www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus Cari sumber Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta berita surat kabar buku cendekiawan JSTOR Agustus 2018 Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia Daerah Istimewa Yogyakarta DIY adalah wilayah tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman sebagai cikal bakal atau asal usul DIY memiliki status sebagai Kerajaan vasal Negara bagian Dependent state dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC Hindia Prancis Republik Bataav Belanda Prancis India Timur EIC Kerajaan Inggris Hindia Belanda Kerajaan Nederland dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang Kekaisaran Jepang Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti Kooti Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah negaranya sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah negara 1 Lambang Daerah Istimewa YogyakartaBendera Daerah Istimewa YogyakartaFoto salah satu ruas jalan di Yogyakarta tahun 1933 Daftar isi 1 Sambutan Proklamasi di Yogyakarta 18 19 08 1945 2 Sidang PPKI Membahas Daerah Istimewa 19 08 1945 3 UU Pemerintahan Daerah 1948 1948 1949 4 Pemerintahan dan Wilayah Kerajaan di Yogyakarta 1945 1946 5 Penyelenggaraan Pemerintahan Sementara Yogyakarta 1945 1946 6 Periode I 1945 1946 7 Periode II 1946 1950 7 1 Pembentukan DIY oleh Kerajaan di Yogyakarta 1946 7 2 Penyelenggaraan Pemerintahan DIY 1946 1948 7 3 Pemda Kota Yogyakarta 1947 1950 7 4 Dekret Resmi Kerajaan Untuk Berintegrasi kepada RI Sept 1945 8 Periode III 1950 1965 8 1 Landasan Hukum Pembentukan DIY 1950 1951 8 1 1 Pembentukan DIY 1950 8 1 2 Pembentukan Kabupaten dan Kota 1950 1951 8 2 Penyelenggaraan Demokrasi di DIY 1950 an 8 2 1 Pemilu Lokal Tingkat Daerah Pertama 1951 8 2 2 Pemisahan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Keraton dengan Pemda DIY 1950 an 8 3 Era Otonomi Daerah Seluas luasnya 1957 1965 8 3 1 Implementasi UUDS 1950 1957 1965 8 3 2 Penyatuan Wilayah 1957 1958 8 3 3 Pasca Dekret Presiden 1959 1965 9 Periode IV 1965 1998 9 1 Pengaturan DIY Pada Masa Pergolakan 1965 1974 9 2 Pengaturan DIY Pada Masa Orde Baru 1974 1998 9 3 Wafat Sultan HB IX 1988 dan Sri Paduka PA VIII 1998 10 Periode V 1998 2008 10 1 Pro Kontra Suksesi Gubernur I 1998 10 2 Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi I 1999 2004 10 3 Pengusulan RUU Keistimewaan 2002 10 4 Pro Kontra Suksesi Gubernur II 2003 10 5 Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi II 2004 sekarang 2012 11 Periode VI Peralihan 2007 sekarang 2012 11 1 Pernyataan Pengunduran Diri Sultan HB X 11 2 Ambiguitas Sikap Masyarakat DIY 11 3 RUU Keistimewaan dan Pro Kontra Suksesi Gubernur III 2008 11 4 Beberapa pemikiran rakyat 11 4 1 Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta 11 5 September Oktober 2011 11 6 Mei Agustus 2012 12 Lihat pula 13 Catatan kaki 14 Daftar Bacaan 14 1 Buku 14 2 Peraturan perundang undangan 14 3 Surat kabar harian 15 Draf RUU Keistimewaan DIYSambutan Proklamasi di Yogyakarta 18 19 08 1945 SuntingTanggal 18 2 3 atau 19 4 Agustus 1945 Sultan Hamengku Buwono IX HB IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII PA VIII mengirimkan ucapan selamat kepada Soekarno Hatta atas kemerdekaan Indonesia dan atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Selain itu juga dikirimkan ucapan terima kasih kepada KRT Rajiman Wediodiningrat mantan ketua BPUPKI dan Penguasa Jepang Nampoo Gun Sikikan Kakka 南方軍 指揮官 閣下 dan Jawa Saiko Sikikan ジャワ 最高 指揮官 beserta stafnya 2 Pada 19 Agustus 1945 Yogyakarta Kooti Hookookai ジョグジャカルタ公地奉公会 mengadakan sidang dan mengambil keputusan yang pada intinya bersyukur pada Tuhan atas lahirnya Negara Indonesia akan mengikuti tiap tiap langkah dan perintahnya dan memohon kepada Tuhan agar Indonesia kokoh dan abadi 4 Sidang PPKI Membahas Daerah Istimewa 19 08 1945 SuntingDi Jakarta pada 19 Agustus 1945 terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI membahas kedudukan Kooti 1 Sebenarnya kedudukan Kooti sendiri sudah dijamin dalam UUD namun belum diatur dengan rinci 5 Dalam sidang itu Pangeran Puruboyo wakil dari Yogyakarta Kooti meminta pada pemerintah pusat supaya Kooti dijadikan 100 otonom dan hubungan dengan Pemerintah Pusat secara rinci akan diatur dengan sebaik baiknya Usul tersebut langsung ditolak oleh Soekarno karena bertentangan dengan bentuk negara kesatuan yang sudah disahkan sehari sebelumnya Puruboyo menerangkan bahwa banyak kekuasaan sudah diserahkan Jepang kepada Kooti sehingga jika diambil kembali dapat menimbulkan keguncangan Ketua Panitia Kecil PPKI untuk Perancang Susunan Daerah dan Kementerian Negara Oto Iskandardinata dalam sidang itu menanggapi bahwa soal Kooti memang sangat sulit dipecahkan sehingga Panitia Kecil PPKI tersebut tidak membahasnya lebih lanjut dan menyerahkannya kepada beleid Presiden Akhirnya dengan dukungan Mohammad Hatta Suroso Suryohamijoyo dan Soepomo kedudukan Kooti ditetapkan status quo sampai dengan terbentuknya Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah Pada hari itu juga Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa tahta Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman 4 Piagam tersebut baru diserahkan pada 6 September 1945 setelah sikap resmi dari para penguasa monarki dikeluarkan 6 UU Pemerintahan Daerah 1948 1948 1949 SuntingPada tanggal 1 September 1945 Komite Nasional Indonesia Daerah KNID Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti Hookookai Pada hari yang sama juga dibentuk Badan Keamanan Rakyat BKR Usai terbentuknya KNID dan BKR Sultan HB IX mengadakan pembicaraan dengan Sri Paduka PA VIII dan Ki Hajar Dewantoro serta tokoh lainnya Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi 2 barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekret kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 nbsp Isi dekret tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia Dekret dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama 6 Dekret integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Nederland Indie setelah kekalahan Jepang Dekret semacam itu mengandung risiko yang sangat besar Seperti di daerah Sulawesi Raja Kerajaan Luwu akhirnya terpaksa meninggalkan istananya untuk pergi bergerilya melawan Sekutu dan NICA untuk mempertahankan dekritnya mendukung Indonesia Pemerintahan dan Wilayah Kerajaan di Yogyakarta 1945 1946 Sunting nbsp Wilayah DIY D I Kasultanan dan D I Paku Alaman beserta Kab Kota dalam lingkungannya pada 1945Pada saat berintegrasi wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta meliputi 4 Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat Sedang wilayah kekuasaan Kadipten Paku Alaman meliputi 4 Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang Kabupaten kabupaten tersebut tidak memiliki otonomi melainkan hanya wilayah administratif Bupati bupati yang mengepalai masing masing kabupatennya disebut dengan Bupati Pamong Praja 6 Mereka juga mengepalai birokrasi kerajaan yang disebut dengan Abdi Dalem Keprajan Birokrasi kerajaan inilah yang akan menjadi tulang punggung utama Kabupaten dan Kota di DIY sampai tahun 1950 Penyelenggaraan Pemerintahan Sementara Yogyakarta 1945 1946 SuntingDengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo sehari sesudahnya Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan