www.wikidata.id-id.nina.az
Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat MA RI atau MA adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang cabang kekuasaan lainnya Mahkamah Agung menyatakan kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer Mahkamah Agung Republik IndonesiaLambang Mahkamah Agung RIGedung Mahkamah Agung RI saat iniGambaran umumDidirikan19 Agustus 1945 78 tahun lalu 1945 08 19 Dasar hukumUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945YurisdiksiIndonesiaJenis perkaraKasasi Peninjauan Kembali Uji materil peraturan di bawah UU perkara khususJumlah perkara masuk13 977 tahun 2015 2 SloganDharmmayukti Kebaikan yang sesungguhnya Alokasi APBNRp8 575 7 miliar APBN P 2015 1 LokasiJakarta6 10 13 S 106 49 35 E 6 17028 S 106 82639 E 6 17028 106 82639 Koordinat 6 10 13 S 106 49 35 E 6 17028 S 106 82639 E 6 17028 106 82639PimpinanKetuaMuhammad SyarifuddinWakil Ketua YudisialSunartoWakil Ketua Non YudisialSuhartoKetua Kamar Pidana Ketua Kamar PerdataI Gusti Agung SumanathaKetua Kamar AgamaAmran SuadiKetua Kamar TUNYuliusKetua Kamar MiliterBurhan DahlanKetua Kamar PembinaanTakdir RahmadiKetua Kamar PengawasanDwiarso Budi SantiartoHakim AgungJumlah jabatanMaksimal 60 orangSistem seleksiDiseleksi oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dan penetapan PresidenPaniteraHeru PramonoSekretarisSugiyanto Plt Kantor pusatJl Medan Merdeka Utara No 9 13 JakartaSitus Webwww wbr mahkamahagung wbr go wbr id Daftar isi 1 Sejarah 2 Wewenang 3 Struktur 3 1 Pimpinan 3 2 Hakim anggota 3 3 Kepaniteraan 3 4 Sekretariat 3 5 Pengadilan Tingkat Banding 3 6 Pengadilan Tingkat Pertama 4 Kinerja 4 1 Keadaan perkara 4 2 Sistem kamar 5 Galeri 6 Lihat pula 7 Pranala luar 8 Catatan kakiSejarah suntingMasa kolonial Belanda atas Indonesia selain memengaruhi roda pemerintahan juga sangat besar pengaruhnya terhadap peradilan di Indonesia Baik sejak masa kolonial Belanda Herman Willem Daendels Tahun 1807 kemudian oleh Inggris Thomas Stanford Raffles Tahun 1811 Letnan Jenderal dan masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda 1816 1842 3 Pada masa kolonial Belanda Hooggerechtshof merupakan pengadilan tertinggi yang berkedudukan di Jakarta Batavia dengan wilayah hukum meliputi seluruh Hindia Belanda pada waktu itu Hooggerechtshof beranggotakan seorang Ketua 2 orang anggota seorang Pokrol Jenderal 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera yang dibantu oleh seorang Panitera Muda atau lebih Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hooggerechtshof dengan seorang wakil serta seorang atau lebih anggota 3 Setelah kemerdekaan tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 Presiden Soekarno melantik mengangkat Mr Dr R S E Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan KMA 043 SK VIII 1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 18 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia Pada saat itu terdapat dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yaitu 3 Hooggerechtshof di Jakarta dengan Ketua Dr Mr Wirjers Anggota Indonesia Mr Notosubagio Koesnoen Anggota Belanda Mr Peter Mr Bruins Procureur Generaal Mr Urip Kartodirdjo Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta dengan Ketua Mr Dr R S E Koesoemah Atmadja Wakil Mr R Satochid Kartanegara Anggota Mr Husen Tirtaamidjaja Mr Wirjono Prodjodikoro Sutan Kali Malikul Adil Panitera Mr Soebekti Kepala TU Ranuatmadja Kemudian terjadi kapitulasi Jepang yang merupakan Badan Tertinggi disebut Saikoo Hooin 最高法院 saikō hōin yang kemudian dihapus dengan Osamu Seirei Undang Undang No 2 Tahun 1944 Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan mengambil alih mengoper gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtschof