khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam pasal 118 UU ini secara eksplisit juga menyebutkan Provinsi Timor Timur dapat diberi otonomi khusus yang diatur dengan UU tersendiri teks lengkap silakan lihat di atas pada catatan kaki periode V Republik V adalah masa perubahan secara mendasar terhadap konstitusi UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali tepatnya antara 19 Oktober 1999 10 Agustus 2002 Republik VI adalah masa berlakunya konstitusi UUD 1945 yang telah diubah sebanyak empat kali tepatnya mulai 10 Agustus 2002 sampai ada perubahan yang bersifat mendasar atau ada penetapan konstitusi baru lengkapnya UU No 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta Dalam UU ini antara lain ditetapkan Otonomi Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta diletakkan pada lingkup Provinsi berdasarkan asas desentralisasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten Administrasi Pemerintah Kotamadya kabupaten didampingi Dewan Kota Kabupaten yang anggotanya dari tokoh masyarakat Dewan bukan badan legislatif Pemerintah Kelurahan didampingi Dewan Kelurahan yang anggotanya dari tokoh masyarakat bukan sebagai badan legislatif dan Nama nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikonsultasikan dengan Presiden lengkapnya UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh Dalam UU ini ditentukan keistimewaan Aceh meliputi a penyelenggaraan kehidupan beragama b penyelenggaraan kehidupan adat c penyelenggaraan pendidikan dan d peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah lengkapnya UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh Otonomi khusus Aceh antara lain meliputi Hal ihwal keuangan dan pengelolaan sumberdaya alam Jumlah anggota DPRD Prov NAD Lembaga Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe Pemilihan gubernur NAD bupati dan wali kota di lingkungan Prov NAD secara langsung oleh rakyat yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan Pembentukan Mahkamah Syar iyah dan nomenkaltur Perda yang disebut dengan Qanun lengkapnya UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Otonomi khusus Papua antara lain meliputi Adanya Majelis Rakyat Papua MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua Nomenklatur DPRD Provinsi menjadi DPR Papua Jumlah Anggota DPR Papua Gubernur adalah orang asli Papua Adanya Perdasus Hal ihwal keuangan dan pengelolaan sumberdaya alam serta kelestarian lingkungan Peradilan adat dan Perlindungan hak adat yang meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat serta hak perorangan para warga masyarakat hukum adat Sebenarnya pada tahun 1999 Provinsi Irian Jaya dijadikan tiga provinsi yaitu 1 Provinsi Irian Jaya Timur dengan Ibu kota Jayapura 2 Provinsi Irian Jaya Tengah dengan kedudukan pemerintahan di Timika dan 3 Irian Jaya Barat dengan kedudukan pemerintahan di Manokwari dan untuk sementara waktu beribu kota di Sorong Pembentukan provinsi provinsi ini dilakukan dengan UU No 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah Provinsi Irian Jaya Barat Kabupaten Paniai Kabupaten Mimika Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong Namun karena ada hal tertentu pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat tertunda sampai tahun 2003 dan Provinsi Irian Jaya Tengah belum dibentuk secara definitif Aceh sebenarnya diatur secara khusus melalui UU No 11 Tahun 2006 dan Papua sebenarnya diatur secara khusus melalui UU No 21 Tahun 2001 bukan di UU No 32 Tahun 2004 Namun untuk memudahkan mengenali perbedaan antara Aceh dan Papua dengan daerah lain maka hal tersebut langsung diperbandingkan Aceh sebenarnya diatur secara khusus melalui UU No 11 Tahun 2006 bukan di UU No 32 Tahun 2004 Namun untuk memudahkan mengenali perbedaan antara Aceh dengan daerah lain maka hal tersebut langsung diperbandingkan Sebenarnya Aceh diatur secara khusus melalui UU No 11 Tahun 2006 Papua diatur secara khusus melalui UU No 21 Tahun 2001 dan Jakarta diatur secara khusus melalui UU No 29 Tahun 2007 bukan di UU No 32 Tahun 2004 Namun untuk memudahkan mengenali perbedaan antara Aceh Papua dan Jakarta dengan daerah lain maka hal tersebut langsung diperbandingkan Dahulu menggunakan nomenklatur Badan Perwakilan Desa Masa jabatan kepala desa ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda Pasal 18 18A dan 18B konstitusi Republik VI selengkapnya berbunyi Pasal 18 1 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang 2 Pemerintahan daerah provinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan 3 Pemerintahan daerah provinsi daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum 4 Gubernur Bupati dan Wali kota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis 5 Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat 6 Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan 7 Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang dd Pasal 18A 1 Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah 2 Hubungan keuangan pelayanan umum pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang dd Pasal 18B 1 Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang 2 Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang undang dd Isi UU ini sebagian besar merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Ibu kota Finlandia Isi keistimewaan dan otonomi khusus Aceh yang berasal dari UU sebelumnya mendapat penjabaran lebih lanjut dan perluasan serta tambahan materi berdasarkan MoU Indonesia GAM Sebagai contoh ialah mengenai penerapan syariat Islam yang meliputi aqidah syar iyah dan akhlak yang ketiganya dirinci menjadi ibadah ahwal alsyakhshiyah hukum keluarga muamalah hukum perdata jinayah hukum pidana qadha peradilan tarbiyah pendidikan dakwah syiar dan pembelaan Islam Dalam UU ini antara lain ditetapkan otonomi pada tingkat provinsi Gubernur harus mendapat suara lebih dari 50 untuk terpilih dalam satu putaran pemilihan Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Gubernur mempunyai hak protokoler mendampingi Presiden Adanya Deputi Gubernur yang membantu Gubernur dalam kapasitasnya sebagai kepala Ibu kota Negara Pembagian wilayah Jakarta dalam Kota administrasi kabupaten administrasi Adanya Dewan Kota Dewan Kabupaten pada tingkat kota kabupaten serta Lembaga Musyawarah Kelurahan pada tingkat kelurahan sebagai lembaga musyawarah untuk mengakomodasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat Majelis Rakyat Papua baru dibentuk pada tahun 2004 atau 2005 Isi otonomi silakan lihat catatan kaki pada periode VI Otsus Papua Keputusan ini diambil dengan voting 55 suara republik 6 suara kerajaan 2 suara lain lain imamat teokrasi dan 1 suara abstain jumlah 66 suara Keputusan ini diambil dengan voting 39 suara bekas Hindia Belanda ditambah Malaya Borneo Utara Papua Inggris Timor Portugis dan pulau sekelilingnya 19 suara bekas Hindia Belanda tanpa tambahan 6 suara bekas Hindia Belanda ditambah Malaya dikurangi Papua Belanda Inggris Seluruhnya atau bekas Hindia Belanda dikurangi Papua Belanda Inggris Seluruhnya 1 suara lain lain 1 suara abstain jumlah 66 suara Keputusan ini diambil dalam rapat panitia penyusun hukum dasar dengan voting 17 suara unitarianisme 2 suara federalism jumlah 19 suara mulai dari bagian ini sampai akhir kalimat adalah penjelasan dari Supomo selaku ketua tim perumus dari panitia hukum dasar Republik II adalah masa berlakunya konstitusi federal yang dikenal dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tepatnya 27 Desember 1949 15 Agustus 1950 Aturan ini terdapat dalam Bab II Republik Indonesia Serikat dan Daerah daerah Bagian misalnya pasal 47 yang berbunyi Peraturan peraturan ketatanegaraan negara negara haruslah menjamin hak atas kehidupan rakyat sendiri kepada pelbagai persekutuan rakyat di dalam lingkungan daerah mereka itu dan harus pula mengadakan kemungkinan untuk mewujudkan hal itu secara kenegaraan dengan aturan aturan tentang penyusunan persekutuan itu secara demokrasi dalam daerah daerah otonomi Aturan ini berdasarkan pasal 65 yang berbunyi Mengatur kedudukan daerah daerah Swapraja masuk dalam tugas dan kekuasaan daerah daerah bagian yang bersangkutan dengan pengertian bahwa mengatur itu dilakukan dengan kontrak yang diadakan antara daerah bagian dan daerah daerah Swapraja bersangkutan dan bahwa dalam kontrak itu kedudukan istimewa Swapraja akan diperhatikan dan bahwa tiada suatupun dari daerah daerah Swapraja yang sudah ada dapat dihapuskan atau diperkecil bertentangan dengan kehendaknya kecuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang undang federal yang menyatakan bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengecilan itu memberi kuasa untuk itu kepada pemerintah daerah bagian bersangkutan Lihat pada periode II di atasReferensi SuntingUndang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Konstitusi RIS 1949 Undang Undang RIS No 7 Tahun 1950 UUD Sementara 1950 UU Pokok No 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah RI Yogyakarta UU No 1 Tahun 1957 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah LN Tahun 1957 No 6 UU No 18 Tahun 1965 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah LN Tahun 1965 No 83 TLN No 2778 UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah LN Tahun 1974 No 38 TLN No 3037 UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah LN Tahun 1999 No 60 TLN No 3839 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah LN Tahun 2004 No 125 TLN No 4437 Aries Djaenuri et al 2003 Hubungan Pusat dan Daerah Cet 4 Jakarta Universitas Terbuka Hanif Nurcholis 2002 Administrasi Pemerintahan Daerah Edisi 1 Cet 1 Jakarta Universitas Terbuka Kartiko Purnomo 2001 Administrasi Pemerintahan Daerah II Cet 3 Jakarta Universitas Terbuka Saafroedin Bahar et al Ed 1993 Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI 29 Mei 1945 19 Agustus 1945 Edisi II Cetakan 4 Jakarta Sekretariat Negara RI Lihat pula SuntingPemerintahan daerah Pemerintah daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sejarah Indonesia Hindia Belanda Daftar provinsi di Indonesia sepanjang masa Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia amp oldid 24371180