www.wikidata.id-id.nina.az
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah 1 Masa jabatan kepala desa adalah 6 enam tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 tiga kali masa jabatan berikutnya berturut turut atau tidak 2 Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada Camat tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa pelaksanakan Pembangunan Desa pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa Sebuah kantor kepala desa di Johor Malaysia Kepala Desa disebut Rio di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan kepala desa menjadi rio desa menjadi dusun dan dusun menjadi kampungJabatan kepala desa di setiap wilayah berbeda penyebutannya Di wilayah Bolaang Mongondow Bolaang Mongondow Utara Bolaang Mongondow Selatan Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu kepala desa biasa disebut sangadi Berbeda halnya di wilayah lain penyebutan kepala desa beragam seperti geuchik Aceh wali nagari Sumatera Barat pambakal Kalimantan Selatan hukum tua Sulawesi Utara perbekel Bali kuwu Pemalang Brebes Tegal Cirebon dan Indramayu pangulu Simalungun Sumatera Utara peratin Pesisir Barat Lampung dan Kapala Lembang Tana Toraja amp Toraja Utara Sulawesi Selatan Di Pulau Madura kepala desa disebut Klebun Daftar isi 1 Perbedaan dengan Lurah 2 Wewenang 3 Pemilihan kepala desa 4 Lihat pula 5 Referensi 6 Bacaan lainnyaPerbedaan dengan Lurah SuntingIstilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa Di Jawa pada umumnya dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah sedang desa dipimpin oleh kepala desa Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggungjawab kepada camat sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat bisa berbeda beda antar desa yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa Pilkades Di Daerah Istimewa Yogyakarta lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa 3 Wewenang SuntingWewenang kepala desa antara lain Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa BPD Mengajukan rancangan peraturan desa Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPDKepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik Namun boleh menjadi anggota partai politik merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan merangkap jabatan sebagai anggota DPRD terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati Wali kota melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD Pemilihan kepala desa SuntingKepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa Pilkades oleh penduduk desa setempat Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP dan termasuk penduduk desa setempat Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh BPD 4 dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat Lihat pula SuntingDesa Nagori Dusun Bungo Nagari Kelurahan KecamatanReferensi Sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa hukumonline com klinik Diakses tanggal 5 Mei 2016 Yuwono Markus 2019 10 11 Khairina ed Di DIY Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon Desa Jadi Kalurahan Kompas com Diakses tanggal 2022 01 17 KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DESA DI INDONESIA Marzha Tweedo 9 April 2015 hlm 61 GGKEY 3UT8XC60KED Bacaan lainnya SuntingSumber Saparin 1974 Tata pemerintahan dan administrasi pemerintahan desa Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Mohd Said Dirdjokusumo 1959 Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H I R Fadjar Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kepala desa amp oldid 24075516