Dengan demikian para anggota Hooggerechtschof dan Procureur Generaal meletakkan jabatan masing masing dan pekerjaannya diteruskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat MA RIS dengan susunan 3 Ketua Mr Dr R S E Koesoemah Atmadja Wakil Mr Satochid Kartanegara Anggota Mr Husen Tirtaamidjaja Mr Wirjono Prodjodikoro Sutan Kali Malikul Adil Panitera Mr Soebekti Jaksa Agung Mr Tirtawinata Dapat dikatakan sejak diangkatnya Mr Dr Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung secara operasional pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di bidang Pengadilan Negara Tertinggi adalah sejak disahkannya Kekuasaan dan Hukum Acara Mahkamah Agung yang ditetapkan tanggal 9 Mei 1950 dalam Undang Undang No 1 Tahun 1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3 Dalam kurun waktu tersebut Mahkamah Agung telah dua kali melantik dan mengambil sumpah Presiden Soekarno yaitu tanggal 19 Agustus 1945 sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia dan tanggal 27 Desember 1949 sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat RIS 3 Waktu terus berjalan dan Undang Undang No 1 Tahun 1950 sudah harus diganti maka pada tanggal 17 Desember 1970 lahirlah Undang Undang No 14 Tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang Pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai Badan Pengadilan Kasasi terakhir bagi putusan putusan yang berasal dari Pengadilan di bawahnya yaitu Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang meliputi 4 empat Lingkungan Peradilan 3 Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan TUN Sejak Tahun 1970 tersebut kedudukan Mahkamah Agung mulai kuat dan terlebih dengan keluarnya Undang Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung maka kedudukan Mahkamah Agung sudah mulai mapan dalam menjalankan tugastugasnya yang mempunyai 5 fungsi yaitu 3 Fungsi Peradilan Fungsi Pengawasan Fungsi Pengaturan Fungsi Memberi Nasihat Fungsi Administrasi Situasi semakin berkembang dan kebutuhan baik teknis maupun nonteknis semakin meningkat Mahkamah Agung harus bisa mengatur organisasi administrasi dan keuangan sendiri tidak bergabung dengan Departemen Kehakiman sekarang Kementerian Hukum dan HAM Waktu terus berjalan gagasan agar badan Kehakiman sepenuhnya ditempatkan di bawah pengorganisasian Mahkamah Agung terpisah dari Kementerian Kehakiman 3 Pada Mei 1998 di Indonesia terjadi perubahan politik yang radikal dikenal dengan lahirnya Era Reformasi Konsep Peradilan Satu Atap dapat diterima yang ditandai dengan lahirnya TAP MPR No X MPR 1998 yang menentukan Kekuasaan Kehakiman bebas dan terpisah dari Kekuasaan Eksekutif Ketetapan ini kemudian dilanjutkan dengan diundangkannya Undang Undang No 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Undang Undang tersebut memberi batas waktu lima tahun untuk pengalihannya sebagaimana tertuang dalam Pasal II ayat 1 yang berbunyi Pengalihan Organisasi administrasi dan Finansial dilaksanakan secara bertahap paling lama 5 Tahun sejak Undang Undang ini berlaku Berawal dari Undang Undang No 35 Tahun 1999 inilah kemudian konsep Satu Atap dijabarkan dalam Undang Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang Undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 3 Pada tanggal 23 Maret 2004 lahirlah Keputusan Presiden RI No 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang ditindaklanjuti dengan Serah terima Pengalihan organisasi administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004 3 Serah terima Pengalihan organisasi administrasi dan finansial lingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2004 3 Wewenang suntingMahkamah Agung memiliki wewenang 4 Berwenang mengadili pada tingkat