dekret kerajaan bersama dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945 nbsp yang isinya menyerahkan kekuasaan Legislatif pada BP KNI Daerah Yogyakarta 4 6 Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan memulai persatuan kembali kedua kerajaan yang telah terpisah selama lebih dari 100 tahun Sejak saat itu dekret kerajaan tidak dikeluarkan sendiri sendiri oleh masing masing penguasa monarki melainkan bersama sama dalam satu dekret Selain itu dekret tidak hanya ditandatangani oleh kedua penguasa monarki melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta yang dirangkap oleh Ketua KNI Daerah Yogyakarta sebagai wakil dari seluruh rakyat Yogyakarta 6 Seiring dengan berjalannya waktu 2 6 berkembang beberapa birokrasi pemerintahan kekuasaan eksekutif yang saling tumpang tindih antara bekas Kantor Komisariat Tinggi Kooti Zimukyoku sebagai wakil pemerintah Pusat Paniradya Departemen Pemerintah Daerah Kerajaan Yogyakarta dan Badan Eksekutif bentukan KNID Yogyakarta Tumpang tindih itu menghasilkan benturan yang cukup keras di masyarakat dan menyebabkan terganggunya persatuan Oleh karena itu pada 16 Februari 1946 dikeluarkan Maklumat No 11 yang berisi penggabungan seluruh birokrasi yang ada ke dalam satu birokrasi Jawatan Dinas Pemerintah Daerah yang untuk sementara disebut dengan Paniradya Selain itu melalui Maklumat maklumat No 7 14 15 16 dan 17 monarki Yogyakarta mengatur tata pemerintahan di tingkat kalurahan sebutan pemerintah desa saat itu Periode I 1945 1946 SuntingUntuk merumuskan susunan dan kedudukan daerah Yogyakarta BP KNID juga menyelenggarakan sidang maraton untuk merumuskan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta sampai awal 1946 RUU ini tidak kunjung selesai karena perbedaan yang tajam antara BP KNID yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah biasa seperti daerah lain dengan kedua penguasa monarki yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah istimewa Akhirnya RUU yang terdiri dari 10 Bab tersebut dapat diselesaikan Kesepuluh Bab tersebut adalah 2 Kedudukan Yogyakarta Kekuasaan Pemerintahan Kedudukan kedua raja Parlemen Lokal Dewan Daerah Dewan Kota Dewan Kabupaten dan Dewan Kalurahan Pemilihan Parlemen Keuangan Dewan Pertimbangan Perubahan Aturan Peralihan Aturan TambahanPeriode II 1946 1950 SuntingPembentukan DIY oleh Kerajaan di Yogyakarta 1946 Sunting nbsp Wilayah DIY dan Kab kota di lingkungannya tahun 1946Sambil menunggu UU yang mengatur susunan Daerah yang bersifat Istimewa sebagaimana pasal 18 UUD maka Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII dengan persetujuan BP DPR DIY Dewan Daerah pada 18 Mei 1946 mengeluarkan Maklumat No 18 yang mengatur kekuasaan legeslatif dan eksekutif lihat Maklumat Yogyakarta No 18 nbsp 2 6 Maklumat ini adalah realisasi dari keputusan sidang KNI Daerah Yogyakarta pada 24 April 1946 2 Setelah menyetujui rencana maklumat itu KNID membubarkan diri dan digantikan oleh Dewan Daerah yang dibentuk berdasarkan rencana maklumat Dalam sidangnya yang pertama DPR DIY mengesahkan rencana maklumat No 18 yang sebelumnya telah disetujui dalam sidang KNI Daerah Yogyakarta tersebut 6 Dalam maklumat ini secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta digunakan menandai bersatunya dua monarki Kesultanan dan Pakualaman dalam sebuah Daerah Istimewa Persatuan ditunjukkan dengan hanya ada sebuah Parlemen lokal untuk DIY dan Ibu Kota Yogyakarta gabungan Kabupaten Kota Kasultanan dan Kabupaten Kota Paku Alaman bukan dua buah satu untuk Kesultanan dan satunya untuk Paku Alaman 6 Tidak dimungkiri juga terdapat perbedaan pendapat antara KNID dengan Monarki 2 6 yang tercermin dengan adanya dua tanggal pengumuman maklumat yaitu tanggal 13 dan 18 Mei 1946 Selain itu juga tampak dari materi maklumat dengan RUU Dari sepuluh Bab yang diusulkan sebanyak tiga bab tidak ditampung yaitu Bab 1 tentang Kedudukan DIY Bab 6 tentang Keuangan dan Bab 7 tentang Dewan Pertimbangan 2 Penyelenggaraan Pemerintahan DIY 1946 1948 Sunting Maklumat No 18 tersebut menetapkan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh DPRD Dewan Daerah Dewan Kota Dewan Kabupaten dan Dewan Kalurahan sesuai dengan tingkatan pemerintahan masing masing Kekuasaan eksekutif dipangku secara bersama sama oleh Dewan Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII Bupati Kota Kasultanan dan Bupati Kota Bupati Pamong Praja Kabupaten sesuai dengan tingkatannya Pemerintahan yang dianut adalah collegial bestuur atau direktorium karena badan eksekutif tidak berada di tangan satu orang melainkan banyak orang Alasan yang digunakan waktu itu adalah untuk persatuan dan menampung kepentingan dari berbagai pihak Dewan Pemerintah ini dipilih dari dan oleh DPRD serta bertanggung jawab kepada DPRD Namun demikian kedua raja tidak bertanggung jawab kepada DPRD melainkan pada Presiden lihat naskah lengkapMaklumat Yogyakarta No 18 nbsp Maklumat ini kemudian menjadi haluan jalannya Pemerintahan Daerah di Yogyakarta sampai ditetapkannya UU yang mengatur DIY DPRD DPRD dan Dewan Pemerintah segera dibentuk pada tiap tingkatan pemerintahan Parlemen lokal tersebut bersama sama Dewan Pemerintah pada masing masing tingkatan menjalankan pemerintahan Namun demikian otonomi belum diserahkan sepenuhnya ke tingkat kabupaten dan kota Pemda Kota Yogyakarta 1947 1950 Sunting nbsp Wilayah DIY dan kabupaten di lingkungannya pasca dibentuknya Haminte Kota Yogyakarta tahun 1947Pada 1947 Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte Kota Yogyakarta atas usulan Dewan Kota Yogyakarta Ini tidak mengherankan sebab sejak 5 Januari 1946 Yogyakarta menjadi Ibu kota Indonesia Dalam UU tersebut Kota Yogyakarta dikeluarkan dari DIY dan mempunyai hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat Keadaan demikian menimbulkan keberatan dari Sultan HB IX 6 Sebagai penyelesaian maka pada 22 Juli 1947 Mr Soedarisman Poerwokoesoemo diangkat menjadi Wali kota Haminte Kota Yogyakarta dengan tiga SK sekaligus yaitu dari Presiden Mendagri dan Sultan HB IX menggantikan M Enoch Wali kota Yogyakarta pertama yang turut pergi mengungsi mendampingi Presiden karena terjadi Agresi Militer Belanda I 2 Dekret Resmi Kerajaan Untuk Berintegrasi kepada RI Sept 1945 Sunting Pada tahun 1948 Pemerintah Pusat mulai mengatur Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan UU No 22 1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Daerah Dalam UU tersebut diatur susunan dan kedudukan Daerah Istimewa baik dalam diktum 7 8 maupun penjelasannya 9 10 Walaupun demikian pemerintah pusat belum sempat mengeluarkan UU untuk membentuk pemerintahan daerah karena harus menghadapi Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948 yang menghajar Ibu kota Yogyakarta Pemerintahan DIY pun ikut menjadi lumpuh Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII meletakkan jabatan sebagai Kepala Daerah Istimewa sebagai protes kepada Belanda 2 Paska Serangan Umum 1 Maret 1949 Yogyakarta dijadikan Daerah Militer Istimewa dengan Gubernur Militer Sri Paduka Paku Alam VIII Keadaan ini berlangsung sampai tahun 1950 2 Periode III 1950 1965 SuntingLandasan Hukum Pembentukan DIY 1950 1951 Sunting Setelah pengakuan kedaulatan sebagai hasil KMB Indonesia memasuki babakan sejarah yang baru Negara Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta sejak 1946 hanyalah sebuah negara bagian dari Republik Indonesia Serikat RIS yang berkedudukan di Jakarta sampai 17 Agustus 1950 Pembentukan DIY 1950 Sunting nbsp Wilayah DIY beserta pembagian Kab Kota di lingkungannya tahun 1950DIY secara formal dibentuk dengan UU No 3 Tahun 1950 nbsp BN 1950 No 3 yang diubah dengan UU No 19 Tahun 1950 nbsp BN 1950 No 48 Kedua UU tersebut diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP No 31 Tahun 1950 nbsp BN 1950 No 58 UU 3 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sangatlah singkat hanya 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi UU tersebut hanya mengatur wilayah dan ibu kota jumlah anggota DPRD macam kewenangan serta aturan aturan yang sifatnya adalah peralihan UU 19 1950 sendiri adalah perubahan dari UU 3 1950 yang berisi penambahan kewenangan bagi DIY Status keistimewaan Yogyakarta tidak diatur lagi dalam UU pembentukan karena telah diatur dalam UU 22 1948 lihat periode II di atas Dalam UU 3 1950 disebutkan secara tegas Yogyakarta adalah sebuah Daerah Istimewa setingkat Povinsi dan bukan sebuah Provinsi 11 Walaupun nomenklaturnya mirip namun saat itu mengandung konsekuensi hukum dan politik yang amat berbeda terutama dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerahnya lihat UU 22 1948 di atas Walau begitu DIY bukan pula sebuah monarki konstitusional 12 Pembentukan Kabupaten dan Kota 1950 1951 Sunting nbsp Wilayah DIY beserta pembagian Kab Kota di lingkungannya tahun 1951Pembagian DIY menjadi kabupaten kabupaten dan kota yang berotonomi diatur dengan UU No 15 Tahun 1950 nbsp BN 1950 No 44 dan UU No 16 Tahun 1950 nbsp BN 1950 No 45 Kedua undang undang tersebut diberlakukan dengan PP No 32 Tahun 1950 nbsp BN 1950 No 59 Menurut undang undang tersebut DIY dibagi menjadi kabupaten kabupaten Bantul beribu kota Bantul Sleman beribu kota Sleman Gunung Kidul beribu kota Wonosari Kulon Progo beribu kota Sentolo Adikarto beribu kota Wates dan Kota Besar Yogyakarta Untuk alasan efisiensi pada tahun 1951 kabupaten Adikarto yang beribu kota Wates digabung dengan kabupaten Kulon Progo yang beribu kota Sentolo menjadi Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota Wates Penggabungan kedua daerah ini ditetapkan oleh UU Nomor 18 Tahun 1951 nbsp LN 1951 No 101 Semua UU mengenai pembentukan DIY dan Kabupaten dan Kota di dalam lingkungannya dibentuk berdasarkan UU 22 1948 Penyelenggaraan Demokrasi di DIY 1950 an Sunting Pemilu Lokal Tingkat Daerah Pertama 1951 Sunting Pada tahun 1951 Yogyakarta menyelenggarakan pemilu pertama dalam sejarah Indonesia Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota legislatif di Daerah Istimewa dan Kabupaten Pemilu dilangsungkan dalam dua tahap tidak secara langsung Pemilih memilih electors yang kemudian electors memilih partai Selo Sumardjan 1962 hal 101 Komposisi DPRD didominasi dari Masyumi 18 kursi dari total 40 kursi sisanya dibagi oleh enam parpol lainnya 2 Tercatat dua parpol lokal yang mengikuti pemilu ini yaitu PPDI dan SSPP 2 Sementara itu kekuasaan eksekutif tetap dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang beranggotakan lima orang yang dipilih oleh dan dari DPRD sesuai dengan tingkatannya Untuk tingkatan Daerah Istimewa selain lima orang tersebut Dewan Pemerintah juga diisi oleh kedua raja Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII Namun keduanya tidak bertanggung jawab kepada DPRD melainkan langsung kepada Presiden Pemisahan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Keraton dengan Pemda DIY 1950 an Sunting Perubahan yang cukup penting 12 pasca UU 3 1950 adalah perubahan wilayah Wilayah birokrasi eksekutif yang menjadi DIY adalah wilayah Negara Gung yang dibagi 3 kabupaten yakni Kota Kulonprogo dan Kori dan kemudian menjadi 4 kabupaten 1 kota 12 Sejak 1945 birokrasi ini pula yang menjadi tulang punggung birokrasi DIY lihat periode I di atas Dengan kata lain Birokrasi Pemda DIY sebenarnya merupakan pengembangan dari Kanayakan yang memerintah Nagari Dalem dahulu dikepalai oleh Pepatih Dalem 2 Sementara wilayah Mancanegara yang tidak dikuasai Belanda tetapi dikelola dengan sistem bagi hasil menjadi wilayah RI dengan pernyataan singkat dari Sultan HB IX Saya cukup berkuasa di bekas wilayah Negara Gung saja Sehingga wilayah wilayah Madiun Pacitan Tulung Agung dan Trenggalek yang dikenal sebagai Metaraman dilepas ke Republik Indonesia 12 Wilayah Karaton Keraton Istana menjadi sempit Sultan HB IX sebagai pemimpin birokrasi kebudayaan terbatas hanya di Cepuri Keraton Tugas kepangeranan yang dalam masa Belanda dan Jepang ada gaji cukup untuk membina lingkungan namun dengan UU No 3 1950 setelah resmi menjadi Daerah Istimewa para pangeran di Kesultanan tidak ada kedudukan Yang menjadi gubernur adalah Sultan tapi keluarga pangeran tidak ada kaitan dengan birokrasi Inilah penjelasan bahwa DIY juga bukan merupakan monarki konstitusi 12 Pada dasarnya kedua birokrasi ini semula dipimpin oleh Sultan HB IX Namun karena sedang menjabat sebagai menteri sampai 1952 dia tidak dapat aktif menjadi Kepala Daerah Oleh karena itu bagian Kepatihan dipimpin oleh Sri Paduka PA VIII sedangkan bagian Keraton yang disebut Parentah Hageng Karaton dipimpin oleh GP Hangabehi 2 Proses pemisahan antara negara Nagari Dalem dan istana Karaton Dalem tidak mulus begitu saja Terdapat keberatan keberatan yang datang baik dari kalangan istana maupun partai politik yang duduk di parlemen lokal Walaupun demikian setelah memakan waktu akhirnya Pemerintahan Nagari Dalem berubah menjadi Pemerintahan Daerah Istimewa dan Karaton Keraton Dalem tetap dikelola oleh Dinasti Hamengku Buwono Era Otonomi Daerah Seluas luasnya 1957 1965 Sunting Implementasi UUDS 1950 1957 1965 Sunting Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1 1957 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131 133 UUDS 1950 Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum 13 14 maupun penjelasannya 15 Secara garis besar tidak terjadi perubahan yang mencolok tentang pengaturan pemerintahan di Yogyakarta saat itu dengan peraturan sebelumnya UU 22 1948 16 Pada masa pemberlakuan UU ini terjadi Masalah Pamong Praja yang melibatkan benturan keras antara korps pamong praja sebagai metamorfosis abdidalem kepatihan yang sejak semula menjadi tulang punggung birokrasi DIY dengan Dewan Pemerintah Daerah yang memiliki dukungan DPRD DIY yang sedang dikuasai oleh PKI yang menghendaki hapusnya pamong praja 2 Penyatuan Wilayah 1957 1958 Sunting nbsp Wilayah DIY beserta pembagian Kab Kota di lingkungannya tahun 1957Demi kelancaran tata pemerintahan sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 1952 tertanggal 24 September 1952 daerah daerah enclave Imogiri milik Kasunanan Kota Gede juga milik Kasunanan dan Ngawen milik Mangkunagaran dilepaskan dari Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten kabupaten yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten kabupaten yang wilayahnya melingkari daerah daerah enclave tersebut Penyatuan enclave enclave ini ditetapkan oleh UU Drt No 5 Tahun 1957 nbsp LN 1957 No 5 yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No 14 Tahun 1958 nbsp LN 1958 No 33 TLN 1562 Pasca Dekret Presiden 1959 1965 Sunting Sambil menunggu UU pemerintahan daerah yang baru setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan PenPres No 6 Tahun 1959 sebagai penyesuaian UU 1 1957 terhadap UUD 1945 yang diberlakukan kembali Pengaturan Daerah Istimewa dalam peraturan ini juga tidak banyak berbeda 17 Selain itu Sultan HB IX mulai aktif kembali dalam politik Nasional praktis kepemimpinan sehari hari DIY di pegang oleh Sri Paduka PA VIII Periode IV 1965 1998 SuntingPengaturan DIY Pada Masa Pergolakan 1965 1974 Sunting Tanggal 1 September 1965 sebulan sebelum terjadi G30S PKI Pemerintah mengeluarkan UU No 18 tahun 1965 tentang pemerintahan daerah Dalam UU ini Yogyakarta dijadikan sebuah Provinsi 18 sebelumnya adalah Daerah Istimewa Setingkat Provinsi lihat periode III di atas Dalam UU ini pula seluruh swapraja yang masih ada baik secara de facto maupun de jure yang menjadi bagian dari daerah lain yang lebih besar dihapuskan 19 Dengan demikian Yogyakarta menjadi satu satunya daerah bekas swapraja yang diakui oleh Pusat 20 UU ini juga mengisyaratkan penghapusan status istimewa baik bagi Aceh maupun Yogyakarta di kemudian hari 21 Mulai dengan keluarnya UU No 18 1965 dan UU pemerintahan daerah selanjutnya keistimewaan Yogyakarta semakin hari semakin kabur Pengaturan DIY Pada Masa Orde Baru 1974 1998 Sunting Tahun 1973 Sultan HB IX diangkat menjadi Wakil Presiden Indonesia Otomatis dia tidak bisa aktif dalam mengurusi DIY Oleh karena itu pemerintahan sehari hari dijalankan oleh Sri Paduka PA VIII Kebijakan tentang status Yogyakarta diteruskan oleh Pemerintah Pusat dengan UU No 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah LN 1974 No 38 TLN 3037 Di sini Provinsi D I Yogyakarta diatur secara khusus di aturan peralihan 22 Dengan UU ini susunan dan tata pemerintahan DIY praktis menjadi sama dengan daerah daerah lain di Indonesia Satu satunya perbedaan adalah Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa beberapa urusan Agraria dan beberapa pegawai Pemda yang merangkap menjadi Abdi Dalem Keprajan lihat periode I dan III di atas Sultan HB IX kembali aktif melaksanakan tugas sebagai Gubernur Kepala Daerah Istimewa setelah berhenti sebagai wakil presiden pada tahun 1978 Melihat keistimewaan yang semakin kabur DPRD DIY periode 1977 1982 menyatakan pendapat dan kehendaknya bahwa sifat dan kedudukan istimewa DIY perlu dilestarikan terus sampai masa mendatang sesuai dengan UUD 1945 dan isi serta maksud UU 3 1950 Putusan DPRD ini tertuang dalam Keputusan DPR DIY No 4 k DPRD 1980 4 Wafat Sultan HB IX 1988 dan Sri Paduka PA VIII 1998 Sunting Sultan HB IX hanya sepuluh tahun memangku kembali sebagai Gubernur Kepala Daerah Istimewa Pada 1988 Dia wafat di Amerika Serikat saat berobat Sultan Hamengku Buwono IX tercatat sebagai Gubernur terlama yang menjabat di Indonesia antara 1945 1988 dan Raja Kesultanan Yogyakarta terlama antara 1940 1988 Pemerintah Pusat tidak mengangkat Sultan Hamengku Buwono X HB X sebagai Gubernur Definitif melainkan menunjuk Sri Paduka Paku Alam VIII Wakil Gubernur Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagai Penjabat Gubernur Kepala Daerah Istimewa 23 Pada saat reformasi tanggal 20 Mei 1998 sehari sebelum pengunduran diri presiden terdahulu former president Presiden Soeharto Sultan HB X bersama sama dengan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan sebuah maklumat yang pada pokoknya berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung gerakan reformasi damai mengajak ABRI TNI Polri untuk melindungi rakyat dan gerakan reformasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan dan mengajak masyarakat untuk berdoa bagi Negara dan Bangsa Maklumat tersebut dibacakan di hadapan masyarakat dalam acara yang disebut Pisowanan Agung 23 Beberapa bulan setelahnya dia menderita sakit dan meninggal pada tahun yang sama Sri Paduka Paku Alam VIII tercatat sebagai wakil Gubernur terlama 1945 1998 dan Pelaksana Tugas Gubernur terlama 1988 1998 serta Pangeran Paku Alaman terlama 1937 1998 Periode V 1998 2008 SuntingPro Kontra Suksesi Gubernur I 1998 Sunting Meninggalnya Sri Paduka PA VIII menimbulkan masalah bagi Pemerintahan Provinsi DIY dalam hal kepemimpinan Terjadi perdebatan antara Pemerintah Pusat DPRD Provinsi DIY Pihak Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman serta masyarakat Keadaan ini sebenarnya disebabkan oleh kekosongan hukum yang ditimbulkan UU No 5 1974 yang hanya mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY saat dijabat oleh Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII dan tidak mengatur masalah suksesinya Atas desakan rakyat Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur Kepala Daerah Istimewa oleh Pemerintah Pusat untuk masa jabatan 1998 2003 23 Karena suksesi di Puro Paku Alaman untuk menentukan siapa yang akan bertahta menjadi Pangeran Adipati Paku Alam tidak berjalan mulus maka Sultan HB X tidak didampingi oleh Wakil Gubernur Wakil Kepala Daerah Istimewa Pada tahun 1999 Sri Paduka Paku Alam IX naik tahta namun dia belum menjabat sebagai Wakil Gubernur Wakil Kepala Daerah Istimewa Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi I 1999 2004 Sunting Untuk menanggulangi masalah tersebut Pemerintah Pusat dalam UU No 22 1999 tentang Pemerintahan Daerah LN 1999 No 60 TLN 3839 mengatur masalah suksesi bagi kepemimpinan di Provinsi DIY 24 Sedangkan masalah birokrasi dan tata pemerintahan Provinsi DIY adalah sama dengan provinsi provinsi lainnya 25 Pada tahun 2000 MPR RI melakukan perubahan kedua UUD 1945 Pada perubahan ini status daerah istimewa diperjelas dalam pasal 18B Dalam pasal ini keistimewaan suatu daerah diatur secara khusus dalam suatu undang undang 26 Pengusulan RUU Keistimewaan 2002 Sunting Pihak Provinsi DIY pernah mengajukan usul UU Keistimewaan Yogyakarta untuk menjalankan aturan pasal 18B konstitusi pada 2002 27 Namun usul tersebut tidak mendapat tanggapan positif bila dibandingkan dengan Prov NAD dan Prov Papua dengan dikembalikan lagi ke daerah 27 Kedua provinsi tersebut telah menerima otonomi khusus masing masing dengan UU No 18 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh LN 2001 No 114 TLN 4134 dan UU No 21 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua LN 2001 No 135 TLN 4151 Pro Kontra Suksesi Gubernur II 2003 Sunting Ketika masa jabatan Sultan HB X berakhir pada tahun 2003 kejadian pada tahun 1998 terulang kembali DPRD Prov DI Yogyakarta menginginkan pemilihan Gubernur sesuai UU 22 1999 Namun kebanyakan masyarakat menghendaki agar Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sekali lagi Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan masa jabatan 2003 2008 Pengaturan DIY Pada Masa Reformasi II 2004 sekarang 2012 Sunting Tahun 2004 masalah keistimewaan kembali bergolak Dalam UU No 32 2004 tentang Pemerintahan Daerah LN 2004 No 125 TLN 4437 status keistimewaan Provinsi DIY tetap diakui namun diisyaratkan akan diatur secara khusus 28 29 30 seperti provinsi provinsi NAD DKI Jakarta dan Papua 31 Namun sebelum UU yang mengatur status keistimewaan Provinsi DIY diterbitkan seluruh pelaksanaan pemerintahan mengacu pada UU tersebut Sama seperti daerah provinsi yang lain kecuali Aceh dan Papua Pemerintahan Provinsi DIY dibagi menjadi Dinas Badan Kantor Rumah Sakit serta Sekretariat PemProv dan DPRD Pada 2006 sekali lagi Provinsi DIY mengajukan usul namun sekali lagi pula usul itu dikembalikan seperti usulan empat tahun sebelumnya 27 Periode