www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu waktu Cari sumber Nagari berita surat kabar buku cendekiawan JSTORArtikel ini bukan mengenai Nagori Untuk jenis aksara lihat Aksara Dewanagari Nagari adalah pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan yang berada di Provinsi Sumatera Barat Indonesia Nagari Pariangan di Kabupaten Tanah DatarBalai nagari Lubuak Gadang Kabupaten Solok Selatan pada tahun 1877 1879Balai Nagari Silago Kabupaten Dharmasraya pada tahun 1877 1879 Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Nagari merupakan kumpulan dari beberapa jorong korong yang memiliki tujuan dan prinsip yang sama Nagari dipimpin oleh seorang wali nagari Wali nagari ini dipilih melalui musyawarah dan mufakat dari berbagai kumpulan Jorong dan masyarakat melalui pemilihan wali nagari Pilwana Daftar isi 1 Etimologi 2 Struktur Pemerintahan 3 Sejarah 4 Lihat pula 5 Referensi 6 Pustaka 7 Pranala luarEtimologi SuntingSecara etimologi kata nagari berasal dari bahasa Sanskerta nagarom yang berarti tanah air tanah asal atau tanah kelahiran Bentuk lain dari kata ini antara lain nagaghi nagori nagoghi nagoi nogori nogoghi nogoi nugoi neghing negara negeri nogoro Struktur Pemerintahan SuntingNagari dipimpin oleh seorang wali nagari Sultan Raja dan dalam menjalankan pemerintahannya dahulunya wali nagari dibantu oleh beberapa orang wali jorong tetapi sekarang dibantu oleh sekretaris nagari setnag dan beberapa pegawai negeri sipil PNS yang jumlahnya bergantung dengan kebutuhan pemerintahan nagari tersebut Wali nagari dipilih oleh anak nagari penduduk nagari secara demokratis dengan pemilihan langsung untuk masa jabatan 6 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam budaya Minangkabau sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari Nagari secara administratif pemerintahan berada di bawah kecamatan yang merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten Sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah jika berada dalam struktur pemerintahan kota Berbeda dengan kelurahan nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas Nagari merupakan bentuk dari republik mini Dalam sebuah nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari KAN yakni lembaga yang beranggotakan tungku tigo sajarangan Tungku tigo sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama cerdik pandai kaum intelektual dan niniak mamak pemimpin suku suku dalam nagari Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan tungku tigo sajarangan di balai adat atau balairung sari nagari Untuk legislasi dibentuklah Badan Musyawarah Nagari BMN nama lain dari Badan Permusyawaratan Desa BPD Unsur dalam BMN memuat unsur pada KAN dan dilengkapi dengan unsur pemuda wanita dan perwakilan tiap suku BMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya Jumlah anggota BMN ditetapkan dengan jumlah ganjil paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan luas wilayah jumlah penduduk dan kemampuan keuangan nagari serta ditetapkan dengan keputusan Bupati Wali kota Dengan diterapkannya kembali model pemerintahan nagari di provinsi Sumatra Barat maka hal ini berdampak terhadap wewenang atas penguasaan kembali tanah ulayat nagari maupun juga terhadap tanah tanah adat baik yang dimiliki secara individual maupun telah dikuasai negara sebelumnya 1 Sementara itu di sejumlah kabupaten nagari memiliki wewenang yang cukup besar Misalnya di Kabupaten Solok nagari memiliki 111 kewenangan dari pemerintah kabupaten termasuk di antaranya pengurusan izin mendirikan bangunan IMB dan surat izin tempat usaha SITU Sejarah SuntingSistem kanagarian telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia Kerajaan Pagaruyung pada dasarnya merupakan konfederasi nagari nagari yang berada di Minangkabau Kemungkinan besar sistem nagari juga sudah ada sebelum Adityawarman mendirikan kerajaan tersebut Terdapat dua aliran besar dalam sistem pemerintahan nagari di Minangkabau yakni Koto Piliang dan Bodi Caniago yang keduanya mempunyai kemiripan dengan pemerintahan polis polis pada masa Yunani kuno 2 Selain dipengaruhi oleh tradisi adat struktur masyarakat Minangkabau juga diwarnai oleh pengaruh agama Islam dan pada suatu masa pernah muncul konflik akibat pertentangan kedua