kasasi Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi Menguji peraturan perundang undangan di bawah undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang undang Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi Struktur suntingMahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota Kepaniteraan dan Sekretariat Pimpinan dan Hakim Anggota adalah Hakim Agung Jumlah hakim agung paling banyak 60 enam puluh orang Pimpinan sunting Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua 2 dua wakil ketua dan beberapa orang ketua muda Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata ketua muda pidana ketua muda agama dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan 5 Dengan adanya penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung pada tahun 2013 nomenklatur unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI berubah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A KMA SK IV 2013 6 Pimpinan Hakim tempat dan tanggal lahir Jabatan Diangkat sebagai Hakim Agung Diangkat sebagai Pimpinan Pendahulu dalam jabatan 01 nbsp Syarifuddin Muhammad Muhammad Syarifuddin01954 10 17 17 Oktober 1954 Baturaja Sumatera Selatan Ketua 02013 03 11 11 Maret 2013 02020 04 30 30 April 2020 Muhammad Hatta Ali 02 nbsp Nganro Andi Samsan Andi Samsan Nganro01953 01 02 2 Januari 1953 Sengkang Sulawesi Selatan Wakil Ketua Bidang Yudisial 02011 10 09 9 Oktober 2011 02021 02 15 15 Februari 2021 Muhammad Syarifuddin 03 nbsp Sunarto01959 04 11 11 April 1959 Sumenep Jawa Timur Wakil Ketua Bidang Non Yudisial 02015 08 05 5 Agustus 2015 02018 05 23 23 Mei 2018 Suwardi 04 nbsp Amran Suadi01954 04 24 24 April 1954 Medan Sumatera Utara Ketua Kamar Agama 02014 10 21 21 Oktober 2014 02017 04 12 12 April 2017 Abdul Manan 05 nbsp Yulius01958 07 17 17 Juli 1958 Bukittinggi Sumatera Barat Ketua Kamar Tata Usaha Negara 02010 04 07 7 April 2010 02022 11 09 9 November 2022 Supandi 06 nbsp Takdir Rahmadi01954 05 30 30 Mei 1954 Tebing Tinggi Sumatera Utara Ketua Kamar Pembinaan 02008 12 30 30 Desember 2008 02014 12 23 23 Desember 2014 Widayatno Sastrohardjono 07 nbsp Suhadi01953 09 19 19 September 1953 Sumbawa Besar Nusa Tenggara Barat Ketua Kamar Pidana 02011 10 09 9 Oktober 2011 02018 10 09 9 Oktober 2018 Widayatno Sastrohardjono 08 nbsp Burhan Dahlan01955 01 01 1 Januari 1955 Bandung Jawa Barat Ketua Kamar Militer 02013 03 11 11 Maret 2013 02018 10 09 9 Oktober 2018 Timur P Manurung 09 nbsp Zahrul Rabain01953 04 24 24 April 1953 Sungai Pinang Riau Ketua Kamar Pengawasan 02013 10 31 31 Oktober 2013 02021 05 07 7 Mei 2021 Andi Samsan Nganro 09 nbsp I Gusti Agung Sumanantha01956 03 22 22 Maret 1956 Denpasar Bali Ketua Kamar Perdata 02013 03 11 11 Maret 2013 02020 02 21 21 Februari 2020 Soltoni Mohdally Hakim anggota sunting Untuk daftar seluruh Hakim Agung yang pernah menjabat lihat Daftar hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung Pada Mahkamah Agung terdapat Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung calon hakim agung memenuhi syarat hakim karier warga negara Indonesia bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum berusia sekurang kurangnya 45 empat puluh lima tahun mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban berpengalaman paling sedikit 20 dua puluh tahun menjadi hakim termasuk paling sedikit 3 tiga tahun menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim 7 nonkarier memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 angka 2 angka 4 dan angka 5 syarat hakim karier berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 dua puluh tahun berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih 7 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 berikut gaji pokok hakim agung per bulan berdasarkan