VI Peralihan 2007 sekarang 2012 SuntingPernyataan Pengunduran Diri Sultan HB X Sunting nbsp Prov DIY tahun 2007 beserta Kab Kota di lingkungannyaDi tengah silang pendapat masyarakat mengenai keistimewaan DIY pada 7 April 2007 Sultan HB X mengeluarkan pernyataan bersejarah 32 lewat orasi budaya pada perayaan ulang tahunnya yang ke 61 yang pada intinya tidak bersedia lagi untuk dipilih sebagai Gubernur DIY setelah masa jabatannya selesai tahun 2008 33 Pernyataan Sultan HB X itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak Sofian Effendi 34 rektor UGM pada saat itu menyampaikan bahwa keraton memang tidak perlu ikut kegiatan dalam pemerintahan sehari hari Sultan atau Keraton harus harus di atas itu tetapi keuangan keraton harus dijamin anggaran daerah Sedangkan keistimewaan DIY menurutnya dapat meniru kesultanan di Malaysia atau sistem monarki parlementer Inggris Sementara itu Purwo Santoso 34 pakar otda UGM menilai sebagai langkah positif bagi perkembangan demokrasi dan tidak menyalahi keistimewaan Bagi Roy Suryo 35 pakar telematika yang juga kerabat Paku Alaman pernyataan Sultan HB X merupakan sabdo pandhito ratu dan memerlukan penelaahan lebih lanjut Roy berharap keistimewaan DIY tidak dirusak dengan adanya pilkada Herry Zudianto 36 Wali kota Yogyakarta tidak setuju keraton dan raja dipisahkan sama sekali dari sistem pemerintahan Warga Bantul 37 siap menggelar Pisowanan Agung untuk meminta kejelasan tentang pernyataan Sultan serta menyampaikan aspirasi agar Sultan HB X tetap bersedia memimpin Para lurah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia juga akan menemui Sultan untuk menyampaikan keberatan 36 Akhirnya pada 18 April 2007 Sultan HB X menegaskan kembali untuk tidak menjadi Gubernur DIY dalam Pisowanan Agung yang dihadiri sekitar 40 000 warga Yogyakarta 38 Ambiguitas Sikap Masyarakat DIY Sunting Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh Kompas 38 pada 13 April 2007 menunjukkan 74 9 responden setuju jika jabatan Gubernur di pegang oleh kerabat Keraton Yogyakarta Persentase ini lebih besar daripada responden yang setuju dipegang oleh Masyarakat Umum 63 5 maupun oleh Kerabat Pura Paku Alaman 59 1 Terlihat dalam jajak pendapat ambiguitas sikap masyarakat Yogyakarta Senada dengan itu jajak pendapat yang dilakukan oleh PSPA selama bulan maret sebelum statement dikeluarkan menunjukkan 70 3 persen responden menyetujui jika Gubernur DIY dipilih secara langsung 39 Dalam sebuah jajak pendapat berseri yang dilakukan oleh Kompas 40 pada 21 22 Desember 2006 dan 13 April 2007 menyangkut persepsi masyarakat mengenai nilai keistimewaan DIY terjadi sebuah pergeseran Pada Desember 2006 keberadaan Sultan Yogyakarta sebagai gubernur masih menjadi hal utama yang menentukan keistimewaan DIY 32 2 disusul oleh keberadaan keraton pusat kebudayaan dan seniman kota pariwisata 27 7 Setelah pernyataan ketidaksediaan Sultan sebagai gubernur pada April 2007 porsi terbesar ditunjukkan oleh Nilai historis DIY yang berperan dalam sejarah perjuangan bangsa 41 4 sebelumnya hanya 15 7 disusul oleh keberadaan Sultan sebagai gubernur 32 0 sebelumnya 32 2 Sedangkan opsi keberadaan keraton melorot menempati urutan empat 7 6 RUU Keistimewaan dan Pro Kontra Suksesi Gubernur III 2008 Sunting Untuk mengakomodir keistimewaan DIY yang tidak jelas arahnya PAH I Dewan Perwakilan Daerah membentuk Tim Kerja yang diketuai oleh Subardi anggota DPD perwakilan DIY untuk menjaring aspirasi 41 Sementara itu Depdagri mempercayakan Jurusan Ilmu Pemerintahan JIP FISIPOL UGM untuk menyusun RUU Keistimewaan RUUK yang telah memaparkan hasilnya di depan DPRD DIY pada 14 Juni 2007 42 Akhirnya pada 2 Juli 2007 diadakan uji sahih RUUK 43 Sebagai narasumber dalam ujisahih tersebut adalah wakil Kraton GBPH Joyokusumo 44 tim RUU JIP Bambang Purwoko Dosen FH UGM Aminoto dan Ketua Tim Perumus Naskah Akademik dan PAH I DPD RI Jawahir Thontowi Dalam uji sahih terungkap bahwa pihak keraton tidak menginginkan adanya sebuah lembaga baru cukup dua lembaga Keraton beserta Puro di satu kelompok dan Pemda pemprov dan DPRD di kelompok satunya Walaupun Depdagri menarget sebelum akhir 2007 RUU Keistimewaan DIY sudah diserahkan kepada DPR 45 namun kenyataannya sampai Juni 2008 RUU Keistimewaan masih terkatung katung di Setneg dan Depkumham 46 Sementara itu DPD telah melangkah lebih jauh dengan mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY 47 RUU ini sudah diterima oleh Bamus DPR dan telah disetujui pada 6 Maret 2008 dalam surat bernomor TU 04 1871 DPR RI III 2008 serta telah diserahkan ke Komisi II DPR untuk dibahas 46 Sementara itu di daerah terjadi pergolakan terkait RUU Keistimewaan maupun pro kontra suksesi Gubernur Yogyakarta Pada 25 Maret 2008 sekitar 10 ribu orang dari berbagai kabupaten di DIY menggelar Sidang Rakyat di halaman Gedung DPRD DIY Acara tersebut pada intinya dimaksudkan untuk menyerukan agar DPRD DIY segera menyelenggarakan Rapat Paripurna Khusus untuk membuat keputusan politik sesuai aspirasi masyarakat DIY dan menolak Rancangan Undang undang Keistimewaan RUUK yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat 48 Sehari sebelumnya tanggal 24 juga terjadi aksi masa yang serupa Menindak lanjuti berbagai aksi masa baik yang mendukung penetapan baca kubu konservatif maupun yang mendukung pemilihan gubernur baca kubu liberal Rapat Gabungan Pimpinan DPRD DIY pada 10 April 2008 sepakat untuk menggelar Rapat Paripurna Dewan yang direncanakan digelar 17 April 2008 49 Setelah sempat tertunda DPRD DIY memutuskan membentuk Panitia Khusus Pansus Akselerasi percepatan Keistimewaan Yogyakarta Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Rapur DPRD DIY yang dipantau utusan Departemen Dalam Negeri pada 23 April 2008 50 Secara substansi terkait kepemimpinan DIY Pansus sudah sepakat mengangkat kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008 2013 Namun substansi RUUK belum selesai dirumuskan 51 Sementara itu Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menolak bicara soal usulan materi RUU Keistimewaan DIY Selain ingin tetap berada di tengah juga posisi kraton sudah tunduk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Selain itu Sultan menegaskan sejak Maklumat 5 September 1945 posisi kraton sudah menjadi bagian dari republik Karena itu kraton akan tunduk dengan perundang undangan Terkait dengan RUUK memang bisa muncul pro dan kontra Namun demikian aspirasi masyarakat harus dapat diperhatikan karena kedaulatan ada di tangan rakyat 52 Pansus Percepatan RUU Keistimewaan DPRD DIY akhirnya menyelesaikan tugasnya pada 30 Juni 2008 dengan penyampaian laporan di hadapan Rapat Paripurna DPRD Rapat Paripurna DPRD DIY pun menyepakati dengan catatan rekomendasi Pansus menjadi Keputusan Politik Dewan yang antara lain mendesak Pemerintah Pusat agar menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2008 2013 dan agar mempercepat pembahasan RUU Keistimewaan DIY 53 54 Akhirnya RUU Keistimewaan DIY diserahkan oleh Pemerintah Depdagri kepada DPR RI pada pertengahan Agustus 2008 untuk dibahas 55 Sementara itu pihak Keraton Yogyakarta baca keluarga keraton adik adik Sultan juga menyiapkan dan mengirimkan draf RUU Keistimewaan DIY kepada DPR RI sebagai bahan masukan di samping berbagai draf yang ada 56 Beberapa pemikiran rakyat Sunting Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta