www.wikidata.id-id.nina.az
Kepala daerah dalam konteks Indonesia adalah gubernur kepala daerah provinsi bupati kepala daerah kabupaten atau wali kota kepala daerah kota Kepala daerah dibantu oleh seorang Wakil gubernur Wakil bupati dan Wakil walikota Sejak tahun 2005 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan atau independen Persyaratan SuntingSyarat kepala daerah dan wakil kepala daerah Republik Indonesia menurut UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai berikut Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala daerah dan Wakil wakil kepala daerah Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Tidak pernah melakukan perbuatan tercela Terdaftar sebagai Pemilih Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi belum pernah menjabat sebagai Gubernur Bupati dan Wali kota selama 2 dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur Calon Bupati dan Calon Wali kota Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih berusia sekurang kurangnya 30 tiga puluh tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 dua puluh lima tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas SMA Madrasah Aliyah MA Sekolah Menengah Kejuruan SMK Madrasah Aliyah Kejuruan MAK atau bentuk lain yang sederajat Bukan mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S PKI Memiliki visi misi dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kepala daerah amp oldid 21617962