jabatan Ketua sebesar Rp 5 040 000 Wakil Ketua sebesar Rp 4 620 000 Ketua Muda adalah sebesar Rp 4 410 000 Hakim Anggota adalah sebesar Rp 4 200 000 8 Selain itu gaji pokok hakim agung juga memperoleh tunjangan jabatan setiap bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yakni Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 121 609 000 Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 82 451 000 Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 77 504 000 Hakim Agung Mahkamah Agung Rp 72 854 000 9 Hakim Agung yang sedang menjabat pada saat ini Hakim Tanggal lahir Mulai menjabat Selesai menjabat Lama menjabat Kamar Jabatan fungsional Alma mater 1 nbsp Syamsul MaarifS H LL M Ph D 26 September 1957 10 30 Desember 2008 petahana Perdata Brawijaya 2 nbsp Andi Abu Ayyub SalehDr S H M H 14 Juli 1952 10 30 Desember 2008 petahana Pidana Hasanuddin 3 nbsp YuliusS H 14 Juli 1958 7 April 2010 11 petahana Tata Usaha Negara 4 nbsp Salman LuthanDr S H M H 11 Juli 1959 7 April 2010 11 petahana Pidana 5 nbsp Surya JayaS H 19 Juni 1961 7 April 2010 11 petahana Pidana 6 nbsp Sofyan SitompulS H 4 April 1952 7 April 2010 11 petahana Pidana 7 nbsp Sri MurwahyuniS H M H 26 Februari 1953 7 April 2010 11 petahana Pidana Islam Indonesia 8 nbsp Nurul ElmiyahDr S H M H 11 November 1956 9 November 2011 12 petahana Perdata Indonesia 9 nbsp Irfan FachruddinDr S H CN 20 April 1957 11 Maret 2013 13 petahana Tata Usaha Negara Islam Jakarta 10 nbsp DesnayettiS H 30 Desember 1954 11 Maret 2013 13 petahana Pidana Andalas 11 nbsp HamdiS H M Hum 2 Oktober 1957 11 Maret 2013 13 petahana Perdata 12 nbsp Yakub GintingDr S H CN M Kn 5 Juni 1954 11 Maret 2013 13 petahana Perdata 13 nbsp SumardijatmoS H M H 31 Oktober 2013 petahana Pidana 14 nbsp Eddy ArmyDr S H M H 8 Januari 1954 31 Oktober 2013 petahana Pidana Andalas 15 nbsp Sudrajad DimyatiS H M H 27 Oktober 1957 21 Oktober 2014 14 petahana Perdata Islam Indonesia 16 nbsp PurwosusiloDr S H M H 29 September 1954 21 Oktober 2014 14 petahana Agama 17 nbsp Is SudaryonoS H M H 7 Mei 1954 21 Oktober 2014 14 petahana Tata Usaha Negara 18 nbsp Maria Anna SamiyatiS H M H 22 April 1955 5 Agustus 2015 15 petahana Perdata 17 Agustus 1945 19 nbsp YosranDr S H M Hum 21 Juni 1959 5 Agustus 2015 15 petahana Tata Usaha Negara Andalas 20 nbsp Mukti ArtoS H 11 Oktober 1951 5 Agustus 2015 15 petahana Agama 21 nbsp Panji WidagdoDr S H M H 26 Juni 1957 30 September 2016 16 petahana Perdata Sebelas Maret 22 nbsp IbrahimDr S H LL M 25 November 1962 30 September 2016 16 petahana Agama Hasanuddin 23 nbsp Edi RiadiS H 16 Oktober 1955 30 September 2016 16 petahana Agama Syarif Hidayatullah Kristen Indonesia Tomohon 24 nbsp Gazalba SalehDr S H M H 17 15 April 1968 7 November 2017 18 petahana Pidana Hasanuddin 25 nbsp Muhammad Yunus WahabDr Drs S H M H 20 Oktober 1957 7 November 2017 18 petahana Perdata Muslim Indonesia 26 nbsp YasardinDr S H M Hum 10 November 1959 7 November 2017 18 petahana Agama Syarif Hidayatullah Mahendradatta 27 nbsp Yodi Martono WahyunadiDr S H M H 2 Maret 1963 7 November 2017 18 petahana Tata Usaha Negara Padjadjaran 28 nbsp Hidayat ManaoBrigadir Jenderal TNI Purn S H M H 1 Januari 1961 7 November 2017 18 petahana Militer 17 Agustus 1945 29 Abdul ManafDr Drs S H M H 12 Juli 1958 16 Agustus 2018 19 petahana Agama Syarif Hidayatullah 30 Pri Pambudi TeguhDr S H M H 13 Maret 1961 16 Agustus 2018 19 petahana Perdata Gadjah Mada 31 SoesiloS H M H 22 September 1961 12 Maret 2020 20 petahana Pidana 17 Agustus 1945 32 Dwi SugiartoS H M H 5 Januari 1962 12 Maret 2020 20 petahana Perdata Gadjah Mada 33 Rahmi MulyatiS H M H 7 Desember 1959 12 Maret 2020 20 petahana Perdata Andalas 34 BusraDrs S H M H 24 Juni 1956 12 Maret 2020 20 petahana