Kawedanan ("ke-wedana-an", bentuk bahasa Jawa) adalah wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan. Bentuk wilayah ini berlaku pada masa Hindia Belanda dan beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia di beberapa provinsi, misalnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pemimpin suatu kawedanan disebut wedana. Di wilayah, Kalimantan (khususnya di Kalimantan Selatan) wedana dipanggil juga kiai. Di beberapa daerah, ada juga yang bentuk wilayahnya disebut kademangan dengan dipimpin oleh seorang demang.
Kawedanan bersama dengan keresidenan sudah dihapuskan melalui Perpres No.22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan tertanggal 25 Oktober 1963. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi otonomi daerah kabupaten/kota serta karena kawedanan dianggap tidak efektif dalam membantu tugas bupati, apalagi beberapa kawedanan masih mencakup wilayah yang sangat luas. Contohnya adalah Kawedanan Jonggol di Kabupaten Bogor yang luas wilayahnya mencapai 123.600 hektare (1.236 kmĀ²) atau setara dua kali luas wilayah DKI Jakarta, hal tersebut membuat beban kerja dari Kawedanan Jonggol sangat berlebih. Namun posisi wedana di beberapa tempat masih diisi oleh pejabat yang disebut Pembantu Bupati yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Wilayah kerjanya disebut Wilayah Pembantu Kabupaten.
Daftar Kawedanan per-Keresidenan Sunting
Pada tahun 1819, Pemerintah Hindia Belanda berdasarkan Staatsblad Nomor 16 Tahun 1819 membentuk 20 Residentie atau keresidenan di Pulau Jawa. Keresidenan ini ruang lingkupnya terbagi menjadi Regentschap atau Kabupaten, yang kembali terbagi menjadi Distrik atau Kawedanan, yang kemudian terbagi lagi menjadi Onder Distrik atau Asisten Kewedanan (ini yang sekarang menjadi kecamatan).
Di luar Jawa sendiri, pemerintahan terbagi menjadi tiga "gouvernement". Gouvernement van Sumatra, Gouvernement van Borneo en Onderhoorigheden, dan Gouvernement Grote Oost. Gouvernement ini terbagi menjadi residentie
Keresidenan Banten Sunting
Dahulu, menurut Staatsblad Nederlands Indie No. 81 Tahun 1828 Residentie atau Keresidenan Bantam (meliputi Provinsi Banten sekarang tanpa wilayah Tangerang Raya) dibagi menjadi 3 Regentschap atau Kabupaten yaitu:
- Kabupaten Serang atau Banten Utara, dibagi menjadi 11 Kawedanan:
- Kawedanan Serang dibagi menjadi Asisten Kawedanan Kalodian dan Cibening.
- Kawedanan Banten dibagi menjadi Asisten Kawedanan Banten, Serang, dan Nejawang.
- Kawedanan Ciruas dibagi menjadi Asisten Kawedanan Cilegon dan Bojonegara.
- Kawedanan Cilegon dibagi menjadi Asisten Kawedanan Terate, Cilegon, dan Bojonegara.
- Kawedanan Tanara dibagi menjadi Asisten Kawedanan Tanara dan Pontang.
- Kawedanan Baros dibagi menjadi Asisten Kawedanan Regas, Ander, dan Cicandi.
- Kawedanan Kolelet dibagi menjadi Asisten Kawedanan Pandeglang dan Cadasari.
- Kawedanan Pandeglang dibagi menjadi Asisten Kawedanan Pandeglang dan Cadasari.
- Kawedanan Ciomas dibagi menjadi Asisten Kawedanan Ciomas Barat dan Ciomas Utara.
- Kawedanan Anyer tidak dibagi menjadi Asisten Kawedanan-Kawedanan.
- Kabupaten Lebak atau Banten Selatan.
- Kawedanan Sajira, yang terdiri dari Asisten Kawedanan Ciangsa, Somang, dan Sajira.
- Kawedanan Lebak Parahiang, yang terdiri dari Asisten Kawedanan Koncang dan Lebak Parahiang.
- Kawedanan Parungkujang, yang terdiri dari Asisten Kawedanan Parungkujang dan Kosek.
- Kawedanan Madhoor (Madur) yang terdiri dari Asisten Kawedanan Binuangeun dan Sawarna. Asisten Kawedanan Madhoor (Madur) sendiri ditambahkan lewat Surat Keputusan Komisaris.
Daerah ini kemudian diubah dengan Staatsblad No. 266 Tahun 1828 menjadi:
- Kawedanan Rangkasbitung, meliputi Asisten Kawedanan Rangkasbitung, Kolelet Wetan, Warunggunung, dan Cikulur.
- Kawedanan Lebak, meliput Asisten Kawedanan Lebak, Muncang, Cilaki, dan Cikeuyeup.
- Kawedanan Sajira meliputi Asisten Kawedanan Sajira, Saijah, Candi, dan Maja.
- Kawedanan Parungkujang, meliputi Asisten Kawedanan Parungkujang, Kumpay, Cileles, dan Bojongmanik.
- Kawedanan Cilangkahan, meliputi Asisten Kawedanan Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara dan Bayah.
- Kabupaten Tjiringin atau Banten Barat, dibagi menjadi 5 Kawedanan:
- Kawedanan Tjiringin, terdiri dari Asisten Kawedanan Tjarita dan Tjiringin.
- Kawedanan Menes, terdiri dari Asisten Kawedanan Menes dan Kananga.
- Kawedanan Panimbang, terdiri dari Asisten Kawedanan Panimbang.
- Kawedanan Tjimanok terdiri dari Asisten Kawedanan Tjimanok dan Kadoeloijang.
- Kawedanan Tjibiliong terdiri dari Asisten Kawedanan Tjibiliong dan Patoedja.
Dari 1828 hingga 1930 sendiri terdapat banyak perubahan sehingga pada tahun 1930 Keresidenan Banten terbagi menjadi sebagai berikut:
Level 1 | Level 2 | Level 3 | Level 4 |
---|---|---|---|
Provincie West Java | Residentie Bantam (Serang) | Regentschap Serang | Serang, Tjiroeas, Pontang, Pamarajan, Tjilegon, Anjer, Tjiomas |
Regentschap Pandeglang | Pandeglang, Menes, Tjaringin, Tjibalioeng | ||
Regentschap Lebak | Rangkasbitoeng, Leuwidamar, Paroengkoedjang, Tjilangkahan |
Keresidenan Bogor Sunting
Keresidenan Bogor atau Buitenzorg meliputi beberapa wilayah Kabupaten atau Regentschap:
- Kabupaten Bogor meliputi;
- Kawedanan Buitenzorg
- Kawedanan Cibinong (mencakup bagian tengah dan timur wilayah Kota Depok saat ini)
- Kawedanan Parung (mencakup bagian barat Kota Depok saat ini)
- Kawedanan Jonggol (mencakup bagian selatan dan barat daya Kabupaten Bekasi saat ini)
- Kawedanan Jasinga
- Kawedanan Leuwiliang
- Kabupaten Sukabumi (sejak 1931, sebelumnya merupakan bagian Keresidenan Priangan)
- Kabupaten Cianjur (sejak 1931, sebelumnya merupakan bagian Keresidenan Priangan)
Lihat juga Sunting
- Mukim (Aceh) Bentuk wilayah administrasi kepemerintahan setingkat di Aceh