Sunting Bab atau bagian ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak Bab atau bagian ini akan dihapus bila tidak tersedia referensi ke sumber tepercaya dalam bentuk catatan kaki atau pranala luar Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam kontrak politik antara Nagari Kasultanan Yogyakarta amp Kadipaten Puro Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno sebagaimana dituangkan dalam Pidato Penobatan HB IX 18 Maret 1940 Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX amp Sri Paduka Pakualam VIII tanggal 19 Agustus 1945 Amanat 5 September 1945 Amanat 30 Oktober 1945 Amanat Proklamasi Kemerdekaan NKRI DIY 30 Mei 1949 Penjelasan pasal 18 UUD 1945 Pasal 18b ayat 1 amp 2 UUD NKRI 1945 Pasal 2 UU NO 3 1950 Amanat Tahta Untuk Rakyat 1986 Subtsansi Istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari tiga hal Pertama Istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah Istimewa sebagaimana diatur UUD 45 pasal 18 amp Penjelasannya mengenai hak asal usul suatu daerah dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbestuurende landschappen amp volks gemeenschappen serta bukti bukti autentik fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini dalam memajukan Pendidikan Nasional amp Kebudayaan Indonesia Kedua Istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari penggabungan dua wilayah Kasultanan amp Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Amanat 30 Oktober 1945 5 Oktober 1945 amp UU No 3 1950 Ketiga Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijabat oleh Sultan amp Adipati yang bertahta sebagaimana amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang menyatakan Sultan amp Adipati yang bertahta TETAP DALAM KEDUDUKANNYA dengan ditulis secara lengkap nama gelar kedudukan seorang Sultan amp Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya Polemik keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini makin berlarut larut disebabkan oleh Pertama manuver politik terkait konvensi pencalonan Presiden PEMILU 2004 amp PEMILU 2009 radar jogja 28 9 10 serta penolakan HB X menjadi gubernur yang tertuang dalam orasi budaya pada saat ulang tahun ke 61 pada tanggal 7 April 2007 setelah melakukan melakukan laku spiritual memohon petunjuk Tuhan memutuskan untuk tidak bersedia menjabat gubernur setelah periode kedua masa jabatannya berakhir 2008 Radar Jogja 29 9 10 Kedua setiap produk undang undang yang mengatur tentang pemerintah daerah UU No 5 1969 UU 5 1974 UU No 22 99 UU No 32 2004 tidak mampu menjangkau mengatur dan melindungi hak asal usul suatu daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang undang Dasar 1945 pasal 18 amp penjelasannya maupun amanat UUD 1945 hasil amendemen pasal 18 b ayat 1 amp 2 Ketiga pemahaman posisi serta substansi bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum dipahami secara utuh dan benar oleh penerus tahta Kasultanan amp Pakualaman pasca HB IX amp PA VIII maupun oleh penerus tahta kepresidenan pasca Soekarno amp Hatta maupun oleh masyarakat luas Keempat ketidakpahaman para penerus amp pengisi kemerdekaan karena perubahan orientasi tata pemerintahan dari geo cultural ranah kebudayaan yang bernama Nusantara menjadi geo politics ranah politik yang bernama Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Bhineka Tunggal Ika belum dioperasionalisasikan secara yuridis formal dalam tata kehidupan sosial masayarakat amp pemerintahan NKRI Kelima perpindahan orientasi politik atau mazhab politik berdirinya negara dengan Sistem Continental menjadi Anglo Saxon dalam pelaksanaan pemerintah pasca Reformasi semakin mengkacaukan sistem amp hukum tata negara Indonesia hal ini dibuktikan dengan adanya amendemen UUD 1945 tanpa melalui Referendum sebagaimana diamanatkan oleh UU No 10 1985 dan perubahan sistem demokrasi dari Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan menjadi sistem pemilihan langsung amp ternyata Pilihan Langsung ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya karena secara diam diam telah terbukti bertentangan dengan sila ke IV Pancasila Keenam proses demokratisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta masih terus bergulat dan berlangsung sesuai dinamika politik lokal yang menekankan substansi demokrasi musyawarah untuk mencapai mufakat sehingga sampai dengan detik ini belum melaksanakan Pilgub amp Pilwagub secara langsung karena sesuai UU No 3 1950 amp Kontrak Politik antara Kasultanan amp Pakualaman dengan Bung Karno memang Posisi Gubernur DIY adalah wakil pemerintah pusat bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagaimana halnya Camat yang melakukan tugas medewewind tugas pembantuan dan tidak masuk ranah desentralisasi sebagaimana wali kota bupati lurah yang dipilih secara langsung dipilih oleh rakyat sesuai amendemen UUD 45 amp UU No 32 2004 September Oktober 2011 Sunting Bagian ini memerlukan pengembangan Anda dapat membantu dengan mengembangkannya Agustus 2018 Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah diperpanjang selama tiga tahun 2008 2011 kembali diperpanjang untuk kedua kalinya 2011 2012 Mei Agustus 2012 Sunting Pada 10 Mei 2012 Sultan Hamengku Buwono X dengan didampingi Adipati Paku Alam IX mengeluarkan dekret kerajaan Sabdatama Dekret tersebut pada intinya berisi antara lain Sultan Yogyakarta yang bertahta menjadi Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta menjadi Wakil Gubernur Dekret ini merupakan dekret pertama yang dikeluarkan oleh Monarki Yogyakarta semenjak terakhir 30 Oktober 1945 Dengan dikeluarkannya dekret ini sikap Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri agak melunak Selain pengeluaran dekret kerajaan terjadi pertemuan tertutup antara Sultan Yogyakarta dengan Presiden Republik Indonesia Beberapa kesepahaman yang penting adalah menetapkan Sultan Yogyakarta yang bertahta sebagai Gubernur lima tahun sekali dan Adipati Paku Alam yang bertahta menjadi Wakil Gubernur lima tahun sekali Selain itu disepakati bahwa Undang undang Keistimewaan Yogyakarta akan diselesaikan dan diundangkan sebelum masa perpanjangan jabatan pada Oktober 2012 selesai Lihat pula SuntingDaftar provinsi di Indonesia sepanjang masa Sejarah pemerintahan daerah di IndonesiaCatatan kaki Sunting a b Saafrudin Bahar et al ed 1993 a b c d e f g h i j k l m n o p q PJ Suwarno 1994 Achiel Suyanto 2007 a b c d e f g Joyokusumo 2007 Pasal 18 UUD Indonesia yang pertama yang disahkan sehari sebelumnya berbunyi Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak hak asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa a b c d e f g h i j k Soedarisman P 1984 Daerah daerah yang mempunyai hak hak asal usul dan pada zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa dengan undang undang pembentukan yang termaksud dalam ayat 3 dapat ditetapkan sebagai daerah istimewa yang setingkat dengan Provinsi Kabupaten atau Desa yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri Pasal 1 ayat 2 UU No 22 1948 5 Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu pada zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya dengan syarat syarat kecakapan kejujuran dan kesetiaan dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu 6 Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan mengingat syarat syarat tersebut dalam ayat 