Agama Muhammadiyah Sumatera Utara 35 Sugeng SutrisnoBrigadir Jenderal TNI S H M H 20 Desember 1965 12 Maret 2020 20 petahana Militer Islam Jakarta Kepaniteraan sunting Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia Panitera Muda Perdata Panitera Muda Perdata Khusus Panitera Muda Pidana Panitera Muda Pidana Khusus Panitera Muda Perdata Agama Panitera Muda Pidana Militer Panitera Muda Tata Usaha Negara Sekretariat sunting Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara Badan Pengawasan Sekretariat Badan Pengawasan Inspektorat Wilayah I Inspektorat Wilayah II Inspektorat Wilayah III Inspektorat Wilayah IV Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Sekretariat Pusat Penelitian dan Pengaembangan Hukum dan Peradilan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Badan Urusan Administrasi Biro Perencanaan dan Organisasi Biro Kepegawaian Biro Keuangan Biro Perlengkapan Biro Sekretariat Pimpinan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Biro Umum Pengadilan Tingkat Banding sunting Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Militer Utama Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Tingkat Pertama sunting Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri Pengadilan Negeri Pengadilan Agama Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan MiliterKinerja suntingKeadaan perkara sunting Kewenangan Mahkamah Agung RI berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku meliputi pertama kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kedua kewenangan menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang Undang terhadap Undang Undang ketiga memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi Selain itu Mahkamah Agung RI dapat memberi keterangan pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan 21 Berikut daftar keadaan perkara kasasi peninjauan kembali grasi dan hak uji materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Sisa Tahun Sebelumnya Perkara Masuk Beban Perkara Perkara Putus Sisa Perkara 2004 2 20 825 5 730 26 555 6 241 20 314 2005 2 20 314 7 468 27 782 11 807 15 975 2006 2 15 975 7 825 23 800 11 775 12 025 2007 2 12 025 9 516 21 541 10 714 10 827 2008 2 10 827 11 338 22 165 13 885 8 280 2009 2 8 280 12 540 20 820 11 985 8 835 2010 2 8 835 13 480 22 315 13 891 8 424 2011 2 8 424 12 990 21 414 13 719 7 695 2012 2 7 695 13 412 21 107 10 995 10 112 2013 2 10 112 12 337 22 449 16 034 6 415 2014 2 6 415 12 511 18 926 14 501 4 425 2015 2 4 425 13 977 18 402 14 452 3 950 2016 22 3 950 14 630 18 580 16 223 2 357 2017 23 2 357 15 505 17 862 16 474 1 388 Sistem kamar sunting Sejak Tahun 2011 melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 142 KMA SK IX 2011 Mahkamah Agung telah memberlakukan sistem kamar Dengan sistem ini hakim agung dikelompokkan ke dalam lima kamar yaitu perdata pidana agama tata usaha negara dan militer Hakim agung masing masing kamar pada dasarnya hanya mengadili perkara perkara yang termasuk dalam lingkup kewenangan masing masing kamar 24 Konsep Sistem Kamar ini diadopsi dari Sistem Kamar yang selama ini diterapkan di Hoge Raad Mahkamah Agung Belanda 25 Penerapan sistem kamar sangat mempengaruhi produktivitas penanganan perkara di Mahkamah Agung Berdasarkan data sisa tunggakan perkara sejak enam tahun terakhir tercatat terus mengalami penurunan Terlebih jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 yang mencapai 10 112 perkara sehingga dalam kurun waktu enam tahun Mahkamah Agung telah mengurangi lebih dari 86 persen sisa perkara Bahkan sisa perkara pada 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah yakni sebanyak 1 388 perkara 26 Galeri sunting nbsp Gedung Mahkamah Agung masa Hindia Belanda dan Istana Daendels