www.wikidata.id-id.nina.az
Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terdakwa atau penuntut terhadap suatu putusan pengadilan tinggi Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung 1 Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan 2 Tujuan SuntingKasasi bertujuan memeriksa sejauh mana penerapan hukum yang dilaksanakan pengadilan yang memutuskan sebelumnya judex factie apakah telah terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim pengadilan sebelumnya telah memutus perkara dengan melampaui kekuasaan kehakiman yang dimilikinya atau hakim yang memutuskan sebelumnya itu nyata keliru atau khilaf dalam menerapkan aturan hukum mengenai perkara bersangkutan maka dalam pengertian seperti itulah yang dimaksudkan mengapa kasasi bisa langsung diajukan atas putusan bebas vrijspraak oleh hakim pengadilan negeri 2 Referensi Sunting Pini Alvionita 2016 Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Perkara Pidana Katalogis 4 8 13 14 ISSN 2302 2019 a b Emmy Sri Mauli Tambunan 2014 Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya Undang Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2 Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 14 1 16 17 ISSN 1411 8939 Lihat pula SuntingBanding Judex facti dan judex juris Peninjauan Kembali Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kasasi amp oldid 22859450