pengaruh ini yang kemudian dapat diselesaikan dengan menyerasikan kedua pengaruh tersebut dalam konsep Adat basandi Syarak Syarak basandi Kitabullah 3 Nagari merupakan unit pemungkiman yang paling sempurna yang diakui oleh adat nagari memiliki teritorial beserta batasnya dan mempunyai struktur politik dan aparat hukum tersendiri selain itu beberapa kelengkapan yang mesti dipenuhi oleh suatu pemungkiman untuk menjadi nagari diantaranya adanya balai adat masjid serta ditunjang oleh areal persawahan 4 Lima komponen utama pada nagari adalah berlebuh jalan bertapian tempat pemandian berbalai balai pertemuan bermesjid dan bergelenggang alun alun 5 Dalam pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu Dari Taratak manjadi Dusun dari Dusun manjadi Koto dari Koto manjadi Nagari Nagari ba Panghulu Jadi dalam sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah disebut dengan Taratak kemudian berkembang menjadi Dusun kemudian berkembang menjadi Koto dan kemudian berkembang menjadi Nagari yang dipimpin secara bersama oleh para penghulu atau datuk setempat Dan biasanya disetiap nagari yang dibentuk itu minimal telah terdiri dari 4 suku yang mendomisili kawasan tersebut 6 Balai nagari di pantai barat Sumatera circa 1895 Dalam laporannya de Stuers 7 menyimpulkan bahwa pada daerah pedalaman Minangkabau tidak pernah ada suatu kekuasaan pemerintahan terpusat dibawah seorang raja Berdasarkan laporan tersebut kemudian Belanda menerapkan model sistem penguasa penguasa di tingkat distrik yang kemudian dikenal dengan adanya jabatan kepala laras atau tuanku laras di mana daerah kelarasan ini dirancang sepadan dengan pengelompokan nagari yang telah ada sebelumnya Dan selanjutnya satuan pemerintahan lebih rendah tetap dipegang oleh penghulu penghulu sebelumnya tanpa mengalami perubahan sampai pada tahun 1914 Pada tahun 1914 dikeluarkan ordonansi nagari yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah Hindia Belanda Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur Penghulu penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama sama sekarang diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari atau wali nagari sehingga posisi penghulu suku kehilangan fungsi tradisionalnya Namun sejalan dengan waktu jabatan kepala laras dan kepala nagari ini yang sebelumnya asing akhirnya dapat diterima dan menjadi tradisi adat di mana jabatan ini juga akhirnya turut diwariskan kepada kemenakan dari pemegang jabatan sebelumnya 8 Namun sekarang jabatan tuanku laras sudah dihapus sedangkan wali nagari tidak boleh diwariskan kepada kemenakan yang memegang jabatan sebelumnya tetapi tetap harus dipilih secara demokratis Setelah proklamasi kemerdekaan sistem pemerintahan nagari ini diubah agar lebih sesuai dengan keadaan waktu itu Pada tahun 1946 diadakan pemilihan langsung di seluruh Sumatra Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari Calon calon yang dipilih tak terbatas pada penghulu saja Partai politik pun boleh mengajukan calon Pada kenyataannya banyak anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari terpilih yang merupakan anggota partai Masyumi menjadi partai yang mendominasi Dalam masa perang kemerdekaan dibentuk juga organisasi pertahanan tingkat nagari yaitu Badan Pengawal Negeri dan Kota BNPK Badan ini didirikan atas inisiatif Chatib Sulaiman Namun setelah keluarnya Perda No 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom maka sejak itu pemerintahan nagari hampir tidak berperan lagi Dan kemudian ditambah sewaktu Kabinet Mohammad Natsir tahun 1951 membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Sumatra Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatra Barat Riau Kepulauan Riau dan Jambi sekarang Maka dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya menjadi tidak jelas juga Kemudian pasca Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia hampir keseluruhan aparat nagari diganti oleh pemerintah pusat yang sekaligus mengubah pemerintahan nagari 9 Tahun 1974 Gubernur Harun Zain memutuskan untuk mengangkat kepala nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga legislatif terendah Namun keputusan ini hanya berumur pendek Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa sistem nagari dihilangkan dan