Het Grote Huis di Waterlooplein sekarang Lapangan Banteng Batavia nbsp Gedung Mahkamah Agung pada tahun 1980 sekarang menjadi milik Kementerian Keuangan nbsp Gedung Mahkamah Agung sebelum tahun 2015Lihat pula suntingMahkamah Agung Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Judex facti dan judex jurisPranala luar sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Indonesia Situs resmi Mahkamah Agung RI Diarsipkan 2007 01 10 di Wayback Machine Indonesia Situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Diarsipkan 2014 03 13 di Wayback Machine Indonesia Situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Indonesia Peta Keadaan Perkara di Seluruh Wilayah Indonesia Diarsipkan 2015 12 03 di Wayback Machine Catatan kaki sunting Nota Keuangan dan Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 http www anggaran depkeu go id dja acontent NK 20APBNP 202015 20FULL pdf a b c d e f g h i j k l m Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2015 Diarsipkan 2016 09 20 di Wayback Machine halaman 21 a b c d e f g h i j k l Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010 Kevin Angkouw 2014 Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan Lex Administratum 2 2 132 ISSN 2337 6074 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pranala nonaktif permanen Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 050A KMA SK IV 2013 jdih mahkamahagung go id Mahkamah Agung RI 1 April 2013 Diakses tanggal 4 Juli 2018 a b Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pranala nonaktif permanen PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2000 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA pranala nonaktif permanen Hukumonline com Presiden Tetapkan Tunjangan Jabatan Ketua MA MK Rp121 Juta a b Kesalahan pengutipan Tag lt ref gt tidak sah tidak ditemukan teks untuk ref bernama AK08 a b c d e Kesalahan pengutipan Tag lt ref gt tidak sah tidak ditemukan teks untuk ref bernama Tribun10 Kesalahan pengutipan Tag lt ref gt tidak sah tidak ditemukan teks untuk ref bernama Lip611 a b c d Fransisco Rosarianis 11 Maret 2013 8 Hakim Agung Baru Dilantik pranala nonaktif permanen tempo co diakses 19 Mei 2021 a b c Kesalahan pengutipan Tag lt ref gt tidak sah tidak ditemukan teks untuk ref bernama Badilag14 a b c Kesalahan pengutipan Tag lt ref gt tidak sah tidak ditemukan teks untuk ref bernama Detik15 a b c ASH 30 September 2016 3 Hakim Agung Baru Dilantik MA Masih Kekurangan hukumonline com diakses 19 Mei 2021 Siapa Gazalba Saleh Hakim Agung Tersangka Kasus Suap Di MA 2022 11 11 Diakses tanggal 2022 11 11 a b c d e Azizah 7 November 2017 KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH 5 LIMA HAKIM AGUNG mahkamahagung go id diakses 19 Mei 2021 a b Ridwan Anwar 16 Agustus 2018 Dilantik Ketua MA Dr Abdul Manaf Resmi Jadi Hakim Agung badilag mahkamahagung go id diakses 19 Mei 2021 a b c d e Dian Erika Nugraheny 12 Maret 2020 Mahkamah Agung Lantik 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc nasional kompas com diakses 19 Mei 2021 Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2013 Laporan Tahunan 2016 Mahkamah Agung RI RI Team Mahkamah Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia www mahkamahagung go id Diakses tanggal 2018 04 26 RI Team Mahkamah Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia www mahkamahagung go id Diakses tanggal 2018 07 04 Mengenal Sistem Kamar di MA hukumonline com dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2018 07 04 MA Klaim Produktivitas Pemutusan Perkara 2017 Tertinggi Republika Online Republika Online Diakses tanggal 2018 07 04 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Mahkamah Agung Republik Indonesia amp oldid 25678372 Hakim Agung