5 Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota Dewan Pemerintah Daerah Pasal 18 ayat 5 dan 6 UU No 22 1948 Tentang dasar pemerintahan di daerah istimewa adalah tidak berbeda dengan pemerintahan di daerah biasa kekuasaan ada ditangan rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang berbeda ialah tentang angkatan Kepala Daerahnya Juga yang mengenai angkatan Wakil Kepala Daerah jikalau ada dua daerah istimewa dibentuk menjadi satu menurut Undang undang Pokok ini maka perlulah diadakan Wakil Kepala Daerah dari keturunan Raja dari salah satu daerah yang digabungkan tadi Tingkatan daerah istimewa sama dengan tingkatan daerah biasa Hasil penyelidikan itu akan menentukan apakah Daerah Istimewa itu masuk tingkat Provinsi Kabupaten atau Desa Djikalau masuk tingkatan Kabupaten maka Daerah Istimewa ini masuk ke dalam lingkungan Provinsi biasa Petikan Penjelasan umum UU No 22 1948 sub 29 dan 30 Yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 ialah yang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda dinamakan Zelfbestuurende landschappen Karena daerah daerah itu menjadi bagian pula dari Negara Republik Indonesia maka daerah daerah istimewa itu diatur pula dan cara pemerintahannyapun diatur sama dengan lain lain daerah berdasarkan kedaulatan rakyat Ke istimewaan peraturan untuk daerah istimewa hanya mengenai Kepala Daerahnya ditentukan bahwa Kepala Wakil Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Pemerintah dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu Sesudah berlakunya undang undang pokok ini maka daerah daerah istimewa dulu dapat dibentuk menjadi daerah biasa otonom atau daerah istimewa otonom lain kemungkinan tidak ada Petikan Penjelasan pasal 1 UU No 22 1948 1 Daerah yang meliputi daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta 2 Daerah Istimewa Yogyakarta adalah setingkat dengan Provinsi Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No 3 Tahun 1950 a b c d e Joyokusumo dalam Kedaulatan Rakyat 03 Juli 2007 Pembentukan Daerah Swatantra demikian pula Daerah Istimewa termaksud dalam pasal 2 ayat 2 termasuk perubahan wilayahnya kemudian diatur dengan Undang undang Pasal 3 UU No 1 1957 1 Kepala Daerah Istimewa diangkat dari calon yang diajukan oleh DPRD dari keturunan keluarga yang berkuasa pada zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih mengusai daerahnya dengan memperhatikan syarat syarat kecakapan kejujuran kesetiaan serta adat istiadat dalam daerah itu dan diangkat dan diberhentikan oleh a Presiden bagi Daerah Istimewa tingkat I 2 Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat calon yang diajukan oleh DPRD seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa yang diangkat dan diberhentikan oleh penguasa yang mengangkat memberhentikan Kepala Daerah Istimewa dengan memperhatikan syarat syarat tersebut dalam ayat 1 3 Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa karena jabatannya adalah berturut turut menjadi Ketua serta anggota dan Wakil Ketua serta anggota Dewan Pemerintah Daerah Petikan Pasal 25 ayat 1 2 dan 3 UU no 1 1957 Kepala Daerah Istimewa tidak dipilih oleh dan dari anggota DPRD melainkan diangkat oleh Pemerintah Pusat Jadi keistimewaannya dari suatu Daerah Istimewa masih tetap terletak dalam kedudukan Kepala Daerahnya Karena Kepala Daerah Istimewa ini diangkat oleh penguasa Pemerintah Pusat yang berwajib maka a ia tidak dapat ditumbangkan oleh DPRD sedangkan b mengenai gaji dan segala emolumenten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Petikan Penjelasan Umum Ad 4 UU No 1 1957 Provinsi Daerah Istimewa setingkat Provinsi dan Kabupaten Daerah Istimewa setingkat Kabupaten yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan UU RI No 22 tahun 1948 tidak perlu dibentuk lagi sebagai Daerah Swatantra akan tetapi sejak berlakunya UU ini berturut turut menjadi Daerah Tingkat ke I Daerah Istimewa Tingkat I dan Daerah Tingkat ke II Daerah Istimewa Tingkat II termaksud dalam UU ini Petikan Pasal 73 ayat 1 UU No 1 1957 1 Kepala Daerah Istimewa diangkat dari keturunan keluarga yang berkuasa menjalankan pemerintahan daerah itu pada zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih berkuasa menjalankan pemerintahan di daerahnya dengan memperhatikan syarat syarat kecakapan kejujuran kesetiaan pada Pemerintah Republik Indonesia serta adat istiadat dalam daerah itu dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden 2 Untuk Daerah Istimewa dapat diadakan seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa yang diangkat dan diberhentikan dengan memperhatikan syarat syarat tersebut dalam ayat 1 pasal ini Pasal 6 ayat 1 dan 2 PenPres No 6 1959 Pada saat berlakunya UU ini maka Daerah tingkat I dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan UU No 1 tahun 1957 serta Daerah Istimewa Aceh berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No 1 Missi 1959 adalah Provinsi termaksud dalam pasal 2 ayat 1 sub a UU ini Pasal 88 ayat 1 sub a UU No 18 1965 Daerah daerah swapraja yang de facto maupun de jure dinyatakan hapus Petikan Pasal 88 ayat 3 UU No 18 1965 Sifat istimewa suatu daerah berlaku terus hingga dihapuskan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang pada saat berlakunya UU ini adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat pada jangka waktu masa jabatan dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 dan pasal 21 ayat 5 Petikan Pasal 88 ayat 2 sub a dan b UU No 18 1965 Daerah yang bersifat istimewa disebut Daerah Istimewa Karena itu maka sebutan Daerah Yogyakarta dan sebutan Daerah Istimewa Aceh berlaku terus hingga dihapuskan atau diganti dengan peraturan peraturan perundangan yang sah Pada saatnya diharap bahwa status atau sifat istimewa bagi Yogyakarta dan Aceh akan hapus Petikan Penjelasan pasal 1 dan 2 UU No 18 1965 Pada saat berlakunya UU ini Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU ini dengan sebutan Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya Pasal 91 sub b UU No 5 1974 a b c Ariobimo Nusantara ed 1999 Pengakuan keistimewaan Provinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada asal usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional sedangkan isi keistimewaanya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai UU ini Petikan Penjelasan Pasal 122 UU No 22 1999 Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Istimewa Aceh dan Provinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan atas UU ini Pasal 122 UU No 22 1999 Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang undang Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 kedua setelah perubahan 1 4 a b c HB X dalam Kedaulatan Rakyat 23 Mei 2007 Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang undang Pasal 2 ayat 8 UU No 32 2004 Yang dimaksud satuan satuan pemerintahan yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus sedangkan daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta Penjelasan Pasal 2 ayat 8 UU No 32 2004 1 Ketentuan dalam UU ini berlaku bagi Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Provinsi Aceh Provinsi Papua dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarata sepanjang tidak diataur secara khusus dalam UU tersendiri 2 Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada UU ini Pasal 226 ayat 1 dan 2 UU No 32 