jorong digantikan statusnya menjadi desa Kedudukan wali nagari dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para kepala desa Semenjak tanggal 1 Agustus 1983 seluruh nagari nagari yang ada di Sumatera Barat dileburkan menjadi pemerintahan desa Jorong yang menjadi bagian nagari waktu itu langsung dijadikan desa sehingga nagari dengan sendirinya menjadi hilang Pemerintahan desa yang berasal dari budaya Jawa dipimpin oleh seorang Kepala Desa Pada pemerintahan desa desa atau kelurahan adalah bagian dari wilayah kecamatan Dalam menjalankan hak wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa Kepala Desa bertanggung jawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat dan memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Lembaga Musyawarah Desa LMD 10 Meskipun demikian nagari masih dipertahankan sebagai lembaga tradisional Peraturan daerah No 13 tahun 1983 mengatur tentang pendirian Kerapatan Adat Nagari KAN di tiap tiap nagari yang lama Namun KAN sendiri tidak memiliki kekuasaan formal Perubahan peta politik nasional yang terjadi membangkitkan kembali semangat masyarakat Sumatra Barat untuk kembali menjalankan sistem pemerintahan nagari Dengan berlakunya otonomi daerah pada tahun 2001 istilah pemerintahan nagari kembali digunakan untuk menganti istilah pemerintahan desa yang digunakan sebelumnya dalam sistem pemerintahan kabupaten sedangkan nagari yang berada dalam sistem pemerintahan kota masih seperti sebelumnya yaitu bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah Dan pada tahun 2004 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan UU No 22 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah kemudian Presiden Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat secara bersama disahkanlah Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengantikan undang undang UU No 22 Tahun 1999 Dan dari undang undang baru ini diharapkan munculnya pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Dan sebagai tindak lanjut dari undang undang tersebut maka keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yang menekankan prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan keanekaragaman daerah yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat Pemerintah tetap menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun tetap harus mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Lihat pula SuntingDaftar nagari di Sumatra BaratReferensi Sunting Yayasan Kemala 2005 Tanah masih di langit penyelesaian masalah penguasaan tanah dan kekayaan alam di Indonesia yang tak kunjung tuntas pada era reformasi Bandung Yayasan Kemala ISBN 978 979 97910 5 4 Bonner Robert Johnson 1933 Aspects of Athenian democracy Vol 11 University of California Press hlm 25 86 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Haris Syamsuddin 2005 Pemilu langsung di tengah oligarki partai proses nominasi dan seleksi calon legislatif Pemilu 2004 Gramedia Pustaka Utama ISBN 978 979 22 1695 0 Kato Tsuyoshi 2005 Adat Minangkabau dan merantau dalam perspektif sejarah PT Balai Pustaka ISBN 978 979 690 360 3 Jeffrey Hadler 2008 A Historiography of Violence and the Secular State in Indonesia Tuanku Imam Bondjol and the Uses of History The Journal of Asian Studies Vol 67 No 3 Aug 2008 pp 971 1010 Batuah A Dt amp Madjoindo A Dt 1959 Tambo Minangkabau dan Adatnya Jakarta Balai Pustaka Laporan kepada Gubernur Jendral 30 Agustus 1825 Exhibitum 24 Agustus 1826 No 41 Verbaal 22 Januari 1875 No 39 Asnan Gusti 2007 Memikir ulang regionalisme Sumatra Barat tahun 1950 an Yayasan Obor Indonesia ISBN 978 979 461 640 6 https ejournal balitbangham go id index php ham article view 68Pustaka SuntingKahin Audrey 2005 Dari Pemberontakan ke Integrasi Sumatra Barat dan Politik Indonesia 1926 1998 Yayasan Obor Indonesia ISBN 979 461 519 6 Pranala luar Suntingwww setneg go id Sekretariat Negara RI www depdagri go id Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri RI Diarsipkan 2018 08 16 di Wayback Machine www depkumham go id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Diarsipkan 2010 08 17 di Wayback Machine Wikimedia Commons memiliki media mengenai Villages in West Sumatra Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Nagari amp oldid 23908361