www.wikidata.id-id.nina.az
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah gubernur atau bupati wali kota disadurkan dalam Undang undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang undang No 12 Tahun 2011 Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten Kota Di Provinsi Aceh Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun Sementara di Provinsi Papua dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan 1 sebagai berikut Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan 2 sebagai berikut Peraturan Daerah Kabupaten Kota adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota dengan persetujuan bersama Bupati Wali kota Materi Muatan Peraturan Daerah SuntingMateri muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang undangan 3 Dalam pasal 14 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi 4 Secara umum materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi ketentuan umum materi pokok yang diatur ketentuan pidana jika memang diperlukan ketentuan peralihan jika memang diperlukan dan ketentuan penutup 5 Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana Namun berdasarkan pasal 15 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp 50 000 000 00 6 Pasal 56 ayat 3 UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai Angggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Pencabutan daerah provinsi Perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materiharus disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur 7 Referensi Sunting Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan Baca juga Pengertian Peraturan Daerah pranala nonaktif permanen Pasal 1 angka 8 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan Baca juga Pengertian Peraturan Daerah pranala nonaktif permanen Materi Muatan Peraturan Daerah pranala nonaktif permanen Baca Bagian Pengertian Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah pranala nonaktif permanen Baca bagian Penyusunan Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah pranala nonaktif permanen Baca Bagian Pidana dalam Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel Materi Muatan Peraturan Daerah pranala nonaktif permanen https bphn go id data documents 11uu012 pdf Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Peraturan Daerah Indonesia amp oldid 21631420