2004 Yang dimaksud dengan UU tersendiri adalah UU Nomor 34 tentang Daerah Khusus Ibu kota Jakarta UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh jo UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Penjelasan pasal 226 ayat 1 UU No 32 2004 Pernyataan bersejarah Sultan Selanjutnya setelah saya pertimbangkan secara mendalam dengan laku spiritual memohon petunjuk Nya maka saya harus mengambil ketegasan Sikap Spiritual Kultural yang saya tuangkan dalam sebuah Pernyataan Sejarah sebagai berikut 1 Dengan tulus ikhlas saya menyatakan tidak bersedia dipilih sebagai Gubernur Kepala Daerah Provinsi DIY pada purna masa jabatan tahun 2003 2008 nanti 2 Selanjutnya saya titipkan masyarakat DIY kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi DIY yang akan datang Kompas Yogyakarta 9 April 2007 HB X 2007 a b Kompas 09 April 2007 Kompas Yogyakarta 09 April 2007A a b Kompas Yogyakarta 09 April 2007C Kedaulatan Rakyat 09 April 2007 a b Kompas Yogyakarta 19 April 2007 Kedaulatan Rakyat 19 April 2007 Kompas Yogyakarta 20 April 2007 Kompas Yogyakarta 10 April 2007 Kedaulatan Rakyat 15 Juni 2007 Kedaulatan Rakyat 03 Juli 2007 Joyokusumo atau selengkapnya Gusti Bendoro Pangeran Hario Joyokusumo yang lebih sering disapa Gusti Joyo adalah salah seorang Rayi Dalem Adik Raja Ia adalah Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Pejabat Tinggi di Lembaga Tinggi Keraton Yogyakarta lihat pemisahan Istana dan Negara di atas Selain itu dia adalah anggota DPR RI masa bakti 1999 2004 dan 2004 2009 mewakili DIY dan berasal dari Partai Golkar Kedaulatan Rakyat 31 Agustus 2007 dan Kedaulatan Rakyat 22 September 2007 a b Kedaulatan Rakyat 18 Juni 2008 Kedaulatan Rakyat 20 September 2007 Kedaulatan Rakyat 26 Maret 2008 Kedaulatan Rakyat 11 April 2008 Kedaulatan Rakyat 24 April 2008 Kedaulatan Rakyat 2 Juni 2008 Kedaulatan Rakyat 7 Juni 2008 Siaran tunda TVRI lokal Yogyakarta Rabu 2 Juli 2008 Situs Pemprov DIY DPRD DIY Tetapkan HB X dan PA IX Sebagai Gub dan Wagub DIY 2008 2013 Sultan Terserah Saja Itu Aspirasi Kedaulatan Rakyat 21 Agustus 2008 Kedaulatan Rakyat 2 dan 4 September 2008Daftar Bacaan SuntingBuku Sunting Selosoemardjan ed 1962 Social Changes in Jogjakarta New York Cornell University Press A Ariobimo Nusantara ed 1999 Sri Sultan Hamengku Buwono X meneguhkan tahta untuk rakyat Jakarta Grasindo ISBN 979 669 570 7 P J Suwarno 1994 Hamengku Buwono IX dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942 1974 sebuah tinjauan historis Yogyakarta Kanisius ISBN 979 497 123 5 Saafroedin Bahar et al ed 1993 Risalah Sidang BPUPKI PPKI 29 Mei 1945 19 Agustus 1945 Edisi kedua Jakarta Sekretariat Negara RI ISBN 979 8300 00 9 Soedarisman Poerwokoeoemo 1984 Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta Gadjah Mada University Press Heru Wahyukismoyo 2004 Keistimewaan jogja vs Demokratisasi Bayu Indra Grafika Yogyakarta ISBN 979 8680 73 X Heru Wahyukismoyo 2008 Merajut Kembali Pemikiran Sri Sultan Hamengku Buwono IX Dharmakaryadhika Publisher Yogyakarta ISBN 978 979 18850 0 3 Peraturan perundang undangan Sunting UUD 1945 pertama sebelum perubahan dan UUD 1945 kedua setelah perubahan Peraturan Perundang undangan tentang Pembentukan DIY Beserta Kabupaten dan Kota dalam Lingkungannya UU 3 1950 UU 15 1950 UU 16 1950 UU 19 1950 PP 31 1950 PP 32 1950 UU 18 1951 UU Drt 5 1957 UU 14 1958 Peraturan Perundang undangan tentang Pemerintahan Daerah UU 22 1948 UU 1 1957 PenPres 6 1959 UU 18 1965 UU 5 1974 UU 22 1999 dan UU 32 2004 Surat kabar harian Sunting Achiel Suyanto 2007 Keistimewaan DIY dalam Tinjauan Sosio Yuridis Kedaulatan Rakyat 19 April 2007 HB X dalam Kedaulatan Rakyat 23 Mei 2007 Sultan HB X Soal Kepemimpinan Jangan Ada Dualisme di DIY HB X 2007 Berbaktibagi Ibu Pertiwi Kedaulatan Rakyat 9 April 2007 Joyokusumo dalam Kedaulatan Rakyat 03 Juli 2007 Kesitimewaan Tidak di UU 3 50 DIY Bukan Monarkhi Konstitusi Joyokusumo 2007 Kraton Otonomi Daerah dan Good Governance di DIY tulisan bersambung Kedaulatan Rakyat 23 24 26 Februari 2007 Kedaulatan Rakyat 03 Juli 2007 Kesitimewaan Tidak di UU 3 50 DIY Bukan Monarkhi Konstitusi Kedaulatan Rakyat 05 Juni 2007 Draft RUUK DIY Tak Minta Status Keistimewaan Joyokusumo Tolak Konsep JIP Kedaulatan Rakyat 09 April 2007 Rakyat Bantul Siap Gelar Pisowanan Agung Kedaulatan Rakyat 19 April 2007 Jika Untuk Jabatan Lebih Tinggi Rakyat Dukung Langkah Sultan Kedaulatan Rakyat 20 September 2007 Hari Ini DPD Sahkan RUUK DIY Gubernur Wagub DIY Dipilih Langsung Kedaulatan Rakyat 22 September 2007 Banyaknya Draft RUUK DIY Memperkaya Materi Pembahasan Kedaulatan Rakyat 31 Agustus 2007 Sekjen Depdagri Pastikan Pilkada DIY 2008 Gunakan UUK Kedaulatan Rakyat 26 Maret 2008 Jika Tak Sesuai Aspirasi Sidang Rakyat Tolak RUUK DIY Kedaulatan Rakyat 11 April 2008 DPRD Gelar Rapur Soal Jabatan Gubernur PKS Bersiap Hadapi Pilgub Kedaulatan Rakyat 24 April 2008 DPRD DIY Bentuk Pansus Keistimewaan Depdagri kirim Tim Pemantau Rapor Kedaulatan Rakyat 28 April 2008 KR GROUP PEROLEH PENGHARGAAN Ribuan Warga Bantul Aksi ke DPR Kedaulatan Rakyat 02 Juni 2008 Pansus RUU Keistimewaan DIY Diperpanjang Kedaulatan Rakyat 07 Juni 2008 Sultan Tegaskan Bukan Kandidat Presiden Kraton Tolak Bicara Materi RUUK Kedaulatan Rakyat 18 Juni 2008 Demokrasi DIY Beda dengan Amerika Draf RUUK DIY Masih Ditahan Setneg Kedaulatan Rakyat 21 Agustus 2008 Presiden Serahkan Draf RUUK DIY ke DPR Kedaulatan Rakyat 2 September 2008 Kecewa Pada konsep Sebelumnya KRATON AJUKAN DRAF RUUK DIY Kedaulatan Rakyat 4 September 2008 DRAF RUUK DIY USULAN KELUARGA KRATON Sultan Tak Tahu Materinya Kompas 09 April 2007 Posisi Sultan Harus di Atas Gubernur Kompas 19 April 2007 Sultan Akan Ke Kancah Nasional penolakan jadi gubernur lagi merupakan hasil pergulatan panjang Kompas Lembaran Daerah Yogyakarta 09 April 2007A Pernyataan Sultan Sentilan bagi Masyarakat Kompas Lembaran Daerah Yogyakarta 09 April 2007B Ulang Tahun Ngarso Dalem yang Sarat Makna Kompas Lembaran Daerah Yogyakarta 09 April 2007C Saya Merasa Terharu dan Bangga Kompas Lembaran Daerah Yogyakarta 10 April 2007 DPD akan menjaring aspirasi ke masyarakat Kompas Lembaran Daerah Yogyakarta 19 April 2007 Indikator Kompas Lebih Setuju Gubernur Dijabat Kalangan Keraton Kompas Lembaran Daerah Yogyakarta 20 April 2007 Indikator Kompas Fakta Sejarah Boboti Keistimewaan DIY Draf RUU Keistimewaan DIY Sunting Indonesia Draf RUU Keistimewaan DIY Draf Pemerintah Depdagri file pdf klik Data Baru atau Rancangan Peraturan lalu cari artikel RUU ttg Keistimewaan Prov DI Yogyakarta atau RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia Draf RUU Keistimewaan DIY Draf Usulan Pemprov DIY tahun 2001 Diarsipkan 2001 01 24 di Wayback Machine klik Produk Hukum lalu cari artikel Rancangan Undang Undang Republik Indonesia Tentang Otonomi Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Naskah Akademik Rancangan Undang Udang Tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia Draf RUU Keistimewaan DIY Draf Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM 10062007 Diarsipkan 2009 04 09 di Wayback Machine file pdf Naskah Akademik dari RUU versi Jurusan Ilmu Pemerintahan diterbitkan dalam bentuk Monograf oleh Program S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah UGM Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta amp oldid 22701103